A.
PROFIL HUMAS
Profil humas adalah sebuah
identitas dari individu atau organisasi (humas) yang memberikan informasi
kepada yang membutuhkan, dengan maksud agar pihak yang membutuhkan tadi dapat
mengenali, memahami, dan mempelajari individu atau organisasi tersebut.
Berikut ini beberapa macam profil
humas yang memiliki cirri khas masing-masing.
1.
Humas
yang Melembaga
Humas yang melembaga berarti humas
memiliki seseorang yang memimpin, memiliki staf, memiliki ruang/tempat dan
sarana prasarana pendukungnya. Pengorganisasian disini berkaitan dengan
struktur, wewenang, tugas dan tanggung jawab. Humas melembaga lebih dikenal
dengan istilah bagian/departemen/divisi humas/public relations/communication. Dalam bentuk ini terdapat dua
system sebagai berikut.
a.
System
sentralisasi, yaitu system yang biasanya diterapkan pada perusahaan yang tidak
begitu besar, di mana aktivitas public relations diorganisasi secara terpusat
atau oleh pusat. Posisi atau kedudukan praktisi public relations biasanya
berada di bawah bagian yang lain dan berada di bawah lower-middle management.
b.
System
desentralisasi, yaitu system yang biasanya diterapkan pada perusahaan besar dan
manajemennya mengerti betul akan pentingnya public relations sebagai suatu
pendekatan manajemen.
System yang akan diterapkan di
perusahaan tergantung dari beberapa hal berikut.
a.
Besar
kecilnya perusahaan, hal ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan untuk
menyediakan dana bagi humas, kompleksitas pemasalahan yang dihadapi, serta
kemampuan dalam menyediakan sumber daya kehumasan yang lain.
b.
Struktur
organisasi perusahaan, hal ini berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawab,
hubungan antar-struktur, system yang membangun, dan budaya organisasi.
c.
Arti
penting public relations bagi manajemen, hal ini berkaitan dengan kekhasan
penerapan humas di suatu lembaga, kewenangan petugas humas, perannya dalam
manajemen dan bentuk support dari manajemen puncak.
d.
Karakteristik
khas kehumasan masing-masing lembaga
2.
External
Public Realtions/Humas Agency
XPR adalah sebuah lembaga atau
perusahaan independen yang berbadan hukum dan bergerak dalam layanan di bidang
humas. Public relations extern meliputi beberapa hal berikut ini.
a.
Public
Relations Full Service
PR Full service sebuah perusahaan
tersendiri yang bergerak dalam bisnis pelayanan kehumasan, meliputi kegiatan
konseling sekaligus pelayanan konsultasi dan pelayanan yang mereka berikan
kepada klien (perseorangan/perusahaan)
b.
Public
Relations Consultant
PR Consultant merupakan perusahaan
Public relations yang bergerak dalam layanan konsultasi kehumasan. Pelayanan
konsultan yang diberikan tergantung dari kompetensi yang dimiliki para
konsultannya.
Beberapa perusahaan full service
dan consultant memberikan pelayanan di beberapa bidang seperti;
·
Pemulihan
citra
·
Pembentukan
citra
·
Corporate
culture
·
Media
relations dan publisitas
·
Government
relations
·
Marketing
PR
·
Komunikasi
organisasi
·
Community
relations
3.
Event
Organizer
Event organizer adalah perusahaan
yang melayani jasa sebagai pelaksana sebuah event atau kegiatan yang
berhubungan dengan public. Perusahaan ini cenderung spesialis.
B.
KODE ETIK HUMAS
1.
Pengertian Etik Profesi
Berten K.
(1994) mengatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan
dan diterima oleh kelompok profesi untuk mengarah atau memberikan petunjuk
kepada para anggotanya, yaitu bagaimana seharusnya (das sollen) berbuat, sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang
bersangkutan di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif.
Apabila dalam pelaksanaannya (das sein) salah satu anggota profesi tersebut
telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari kode etiknya, citra dan nama baik
kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat.
Kode etik
profesi dapat berlaku secara efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan profesi tersebut. Kode etik
merupakan perumusan norma moral yang menjadi tolak ukur atau acuan bagi kode
perilaku (code of conduct) kelompok
profesi bersangkutan.
Secara
umum tentang etika profesi menurut Cutlip, Center, dan Broom bahwa kode etik
adalah perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai dengan nilai-nilai
moral yang umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau kebudayaan. Dan dapat
disimpulkan bahwa kode etik adalah kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi
nilai perilaku. Sementara itu, arti kode etik profesi adalah kode perilaku yang
ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman
bagaimana seharusnya (das sollen)
berperilaku menjalankan (das sein)
profesi tersebut secara etis (Muhammad, 1997: 143).
2.
Kode Etik Profesi Humas
Kode
etik merupakan aturan-aturan susila yang diterapkan dan ditaati bersama ooleh
seluruh anggota yang bergabung dalam suatu profesi. Kode etik merupakan
persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota.
Kode etik merupakan serangkaian peraturan yang disepakati bersama guna menyatakan
sikap atau perilaku anggota profesi. Kode etik profesi dilaksanakan oleh
pribadi-pribadi yang memiliki profesi terkait karena hal tersebut melekat pada
jabatannya dan bersifat normatif.
Dalam
buku The Exent and intention of PR and
informationActivities, G.Sach mengungkapkan tiga konsep penting dalam etika
kehumasan, yakni citra, penampilan, dan etika.
a.
Citra
adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadap kita yang mempunyai
kelompok-kelompok dalam kepentingan yang berbeda. Citra dapat juga diartikan
sebagai cara masyarakat memberikan kesan baik atau buruk terhadap diri anda.
b.
Penampilan
merupakan pengetahuan suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki
suatu kelompok. Penampilan selalu berorientasi mengenai bagaimana harapan
tentang keadaan anda.
c.
Etika
merupakan cabang dari ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau pemikiran
filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai
kebenaran dan kebaikan. Bahasan etika merupakan acuan bagi kode perilaku moral
yang baik dan tepat dalam menjalankan profesi kehumasan.
Secara garis besar, kode etik IPRA
(International Public Relations
Association) mencakup butir-butir
poko sebagai Standard Moral of Public
Relations sebagai berikut;
a.
Kode
perilaku
b.
Kode
moral
c.
Menjunjung
tinggi standar moral
d.
Memiliki
kejujuran yang tinggi, dan
e.
Mengatur
secara etis mana yang boleh diperbuat dan tidak boleh diperbuat oleh PR/ Humas
Profesional.
Landasan utama dari etika profesi
dan kode etik IPRA adalah berdasarkan prinsip-prinsip dasar PBB sebagai
berikut;
a.
The
Universal Declaration of Human Right
Menghormati dalam pelaksanaan tugas
profesinya dengan memperhatikan prinsip-prinsip moral dari deklarasi umum
tentang hak-hak asasi manusia.
b.
Human
Dignity
Menghormati dan menjunjung tinggi
martabat manusia serta mengakui hhak setiap pribadi untuk menilai.
3.
Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya kode etik memiliki
fungsi ganda, yaitu;
a.
Sebagai
perlindungan, dan
b.
Pengembangan
bagi profesi
Biggs dan Blocher (1986: 10)
mengemukakan tiga fungsi kode etik, yaitu:
a.
Melindungi
suatu profesi dari campur tangan
pemerintah
b.
Mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi, dan
c.
Melindungi
para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
4.
Kode Etik Kehumasan Indonesia –
PERHUMAS
Kode etik ini sudah terdaftar sejak
tahun 1977 di Departemen Dalam Negeri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat
serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional (IPRA).
a.
Dijiwai
oleh Pancasila maupun Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan
nasional.
b.
Diilhami
oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan
internasional.
c.
Dilandasi
Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.
d.
Dipedomani
oleh cita-cita, keinginan. Dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku
kehumasan secara professional.
5.
Kode Etik Profesi Public Relations
a.
Norma-norma
perilaku professional
Dalam menjalankan profesionalnya
seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap
anggota masyarakat. Bersikap adil dan jujur terhadap klien (mantan klien atau
klien yang sekarang), sesama anggota asosiasi, anggota media komunikasi, serta
masyarakat luas.
b.
Penyebarluasan
informasi
Seorang anggota tidak akan
menyebarluaskan informasi yang palsu atau menyesatkan secara sengaja dan tidak
bertanggung jawab.
c.
Media
komunikasi
Seorang anggota tidak akan
melaksanakan kegiatan yang dapat nerugikan integritas media komunikasi.
d.
Kepentingan
yang tersembunyi
Seorang anggota tidak akan
melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah
belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan kepentingan
tertentu (tersembunyi).
e.
Informasi
rahasia
Seorang anggota (kecuali
diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau
memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, yang diperoleh secara pribadi
atas dasar kepercayaan atau bersifat rahasia dari kliennya untuk kepentingan
keuntungan pribadi.
f.
Pertentangan
kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili
kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan atau saling bersaing tanpa
persetujuan yang jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih
dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.
g.
Sumber-sumber
pembayaran
Dalam pemberian jasa pelayanan
kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai
maupun dalam bentuk lain yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut,
dari sumber mana pun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
h.
Memberitahukan
kepentingan keuangan
Seorang anggota yang mempunyai
kepentingan keuangan dalam suatu organisasi tidak akan menyarankan kliennya
untuk memakai atau memanfaatkan organisasi tersebut¸ tanpa membberitahukan
terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi
tersebut.
i.
Pembayaran
berdasarkan hasil kerja
Seorang anggota tidak akan
mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon kliennya,
berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa
depan.
j.
Menumpang
tindih pekerjaan anggota lain
Seorang anggota yang mencari
pekerjaan atau kegiatan dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi
kliennya, menjadi kewajibannya memberitahukan anggota tersebut.
k.
Imbalan
kepada karyawan kantor umum
Seorang anggota tidak akan
menawarkan atau memberikan imbalan apapun dengan tujuan untuk memajukan kepentingan
pribadinya (kliennya) kepada orang yang memiliki jabatan umum, apabila hal
tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
l.
Mengaryakan
anggota parlemen
Seorang anggota yang memperkerjakan
seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana akan
memberitahukan kepada ketua asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis
pekerjaan yang bersangkutan.
m. Mencemarkan anggota-anggota lain
Seorang anggota tidak akan
mencemarkan nama baik atau praktik professional anggota lain.
n.
Intruksi/perintah
pihak lain
Seorang anggota yang secara sadar
bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik atau turut
secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah
mmelanggar kode etik ini.
o.
Nama
baik profesi
Seorang anggota tidak akan
berperilaku tidak baik sehingga merugikan nama baik asosiasi atau profesi
public relations.
p.
Menjunjung
tinggi kode etik
Seorang anggota wajib menjunjung
tinggi kode etik dan bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung kode
etik.
q.
Profesi
lain.
Dalam bertindak untuk seorang klien
yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai kode etik
dari profesi terrsebut.
C.
JABATAN HUMAS
Jabatan ialah sekumpulan pekerjaan yang
berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan yang lain, dan
pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan
yang sama meskipun tersebar di berbagai tempat. Sebagai contoh, dalam birokrasi
pemerintah dikenal jabatan karier yang diduduki oleh PNS. Jabatan karier dalam
PNS dapat dibedakan menjadi dua, yaitu jabatan structural dan jabatan
fungsional.
1.
Jabatan Struktural
Jabatan structural yaitu jabatan
yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan structural
bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang
tertinggi (esselon I/a).
Berikut ini contoh jabatan
structural di PNS Pusat.
a.
Sekretaris
Jenderal
b.
Direktur
Jenderal
c.
Kepala
Biro
d.
Staf
Ahli
Berikut ini contoh jabatan structural
di PNS Daerah.
a.
Sekretaris
Daerah
b.
Kepala
Dinas/ Badan/ Kantor
c.
Kepala
Bagian
d.
Kepala
bidang
e.
Kepala
seksi
f.
Camat
g.
Sekretaris
camat
h.
Lurah
i.
Sekretaris
lurah
2.
Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional yaitu jabatan
teknis yang tidak tercantum dalam
struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan
dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi. Berikut ini contoh jabatan
fungsional.
a.
Auditor
(Jabatan Fungsional Auditor atau JFA)
b.
Guru
c.
Dosen
d.
Dokter
e.
Perawat
f.
Bidan
g.
Apoteker
h.
Peneliti
i.
Perencana
j.
Pranata
computer
k.
Statistisi
l.
Pranata
laboratorium pendidikan
m.
Penguji
kendaraan bermotor
Jabatan
fungsional pranata humas adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak seorang pranata humas dalam suatu organisasi, yang
dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan dan
bersifat mandiri.
Pranata
humas adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan informasi dan kehumasan.
Pranata humas melakukan pelayanan informasi dan kehumasan, penyediaan dan
penyebarluasan informasi. Pelaksanaan hubungan kelembagaan, pelaksanaan
hubungan personel, serta pengembangan pelayanan informasi.
Berikut
ini tingkatan pranata humas.
a.
Tingkat
terampil, yaitu pranata humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang
professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan
pengetahuan teknis di bidang kehumasan (IIa - IIId) – SLTA/DIII.
b.
Tingkat
ahli, yaitu pranata humas yang memiliki kualifikasi professional yang
pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang kehumasan (III/a – IV/c) – S1 ke atas.
Tugas pokok pranata humas adalah
melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi;
a.
Perencanaan
pelayanan informasi dan kehumasan
b.
Pelayanan
informasi
c.
Melaksanakan
hubungan kelembagaan
d.
Melaksanakan
hubungan personel
e.
Mengembangkan
pelayanan informasi dan kehumasan
D.
ORGANISASI HUMAS
Organisasi profesi merupakan suatu wadah
para professional di dalam mengembangkan dan mengadakan suatu studi profesi.
Terbentuknya organisasi profesi menunjukkan adanya komitmen dari para
profesionalnya untuk makin mengukuhkan jati diri. Organisasi profesi yang sudah
mantap biasanya sangat berperan di dalam menentukan kurikulum studi profesinya.
Organisasi ini juga aktif melakukan riset, pertemuan, dan kontes
program-program humas.
Berdasarkan organisasi yang sudah
ada, organisasi humas dapat dibedakan menjadi tiga, sebagai berikut;
1.
Organisasi
yang menghimpun para praktisi humas secara umum
2.
Organisasi
yang menghimpun perusahaan humas (konsultan humas)
3.
Organisasi
yang menghimpun para praktisi humas yang dibedakan berdasarkan jenis
perusahaannya (misalnya khusus perhotelan, perusahaan rokok, dan sebagainya).
1.
Organisasi Profesi Humas di Dalam
Negeri
a.
Perhimpunan
Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS)
Para praktisi humas di Indonesia
mendirikan PERHUMAS di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1972.
Tujuan PERHUMAS sebagai berikut;
1)
Meningkatkan
perkembangan dan keterampilan professional hubungan masyarakat di Indonesia.
2)
Memperluas
dan memperdalam pengetahuan mengenai hubungan masyarakat.
3)
Meningkatkan
kontak dan pertukaran pengalaman di antara para anggotanya.
4)
Menyelenggarakan
hubungan dengan organisasi-organisasi yang serumpun dengan bidang hubungan
masyarakat, di dalam maupun di luar negeri.
b.
Asosiasi
Perusahaan Public Relation Indonesia (APPRI)
Selain PERHUMAS, para praktisi
humas juga menghimpun perusahaan humas, yakni Asosiasi Perusahaan Public
Relations Indonesia (APPRI). Asosiasi ini berdiri pada tanggal 10 April 1987 di
Jakarta dan bersifat independen. Berikut tujuan APPRI;
1)
Menghimpun,
membina dan mengarahkan potensi perusahaan public relations nasional agar
secara efektif, positif dan kreatif turut serta dalam usaha mewujudkan
mayarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2)
Mewujudkan
fungsi PR yang sehat, jujur, dan bertanggung jawab sesuai kode praktik dan kode
etik yang lazim berlaku secara nasional dan internasional.
3)
Mengembangkan
dan memajukan kepentingan asosiasi dengan memberikan kesempatan kepada para
anggota untuk konsultasi dan kerja sama serta memberikan saran bagi pemerintah,
badan-badan kemasyarakatan, sosiasi yang mewakili dunia industry dan
perdagangan serta badan-badan lainnya.
4)
Memberikan
informasi kepada klien bahwa anggota APPRI memenuhi syarat untuk memberikan
nasihat dalam bidang PR dan bertindak untuk kliennya secara professional.
5)
Merupakan
sarana untuk para anggotanya dalam soal kepentingan usaha dan profesi dan
menjadi forum koordinasi praktik public relations.
6)
Merupakan
medium bagi masyarakat umum untuk mengetahui mengenai pengalaman dan
kualifikasi para anggotanya.
7)
Membantu
mengembangkan kepercayaan umum atas jasa public relations.
2.
Organisasi Profesi Humas di Luar
Negeri
a.
Public
Relations Society of America (PRSA)
PRSA berkantor pusat di New York
dan didirikan pada tahun 1947. Berikut ini tujuan didirikannya PRSA;
1)
Untuk
menyatukan mereka yang melakukan kegiatan di bidang kehumasan.
2)
Untuk
mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi di bidang kehumasan.
3)
Untuk
merumuskan, memajukan, menjelaskan kepada kelompok-kelompok usaha,
professional, serta masyarakat tentang tujuan humas, fungsi humas, dan tentang
orang-orang yang berkegiatan di humas.
4)
Untuk
memperbaiki hubungan pelaksana humas dengan para majikan, klien, dan masyarakat
menggunakan media yang mapan mengenai informasi dan opini.
5)
Untuk
memajukan dan mempertahankan standar yang tinggi pada pelayanan umum dan
tingkah laku.
6)
Untuk
bertukar fikiran dan pengalaman serta menghimpun dan menyebarkan informasi yang
bernilai kepada para petugas humas dan masyarakat.
7)
Untuk
menggiatkan, mensponsori, dan membantu perkembangan riset belajar dan cara
mengajar dalam golongan masyarakat humas melalui ceramah atau kursus lain yang
dapat menjadi keharusan dan dilakukan secara beraturan pada lembaga-lambaga
pendidikan yang mapan.
8)
Menyediakan
sarana dan kesempatan untuk melakukan riset tentang setiap segi kehumasan
melalui berbagai forum, diskusi, survey, pertemuan umum, pameran, dan
konferensi.
9)
Untuk
menerbitkan pamphlet, buku, monografi, dan secara umum menyebarkan informasi
mengenai masalah kehumasan.
10) Untuk memberikan, menghibahkan, dan
mensponsori pemberian beasiswa dan hadiah pada
lembaga pendidikan yang diakui bagi pengkajian dan riset di bidang
humas.
b.
Institute
Public Relations of British (IPR)
IPR berada di Inggris dan didirikan
pada tahun 1948 oleh sekelompok pegawai humas dari pemerintahan pusat, local,
kalangan industry, dan sector perdagangan. IPR diresmikan dan mendapat
pengakuan pada tahun 1964.
Berikut ini tujuan dari IPR
1)
Untuk
memajukan perkembangan humas di bidang perdagangan, industry, pemerintah local
dan pusat, perusahaan-perusahaan nasional professional, organisasi-organisasi
sukarela dan demi kepentingan semua praktisi dan semua pihak yang berkaitan
dengan soal humas.
2)
Untuk
mendorong dan memupuk ketaatan pada standar professional yang tinggi bagi para
anggotanya dan untuk menerapkan serta merumuskan standar-standar semacam itu.
3)
Untuk
mengatur pertemuan, diskusi dan konferensi, dan lain-lain mengenai masalah yang
terjadi kepentingan bersama dan secara umum untuk bertindak sebagai wadah bagi
pertukaran gagasan mengenai praktik kehumasan.
c.
International
Public Relations Assosiation (IPRA)
IPRA dibentuk pada bulan Mei 1955
dalam suatu pertemuan di Stradford-Upon-Avon dengan tujuan sebagai berikut.
1)
Menyediakan
jalur untuk pertukaran gagasan dan pengalaman professional antara mereka yang
berurusan dalam kegiatan humas mengenai kepentingan insternasional.
2)
Mengadakan
suatu rotasi (perputaran) apabila anggotanya setiap saat memerlukan
pemberittahuan dan bimbingan, dapat meyakini akan kebaikan dan bantuan dari
para anggotanya di seluruh dunia.
3)
Membantu
mencapai kualitas tertinggi tentang praktik kehumasan umumnya di seluruh
Negara, terutama di bidang internasional.
4)
Meningkatkan
praktek kehumasan pada semua bidang kegiatan dan memajukan nilai-nilai dan
pengaruhnya melalui promosi ilmu pengetahuan, baik di dalam maupun di luar
profesi humas.
5)
Meninjau
dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang mempengaruhi praktik
kehumasan yang biasa terjadi di berbagai Negara.
6)
Menerbitkan
berbagai bulletin, majalah atau terbitan-terbitan lain termasuk di bidang humas internasional.
7) Mengerjakan kegiatan-kegiatan lain yang mungkin dapat menguntungkan para
anggotanya atau memberikan kemajuan bagi praktik kehumasan di seluruh dunia.