Senin, 06 April 2020

XI PEG BAB IX MENERAPKAN PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN PEGAWAI


A.   KEBIJAKAN DAN SYSTEM PENGGAJIAN / PENGUPAHAN HARUS MENDORONG PENINGKATAN PRESTASI DAN PRODUKTIVITAS
Para pimpinan perusahaan sepakat bahwa satu-satunya jalan untuk bertahan dalam persaingan adalah dengan berusaha meningkatkan produktivitas dan efisiensi organisasi mereka. Mereka juga sepakat bahwa peningkatan produktivitas harus didahului peningkatan kinerja sumber daya manusia dan untuk meningkatkan kinerja manusia itu dengan gaji, upah dan imbalan. Ketiganya dikaitkan dengan prestasi dan tingkat produktivitas.
Para ahli ekonomi mengartikan produktivitas sebagai perbandingan kuantitas barang dan jasa yang dihasilkan dengan jumlah dana dan daya yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa tersebut.

B.   PERBEDAAN UPAH, GAJI DAN IMBALAN
1.      Upah
Peraturan Pemerintah NO 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah memberikan definisi upah sebagai berikut

“… suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan, atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atau dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya”

Dalam Permen No 3 Tahun 1996, yang dimaksud dengan upah mencakup;
“upah pokok, segala tunjangan berkala dan teratur, harga pembelian dari cara yang diberikan kepada pekerja, penggantian untuk perumahan yang diberikan cuma-Cuma dan penggantian untuk pengobatan dan perawatan kesehatan”.

2.     Imbalan
Imbalan (compensation) atau remuneration mempunyai cakupan yang lebih luar daripada upah atau gaji. Imbalan mencakup semua pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk pekerja dan diterima atau dinikmati oleh pekerja, baik secara langsung, rutin, atau tidak langsung.
a.    Imbalan langsung, terdiri atas;
1)   Upah/gaji pokok
2)  Tunjangan tunai sebagai sumplemen upah/gaji setiap bulan/minggu
3)  Tunjangan hari raya keagamaan dan gaji ke-14, 15 dst.
4)  Bonus yang diakitkan atau tidak dikaitkan dengan prestasi kerja atau kinerja perusahaan
5)  Insentif sebagai penghargaan untuk prestasi termasuk komisi bagi tenaga penjualan
6)  Segala jenis pembagian catu (in natural in kind) yang diterima rutin.

b.   Imbalan tidak langsung, terdiri atas;
1)   Fasilitas//kemudahan seperti transportasi, pemeliharaan, kesehatan dan lain-lain
2)  Upah/gaji yang tetap diterima oleh pekerja selama cuti dan izin meninggalkan pekerjaan
3)  Bantuan dan santunan untuk musibah
4)  Bantuan biaya penndidikan Cuma-Cuma
5)  Iuaran jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan
6)  Iuran dana pension yang dibayarkan perusahaan
7)  Premi asuransi jiwa dan lain lain.

3.     Gaji
Gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodic dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dalam lingkup pegawai negeri, gaji yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

System penggajian Pegawai Negeri Sipil terdiri atas,
a.    System skala tanggal
Gaji PNS dibayarkan berdasarkan masa kerja golongan dan pangkat, tanpa memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan tugas tersbut.

b.   System skala ganda
Gaji PNS yang dibayarkan berdasarkan masa kerja, golongan, pangkat, dan sifat pekerjaan yang dilakukan serta tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan tugas tersebut.

c.    System skala gabungan
Gaji PNS dibayarkan berdasarkan masa kerja golongan dan pangkat, dan bagi PNS yang melakukan tugas lebih besar serta memikul tanggung jawab yang lebih berat diberikan tunjangan.

Berikut ini tentang kenaikan gaji bagi PNS,
a.    Kenaiakan gaji berkala
·         Telah mencapai masa kerja 2 tahun
·         Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya cukup. Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan dari Kepala Kantor yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang. Pemberian kenaikan gaji berkala tersebut diterbitkan 2 bulan sebelum kanaikan gaji berkala itu berlaku.

b.   Kenaikan gaji istimewa
Kepada PNS yang menurut DP3 dengan menunjukkan nilai Amat Baik dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan. Apabila PNS yang bersangkutan telah naik pangkat maka kenaikan gaji berkalanya ditetapkan sebagaimana biasa.

c.    Penundaan kenaikan gaji berkala
Pemberian kenaikan gaji berkala seorang PNS dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun dengan alasan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang menurut tata cara sesuai peraturan yang berlaku.

C.   MEMAHAMI TENTANG PENGOBATAN, PERAWATAN, DAN REHABILITASI
1.   Pengertian Kecelakaan
Dalam Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dijelaskan bahwa kecelakaan kerja adalah kecelakaan kerja yang terjadi;
a.    Dalam menjalankan tugas kewajiban
b.   Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas
c.    Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat  tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas
d.   Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan atau,
e.    Yang menyebabkan penyakit akibat kerja

2.  Tujuan Pemberian Perawatan
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, PNS tidak luput dari kemungkinan menghadapi risiko, seperti kecelakaan yang mengakibatkan sakit, cacat atau meninggal. Apabila terjadi, sudah selayaknya mendapatkan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi atas biaya Negara. Kepada mereka diberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan cacat sehingga mereka dapat hidup layak.
Adapun tujuan pemberian perawatan kecelakaan ialah;
a.    Memberikan bantuan dalam hal biaya perawatan
b.   Memberikan motivasi kepada PNS untuk melaksanakan tugasnya dengan semangat kerja yang tinggi
c.    Memberikan rasa ketentraman kepada PNS
d.   Meningkatkan rasa pengabdian dan tanggung jawab PNS sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat.

3.      Ketentuan-Ketentuan
a.  Perawatan
Penerima perawatan, antara lain
1)    CPNS
2)   PNS
3)   Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)

b.  Syarat-Syarat untuk Menerima Perawatan
1)    Penerima perawatan adalah PNS yang mendapat kecelakaan kerja karena dinas
2)   Penerima perawatan adalah PNS yang menderita sakit

c.  Hak yang Diperoleh
1)    Perawatan
2)   Santunan
3)   Tunjangan cacat

d.  Tempat Perawatan
1)    Rumah sakit terdekat (swasta, pemerintah, atau puskesmas)
2)   Rumah sakit lain yang ada dalam wilayah Republik Indonesia
3)   Di luar negeri, apabila di dalam negeri belum ada pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi yang dibutuhkan (ditetapkan dengan surat keputusan menteri kesehatan)

e.  Surat-Surat yang Diperlukan
1)    Berita acara dari pejabat yang berwajib
2)   Surat pernyataan dari instansi yang bersangkutan
3)   Surat keterangan dokter pemerintah setempat kesuali untuk pengobatan atau perawatan luar negeri

D.   TUNJANGAN CACAT
1.   Pengertian Tunjangan Cacat
Cacat adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga kelainan tersebut mengganggu pelaksanaan suatu pekerjaan.
Tunjangan cacat diatur dalam PP No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kemastian bagi ASN.

2.  Penerima Tunjangan Cacat
a.       CPNS
b.       PNS
c.       Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)

3.  Syarat-syarat penerima tunjangan cacat
a.       PNS yang bersangkutan menderita cacat karena kecelakaan dinas. Untuk menerima tunjangan ini diperlukan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan atau berita acara dari pihak yang berwajib.
b.      PNS yang bersangkutan menurut tim uji kesehatan tidak dapat bekerja.

4.  Besarnya tunjangan cacat
a.    70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi;
1)    Penglihatan pada kedua belah mata, atau
2)   Pendengaran pada kedua belah telinga, atau
3)   Kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah

b.   50% dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi;
1)    Lengan dari sendi bahu ke bawah, atau
2)   Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah

c.    40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi;
1)    Lengan dari atas siku ke bawah, atau
2)   Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah

d.   30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi;
1)    Penglihatan pada sebelah mata, atau
2)   Pendengaran pada sebelah telinga, atau
3)   Tangan dari atas pergelangan ke bawah, atau
4)  Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah

e.    30% sampai 70% dari gaji pokok, sesuai dengan keadaan atas pertimbangan tim penguji kesehatan dapat disamakan dengan apa yang disebut butir 1 samapai dengan butir 4, untuk kehilangan fungsi sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk dalam ketentuan butir 1 sampai dengan butir 4.


E.   UANG DUKA DAN BIAYA PEMAKAMAN
1.   Pengertian Uang Duka Tewas (UDT)
Menurut PP No 70 Tahun 2015 yang menggantikan PP No 12 Tahun 1981, pengertian tewas adalah;
a.    Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, atau
b.   Meniggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya, atau
c.    Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau akibat tindakan perbuatan anasir itu.

Penetapan tewas dilakukan oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan criteria yang diatur dengan Peraturan Kepala BKN.

Uang duka tewas diberikan kepada ahli waris dari pegawai bersangkutan setalah ia meninggal dunia dan dinyatakan tewas oleh pejabat Pembina kepegawaian.
Adapun urutan – urutan  ahli waris penerima uang duka tewas adalah sebagai berikut;
a.    PNS/ASN yang tewas yang meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah.
b.   PNS/ASN yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah anak; atau
c.    PNS/ASN yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sahm suami yang sah atau anak, ahliwaris yang menerima adalah orang tua.

2.  Macam-Macam Uang Duka
a.  Uang duka tewas
1)    Penerima uang duka tewas
a)   Istri atau suami PNS yang bersangkutan
b)  Anak PNS yang bersangkutan
c)   Orang tua PNS yang bersangkutan
d)  Ahli waris, apabila PNS yang bersangkutan tidak meninggalkan suami atau istri, anak atau orang tua.
e)   Orang yang menyelenggarakan pemakaman apabila PNS yang bersangkutan tidak mempunyai suami atau istri, anak, orang tua, ahli waris.

2)   Besarnya uang duka tewas
Uang duka tewas ditetapkan 6x penghasilan sebulan, minimal Rp 500.000,-

3)   Prosedur penerimaan uang duka tewas
Uang duka tewas dapat diperoleh dengan mempergunakan surat keputusan menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur/bupati/walikota, dengan persetujuan dari Kepala BAKN, dilampiri dengan;
a)     Berita acara kecelakaan;
b)    Surat pernyataan pimpinan instansi yang bersangkutan, dan
c)     Surat keterangan dokter (visum et repertum)

4)  Biaya pemakaman
PNS yang tewas, maka biaya pemakamannya akan menjadi tanggungan negara. Biaya pemakaman yang ditanggung Negara meliputi;
a)     Perawatan jenazah
b)    Pemandian jenazah dan perlengkapannyya
c)     Tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman
d)    Angkutan jenazah dari tempat pemakaman dan juga biaya persiapan pemakaman
e)     Angkutan dan penginapan bagi istri atau suami dan semua anak yang sah. Biaya penginapan dapat diberikan paling lama 10 hari.

b.  Uang duka wafat
1)    Penerima uang duka wafat antara lain;
a)   Istri//suami
b)  Anak yang sah
c)   Orang tua
d)  Ahli waris, atau
e)   Orang yang menyelenggarakan pemakaman

2)   Besarnya uang duka wafat
Uang duka wafat ditetapkan sebesar 3x penghasilan sebulan, minimal Rp 100.000,-

3)   Prosedur penerimaan uang duka wafat
Uang duka wafat dapat diterima cukup dengan menunjukkan surat kubur/keterangan dokter. Uang duka wafat dibayar oleh instansi tempat PNS yang bersangkutan bekerja.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi