A. KEBIJAKAN DAN SYSTEM PENGGAJIAN / PENGUPAHAN HARUS MENDORONG
PENINGKATAN PRESTASI DAN PRODUKTIVITAS
Para pimpinan perusahaan sepakat bahwa satu-satunya jalan
untuk bertahan dalam persaingan adalah dengan berusaha meningkatkan
produktivitas dan efisiensi organisasi mereka. Mereka juga sepakat bahwa
peningkatan produktivitas harus didahului peningkatan kinerja sumber daya
manusia dan untuk meningkatkan kinerja manusia itu dengan gaji, upah dan
imbalan. Ketiganya dikaitkan dengan prestasi dan tingkat produktivitas.
Para ahli ekonomi mengartikan produktivitas sebagai
perbandingan kuantitas barang dan jasa yang dihasilkan dengan jumlah dana dan
daya yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa tersebut.
B. PERBEDAAN UPAH, GAJI DAN IMBALAN
1.
Upah
Peraturan
Pemerintah NO 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah memberikan definisi upah
sebagai berikut
“… suatu
penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk suatu
pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan, atau dinilai
dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan
perundang-undangan dan dibayarkan atau dasar suatu perjanjian kerja antara
pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja
sendiri maupun keluarganya”
Dalam Permen No
3 Tahun 1996, yang dimaksud dengan upah mencakup;
“upah pokok,
segala tunjangan berkala dan teratur, harga pembelian dari cara yang diberikan
kepada pekerja, penggantian untuk perumahan yang diberikan cuma-Cuma dan
penggantian untuk pengobatan dan perawatan kesehatan”.
2.
Imbalan
Imbalan (compensation) atau remuneration
mempunyai cakupan yang lebih luar daripada upah atau gaji. Imbalan mencakup
semua pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk pekerja dan diterima
atau dinikmati oleh pekerja, baik secara langsung, rutin, atau tidak langsung.
a.
Imbalan langsung, terdiri atas;
1)
Upah/gaji pokok
2)
Tunjangan tunai sebagai sumplemen upah/gaji setiap
bulan/minggu
3)
Tunjangan hari raya keagamaan dan gaji ke-14, 15 dst.
4)
Bonus yang diakitkan atau tidak dikaitkan dengan prestasi
kerja atau kinerja perusahaan
5)
Insentif sebagai penghargaan untuk prestasi termasuk komisi
bagi tenaga penjualan
6)
Segala jenis pembagian catu (in natural in kind) yang diterima rutin.
b.
Imbalan tidak langsung, terdiri atas;
1)
Fasilitas//kemudahan seperti transportasi, pemeliharaan,
kesehatan dan lain-lain
2)
Upah/gaji yang tetap diterima oleh pekerja selama cuti dan
izin meninggalkan pekerjaan
3)
Bantuan dan santunan untuk musibah
4)
Bantuan biaya penndidikan Cuma-Cuma
5)
Iuaran jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan
6)
Iuran dana pension yang dibayarkan perusahaan
7)
Premi asuransi jiwa dan lain lain.
3.
Gaji
Gaji adalah
suatu bentuk pembayaran periodic dari seorang majikan pada karyawannya yang
dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dalam lingkup pegawai negeri, gaji yakni
pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah
berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak
diterima oleh penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
System
penggajian Pegawai Negeri Sipil terdiri atas,
a.
System skala tanggal
Gaji PNS
dibayarkan berdasarkan masa kerja golongan dan pangkat, tanpa memperhatikan
sifat pekerjaan yang dilakukan dan tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan
tugas tersbut.
b.
System skala ganda
Gaji PNS yang
dibayarkan berdasarkan masa kerja, golongan, pangkat, dan sifat pekerjaan yang
dilakukan serta tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan tugas tersebut.
c.
System skala gabungan
Gaji PNS
dibayarkan berdasarkan masa kerja golongan dan pangkat, dan bagi PNS yang
melakukan tugas lebih besar serta memikul tanggung jawab yang lebih berat
diberikan tunjangan.
Berikut ini
tentang kenaikan gaji bagi PNS,
a.
Kenaiakan gaji berkala
·
Telah mencapai masa kerja 2 tahun
·
Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata
sekurang-kurangnya cukup. Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan
surat pemberitahuan dari Kepala Kantor yang bersangkutan atas nama pejabat yang
berwenang. Pemberian kenaikan gaji berkala tersebut diterbitkan 2 bulan sebelum
kanaikan gaji berkala itu berlaku.
b.
Kenaikan gaji istimewa
Kepada PNS yang
menurut DP3 dengan menunjukkan nilai Amat Baik dapat diberikan kenaikan gaji
istimewa sebagai penghargaan. Apabila PNS yang bersangkutan telah naik pangkat
maka kenaikan gaji berkalanya ditetapkan sebagaimana biasa.
c.
Penundaan kenaikan gaji berkala
Pemberian
kenaikan gaji berkala seorang PNS dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun
dengan alasan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin
berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Penundaan kenaikan gaji berkala
dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang menurut tata cara
sesuai peraturan yang berlaku.
C. MEMAHAMI TENTANG PENGOBATAN, PERAWATAN, DAN REHABILITASI
1. Pengertian Kecelakaan
Dalam Peraturan
Pemerintah No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dijelaskan bahwa kecelakaan kerja
adalah kecelakaan kerja yang terjadi;
a.
Dalam menjalankan tugas kewajiban
b.
Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas
c.
Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun
sebagai akibat tindakan terhadap anasir
itu dalam melaksanakan tugas
d.
Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau
sebaliknya, dan atau,
e.
Yang menyebabkan penyakit akibat kerja
2. Tujuan Pemberian Perawatan
Dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban, PNS tidak luput dari kemungkinan menghadapi
risiko, seperti kecelakaan yang mengakibatkan sakit, cacat atau meninggal.
Apabila terjadi, sudah selayaknya mendapatkan pengobatan, perawatan, dan atau
rehabilitasi atas biaya Negara. Kepada mereka diberikan penghargaan dalam
bentuk tunjangan cacat sehingga mereka dapat hidup layak.
Adapun tujuan
pemberian perawatan kecelakaan ialah;
a.
Memberikan bantuan dalam hal biaya perawatan
b.
Memberikan motivasi kepada PNS untuk melaksanakan tugasnya
dengan semangat kerja yang tinggi
c.
Memberikan rasa ketentraman kepada PNS
d.
Meningkatkan rasa pengabdian dan tanggung jawab PNS sebagai
aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat.
3. Ketentuan-Ketentuan
a. Perawatan
Penerima
perawatan, antara lain
1)
CPNS
2)
PNS
3)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
b. Syarat-Syarat untuk Menerima Perawatan
1)
Penerima perawatan adalah PNS yang mendapat kecelakaan kerja
karena dinas
2)
Penerima perawatan adalah PNS yang menderita sakit
c. Hak yang Diperoleh
1)
Perawatan
2)
Santunan
3)
Tunjangan cacat
d. Tempat Perawatan
1)
Rumah sakit terdekat (swasta, pemerintah, atau puskesmas)
2)
Rumah sakit lain yang ada dalam wilayah Republik Indonesia
3)
Di luar negeri, apabila di dalam negeri belum ada pengobatan,
perawatan, dan rehabilitasi yang dibutuhkan (ditetapkan dengan surat keputusan
menteri kesehatan)
e. Surat-Surat yang Diperlukan
1)
Berita acara dari pejabat yang berwajib
2)
Surat pernyataan dari instansi yang bersangkutan
3)
Surat keterangan dokter pemerintah setempat kesuali untuk
pengobatan atau perawatan luar negeri
D. TUNJANGAN CACAT
1. Pengertian Tunjangan Cacat
Cacat adalah
kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa
sehingga kelainan tersebut mengganggu pelaksanaan suatu pekerjaan.
Tunjangan cacat
diatur dalam PP No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kemastian bagi ASN.
2. Penerima Tunjangan Cacat
a.
CPNS
b.
PNS
c.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
3. Syarat-syarat penerima tunjangan cacat
a.
PNS yang bersangkutan menderita cacat karena kecelakaan dinas.
Untuk menerima tunjangan ini diperlukan surat pernyataan dari pejabat yang
berwenang dan surat keterangan atau berita acara dari pihak yang berwajib.
b.
PNS yang bersangkutan menurut tim uji kesehatan tidak dapat
bekerja.
4. Besarnya tunjangan cacat
a.
70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi;
1)
Penglihatan pada kedua belah mata, atau
2)
Pendengaran pada kedua belah telinga, atau
3)
Kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah
b.
50% dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi;
1)
Lengan dari sendi bahu ke bawah, atau
2)
Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah
c.
40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi;
1)
Lengan dari atas siku ke bawah, atau
2)
Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah
d.
30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi;
1)
Penglihatan pada sebelah mata, atau
2)
Pendengaran pada sebelah telinga, atau
3)
Tangan dari atas pergelangan ke bawah, atau
4)
Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah
e.
30% sampai 70% dari gaji pokok, sesuai dengan keadaan atas
pertimbangan tim penguji kesehatan dapat disamakan dengan apa yang disebut
butir 1 samapai dengan butir 4, untuk kehilangan fungsi sebagian atau seluruh
badan atau ingatan yang tidak termasuk dalam ketentuan butir 1 sampai dengan
butir 4.
E. UANG DUKA DAN BIAYA PEMAKAMAN
1. Pengertian Uang Duka Tewas (UDT)
Menurut PP No 70
Tahun 2015 yang menggantikan PP No 12 Tahun 1981, pengertian tewas adalah;
a.
Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya, atau
b.
Meniggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan
dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dank arena
menjalankan tugas kewajibannya, atau
c.
Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung
jawab atau akibat tindakan perbuatan anasir itu.
Penetapan tewas
dilakukan oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan criteria yang diatur
dengan Peraturan Kepala BKN.
Uang duka tewas
diberikan kepada ahli waris dari pegawai bersangkutan setalah ia meninggal
dunia dan dinyatakan tewas oleh pejabat Pembina kepegawaian.
Adapun urutan –
urutan ahli waris penerima uang duka
tewas adalah sebagai berikut;
a.
PNS/ASN yang tewas yang meninggalkan istri yang sah atau suami
yang sah, ahli yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah.
b.
PNS/ASN yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau
suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah anak; atau
c.
PNS/ASN yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sahm
suami yang sah atau anak, ahliwaris yang menerima adalah orang tua.
2. Macam-Macam Uang Duka
a. Uang duka tewas
1)
Penerima uang duka tewas
a)
Istri atau suami PNS yang bersangkutan
b)
Anak PNS yang bersangkutan
c)
Orang tua PNS yang bersangkutan
d)
Ahli waris, apabila PNS yang bersangkutan tidak meninggalkan
suami atau istri, anak atau orang tua.
e)
Orang yang menyelenggarakan pemakaman apabila PNS yang
bersangkutan tidak mempunyai suami atau istri, anak, orang tua, ahli waris.
2)
Besarnya uang duka tewas
Uang duka tewas
ditetapkan 6x penghasilan sebulan, minimal Rp 500.000,-
3)
Prosedur penerimaan uang duka tewas
Uang duka tewas
dapat diperoleh dengan mempergunakan surat keputusan menteri, jaksa agung,
pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, lembaga pemerintah
nondepartemen, gubernur/bupati/walikota, dengan persetujuan dari Kepala BAKN,
dilampiri dengan;
a)
Berita acara kecelakaan;
b)
Surat pernyataan pimpinan instansi yang bersangkutan, dan
c)
Surat keterangan dokter (visum
et repertum)
4)
Biaya pemakaman
PNS yang tewas,
maka biaya pemakamannya akan menjadi tanggungan negara. Biaya pemakaman yang
ditanggung Negara meliputi;
a)
Perawatan jenazah
b)
Pemandian jenazah dan perlengkapannyya
c)
Tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman
d)
Angkutan jenazah dari tempat pemakaman dan juga biaya
persiapan pemakaman
e)
Angkutan dan penginapan bagi istri atau suami dan semua anak
yang sah. Biaya penginapan dapat diberikan paling lama 10 hari.
b. Uang duka wafat
1)
Penerima uang duka wafat antara lain;
a)
Istri//suami
b)
Anak yang sah
c)
Orang tua
d)
Ahli waris, atau
e)
Orang yang menyelenggarakan pemakaman
2)
Besarnya uang duka wafat
Uang duka wafat
ditetapkan sebesar 3x penghasilan sebulan, minimal Rp 100.000,-
3)
Prosedur penerimaan uang duka wafat
Uang duka wafat
dapat diterima cukup dengan menunjukkan surat kubur/keterangan dokter. Uang
duka wafat dibayar oleh instansi tempat PNS yang bersangkutan bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar