Senin, 06 April 2020

XI PEG BAB VIII MENGEVALUASI PENILAIAN KINERJA PEGAWAI


A.       PENGERTIAN DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) adalah penilaian yang diberikan atasan yang bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang objektif dalam pembinaan PNS. DP3 dilaksanakan dalam kurun waktu setahun sekali oleh pejabat penilai.
Evaluasi kinerja atau performance appraisal pada dasarnya merupakan proses yang digunakan instansi untuk mengevaluasi job performance atau kinerja seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Adapun fungsi dari penilaian pelaksanaan kerja merupakan ;
1.      Alat yang paling baik untuk menentukan apakah karyawan telah memberikan hasil kinerja yang memadai dan melaksanakan aktivitas sesuai dengan standar
2.      Salah satu cara untuk menilai kinerja dengan menilai kelemahan dan kekuatan karyawan
3.      Alat yang paling baik untuk menganalisis kinerja karyawan dan membuat rekomendasi perbaikan kinerja.

Tolak ukur keberhasilan kinerja seseorang dapat diukur dengan indicator kinerja sebagai berikut.
1.      Tupoksi unit organisasi/bagian/bidang
2.      Tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi
3.      Tugas tugas yang mendapat prioritas
4.      System pertanggung jawaban dari hasil tugas dan pekerjaan

Pengukuran kinerja merupakan perbandingan antara
1.      Tupoksi dengan realisasinya
2.      Wewenang, tugas, dan tanggung jawab personal dengan realisasinya
3.      Realisasi dengan ukuran DP3 dan LKIP (Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah)

Penilaian terhadap kinerja pegawai penting dilakukan karena beberapa pemikiran sebaggai berikut;
1.    Setiap pegawai ingin memmperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan kinerjanya sampai tingkat yang setinggi-tingginya
2.    Setiap pegawai ingin memperoleh penghargaan apabila ia dinilai dapat melaksanakan tugas dengan baik
3.    Setiap pegawai ingin mendapatkan perlakuan yang adil dan objektif dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannya
4.    Setiap pegawai ingin mengetahui mengetahui sejauh mana ia telah mampu berprestasi memberikan sumbangan terhadap organisasi
5.    Penilaian pelaksanaan pekerjaan yang tepat dan objektif dapat mendorong pegawai untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam pelaksanaan tugasnya.

Menurut Keith Davis
Pencapaian kinerja pegawai dapat dipengaruhi oleh factor-faktor lain yang meliputi factor kemampuan (ability) dan factor motivasi (motivation). Keith Davis merumuskan;
Human Performance = Ability + Motivation
Motivation                  = Attitude + Situation
Ability                          = Knowledge + Skill

Menurut Sedarmayanti
Mengatakan, manajemen kinerja hendaknya disertai dengan kesesuaian memberikan amal jasa kepada karyawan sebagai alat untuk mengakui pencapaian dan mendorong mencapai hasil yang lebih baik.

Menurut Moekijat (1991: 99)
Penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah penilaian individu mengenai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja dan kesanggupan untuk memperoleh kemajuan secara sistematis.


Daftar penilaian digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan pegawai, selain itu daftar penilaian digunakan untuk;
1.      Digunakan dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat dan penempatan jabatan
2.      Pemindahan
3.      Kenaikan gaji berkala
4.      Bahan pertimbangan dalam menetapkan mutasi pegawai di tahun berikutnya.


B.       UNSUR-UNSUR PENILAIAN DP3
Dasar hokum DP3 adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974. Serta peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.

Adapun unsure-unsur yang dinilai dalam DP3 meliputi;
1.         Kesetiaan
Dalam arti sempit, kesetiaan adalah ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Dalam arti luas, kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan mentaati, melaksanakan, dan mengamalkan sesuatu yang disertai dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Unsur-unsur kesetiaan di antaranya
a.       Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
b.      Menjunjung tinggi kehormatan Negara dan atau pemerintah serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang atau pun golongan.
c.       Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, haluan Negara, politik pemerintah, dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
d.      Tidak menjadi simpatisan / anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Pemerintah
e.       Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan untuk mengubah atau menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah

2.         Prestasi kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya, prestasi kerja dipengaruhi oleh kecakapan, keterampilan, pengalaman, dan kesungguhan pegawai yang bersangkutan.
Unsur-unsur prestasi kerja di antaranya;
a.       Mempunyai kecakapan dan menguasai bidang dan tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan bidangnya
b.      Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya
c.       Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya
d.      Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya
e.       Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik
f.        Melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna
g.       Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam hal mutu maupun dalam jumlah.

3.         Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang diambil atau tindakan yang diakuinya.
Unsur-unsur Tanggung jawab di antara nya;
a.       Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu
b.      Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan
c.       Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain dan golongan
d.      Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain
e.       Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atas tindakan yang dilakukannya
f.        Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.

4.         Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang pegawai untuk menaati segala peraturan dan undang-undang dan peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta sanggup tidak melanggar larangan yang ditentukan.
Unsur-unsur ketaatan di antaranya;
a.       Menaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
b.      Menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya
c.       Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya.
d.      Bersikap sopan dan santun.

5.         Kejujuran
Kejujuran adalah ketulusan hati seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang  yang diberikan kepadanya.
Unsur-unsur kejujuran terdiri atas;
a.       Melaksanakan tugas dengan ikhlas
b.      Tidak menyalahgunakan wewenangnya
c.       Melaporkan hasil kerja kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya.

6.         Kerja sama
Kerjasama adalah kemampuan seorang pegawai untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan suatu tugas yang ditentukan sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya sesuai dengan target yang ditentukan.
Unsur-unsur kerjsa sama terdiri atas;
a.       Mengetahui bidangtugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya
b.      Menghargai pendapat orang lain.
c.       Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain, apabila pendapat orang lain itu benar.
d.      Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain.
e.       Selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan.
f.        Selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.

7.         Prakarsa
Prakarsa adalah kemampuan seorang pegawai untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan suatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.
Unsur prakarsa terdiri atas;
a.       Tanpa menunggu petunjuk atau perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan kebijakan umum pimpinan
b.      Berusaha mencari tata cara yang baru dalam mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya
c.       Berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.

8.         Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah kemampuan seorang pegawai untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk pelaksanaan tugas pokok.
Unsur kepemimpinan terdiri atas;
a.       Menguasai bidang tugasnya
b.      Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat
c.       Mampu mengemukakan pendapat dengan jelas kepada orang lain
d.      Mampu menentukan prioritas dengan tepat
e.       Bertindak tegas dan tidak memihak
f.        Memberikan teladan baik
g.       Berusaha memupuk dan mengembangkan kerja sama
h.      Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan
i.        Berusaha menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugasnya
j.        Memperhatikan dan mendorong kemajuan bawahan
k.      Bersedia mempertimbangkan saran-saran bawahan.

C.       TUJUAN DAN MANFAAT PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
1.      Tujuan Penilaian Kinerja Pegawai
Menurut Rivai (2005:52) tujuan penilaian kinerja pegawai secara umum yaitu:
a.       Meninjau ulang kinerjanya di masa lalu
b.      Memperoleh data yang pasti, sistematis, dan factual dalam penentuan nilai pekerjaan
c.       Memeriksa kemampuan organisasi
d.      Memeriksa kemampuan individu pegawai
e.       Menyusun target masa akan datang
f.        Melihat prestasi seseorang secara realistis
g.       Memperoleh keadilan dalam system pengupahan dan penggajian yang berlaku dalam organisasi
h.      Memperoleh data dalam menentukan struktur upah dan gaji
i.        Memungkinkan manajemen mengukur dan mengawasi biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan secara lebih akurat
j.        Memungkinkan manajemen melakukan negosiasi yang objektif dan rasional dengan serikat pekerja
k.      Memberikan kerangka berfikir dalam melakukan peninjauan secara berkala terhadap system pengupahan dan penggajian yang berlaku dalam organisasi
l.        Memungkinkan manajemen lebih objektif dalam memperlakukan karyawan berdasarkan prinsip-prinsip organisasi  yang sehat dan teknik teknik penilaian yang tidak berat sebelah
m.    Membantu manajemen dalam memilih, menempatkan, promosi, memindahkan, dan meningkatkan kualitas karyawan
n.      Memperjelas tugas pokok, fungsi dan kegiatan wewenang dan tanggung jawab satuan satuan kerja dalam organisasi
o.      Mengurangi atau bahkan menghilangkan berbagai jenis keluhan karyawan yang dapat berakibat karyawan meninggalkan organisasi dan pindah tempat kerja
p.      Menyejajarkan penilaian kinerja dengan bisnis sehingga keefektifan penilaian kinerja dalam mencapai tujuan organisasi
q.      Mengetahui pelatihan yang diperlukan di kemudian hari.

Tujuan penilaian kinerja secara individual adalah;
a.    Pimpinan memerlukan penilaian yang objektif terhadap karyawan untuk mmbuat keputusan di bidang sumber daya manusia di masa yang akan datang
b.    Pimpinan memerlukan alat untuk membantu karyawannya dalam memperbaiki kinerja, merencanakan pekerjaan, mengembangkan kemampuan dan keterampilan dalam pengembangan karier dan memperkuat kualitas hubungan antara pimpinan dan karyawan
c.     Untuk pengembangan karyawan meliputi identifikasi kebutuhan pelatihan, transfer atau penugasan karyawan
d.    Untuk keputusan administrative, meliputi keputusan untuk menentukan gaji, promosi, mempertahankan atau memberhentikan karyawan.
e.    Untuk menentukan standar kerja karyawan
f.     Dokumentasi, meliputi memenuhi persyaratan untuk validasi dokumentasi dalam pengambilan keputusan-keputusan tentang SDM dan memenuhi peryaratan hukum
g.    Untuk tujuan organisasi, meliputi perencanaan SDM, pelatihan, evaluasi, dan penguatan untuk pengembangan organisasi
h.   Untuk menetapkan sasaran kinerja karyawan
i.      Untuk meningkatkan kinerja karyawan di masa yang akan datang
j.      Untuk mendorong rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan dan organisasi
k.    Untuk meningkatkan motivasi kerja, prestasi kepuasan kerja, etos kerja dan rasa memiliki terhadap organisasi
l.      Untuk mengetahui tingkat prestasi di masa lalu dan potensi di masa yang akan datang
m. Sebagai sarana penyaluran keluhan yang berkaitan dengan masalah pribadi atau pekerjaan
n.   Sebagai salah satu alat untuk menjaga tingkat kinerja
o.    Untuk mengetahui efektivitas kebijakan SDM, seperti seleksi dan rekrutmen, pelatihan dan analisis pekerjaan
p.    Untuk menghilangkan hambatan-hambatan agar kinerja menjadi lebih baik
q.    Mengembangkan dan menetapkan kompetensi kerja

2.      Manfaat Penilaian Kinerja Pegawai
Pihak pihak yang berkepentingan dalam penilaian kinerja karyawan
a.       Orang yang dinilai (karyawan)
b.      Penilai (atasan, supervisor, pimpinan, manajer, konsultan)
c.       Perusahaan
Berikut ini merupakan manfaat penilaian kerja
a.       Manfaat bagi karyawan yang dinilai
1)      Meningkatkan motivasi
2)      Meningkatkan kepuasan kerja
3)      Adanya kejelasan standar hasil kerja yang diharapkan
4)      Pengetahuan tentang kemampuan diri tentang kekuatan dan kelemahan
5)      Peningkatan pengertian tentang nilai pribadi
6)      Perencanaan untuk meningkatkan kinerja
7)      Adanya kesempatan untuk berkomunikasi dengan atasan
8)      Kesempatan untuk mendiskusikan permasalahan pekerjaan dan solusi mengatasi permasalahan tersebut
9)      Adanya pandangan yang jelas tentang konteks pekerjaan
10)   Kesempatan untuk mendiskusikan cita-cita dan bimbingan, dorongan, atau pelatihan yang diperlukan untuk hasrat karyawan

b.      Manfaat bagi penilai (supervisor/manajer)
1)      Kesempatan untuk mengukur dan mengidentifikasi kecenderungan kinerja karyawna untuk memperbaiki manajemen
2)      Memberikan peluang untuk mengembangkan system pengawasan
3)      Identifikasi gagasan untuk peningkatan tentang nilai pribadi
4)      Peningkatan kepuasan kerja
5)      Pemahaman lebih baik terhadap karyawan
6)      Meningkatkan rasa harga diri
7)      Sebagai media untuk mengurangi kesenjangan antara tujuan individu dengan tujuan kelompok atau tujuan organisasi
8)      Sebagai media untuk menjelaskan kepada karyawan apa yang diinginkan oleh organisasi
9)      Merupakan kesempatan berharga bagi pimpinan agar dapat menilai kembali apa yang telah dilakukan sehingga ada kemungkinan merevisi target atau menyusun prioritas baru
10)  Dapat mengidentifikasi kesempatan untuk rotasi atau perubahan tugas karyawan

c.       Manfaat bagi perusahaan/organisasi
1)      Perbaikan bagi unit unit yang ada dalam organisasi
2)      Meningkatkan padangan secara luas mengenai tugas yang dilakukan
3)      Meningkatkan kualitas komunikasi
4)      Meningkatkan motivasi karyawan secara keseluruhan
5)      Meningkatkan keharmonisan hubungan dan tujuan organisasi
6)      Peningkatan pengawasan dari setiap bagian organisasi
7)      Pengembangan harapan dan pandangan jangka panjang
8)      Untuk mengenali kebutuhan pelatihan yang diperlukan
9)      Mengetahui permasalahan yang timbul dan solusinya
10)  Sebagai sarana penyampaian pesan kepada karyawan bahwa mereka dihargai oleh organisasi
11)  Budaya organisasi untuk menjadi organisasi yang mapan.
12)  Memungkinkan bagi karyawan yang potensial untuk dipromosikan menjadi pimpinan.

D.      PEJABAT PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN
1.         Pejabat Penilai
Pejabat penilai adalah atasan langsung yang dinilai dengan ketentuan;
a.         Serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu, kecuali ada ketentuan lain oleh Menteri, Jaksa Agung, Gubernur dalam lingkungan masing-masing.
b.        Penilai dapat memberikan penilaian apabila telah membawahi karyawan yang dinilai sekurang-kurangnya 6 bulan, kecuali untuk mutasi karyawan dapat dinilai dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat yang lama.
c.         Jangka waktu penilaian mulai bulan januari-desember dalam tahun bersangkutan.

2.         Kewajban Pejabat Penilai
a.         Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap karyawan  yang berada di bawahnya.
b.        Mengisi dan memelihara buku catatan penilaian yang memuat catatan tingkah laku/perbuatan/tindakan karyawan yang menonjol baik yang positif maupun yang negative selama 5 tahun.

3.         Ketentuan Bagi CPNS
a.         DP3 hanya dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila sampai desember telah 6 bulan menjadi CPNS
b.        Apabila sampai dengan desember belum 6 bulan menjadi CPNS, DP3 dilakukan pada tahun berikutnya

4.         Manfaat Pejabat Penilai
a.         Daftar Penilaian dibuat oleh pejabat penilai
b.        Daftar penilaian adalah atasan langsung pegawai yang dinilai
c.         Pejabat penilai serendah-rendahnya berpangkat kepala urusan atau pejabat lain yang setingkat itu
d.        Pejabat penilai wajib melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap pegawai yang berada di bawahnya
e.         Pejabat penilai baru dapat melaksanakan penilaian apabila ia telah membawahi pegawai bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
f.          Pejabat penilai yang belum membawahi pegawai selama 6 bulan dapat membuat DP3 dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat penilai sebelumnya.

5.         Syarat Penilaian
a.         Penilaian harus jujur, adil, objektif dan mempunyai pengetahuan mendalam tentang unsur yang akan dinilai supaya penilaiannya sesuai dengan fakta yang ada
b.        Dasar penilaian harus atas dasar benar atau salah, baik atau buruk sehingga penilaian objektif. Penilaian tidak boleh atas fisis rasa sehigga didasarkan atas suka atau tidak suka.
c.         Penilaian harus mengetahui secara jelas uraian pekerjaan dari setiap keryawan yang akan dinilainya supaya hasil penilaiannya dapat dipertanggung jawabkan
d.        Penilaian harus mempunyai kewenangan formal
e.         Penilaian harus mempunyai keimanan supaya penilaiannya jujur dan adil.

6.         Prinsip Melakukan Penilaian Kinerja Berbasis Kompetensi
a.         Jangan serang orangnya tapi serang masalahnya
b.        Rencanakan pertemuan dengan atasan dan bawahan
c.         Buat catatan mengenai kinerja pegawai sepanjang periode penilaian
d.        Mintalah umpan balik dari pegawai dan dengarkan mereka

7.         Dasar Penilaian dan Unsur-Unsur yang Dinilai
a.         Tangible standard, yaitu sasaran yang dapat ditetapkan alat ukurnya atau standarnya
b.        Intangible Standard, yaitu sasaran yang tidak dapat ditetapkan alat ukur atau standarnya.

8.         Metode dalam Penilaian
a.         Metode Point Factor, metode in menuntut beberapa persyaratan;
1)        Menganalisis semua pekerjaan yang ada di dalam organisasi
2)        Seleksi factor ini pekerjaan yang ada di seluruh jabatan
3)        Pertimbangkan factor nilai pekerjaan sehingga nilai paling maksimal bagi suatu pekerjaan adalah 100
4)        Kembangkan tingkat kualitas masing-masing factor nilai pekerjaan tersebut, dan berikan poin untuk masing-masing tingkat kualitas

b.        Metode Job Point Factor, metode ini diakui sangat stabil dan dapat dipercaya asalkan sudah dipertimbangkan secara baik bagi dimensi pekerjaannya, dan sudah ditetapkan point factor masing-masing, maka pemberi nilai selanjutnya dianggap lebih valid.

9.         Tata Cara Penilaian
a.         Pejabat penilai menyampaikan DP3 kepada atasan pejabat penilai dengan ketentuan sebagai berikut
1)        Apabila tidak ada keberatan dari pegawai yang dinilai, DP3 tersebut disampaikan tanpa catatan
2)        Apabila ada keberatan dari pegawai yang dinilai, DP3 tersebut disampaikan dengan catatan tentang tanggapan pejabat penilai atas
b.        Atasan pejabat penilai memeriksa dengan saksama DP3 yang disampaikan kepadanya
c.         Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, atasan pejabat penilai dapat mengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam DP3 yang dibuat oleh pejabat penilai
d.        Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan angka 91-100 (amat baik), 76-90 (baik), 61-75 (cukup), 51-60 (sedang), 50 ke bawah (kurang).
e.         Setiap unsur penilaian ditentukan dahulu nilainya dalam angka, kemudian baru dalam sebutan (abjad).

E.        PENYAMPAIAN DAN PENGAJUAN KEBERATAN
1.      Penyampaian DP3
Penyampaian DP3 diatur sebagai berikut
a.    DP3 diberikan secara langsung oleh pejabat penilai kepada pegawai yang dinilai
b.    Apabila jarak tempat kerja penilai dan pegawai yang dinilai berjauhan, DP3 dapat dikirimkan kepada pegawai yang dinilai
c.     Tanggal penerima harus tercantum pada DP3 tersebut pada kolom yang sudah disediakan
d.    Apabila isi DP3 dapat diterima oleh pegawai yang dinilai, ia membubuhkan tandatangannya pada kolom yang sudah disediakan

Pegawai yang dinilai dapat mengajukan keberatannya terhadap penilaian dengan aturan sebagai berikut;
a.    Pegawai yang dinilai berhak mengajukan keberatan apabila menurut pendapatnya dalam penilaian tersebut kurang sesuai
b.    Keberatan tersebut harus sudah diajukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai ia menerima DP3 itu.
c.     Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 14 hari, tidak akan dipertimbangkan sama sekali.
d.    Alasan-alasan keberatan harus dikemukakan dengan lengkap secara tertulis.
e.    Meski pegawai yang dinilai keberatan atas seluruh atau sebagian nilai yang tercantum dalam DP3, ia harus menandatangani DP3 tersebut dengan mencantumkan catatan keberatannya pada kolom yang sudah disediakan.

2.      Keberatan Terhadap Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Keberatan dapat dikemukakan dalam kolom yang telah disediakan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan disertai alasan-alasan. Keberatan itu disampaikan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya DP3 tersebut. Keberatan yang melebihi 14 hari, tidak akan ditangggapi sama sekali.
Pejabat penilai memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dari pegawai yang dinilai pada kolom yang tersedia dan mengirimkan DP3 tersebut kepada Atasan Pejabat Penilai selambat-lambatnya 14 hari terhitung mulai ia menerima kembali DP3 dari pegawai yang dinilai.

F.        ATASAN PEJABAT PENILAI
Atasan pejabat penilai memeriksa dengan saksama DP3 yang disampaikan kepadanya. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat mengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam DP3. Perubahan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat Penilai tidak dapat digganggu gugat.

G.      SIFAT, PENYIMPANAN, DAN PENGGUNAAN DP3
1.         Sifat DP3
DP3 adalah suatu dokumen yang bersifat rahasia. Oleh sebab itu, DP3 hanya boleh diketahui oleh;
a.         Pegawai yang bersangkutan
b.        Pejabat penilai
c.         Atasan pejabat penilai
d.        Atasan dari pejabat penilai sampai dengan pejabat penilai tertinggi
e.         Pejabat lain yang terkait dengan penilaian tersebut

2.         Penyimpanan DP3
DP3 disimpan dengan baik dan aman oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian. Jangka waktu penyimpanan adalah  5 tahun, setelah itu DP3 tidak dapat dipergunakan lagi.

3.         Penggunaan DP3
a.         DP3 digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan atau pengembangan karier PNS antara lain;
1)        Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat
2)        Penempatan dalam jabatan, pemindahan, dan lain-lain
b.        Nilai dalam DP3 dgunakan sebagai bahan dalam pertimbangan untuk menetapkan suatu mutasi kepegawaian dalam tahun berikutnya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi