Selasa, 04 Agustus 2020

XI PEG BAB II MEMAHAMI REGULASI KEPEGAWAIAN

A. REGULASI KEPEGAWAIAN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Regulasi adalah sinonim dari Pengaturan. Regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga, organisasi dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu. Dari pengertian tersebut, regulasi kepegawaian dapat diartikan sebaggai peraturan yang mengatur seorang pegawai mulai dari pekerjaan hingga peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seorang pegawai. Dengan adanya peraturan kepegawaian di pemerintah maupun di perusahaan maka jalannya organisasi akan menjadi efektif dan efisien.

 

1. Peraturan Perusahaan Swasta

Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib.

     Berdasarkan pasal 1 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

     Peraturan Perusahaan tercantum di dalam pasal 108 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 sebagai berikut:

“Pengusaha yang memperkerjakan pekerja//buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.”

     Pasal 108 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003, sebagai berikut:

Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.

     Menurut pasal 111 UU Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan memuat aturan aturan secara jelas dan rinci mengenai hal-hal berikut.

a.   Hak dan kewajiban pengusaha

b.   Hak dan kewajiban para pekerja/buruh

c.   Syarat kerja

d.   Tata tertib perusahaan

e.   Jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan.

 

Dari Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, maka peraturan perusahaan dapat meliputi hal hal sebagai berikut:

a.    Hubungan kerja, penggolongan dan keluarga pekerja

b.    Pengupahan, jaminan, dan bantuan

c.    Masa kerja

d.    Waktu kerja dan waktu istirahat

e.    Kerja lembur

f.     Hari libur resmi

g.    Istirahat tahunan

h.    Izin meninggalkan kerja

i.     Perlindungan kerja

j.     Bantuan kesehatan dan pengobatan

k.    Perjalanan dinas

l.     Bekerja di daerah operasi tertentu

m.   Pemindahan

n.    Pendidikan dan pelatihan

o.    Penghargaan

p.    Disiplin dan tindakan disiplin

q.    Tindakan skorsing dan pelanggaran hukum di luar perusahaan

r.    Pemutusan hubungan kerja

s.    Tata cara pelaksanaan keluhan

t.     Penyelesaian perselisihan hubungan industrial

u.    Ketentuan bagi pekerja waktu tertentu.

 

Peraturan Perusahaan yang dibuat pengusaha dapat mengikat karyawan apabila dipenuhi ketentuan, jika peraturan perusahaan telah disahkan, maka:

a.   Satu eksemplar peraturan perusahaan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan

b.   Satu eksemplar peraturan perusahaan diserahkan kepada kepala kantor daerah tenaga kerja tempat perusahaan itu berada

c.   Satu eksemplar peraturan perusahaan ditempelkan di perusahaan yang mudah dibaca oleh karyawan.

 

Contoh Peraturan perusahaan;

a.   Tata Tertib

1)   Menaati ketentuan jam kekrja

2)   Melakukan absensi pada waktu datang dab saat pulang kerja

3)   Melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai dengan ketentuan

4)   Bekerja dengan jujur, disiplin, tertib, hati-hati untuk kepentingan perusahaan

5)   Memelihara dan meningkatkan kebersamaan dan kekeluargaan serta persatuan untuk menciptakan budaya kerja yang baik.

6)   Berpakaian yang rapid an sopan serta serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesame karyawan

7)   Menjaga rahasia perusahaan dan atau rahasia-rahasia jabatan dengan loyalitas terbaik

8)   Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya.

9)   Bertindak dan bersikap disiplin dan tegas namun adil kepada bawahannya.

10) Segera melaporkan kepada atasan, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan perusahaan, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan asset perusahaan.

 

b.   Hak-Hak Pegawai

1)   Memperoleh upah dan dibayarkan tepat waktu

2)   Mendapat perlindungan hukum

3)   Karyawan berhak menolak pekerjaan yang membahayakan pekerja itu sendiri atau orang lain.

4)   Memperoleh jenjang karier sesuai dengan prestasi kerja yang dicapainya.

5)   Karyawan berhak menyampaikan pendapat yang bersifat membangun.

 

c.   Larangan Bagi Pegawai

1)   Datang terlambat lebih dari 5 (lima) kali dan atau dispensasi non-dinas lebih dari 20 jam/bulan.

2)   Meninggalkan pekerjaan atau perusahaannya selama jam kerja atau pulang cepat tanpa izin atasan.

3)   Menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan kerja

4)   Melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan, diri sendiri dan orang lain.

5)   Menjual asset perusahaan tanpa hak

6)   Mengadakan pertemuan di lingkungan perusahaan tanpa izin dari pimpinan perusahaan.

7)   Melanggar aturan pidana dan perdata.

 

d.   Tindakan Disiplin

Karyawan yang melakukan tindakan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa tindakan indisipliner sebagai berikut:

1)   Teguran tertulis. Karyawan diberikan pengarahan dan dicatat oleh perusahaan. Peringatan ini akan dihapuskan apabila selama 3 (tiga) bulan ia tidak melakukan pelanggaran.

2)   Surat Peringatan I (pertama). Peringatan pertama dihapuskan apabila selama 6 (enam) bulan ia tidak melakukan pelanggaran.

3)   Surat peringatan II (kedua). Peringatan ini akan dihapuskan apabila selama 9 (sembilan) bulan ia tidak melakukan pelanggaran.

4)   Skorsing (pembebas tugasan)

5)   Pemutusan Hubungan Kerja

 

e.   Ganti Rugi

1)   Apabila menghilangkan/merusak asset milik perusahaan

2)   Menyebabkan kerusakan baik disengaja maupun tidak

3)   Karyawan tidak menaati kewajiban dan standar opersional prosedur.

 

f.   Pemutusan Hubungan Kerja

Sanksi pemutusan hubungan kerja dilakukan apabila karyawan melakukan pelanggaran berat atau sudah diberi sanksi berkali-kali.

1)   Mencemarkan nama baik perusahaan

2)   Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi

3)   Memalsukan identitas diri atau surat-surat lampiran yang ia gunakan ketika melamar.

4)   Melakukan tindakan yang menyalahi hukum Negara seperti mencuri, merampok, tindak penipuan dan sebagainya.

5)   Melakukan tindakan pelecehan dan atau intimidasi kepada karyawan lain.

6)   Melakukan tindakan yang berpotensi merusak dan mengganggu lingkungan kerja semisal mabuk, merusak asset perusahaan, membawa senjata tajam, membawa senjata api, dan sebagainya.

7)   Melakukan diskriminasi kepada karyawan lain, menghasut, menghina, dan melecehkan harga diri karyawan lain.

8)   Menjual rahasia perusahaan, membocorkan rahasia perusahaan, memberikan akses orang luar untuk melihat data perusahaan.

 

Landasan Regulasi yang berkaitan hubungan antara pegawai dan perusahaan dalam membuat peraturan perusahaan.

a.    Undang-undang Republik Indonesia

b.    Peraturan pemerintah

c.    Keputusan Presiden Republik Indonesia

d.   Peraturan Presiden Republik Indonesia

e.    Keputusan Menteri

f.    Peraturan Menteri

 

2. Peraturan Kepegawaian Pemerintah

Menurut Tap MPRS No XX/MPRS/1996 tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Urutan perundang-undangan adalah:

a.    UUD 1945

b.    Ketetapan MPR

c.    UU

d.   Peraturan Pemerintah

e.    Keputusan Presiden

f.    Peraturan Pelaksana yang terdiri dari, Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

 

Contoh perundang-undangan yang mengatur Regulasi Aparatur Sipil Negara, di antaranya;

 

Kepangkatan

-        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara

-        Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS 2015

-        Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS Penilaian Kerja.

 

Prestasi kerja

-        Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

-        Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

 

Pensiun

-        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian

-        Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

 

B. UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Adapun tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara adalah sebagai berikut.

1.    Independensi dan netralitas

2.    Kompetensi

3.    Kinerja/produktivitas kerja

4.    Integritas

5.    Kesejahteraan

6.    Kualitas pelayanan public

7.    Pengawasan dan akuntabilitas

 

Adapun jenis, status dan kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah bahwa pegawai ASN terdiri atas;

1.    Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

 

2.    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

 

C. PERATURAN PEMERINTAH NO 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS

Pemerintah pada tahun 2017 mengeluarkan sebuah produk hukum terbaru yang berhubungan dengan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Produk hukum ini untuk mendukung pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara.

Adapun isi keseluruhan dari PP Manajemen PNS adalah sebagai berikut.

1.    Bab I merupakan Ketentuan Umum PP Manajemen PNS

2.    Bab II mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS.

3.    Bab III mengatur pengadaan PNS

4.    Bab IV mengatur tentang pangkat dan jabatan PNS

5.    Bab V mengatur tentang Manajemen Karier PNS, Pengembangan Karier PNS, Pengembangan Kompetensi, Pola Karier, Mutasi, dan Promosi.

6.    Bab VI mengatur tentang Penilaian Kinerja dan Disiplin PNS

7.    Bab VII mengatur tentang Penghargaan PNS

8.    Bab VIII mengatur tentang Pemberhentian PNS

9.    Bab IX mengatur tentang Penggajian Tunjangan dan fasilitas PNS

10.  Bab X mengatur tentang Jaminan pension dan Jaminan Hari Tua PNS

11.  Bab XI mengatur tentang Perlindungan PNS

12.  Bab XII mengatur tentang Cuti PNS

13.  Bab XIII mengatur tentang Ketentuan lain-lain.

14.  Bab XIV Ketentuan Peralihan

 

 

Latihan

Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar!

1.   Jelaskan yang dimaksud dengan pegawai negeri sipil!

2.   Jelaskan yang dimaksud dengan pegawai PPPK!

3.   Carilah isi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012!

4.   Sebutkan Jenis Cuti yang ada dalam PP Nomor 11 Tahun 2017!

5.   Buatlah ringkasan isi dari PP Nomor 11 Tahun 2017 Bab X tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua!

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi