Selasa, 04 Agustus 2020

XI PEG BAB V MENERAPKAN SUMPAH/JANJI PEGAWAI

A. ARTI DAN TUJUAN SUMPAH/JANJI PEGAWAI

Sebelum menjadi PNS, calon PNS dituntut mengucapkan sumpah pegawai atau janji pegawai negeri sipil. Hal ini sesuai dengan pasal 66 ayat (1), Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi “Setiap calom PNS saat diangkat PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.”

Pengambilan sumpah/janji PNS ini bertujuan agar pejabat PNS mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta memiliki mental yang baik, jujur, bersih, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya dan di dalam mendukung usaha pemerintah mendorong terwujudnya good governance.

 

B. BUNYI SUMPAH/JANJI PNS

Pasal 66 ayat (2), UU No 5/2014, bunyi sumpah/janji PNS yakni;

 

“Demi Allah/atas nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah; bahwa saya, akan menaati segara peraturan perundang-undangannnn yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.”

 

C. KETENTUAN TAMBAHAN DALAM PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEGAWAI

1.   Ketentuan tambahan dalam pengambilan sumpah/janji pegawai

a.  Apabila seorang CPNS keberatan mengucapkan sumpah karena keyakinannya terhadap suatu agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan yang Maha Esa, maka ia tidak mengucapkan sumpah, melainkan janji.

b.  Kalimat, “Demi Allah, saya bersumpah/berjanji” diganti dengan kalimat, “Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh.”

c.  Bagi imereka yang beragama Kristen, maka diakhir sumpah/janjinya ditambahkan dengan kalimat yang berbunyi, “Kiranya Tuhan menolong saya.”

d.  Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata “Demi Allah” diganti dengan “Om Atah Paramawisesa”

e.  Bagi mereka yang beragama Budha, kata-kata “Demi Allah” diganti dengan kalimat “Demi Sang Hyang Adi Budha”

2.   Pengambilan sumpah/janji pegawai

Sumpah/janji pegawai negeri sipil diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan lembaga pemrintah non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

 

3.   Tata cara pengambilan sumpah/janji pegawai

a.    Pengambilan sumpah/janji pegawai negeri Sipil harus dilakukan dalam bentuk upacara khidmat.

b.    PNS yang mengangkat sumpah/janji harus didampingi oleh seorang rohaniwan.

c.    Pengambilan sumpah/janji PNS harus disaksikan oleh dua oran PNS yang memiliki pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat PNS yang mengangkat sumpah/janji.

d.   Pejabat yang mengambil sumpah/janji, mengucapkan susunan kata-kata sumpah/janji pegawai negeri sipil kalimat demi kalimat dan diikuti oleh pegawai negeri sipil yang mengangkat sumpah/janji.

e.    Ketika mengucapkan sumpah/janji pegawai negeri sipil, semua orang yang hadir dalam upacara tersebut diminta berdiri.

f.    Pejabat yang mengambil sumpah/janji pegawai negeri sipil membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji yang dilakukan. Berita acara tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

 

Berita acara yang dimaksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai negeri sipil yang mengangkat sumpah/janji dan saksi-saksi. Berita acara tersebut sibuat rangkap 3 (tiga) yakni satu rangkap untuk pegawai negeri yang mengangkat sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

 

 

Latihan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar dan tepat!

1.   Menurut pendapat ananda,, apakah yang dimaksud dengan sumpah/janji pegawai?

2.   Menurut pendapat ananda, apa tujuan diadakannya sumpah/janji pegawai?

3.   Bagaimana konsep dasar dalam sumpah/janji pegawai?

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi