Rabu, 05 Agustus 2020

X OTKP BAB I HAKIKAT KEARSIPAN

A. MEMAHAMI KONSEP DASAR KEARSIPAN

Konsep merupakan pemahaman yang merujuk pada suatu hal, masalah, benda atau butir (item). Konsep merupakan satu kesatuan dengan manusia, karena berfikir merupakan kodrat manusia.

1.        Pengertian Arsip

Secara etimologi, kata arsip merupakan perkembangan dari bahasa Yunani kuno archeion yang memiliki banyak arti, misalnya; kedaulatan, kehakiman, kantor, permulaan, asal, tempat utama, dan kekuasaan. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dengan beraneka ragam bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Rekaman dapat berbentuk tulisan, gambar atau suara. Media rekaman dapat berupa kertas, film, disk, dan kaset.

Arsip dapat juga diartikan sebagai satu atau lebih warkat (catatan, rekaman, dokumen, naskah) yang memiliki nilai guna dan disimpan untuk menjamin keselamatan dan persediaannya kembali apabila dibutuhkan. Adapun nilai guna  yang dimaksud meliputi nilai guna administrasi, hukum, keuangan, pendidikan, riset, dan pembuktian.

Pengertian arsip menurut beberapa ahli:

a.     The Liang Gie

Kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, terencana, karena mempunyai nilai sesuatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat kembali ditemukan.

b.    R. Soebroto

Aktivitas penerimaan, pencatatan, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, dan pemusnahan arsip.

c.     Drs. E. Martono

Pengaturan dan penyimpanan warkat/record atas dasar system tertentu serta prosedur tertentu yang sistematis sehingga sewaktu-waktu diperlukan dapat ditemukan kembali dalam waktu singkat.

d.     Drs. E. Karso

Urutan kegiatan arsip adalah penciptaan, penyimpanan (filling), penemuan kembali (Finding), kegiatan penyelamatan, dan kegiatan penyusutan.

 

Tujuan pengelolaan arsip adalah memelihara arsip dengan baik, menyimpan warkat dengan system yang tepat, sehingga mudah ditemukan kembali secara cepat, menyediakan tempat yang memadai, menjamin keselamatan warkat baik isinya maupun bentuknya, dan memberikan pelayanan peminjaman warkat dengan baik.

 

2.       Daur Arsip

Daur arsip terdiri atas 3 tahapan, yaitu:

a.     Tahap kelahiran

Berdasarkan UU No 7/ 1971, bab 1 pasal (1), Kelahiran arsip terjadi karena ada arsip atau naskah yang dibuat dan diterima oleh suatu organisasi/pemerintah/swasta/ perseorangan.

b.    Tahap pemakaian

Arsip yang sudah jadi tentunya digunakan untuk keperluan memperlancar opersional atau aktivitas pemiliknya. Berdasarkan tingkat frekuensi tingkat penggunaannya, arsip dapat dibagi sebagai berikut:

1)     Sering digunakan, arsip ini lebih sering digunakan daripada disimpan (arsip aktif).

2)    Jarang digunakan, asrip masih digunakan tetapi frekuensinya menurun, lebih sering disimpan (arsip in-aktif).

3)    Hampir tidak pernah digunakan, kata lain arsip statis artinya arsip ini lebih sering berada di tempat penyimpanannya.

c.     Tahap pemusnahan dan atau pelestarian

Arsip yang telah melewati masa pakainya dan tidak diperlukan lagi untuk menunjang operasional pemiliknya akan dimusnahkan. Akan tetapi, beberapa arsip akan dilestarikan yang dianggap masih memiliki nilai bagi pemiliknya.

 

3.       Nilai Guna Arsip

Berdasarkan berbagai literature, nilai guna arsip dapat disingkat dengan kata ALFRED, maksudnya sebagai berikut:

A = administration value/warkat yang memiliki nilai administrasi

L = legal value / warkat yang memiliki nilai hukum

F = fiscal value / warkat yang memiliki nilai keuangan

R = research value / warkat yang memiliki nilai penelitian

E = education value / warkat yang memiliki nilai pendidikan

D = documentary value / warkat yang memiliki nilai dokumentasi

 

4.       Jenis Arsip

a.       Arsip Statis

Arsip statis umumnya memiliki nilai guna kesejarahan, berketarangan dipermanenkan, dan telah habis retensinya.

b.      Arsip Dinamis

Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan penciptaan arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Arsip ini dapat dibagi beberapa jenis;

1)     Arsip vital, arsip sangat penting bagi operasional perusahaan, tidak tergantikan apabila hilang atau rusak dan tidak dapat diperbaharui.

2)    Arsip aktif, arsip yang jangka penggunaannya tinggi dan terus menerus.

3)    Arsip inaktif, arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

c.       Arsip Umum, arsip yang tidak termasuk ke dalam arsip terjaga.

d.       Arsip Terjaga, arsip yang berkenaan dengan keberadaan dan keberlangsungan kehidupan suatu bangsa dan Negara,dimana harus dijaga keutuhannya,keamanan, dan keselamatannya.

e.       Arsip berdasarkan masalahnya atau isinya

1)     Financial record, catatan yang berhubungan dengan atau masalah keuangan. Misalnya; kuitansi, cek, giro, dan faktur.

2)    Personal record, arsip yang berisi data-data peagawai. Misalnya; riwayat hidup, surat lamaran kerja, dan absensi pegawai.

3)    Inventory record, arsip yang berisi data-data barang dagangan. Misalnya surat yang memuat tentang jumlah barang, kondisi barang, dan lokasi atau tempat barang itu berada.

4)    Production record, arsip yang berisi catatan mengenai keadaan produksi. Misalnya; laporan produksi.

5)    Sales record, arsip yang berisi catatan informasi penjualan. Misalnya; surat pesanan dan list harga.

 

5.       Organisasi Kearsipan dan Kegunaannya

a.     Lembaga kearsipan

Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab di bidang pengolahan arsip statis dan pembinaan kearsipan.

b.    Unit kearsipan

Unit kearsipan adalah satuan kerja bidang penciptaan arsip yang mempunyai wewenang dan tanggug jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. Unit kearsipan memiliki fungsi sebagai berikut:

1)     Pemusnahan arsip di lingkungan lembaga

2)    Penyerahan arsip statis dilakukan pimpinan pencipta arsip pada lembaga kearsipan

3)    Pembinaan dan pengevaluasian dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.

4)    Pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya.

5)    Pengolahan arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi.

c.     Unit pengolah

Unit pengolah adalah satuan kerja bidang penciptaan arsip yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkupnya.

 

6.      Prinsip Pengolahan Arsip

a.     Prinsip aturan asli

Arsip ini dikembangkan oleh arsiparis Jerman pada pertengahan abad-19 dikenal dengan “Registratorprinzip”. Artinya arsip harus dirawat dengan menerapkan susunan skeman yang sama ketika digunakan oleh penciptanya. Tujuannya adalah untuk memelihara otentitas dan integritas arsip sebagai bahan bukti proses pekerjaan dan kegiatan.

b.    Prinsip rantai penanggung jawab

Prinsip ini dipopulerkan oleh arsiparis Inggris, Sir Hilary Jenkinson, yan menekankan pada arsip harus dijamin untuk dipelihara dari kerusakan, pemisahan dari kelompoknya, serta pemusnahan yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab.

c.     Prinsip asal usul

Prinsip asal usul dikenal dalam bahasa Perancis sebagai “Respect des  Fonds” artinya arsip dikelola berdasarkan penciptanya.

 

 

B. NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KAIDAH KEARSIPAN

1.        Norma Kearsipan

Norma memberikan pedoman bagaimana seseorang harus bertindak secara baik dan tepat sekaligus menjadi dasar penilaian baik buruknya suatu tindakan apakah sesui etika yang berlaku atau tidak. Dalam perkembangannya, norma dibagi ke dalam norma khusus dan norma umum. Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang atau aktivitas tertentu. Misalnya aturan main, aturan menjenguk pasien. Norma umum lebih bersifat umum dan universal yang dapat dibagi menjadi norma hukum, norma moral dan norma sapoan santun/etiket.

a.     Norma hukum, yaitu norma yang dituntut masyarakat secara tegas demi keselamatan, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat. Norma ini ada yang tertulis pada KUHP, tetapi ada juga yang tidak tertulis dalam masyarakat.

b.    Norma moral, yakni aturan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku manusia yang biasa(wajar dan benar) tidak ada hubungannya dengan jabatan dan karier. Perilaku baik buruknya ditentukan dalam kapasitasnya sebagai manusia.

c.     Norma sopan santun, secara umum menjadi norma yang mengatur tingkah laku dan sikap lahiriah. Contohnya tentang tata cara makan, minum, bertamu, menerima tamu, member sambutan dan lain sebagainya.

 

2.       Standar Kearsipan

Standar kearsipan merupakan tingkatan teknis pengelolaan arsip yang baik dan telah dibakukan, disusun dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman. Beberapa standar dalam pengelolaan arsip yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

a.     Standar folder arsip

Standar bahan folder yang baik terbuat dari lembar kertas manila karton  dengan lembaran yang rata, tidak berlubang, dan tidak kusut. Bentuk folder seperti map dengan tab atau bagian yang menonjol di sebelah kanan atas yang berfungsi sebagai tempat untuk menuliskan kode/indeks.

 

b.    Standar boks arsip

Boks arsip terbuat dari karton gelombang, yaitu karton yang terbuat dari beberapa lapisan kertas medium dengan kertas lainer sebagai penyekat dan pelapisnya. Kondisi lembaran dinding boks rata, tidak berlubang, tidak kotor, dan tidak kusut.

 

c.     Standar minimal Gedung penyimpanan arsip inaktif

Lokasi Gedung penyimpanan arsip inaktif dapat berada di lingkungan kantor atau di luar lingkungan kantor. Namun sebaiknya, berada di daerah yang jauh dari segala hal yang mengganggu keamanan fisik dan informasi arsip.

 

d.     Standar ruang penyimpanan arsip inaktif

Standar ruang penyimpanan arsip inaktif pada umumnya memperhatikan berat rak dan arsip yang disimpan, kapasitas kekuatan lantai ruangan,  dan luas ruangan yang memadai.

 

3.       Prosedur Kearsipan

Prosedur kearsipan adalah suatu langkah yang harus dilakukan dengn baik, mulai dari awal hingga akhir secara teratur.

Langkah-langkah kearsipan yang perlu diketahui adalah sebagai berikut;

a.     Memeriksa tanda pelepas

Surat yang disimpan harus menunjukkan adanya pelepas surat berupa disposisi.

b.    Menetapkan judul

Surat yang disimpan itu masuk kategori surat masuk atau surat keluar dengan menggunakan kata tangkap (caption).

c.     Pemberian kode

Pemberian kode pada surat yang akan disimpan akan memudahkan penyimpanan dan penemuan kembali.

d.     Menyiapkan kartu tunjuk silang (Cross Reference)

Pada proses pelaksanaannya, terdapat nama yang sama juga judul surat yang lebih dari satu saling terkait. Guna memudahkan penyimpanan dan menghidari kesalahpahaman dalam penyimpanan arsip, maka dibuatkan kartu tunjuk silang.

e.     Menyiapkan map Follow Up Ship

Apabila ada surat-surat penting yang memerlukan tindak lanjut penanganannya, maka perlu dipersiapkan tempat penyimpanannya yang diberi judul follow up ship (berkas peringatan)/tikler file.

f.       Menyiapkan lembar beredar (Routing Slip)

Jika ada surat yang harus diketahui dan diolah oleh beberapa unit kerja dalam suatu instansi harus dibuatkan lembar beredar. Bentuknya menyerupai lembar disposisi atau menyerupai kartu kendali.

g.     Menyiapkan lembar pinjam arsip (Out Slip)

Lembar pinjam arsip adalah lembar/formulir yang digunakan untuk mencatat setiap peminjaman arsip.

 

4.       Kaidah Kearsipan

a.     Penciptaan arsip dinamis

Kegiatan membuat surat dan naskah dokumen yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan.

b.    Penggunaan arsip dinamis

Di mana arsip masih digunakan oleh instansi untuk kepentingan manajerial dan operasional perusahaan.

c.     Penyusutan arsip dinamis

Penyusutan arsip merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi jumlah arsip dengan cara pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip ke lembaga kearsipan.

 

5.       Pengelolaan Arsip Statis

Pengelolaan arsip statis pada umumnya dilakukan sebagai langkah pengendalian meliputi pendayagunaan, akuisisi, pelayanan public, preservasi, pemanfaatan, dan pengolahan. Pengelolaan arsip statis sekaligus untuk melindungi keselamatan arsip.

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi