Senin, 10 Agustus 2020

XI OTKP BAB II REGULASI BIDANG KEHUMASAN

 A. ARTI REGULASI

Regulasi adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu. Manajemen diperlukan untuk melaksanakan regulasi. Regulasi ini banyak digunakan untuk menggambarkan peraturan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Regulasi banyak diterapkan pada peraturan hukum Negara, pada perusahaan atau pada beberapa bidang lainnya.

 

B. ARTI PUBLIK DAN HUMAS

Sebenarnya, arti istilah public relations secara harfiah tidak sama dengan hubungan masyarakat. Arti kata relations memang sama dengan arti hubungan, tetapi piblik berdebda dengan masyarakat.  Istilah masyarakat terlalu luas, sedangkan public hanyalah bagian dari masyarakat yang luas itu. Publik merupakan sekumpulan orang atau kelompok dalam masyarakat yang memiliki kepentingan atau perhatian yang sama terhadap suatu hal. Kepentingan yang sama itulah yang mengikat anggota public satu sama lainnya.

Meskipun memiliki makna yang berbeda, namun penggunaan kata public relations dan humas tidak perlu dipermasalahkan. Hal yang lebih penting ialah apapun nama yang digunakan, fungsi-fungsi atau peran-perannya sama.

Public relations atau humas memiliki 3 fungsi utama, yaitu:

1.      Membangun relasi yang harmoni dengan publiknya

2.      Melayani kepentingan public, serta

3.      Menjaga moralitas dan perilaku organisasi.

 

C. PENGORGANISASIAN

Pengorganisasian adalah suatu proses yang menyangkut perumusan dan rincian pekerjaan dan tugas serta kegiatan yang menyangkut tentang sarana dan prasarana kantor kepada orang-orang yang memiliki kesanggupan dan kemampuan melakansanakannya sebagai prasyarat bagi terciptanya kerja sama yang harmonis dan optimal kea rah tercapainya tujuan secara efektif dan efisien.

Pengorganisasian ini meliputi langkah-langkah berikut:

1.      Mengidentifikasi tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

2.      Mengkaji kembali pekerjaan yang telah direncanakan dan merincinya menjadi sejumlah tugas dan dijabarkan menjadi sejumlah kegiatan.

3.      Mementukan personel yang memiliki kesanggupan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas dan kegiatan tersebut.

4.      Memberikan informasi yang jelas kepada karyawan tentang tugas//kegiatan yang harus dilaksanakan,, mengenai waktu dan tempatnya, serta hubungan kerja dengan pihak yang terkait.

 

D. REGULASI BIDANG KEHUMASAN

1.      Permenpan No. 6/2014

Pasal 1, “Pelayanan informasi dan kehumasan adalah kegiatan perencanaan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi kehumasan, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.”

 

2.      Permenpan No. 30/2011

Permenpan No 30/2011 mengatur tentang pedoman umum tata kelola kehumasan di lingkungan instansi pemerintah.

a.        Instansi pemerintah adalah kementrian Negara, lembaga pemerintah non kementrian (LPNK), lembaga nonstructural (LNS), secretariat lembaga tinggi negara dan lembaga negara, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.

b.        Hubungan masyarakat adalah usaha yang sengaja dilakukakn dan direncanakan berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik dan saling pengertian antara lembaga dan instansi dengan publiknya.

c.         Hubungan masyarakat di lingkungan instansi pemerintah untuk selanjutnya disebut humas pemerintah, adalah lembaga humas dan /atau praktisi humas pemerintah yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang informasi dan komunikasi yang persuasive, efektif dan efisien untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publiknya melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka menciptakan citra dan reputasi yang positif instansi pemerintah.

d.        Lembaga humas adalah unit organisasi dalam instansi pemerintah yang melakukan fungsi manajemen bidang informasi dan komunikasi kepada publiknya.

e.        Praktisi humas pemerintah adalah individu instansi pemerintah yang menjalankan fungsi kehumasan seseuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya.

f.          Tata kelola kehumasan adalah proses yang meliputi kegiatan analisis (pengumpulan data dan fakta), strategi (perencanaan dan program), implementasi (tindakan dan komunikasi), evaluasi (pengukuran hasil) dengan tetap berpegang kepada komitemen, etika kehumasan, dan praktik-praktik terbaik.

 

3.      Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.24/MEN/2010 tentang Penyelenggaraan kehumasan di lingkungan kelautan dan perikanan.

4.      UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Undang-undang ini mendefinisikan informasi public sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau di diterima oleh suatu badan public yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public.

 

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

6.      Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 106/Permentan/OT.410/9/2014. Peraturan ini berisi tentang tata kelola kehumasan di Kementrian Pertanian.

7.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007

Mengatur tentang pedoman hubungan masyarakat di lingkungan instansi pemerintah disebutkan bahwa visi praktisi humas pemerintah adalah terciptanya SDM humas pemerintah yang professional, terbetuknya system manajemen humas pemerintah, serta iklim yang kondusif dan dinamis untuk kelancaran pelaksanaan tugas kehumasan.

 

Permenpan No. 83/2012, tentang pedoman pemanfaatan media sosial instansi pemerintah, humas pemerintah diwajibkan mengomunikasikan kebijakan, rencana kerja, capaian kerja, dan capaian kinerja kepada masyarakat umum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi