A. ARTI REGULASI
Regulasi adalah suatu
cara yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu.
Manajemen diperlukan untuk melaksanakan regulasi. Regulasi ini banyak digunakan
untuk menggambarkan peraturan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Regulasi
banyak diterapkan pada peraturan hukum Negara, pada perusahaan atau pada
beberapa bidang lainnya.
B. ARTI PUBLIK DAN HUMAS
Sebenarnya, arti
istilah public relations secara
harfiah tidak sama dengan hubungan masyarakat. Arti kata relations memang sama
dengan arti hubungan, tetapi piblik berdebda dengan masyarakat. Istilah masyarakat terlalu luas, sedangkan
public hanyalah bagian dari masyarakat yang luas itu. Publik merupakan
sekumpulan orang atau kelompok dalam masyarakat yang memiliki kepentingan atau
perhatian yang sama terhadap suatu hal. Kepentingan yang sama itulah yang
mengikat anggota public satu sama lainnya.
Meskipun memiliki
makna yang berbeda, namun penggunaan kata public relations dan humas tidak perlu
dipermasalahkan. Hal yang lebih penting ialah apapun nama yang digunakan,
fungsi-fungsi atau peran-perannya sama.
Public relations atau
humas memiliki 3 fungsi utama, yaitu:
1.
Membangun
relasi yang harmoni dengan publiknya
2.
Melayani
kepentingan public, serta
3.
Menjaga
moralitas dan perilaku organisasi.
C. PENGORGANISASIAN
Pengorganisasian
adalah suatu proses yang menyangkut perumusan dan rincian pekerjaan dan tugas
serta kegiatan yang menyangkut tentang sarana dan prasarana kantor kepada
orang-orang yang memiliki kesanggupan dan kemampuan melakansanakannya sebagai
prasyarat bagi terciptanya kerja sama yang harmonis dan optimal kea rah
tercapainya tujuan secara efektif dan efisien.
Pengorganisasian ini
meliputi langkah-langkah berikut:
1.
Mengidentifikasi
tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.
Mengkaji
kembali pekerjaan yang telah direncanakan dan merincinya menjadi sejumlah tugas
dan dijabarkan menjadi sejumlah kegiatan.
3.
Mementukan
personel yang memiliki kesanggupan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas dan
kegiatan tersebut.
4.
Memberikan
informasi yang jelas kepada karyawan tentang tugas//kegiatan yang harus
dilaksanakan,, mengenai waktu dan tempatnya, serta hubungan kerja dengan pihak
yang terkait.
D. REGULASI BIDANG KEHUMASAN
1.
Permenpan
No. 6/2014
Pasal
1, “Pelayanan informasi dan kehumasan adalah kegiatan perencanaan, pelayanan
informasi, pelaksanaan hubungan internal dan eksternal, audit komunikasi
kehumasan, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.”
2.
Permenpan
No. 30/2011
Permenpan
No 30/2011 mengatur tentang pedoman umum tata kelola kehumasan di lingkungan
instansi pemerintah.
a.
Instansi
pemerintah adalah kementrian Negara, lembaga pemerintah non kementrian (LPNK),
lembaga nonstructural (LNS), secretariat lembaga tinggi negara dan lembaga
negara, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
b.
Hubungan
masyarakat adalah usaha yang sengaja dilakukakn dan direncanakan
berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik dan saling
pengertian antara lembaga dan instansi dengan publiknya.
c.
Hubungan
masyarakat di lingkungan instansi pemerintah untuk selanjutnya disebut humas
pemerintah, adalah lembaga humas dan /atau praktisi humas pemerintah yang
melakukan fungsi manajemen dalam bidang informasi dan komunikasi yang
persuasive, efektif dan efisien untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan
publiknya melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka menciptakan citra dan
reputasi yang positif instansi pemerintah.
d.
Lembaga
humas adalah unit organisasi dalam instansi pemerintah yang melakukan fungsi
manajemen bidang informasi dan komunikasi kepada publiknya.
e.
Praktisi
humas pemerintah adalah individu instansi pemerintah yang menjalankan fungsi
kehumasan seseuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya.
f.
Tata
kelola kehumasan adalah proses yang meliputi kegiatan analisis (pengumpulan
data dan fakta), strategi (perencanaan dan program), implementasi (tindakan dan
komunikasi), evaluasi (pengukuran hasil) dengan tetap berpegang kepada
komitemen, etika kehumasan, dan praktik-praktik terbaik.
3.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.24/MEN/2010 tentang
Penyelenggaraan kehumasan di lingkungan kelautan dan perikanan.
4.
UU
No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Undang-undang
ini mendefinisikan informasi public sebagai informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan atau di diterima oleh suatu badan public yang
berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan badan public lainnya yang
sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan
kepentingan public.
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6.
Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 106/Permentan/OT.410/9/2014.
Peraturan ini berisi tentang tata kelola kehumasan di Kementrian Pertanian.
7.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007
Mengatur
tentang pedoman hubungan masyarakat di lingkungan instansi pemerintah
disebutkan bahwa visi praktisi humas pemerintah adalah terciptanya SDM humas
pemerintah yang professional, terbetuknya system manajemen humas pemerintah,
serta iklim yang kondusif dan dinamis untuk kelancaran pelaksanaan tugas
kehumasan.
Permenpan No. 83/2012, tentang pedoman pemanfaatan media sosial instansi pemerintah, humas pemerintah diwajibkan mengomunikasikan kebijakan, rencana kerja, capaian kerja, dan capaian kinerja kepada masyarakat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar