A. Pengertian Penggunaan Anggaran
Penggunaan anggaran menyangkut masalah perencanaan anggaran belanja rutin. Berikut ini yang digariskan dalam penetapan penggunaan anggaran rutin;
1. Suatu rencana yang sudah disahkan
2. Rencana bagian daripada rencana keseluruhan yang berupa anggaran
3. Kalkulasi dari pembiayaan kegiatan pemerintah
Dalam anggaran sebagai klasifikasinya meliputi sebagai berikut;
1. Klasifikasi objek, yaitu pengelompokkan pengeluaran-pengeluaran ke dalam jenis barang/jasa yang akan dibeli.
2. Klasifikasi organic, yaitu pengelompokkan anggaran atas dasar kategori suatu organisasi.
3. Klasifikasi fungsional, yaitu pengelompokkan pengeluaran atas dasar kelompok kegiatan fungsi dan proyek yang akan dicapai sehingga dari pengeluaran-pengeluaran anggaran nantinya dapat diukur efisiensi dan penegasan yang dapat dijalankan.
4. Klasifikasi ekonomi
5. Klasifikasi program Performance
B. Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
1. Pengguna Anggaran (PA)
Pengguna anggaran adalah pejabat yang memegang wewenang penggunaan anggaran dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementrian Negara/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan. Setiap menteri/ pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran. Pengguna anggaran menunjuk kuasa pengguna anggaran untuk mengelola anggaran di lingkungan satuan kerjanya.
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kuasa pengguna anggaran adalah kepala satker atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran mengambil keputusan untuk menggunakan anggaran setelah melakukan langkah-langkah berikut ini;
a. Melakukan identifikasi dan analisis kebutuhan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah/Daerah
b. Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran
c. Melakukan penetapan kebijakan umum
d. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).
3. Dasar Hukum
Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Penunjukkan KPA dan Staf Satker
Pada setiap awal tahun anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menunjuk Pejabat KPA untuk satker-satker sementara di lingkungan instansi yang bersangkutan dengan surat keputusan.
Menteri/ Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk;
a. Pejabat pembuat komitmen (PPK)
b. Pejabat penguji/penanda tangan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
c. Bendahara pengeluaran
C. Contoh Penggunaan Anggaran
1. Belanja Pegawai terbagi atas;
a. Gaji pokok
b. Tunjangan tambahan
c. Tunjangan suami/istri
d. Tunjangan anak
e. Tunjangan jabatan
f. Belanja pegawai yang lain, pangan, lembur, honor untuk juru pemeliharaan bangunan purbakala.
2. Belanja barang terdiri atas;
a. Keperluan sehari-hari perkantoran, dipergunakan untuk;
1) Keperluan bahan alat tulis menulis
2) Peralatan kantor ketatausahaan
3) Peralatan bahan alat tulis menulis lainnya
4) Peralatan rumah tangga kantor
5) Bahan rumah tangga kantor
6) Pembiayaan benda-benda pos
7) Biaya rapat dinas
8) Biaya pennerimaan tamu
9) Biaya transportasi
10) Biaya petugas jaga malam
b. Belanja barang inventaris kantor
1) Semua barang yang berhubungan dengan barang inventaris kantor
2) Barang-barang keperluan tambahan.
c. Belanja langganan daya jasa
1) Biaya langganan listrik
2) Biaya langganan Telepon
3) Biaya langganan gas dan air
d. Bahan alat-alat dan barang barang lain, meliputi;
1) Peralatan pemerliharaan benda-benda dan bangunan kuno
2) Peralatan penggambaran
3) Peralatan fotografi
4) Peralatan pemerataan
5) Peralatan laboratorium
6) Bahan bahan untuk fotografi
7) Ganti rugi tanah
8) Pembelian benda-benda kuno/benda-benda bersejarah
9) Pembelian benda-benda seni
10) Peralatan survey
e. Belanja lain-lain;
1) Biaya pengamanan/penjagaan pemilikan benda-benda, situs-situs, bangunan-bangunan bersejarah.
2) Biaya ganti rugi tanah/ barang dalam rangka perlindungan sejarah dan kepurbakalaan.
3) Biaya pemerataan objek-objek sejarah dan kepurbakalaan.
3. Belanja pemerintah terdiri atas
a. Belanja pemeliharaan barang kantor
b. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas
c. Belanja pemeliharaan barang-barang inventaris kantor
d. Belanja pemeliharaan peralatan teknis
e. Lain-lain belanja pemeliharaan, yaitu bangunan kuno dan benda-benda bersejarah.
4. Belanja perjalanan dinas terdiri atas;
a. Jenis belanja pegawai
b. Jenis belanja barang
c. Jenis belanja perjalanan dinas
Latihan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar dan tepat!
1. Apakah yang ananda ketahui tentang penggunaan anggaran?
2. Sebutkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pejabat pengguna anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggran (KPA) sebelum mengambil keputusan?
3. Apakah yang ananda ketahui tentang PA dan KPA?
4. Sebutkan dan jelaskan klasifikasi dalam anggaran!
5. Sebutkan contoh penggunaan anggaran di suatu perusahaan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar