A. PENGERTIAN DAN FUNGSI DUK
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai negeri sipil adalah suatu dasar yang memuat nama pegawai sipil dan suatu organisasi negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan.
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier PNS. DUK ini dibuat setiap tahun secara rutin dan harus selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
Daftar DUK disusun secara berurutan berdasarkan;
1. Pangkat
2. Jabatan
3. Masa kerja
4. Latihan jabatan
5. Pendidikan
6. usia
Nama PNS dihapus dalam DUK, apabila;
1. Diberhentikan sebagai PNS
2. Meninggal dunia
3. Pindah instansi
B. PEMBUATAN DUK DAN PENENTUAN NOMOR URUT DALAM DUK
1. Pembuatan DUK
a. Daftar urut kepangkatan dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
b. Daftar urut kepangkatan dibuat sekali setahun.
c. Pejabat pembuat DUK
1) Pemerintah
2) Menteri
3) Jaksa Agung
4) Pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi Negara
5) Pimpinan pemerintah non-departemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden.
2. Cara Pengisian DUK
a. Penulisan nomor urut
Diisi dengan angkat tanpa tanda titik, angka 1 sampai dengan jumlah PNS pada instansi yang bersangkutan.
b. Penulisan nama
1) Diisi nama lengkap beserta gelar yang dimiliki
2) Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik dan 1 spasi. Misalnya; Drs. Fulan
3) Antara gelar diberi 1 spasi, misalnya; Drs. Ir. Prof. H. Fulan
4) Untuk inisial gelar di belakang nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi. Misalnya; Drs. Ir. Prof. H. Fulan, M.Si.
5) Untuk singkatan nama, di depan atau di belakang nama utama diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma). Misalnya; M. Fulan (bukan M Fulan.)
6) Untuk singkatan nama yang gabungan huruf besar dan kecil, cukup diberi satu tanda titik setelah huruf terakhir. Misalnya; Muh. Fulan HS. atau Hj. Aminah Kas.
7) Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial gelar. Misalnya; Drs. Ir. Prof. Hj. Muh. Nur EB., M.Si.
c. Penulisan NIP
Diisi dengan angka NIP terdiri atas 9 digit, Tanpa tanda titik dan Tanpa spasi. Contoh benar 550008709
d. Penulisan Golongan/Ruang/Pangkat Terakhir
Tanpa spasi dan tanpa titik
Sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir. Misalnya
IV/e
IV/d
IV/c
IV/b
IV/a
III/d
III/c
III/b
III/a
II/d
II/c
II/b
II/a
I/d
I/c
I/b
I/a
e. Penulisan TMT Kenaikan Pangkat
Terhitung Mulai Tanggal kenaikan pangkat terakhir, sesuai dengan SK kenaikan pangkat terakhir. Input data; dd-mm-yyyy. Misalnya; 01-03-2002
f. Penulisan Nama Jabatan
Misalnya;
Ka. Dinas
Wk. Ka.
Kasubdin
Kabid.
Set.
Dir.
Kasubbag.
Kasi.
Ka. Badan
Karo
Kabag
Kasubbid.
Sek.
Wk. Dir.
Ka. UPTD
g. Penulisan Eselon
Tanpa spasi di antara tanda titik. Misalnya
I.B
II.A
II.B
III.A
III.B
IV.A
IV.B
V.A
h. Penulisan TMT Eselon
Sesuai dengan surat pernyatan pelantikan eselon yang bersangkutan. Data input; dd/mm/yy. Misalnya; 1/3/02 atau 01/03/02
i. Penulisan Tahun Masa Kerja
Berdasarkan SK Pangkat/Berkala atau SK yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.
j. Penulisan Bulan Masa Kerja
Berdasarkan SK Pangkat/Berkala atau SK yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.
k. Penulisan Nama Diklat Jabatan
Spati |
Spama |
Pim.I |
Pim.III |
Spamen |
Spala |
Sespa |
Adumla |
Sespanas |
Sepada |
Pim.II |
Adum |
Sepadya |
Pim.IV. |
Sepadyanas |
|
l. Penulisan Tahun Diklat
Angka tahun latihan jabatan terdiri dari 4 digit. Misalnya: 2002
m. Penulisan Jumlah Jam Diklat
Diisi jumlah jam diklat yang bersangkutan. Misalnya: 400
n. Penulisan Nama Pendidikan
Disingkat sesuai bentuk baku atau yang umum digunakan. Misalnya:
Fekon, Fisipol, Faperta, Fahutan, Poltek, F. Hukum. F. Kedokteran.
Penulisan nama pendidikan agar sesuai dengan urutan sebagai berikut:
1) Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota. Misalnya: Fekon, Akuntansi, USU, Medan.
2) Akademi, Jurusan, Kota. Misalnya: Akper, Kebidanan, Samarinda.
3) Sekolah, Jurusan, Kota. Misalnya: SMAN 1, IPA, Samarinda.
4) Penulisan Tahun Lulus
Angka tahun lulus pendidikan terakhir terdiri atas 4 digit. Misalnya: 2007
5) Penulisan Tingkat Ijazah
Tanpa spasi di antara tanda titik tengah dan tanpa titik setelah karakter terakhir. Misalnya:
S.3
S.2
S.1
A.IV
D.III
D.II
D.I
SLTA
SLTP
SD
6) Penulisan Tanggal Lahir
Diisi sesuai dengan yang tercantum dalam SK CPNS yang bersangkutan, input data; dd/mm/yy, 1/3/02 atau 01/03/02
7) Penulisan Catatan Mutasi
Diisi mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.
8) Penulisan Keterangan
TB : Tugas Belajar
CTN : Cuti di Luar Tanggungan Negara
MD : Meniggal Dunia
PT : Purna Tugas (Pensiun)
Keterangan lainnya yang diperlukan.
3. Dasar Hukum
a. UU RI No 43 Tahun 1999
b. PP No. 15 Tahun 1979
c. Surat Edaran Kepala BAKN No. 03/1980
4. Penentuan Nomor Urut
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut:
a. Pangkat
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila dua orang atau lebih yang berpangkat sama, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
b. Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pula, PNS yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
c. Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih yang memiliki pangkat sama, jabatan sama, maka PNS yang memiliki masa kerja lebih banyak yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
d. Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih yang berpangkat sama, jabatan sama, dan memiliki masa kerja sama, maka pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
e. Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih yan berpangkat sama, jabatan sama, memiliki masa kerja yang sama, serta memiliki latihan jabatan yang sama pula, maka pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
f. Usia
Apabila ada dua orang atau lebih memiliki pangkat yang sama, jabatan sama, masa kerja yang sama, lulus dari pelatihan yang sama dan memiliki pendidikan yang sama pula, maka pegawai yang memiliki usia yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
C. PENGGUNAAN DUK
Penggunaan DUK ini dapat digunakan sebagai;
1. Salah satu bahan objektif dalam melaksanakan pembinaan karier untuk para Pegawai Negeri Sipil.
2. Dengan DUK, pembinaan karier PNS dapat dilakukan secara objektif, di antaranya meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti pelatihan jabatan dan lain sebagainya.
3. DUK juga berguna untuk bahan pertimbangan dalam mengisi lowongan.
Ketentuan tentang PNS yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila;
1. Pegawai yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara
2. Pegawai yang bersangkutan sedang menjalani cuti di Luar tanggungan Negara, kecuali PNS wanita yang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
3. Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu.
D. PERUBAHAN NOMOR URUT SERTA PENGGUNAAN DUK
Perubahan Nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan diatur sebagai berikut;
1. Apabila dalam tahu yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan.
2. Setiap mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meniggal dunia, promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3. Untuk memudahkan pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menulis jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang telah disediakan.
Latihan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar dan tepat!
1. Apa yang dimaksud Daftar Urut Kepangkatan?
2. Sebutkan Daftar Urut Kepangkatan yang disusun secara berurutan!
3. Sebutkan kegunaan dari adanya penyusunan DUK!
Mengapa nomor urut seorang pegawai dapat dihapus dari Daftar Urut Kepangkatan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar