Selasa, 04 Agustus 2020

XI OTKP BAB II KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN

A. PP RI No. 58 Tahun 2005

Peratuan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 mengatur tentang keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah adalah pengelolaan keuangan yang berfokus kepada kepentingan public (public oriented). Pengelolaan keuangan daerah diharuskan  transparan dan mempunyai akuntabilitas yang tinggi sehingga tercipta pengelolaan daerah yang efektif dan efisien.

Menurut Halim (2007) pengelolaan keuangan daerah adalah suatu rangkaian kegiatan yang tersusun secara sistematis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan terhadap keuangan daerah.

 

Dalam Bab I PP RI No 58 Tahun 2005 pasal 1 dijelaskan ketentuan umum sebagai berikut;

1.        Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indoensia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

2.        Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.        Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, dan atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

4.        Daerah otonom adalah kesatuan batas batas wilayah yang berwenang mengatur  dan mengurus urusan pemerintahan setempat.

5.        Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang.

6.        Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

7.        Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

8.        Peraturan daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD, dengan persetujuan bersama kepala daerah.

9.        Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

10.   Pemegang kekuasaan pegnelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah.

11.   Pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

12.   Bendahara umum daerah (BUD) adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.

13.   Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.

14.   Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran.

15.   Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.

16.   Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan program sesuai dengan bidang tugasnya.

17.   Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang wewenang pengguna anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

18.   Kuasa pengguna anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagaian kewenangan pengguna anggaran.

19.   Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.

20.   Kas umum daerah adalah tempat penyimpanan uang daaerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk yang digunakan untuk mengelola pendapatan dan pengeluaran daerah.

21.   Rekening kas umum daerah adalah rekening tempat kas umum daerah pada bank yang sudah ditetapkan.

22.   Bendahara penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD.

23.   Bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk kepala daerah dalam rangka pelaksanaan APBD.

24.   Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.

25.   Pengeluaran daerah adalah uang yang dikeluarkan dari kas daerah.

26.   Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

27.   Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

28.   Surplus anggaran daerah adalah selisih lebih antara pendapatan dan pengeluaran.

29.   Defisit anggaran daerah adalah selisih kurang antara pendapatan dan pengeluaran.

30.   Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali.

31.   Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode.

32.   Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

33.   Kerangka pengeluaran jangka menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan berjangka waktu.

34.   Prakiraan maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk anggaran berikutnya.

35.   Kinerja adalah hasil dari kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.

36.   Penganggaran terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintah yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.

37.   Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu.

38.   Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya  berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

39.   Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan.

40.   Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program.

41.   Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan dari suatu program

42.   Hasil (outcome) adalah segala sesutau yang mencerminkan berfungsinya kegiatan suatu program.

43.   Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) adalah rencana untuk periode lima tahun.

44.   Rencana pembangunan tahunan daerah atau rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) adalah rencana daerah untuk periode satu tahun.

45.   Rencana kerja dan anggaran SKPD (RKA-SKPD) adalah dokumen perencanaan dan anggaran yang berisi program dan kegiatan.

46.   Kebijakan umum APBD  (DPA-SKPD) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD.

47.   Prioritas dan plafon anggaran sementara

48.   Dokumen pelaksanaan anggaran SKPD

49.   Surat permintaan pembayaran

50.   Surat perintah pencairan dana (SP2D) adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.

51.   Surat perintah membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan digunakan oleh pengguna anggaran.

52.   Surat perintah membayar langsung (SPM-LS) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran  untuk penerbitan SP2D atas pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.

53.   Uang persediaan adalah uang yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan operasional harian.

54.   Surat perintah membayar uang persediaan

55.   Surat perintah membayar ganti uang persediaan

56.   Surat perintah membayar tambahan uang persediaan

57.   Piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah atau hak pemerintah daerah yang dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya.

58.   Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD  atau dari perolehan lainnya yang sah.

59.   Utang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah

60.   Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative besar.

61.   System pengendalian intern keuangan daerah

62.   Kerugian daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya.

63.   Badan layanan umum daerah (BLUD) adalah unit kerja yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

64.   Surat penyediaan dana

65.   Investasi

 

B. UU No. 17 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengantur tentang keuangan Negara.

Pasal 1, dijelaskan tentang;

1.        Keuangan Negara

2.        Pemerintah

3.        Dewan perwakilan rakyat

4.        Dewan perwakilan rakyat daerah

5.        Perusahaan Negara

6.        Perusahaan daerah

7.        Anggaran pendapatan dan belanja Negara

8.        Anggaran pendapatan dan belanja daaerah

9.        Penerimaan Negara

10.   Pengeluaran Negara

11.   Penerimaan daerah

12.   Pengeluaran daerah

13.   Pendapatan Negara

14.   Belanja Negara

15.   Pendapatan daerah

16.   Belanja daerah

17.   Pembiayaan

 

Pada pasal 2, menjelaskan keuangan Negara meliputi;

1.        Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman

2.        Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga.

3.        Penerimaan Negara

4.        Pengeluaran Negara

5.        Penerimaan daerah

6.        Pengeluaran daerah

7.        Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain.

 

Pada pasal 3 dijelaskan sebagai berikut;

1.        Keuangan Negara dikelola secara tertib. Taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2.        APBN, perubahan APBNm dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.

3.        APBD, perubahan APBDm dan pertangjawaban APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.

4.        APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi distribusi dan stabilisasi.

5.        Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.

6.        Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.

7.        Surplus penerimaan Negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara/daerah tahun anggaran berikutnya.

8.        Penggunaan surplus penerimaan Negara/daerah  untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada perusahaan Negara/daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD

9.        Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan atau kepentingan umum.

10.   Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan mengggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

 

C. KEPPRES No. 17 Tahun 2000

Keppres No 17 Tahun 2000 mengatur tentang pelaksanaan anggaran, pendapatan dan belanja Negara.

Pasal 1 menjelaskan tentang;

1.        Tahun anggaran berlaku sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara.

2.        Anggaran pendapatan dan belanja Negara dalam satu tahun anggaran, mencakup;

a.         Semua penerimaan Negara yang diperoleh dari sumber-sumber perpajakan dan bukan perpajakan selama tahun anggaran yang bersangkutan dimasukkan ke Rekening kas Negara.

b.        Semua pengeluaran Negara untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang selama tahun anggaran yang bersangkutan dikeluarkan dari Rekening kas Negara.

c.         Semua penerimaan dan pengeluaran Negara sebagai akibat dari penarikan dan atau pemberian pinjaman oleh pemerintah.

d.        Semua penerimaan dan pengeluaran Negara dilakukan melalui rekening kas Negara.

 

Pasal 2 menjelaskan sebagai berikut;

1.        Anggaran dan pendapatan belanja Negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang dirinci lebih lanjut ke dalam bagian anggaran dengan keputusan presiden.

2.        Dalam keputusan presiden sebagaimana maksud pada ayat (1) masing-masing bagian anggaran dirinci sebagai berikut;

a.    Anggaran pendapatan dirinci ke dalam unit organisasi dan jenis pendapatan

b.   Anggaran belanja dirinci ke dalam unit organisasi, kegiatan/proyek dan jenis belanja.

 

Pasal 3 menjelaskan sebagai berikut;

1.          Anggaran belanja rutin dibiayai dari sumber-sumber penerimaan dalam negeri.

2.          Anggaran belanja pembangunan dibiayai dari tabungan pemerintah dan atau sumber-sumber pembiayaan lainnya.

3.          Menteri keuangan mengatur penyediaan uang dan tata cara penyaluran dana untuk membiayai anggaran belanja Negara sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja Negara.

 

Latihan

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1.      Apakah yang dimaksud dengan keuangan daerah dan keuangan Negara?

2.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan APBN dan APBD!

3.      Jelaskan sumber-sumber pendapatan Negara dan pengeluaran Negara!

4.      Jelaskan sumber-sumber pendapatan daerah dan pengeluaran daerah!

5.      Sebutkan masing-masing 5 (lima) contoh perusahaan Negara dan 5 (lima) contoh perusahaan daerah!

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi