Selasa, 27 Juli 2021

Bab I Memahami Penghargaan Pegawai

 Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang telah melaksanakan tugasnya terus-menerus selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kerajinan, dan kedisiplinannya. Secara khusus tujuan pemberian penghargaan kepada ASN diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada ASN diberikan dengan tujuan menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan kepatriotan, dan perjuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara, serta menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

 

A.    Menelaah Arti, Manfaat, dan Tujuan Penghargaan Pegawai

 1.      Pengertian Penghargaan (Reword)

Reward berasal dari bahasa Inggris yang berarti penghargaan atau hadiah, di luar upah gaji, dan insentif. Menurut Mulyadi (2003:181) reward (penghargaan) adalah imbalan jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai karena ia telah memberikan sumbangan tenaga dan pikiran dem kemajuan organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Reward atau penghargaan sangat penting

bagi kinerja pegawal. Pegawai dituntut untuk meningkatkan kinerja secara cermat dan disiplin serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam peningkatan kinerja pegawal sangat berpengaruh apabila reward dan punishment dapat berjalan bersama-sama dengan tujuan untuk meningatkan atau menciptakan motivasi terhadap pegawa Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 82, mengenai ASN yang menyebutkan bahwa ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

 Menurut Tohardi (2002: 317), penghargaan (reward) adalah ganjaran yang diberikan untuk

memotivasi para pegawai agar produktivitasnya tinggi. Mahmudi (2010:187), reward yang diberikan pegawai merupakan psikologis dan sosial serta sulit dinilai finansialnya tetapi penting bagi pegawai dalam meningkatkan kinerja.

 Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa reward merupakan hadiah, ganjaran, atau imbalan, yang diberikan kepada pegawai sebagai balas jasa atas keikutsertaannya dalam pencapaian sebagian tujuan organisasi. Para pegawai tidak hanya dibayar sekadar gaji atau upah pokok saja, tetapi dimungkinkan pula untuk memberikan berbagai macam tunjangan, serta penghargaan baik material maupun nonmaterial sesuai dengan prestasi yang diperoleh pegawai.

 Penghargaan harus cukup besar untuk dapat memiliki dampak. Jika penghargaan yang disediakan jumlahnya tidak signifikan, dampaknya dapat berlawan dengan usaha untuk meningkatkan kinerja pegawai. Penghargaan harus diumumkan secara luas agar memiliki dampak terhadap penerima penghargaan. Penghargaan harus dapat dimengerti oleh penerima dan harus memahami dengan baik mengenai alasan pemberian penghargaan maupun nilai penghargaan yang mereka terima.

 

2. Manfaat Penghargaan

Ada dua manfaat penting dari penghargaan yang berperan besar bagi pembentukan tingkah laku pegawai yang diharapkan oleh organisasi, yaitu memperkuat motivasi untuk memacu diri agar mencapai prestasi dan memberikan tanda bagi seseorang yang memiliki kemampuan lebih. Sementara menurut Mulyadi dan Setyawan (2001:356), penghargaan menghasilkan dua macam manfaat, antara lain sebagai berikut.

a. Memberikan informasi

Penghargaan dapat menarik perhatian pegawai dan memberi informasi atau mengingatkan mereka tentang pentingnya sesuatu yang diberi penghargaan dibandingkan dengan hal yang lain.

b. Memberikan Motivasi

Penghargaan juga meningkatkan motivasi pegawai terhadap ukuran kinerja, sehingga membantu personel dalam memutuskan bagaimana mereka mengalokasikan waktu dan usaha mereka.

 Pemberian penghargaan kepada pegawal tidak semata-mata sebagai ajang persaingan pegawai agar dapat melaksanakan pekerjaan demi memperoleh penghargaan dari atasannya, akan tetapi sebagai awal program untuk menanamkan kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugasnya, pencapaian tujuan kerja yang maksimal, serta meningkatkan sumber daya manusia yang cinta akan tugas dan pekerjaannya.

 Harapan utama setiap pemberian penghargaan ditujukan untuk meningkatkan kualitas kerja pegawai, baik dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, maupun motivasi. Penghargaan yang diberikan memang dilakukan secara rutin, namun tidak semua pegawai menerimanya. Bagi yang menerima tentu memperlihatkan respons yang sangat baik, sebaliknya bagi yang tidak mendapat penghargaan bukan berarti tidak bisa, namun kesempatan tetap terbuka untuk semua pegawai Komitmen membangun kualitas kerja dapat diperlihatkan oleh pegawai yang menerima ataupun tidak menerima. Pemberian penghargaan sangat prosedural dan memiliki legalitas formal, yang tidak hanya menjadi kebijakan personal dari pimpinan sendiri, tetapi menjadi komitmen bersama baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun seluruh pegawai di unit kerja masing-masing dengan pimpinannya dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraannya.

 

 

3. Tujuan Penghargaan.

Tujuan utama pemberian penghargaan adalah menarik orang untuk bergabung dalam organisasi, menjaga pekerja agar datang untuk bekerja, dan memotivasi pekerja untuk mencapai kinerja tingkat tinggi. Adapun Tjutju Yuniarsih (2009:127) mengungkapkan, "Tujuan dari pemberian penghargaan adalah menciptakan kepuasan kepada pegawai dengan memotivasi pegawai untuk bekerja dengan lebih baik". Menurut Hasibuan (2008:121) tujuan dari pemberian penghargaan terhadap pegawal adalah

sebagai berikut.

a.       Ikatan Kerja Sama

Dengan pemberian penghargan terjalinlah ikatan kerja sama formal antara manajer dan juga pegawai. Pegawai harus mengerjakan tugas-tugas dengan baik, sedangkan manajer membayar penghargaan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

b.      Kepuasan Kerja

Dengan penghargaan pegawai akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistik sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.

c.       Pengadaan Efektif

Jika program penghargaan ditetapkan cukup besar, pengadaan pegawai yang untuk perusahaan akan lebih mudah

d.      Motivasi

Jika penghargaan yang diberikan cukup besar, manajer akan dengan mudah memotivasi

e.       Stabilitas Pegawai

Dengan program atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang maka stabilitas pegawai lebih terjamin karena turnover relatif kecil.

f.        Disiplin

Dengan pemberian penghargaan yang cukup besar, maka disiplin pegawai semakin baik. Mereka akan menyadari serta menaati peraturan-peraturan yang berlaku.

g.      Pengaruh Serikat Buruh

Dengan program penghargaan yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan pegawai akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.

h.      Pengaruh Pemerintah

Jika program penghargaan sesuai dengan undang-undang Secara khusus tujuan penghargaan kepada ASN diatur juga dalam Undang-Undang Nomor maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.

 Secara khusus tujuan penghargaan kepada ASN diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada ASN diberikan dengan tujuan:

a.       menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;

b.      menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan

c.       menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

 

 

4. Dasar Hukum Penghargaan Pegawai

Dasar hukum penghargaan pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan tentang jenis-jenis penghargaan yang dapat diterima oleh ASN. Selain itu pada pasal 233 dan pasal 234 juga dijelaskan tata cara pemberian penghargaan kepada para ASN.

 

  B. Menjabarkan Faktor dan Bentuk Penghargaan Pegawai

 1. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penghargaan

Apabila dilihat secara garis besar menurut Nawawi (1999:317) terdapat empat faktor yang harus dijadikan dasar dalam mempertimbangkan kebijakan penghargaan (reward), yaitu Internal Consistency (konsistensi internal), External Compentitiveness (persaingan/kompetensi eksternal), Employee contributions (kontribusi karyawan), dan Administration (administrasi).

 a. Konsistensi internal yang kadang-kadang disebut dengan keadilan internal merujuk kepada pekerjaan atau tingkat keahlian di dalam sebuah perusahaan, yang membandingkan kontribusi mereka dalam pencapaian tujuan organisasi. Konsistensi internal menjadi salah satu faktor yang menentukan semua tingkatan imbalan pekerjaan yang sama, maupun semua pekerjaan yang berbeda. Pada kenyataannya, perbedaan penghargaan yang diberikan sesuai kinerja masing-masing karyawan merupakan salah satu kunci yang menantang para manajer.

 b. Kompetensi eksternal adalah penetapan besarnya penghargaan pada tingkatan di mana organisasi masih memiliki keunggulan kompetitif dengan organisasi lain sehingga organisasi dapat mempertahankan pegawai yang memiliki keunggulan/ berkualitas untuk tetap bekerja di organisasi tersebut.

 c. Kontribusi pegawai merupakan penetapan besarnya penghargaan yang merujuk kepada kontribusi yang telah diberikan pegawai kepada organisasi. Penghargaan dapat ditetapkan berdasarkan senioritas, prestasi kerja, panduan insentif, dan program yang ada di dalam organisasi.

 d. Administrasi merupakan faktor keempat yang dijadikan bahan pertimbangan oleh perusahaan dalam menetapkan kebijaksanaan pemberian penghargaan, antara lain aspek perencanaan, anggaran yang tersedia, komunikasi, dan evaluasi. memberi motivasi kepada pegawai untuk meningkatkan kinerjanya serta sebuah pengakuan atas hasil kerja yang dilakukan oleh pegawai itu sendiri sesuai dengan kinerja yang ditetapkan sebelumnya. Adapun faktor pegawai penerima penghargaan yang dimaksud meliputi:

a. kedisiplinan pegawai dalam bentuk kehadiran dan pelaksanaan tugas,

b. loyalitas pegawai,

c. ketuntasan pekerjaan tepat waktu,

d. hasil pekerjaan melampaui target maksimal yang ditetapkan,

e. memiliki inovasi dan dedikasi kerja yang tinggi.

 Dalam pemberian penghargaan kepada aparatur sipil negara terdapat beberapa faktor yang memengaruhi pemberian penghargaan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar para pegawai yang diberikan penghargaan tersebut mengetahui aspek-aspek apa yang dinilai dari pegawai sehingga layak untuk mendapatkan penghargaan, meskipun sebagian dilakukan karena unsur subjektivitas. Seorang pegawai yang diberikan penghargaan benar-benar memiliki kelayakan, sesuai administrasi dan faktor-faktor penunjangnya. Pada bagian umum dan kepegawaian, penetapan faktor-faktor yang memengaruhi pemberian penghargaan kepada pegawai bukan semata-mata mempersempit kesempatan kepada setiap pegawai untuk memperoleh penghargaan, melainkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan prima dengan penyadaran penuh atas tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan amanah pekerjaan yang dilakukan setiap pegawai.

 

2. Bentuk-Bentuk Penghargaan

Menurut Mahsun (2006:114) reward atau penghargaan pada umumnya diwujudkan dalam bentuk financial (insentif moneter) seperti pemberian bonus dan komisi. Pemberian insentif ini merupakan suatu ekstra selain kompensasi dan gaji pokok. Menurut Sudarmanto (2009:12) penghargaan yang diberikan organisasi kepada anggotanya ada dua bentuk yaitu penghargaan finansial dan penghargaan nonfinansial. Penghargaan finansial adalah penghargaan yang diberikan organisasi berupa uang atau materi yang berwujud seperti gaji, bonus, insentif. Penghargaan nonfinansial adalah penghargaan yang diberikan organisasi berupa nonmateri yang berwujud seperti promosi, pengakuan, pemberian tanggung jawab.

 Berdasarkan bentuknya reward terbagi ke dalam dua jenis, yaitu reward positif dan reward negatif. Pemberian reward yang kemudian dimaksud dalam penelitian ini adalah pemberian reward positif kepada mereka yang memperlihatkan kinerja yang baik. Menurut Wibowo (2007:155), reward positif yang diterima oleh manajer dapat berupa reward finansial dan non-finansial. Reward finansial merupakan penghargaan yang bersifat eksternal yang diberikan kepada pekerja dalam bentuk upah, gaji, bonus, komisi, pensiun, asuransi kecelakaan, dan lain-lain, sedangkan reward non-finansial merupakan bagian dari pekerjaan itu sendiri seperti, kesempatan promosi, umpan balik positif, pengakuan terhadap pencapaian kinerja, pemberian tugas-tugas yang menantang, dan pemberian kesempatan mengis peluang peminatan di unit lain yang cukup menarik bagi karyawan (Tappen, 1995).

 Salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap harapan dan keinginan ASN yang telah menunjukan kesetiaan atau berjasa terhadap negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan, demikian buny Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok pokok Kepegawaian. Penghargaan kepada PNS ini dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, atau bentuk penghargaan lainnya, seperti surat pujian, penghargaan yang berupa materil, dan lain-lain. Secara khusus penghargaan kepada ASN diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

 Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. Contoh: pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Pemberian gelar dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan/ atau tanda kehormatan.

 Tanda jasa adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Contoh: medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima yang memiliki derajat sama. Medali dibagi menjadi 3 jenis antara lain: Medali Kepeloporan Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.

 Tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Contoh: Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang yang diberikan kepada perseorangan. Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah Bintang berbentuk bundar diberikan kepada perseorangan. Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

 Tanda kehormatan Bintang terdiri atas Bintang Sipil dan Bintang Militer. Tanda Kehormatan Bintang Sipil terdiri atas:

 a. Bintang Republik Indonesia

1) Bintang Republik Indonesia Adipurna

2) Bintang Republik Indonesia Adipradana

3) Bintang Republik Indonesia Utama

4) Bintang Republik Indonesia Pratama

5) Bintang Republik Indonesia Nararya

 

b. Bintang Mahaputera

1) Bintang Mahaputera Adipurna

2) Bintang Mahaputera Adipradana

3) Bintang Mahaputera Utama

4) Bintang Mahaputera Pratama

5) Bintang Mahaputera Nararya

 

c. Bintang Jasa

1) Bintang Jasa Utama

2) Bintang Jasa Pratama

3) Bintang Jasa Nararya

 

d. Bintang Kemanusiaan

e. Bintang Penegak Demokrasi

1) Bintang Penegak Demokrasi Utama

2) Bintang Penegak Demokrasi Pratama

3) Bintang Penegak Demokrasi Nararya

 

f. Bintang Budaya Parama Dharma

g. Bintang Bhayangkara

1) Bintang Bhayangkara Utama

2) Bintang Bhayangkara Pratama

3) Bintang Bhayangkara Nararya

 

Tanda kehormatan Bintang Militer terdiri atas:

a. Bintang Gerilya

b. Bintang Sakti

c. Bintang Dharma

d. Bintang Yudha Dharma

1) Bintang Yudha Dharma Utama

2) Bintang Yudha Dharma Pratama

3) Bintang Yudha Dharma Nararya

 

e. Bintang Kartika Eka Paksi

1) Bintang Kartika Eka Paksi Utama

2) Bintang Kartika Eka Paksi Pratama

3) Bintang Kartika Eka Paksi Nararya.

 

f. Bintang Jalasena

1) Bintang Jalasena Utama

2) Bintang Jalasena Pratama

3) Bintang Jalasena Nararyal

 

g. Bintang Swa Bhuwana Paksa.

1) Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama

2) Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama

3) Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya

 

Tanda kehormatan Satyalancana terdiri atas 2, yaitu: tanda kehormatan Satyalancana Sipil dan tanda kehormatan Satyalancana Militer. Sedangkan menurut Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 Satyalancana terdiri atas: Satyalancana Pembangunan, Satyalancana Kebudayaan, Satyalancana Wirakarya, Satyalancana Pendidikan, dan Satyalancana Karya Satya.

a.       Satyalancana Pembangunan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang berjasa besar terhadap negara dan masyarakat Indonesia dalam lapangan pembangunan negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan dalam suatu bidang tertentu pada khususnya: Tanda kehormatan ini tidak berjenjang. Satyalancana Pembangunan dapat diberikan pula kepada warga negara asing yang berjasa besar terhadap Negara Republik Indonesia dalam lapangan pembangunan.

b.      Satyalancana Kebudayaan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan kebudayaan pada umumnya atau dalam sesuatu bidang kebudayaan tertentu pada khususnya. Tanda kehormatan ini tidak berjenjang. Satyalancana Kebudayaan dapat diberikan kepada warga negara asing.

c.       Satyalancana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang memberikan darmabaktinya yang besar kepada nusa dan bangsa, sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.

d.      Satyalancana Pendidikan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada guru yang menunjukkan pengabdian dan darmabaktinya yang besar di daerah terpencil dan sulit. Satyalancana Pendidikan dapat diberikan secara anumerta dan pada warga negara asing yang telah memberikan pengabdian dan darmabaktinya yang besar dalam bidang Pendidikan.

e.       Satyaancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kerajinan dan kedisiplinan Kedudukannya semua Satyalancana di atas adalah sama.

 

Syarat umum untuk dapat memperoleh tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah PNS, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian.

 

Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam, yaitu: tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun, dan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun. Bentuk dan warna pita (dasar biru dengan lima lajur abu-abu). Warna medali dapat dibedakan sebagai berikut.

a Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu).

b. Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak).

c. Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas).

 

Sedangkan tanda kehormatan Samkaryanugraha terdiri atas 2, tanda kehormatan Samkaryanugraha Sipil dan tanda kehormatan Samkaryanugraha Militer. Tanda kehormatan Samkaryanugraha Sipil terdiri atas: Parasamya Purnakarya Nugraha dan Nugraha Sakanti.

 

Berikut adalah bentuk-bentuk penghargaan lain yang diberikan di lingkungan pemerintahan. 

a. Kenaikan Pangkat

Masa kenaikan pangkat pada lingkungan struktural berbeda dengan masa kenaikan pangkat fungsional. Pada lingkungan struktural, jenjang kenaikan pangkat harus dihitung selama empat tahun sekali, sedangkan pada jenjang kenaikan pangkat fungsional selama dua tahun sekali. Perbedaan ini sangat memengaruhi kinerja pegawai negeri sipil dari lingkungan struktural. Pemberian penghargaan yang selama ini diberikan kepada aparatur sipil negara yang berprestasi secara langsung memberikan efek berupa kemudahan bagi yang bersangkutan untuk mengurus kenaikan pangkat. Kemudahan ini adalah proses administrasi menjadi lebih mudah dan akumulasi angka kredit menjadi lebih banyak, sehingga kedua unsur tersebut membantu kenaikan pangkat yang bersangkutan.

 

b. Promosi Karier atau Jabatan

Setiap pegawai pun ingin mencapai jenjang karier tertinggi di lingkungan kerjanya. Dalam pelaksanaannya, pihak dinas memberikan penghargaan dalam bentuk promosi jabatan atau karier secara institusi, promosi jabatan diberikan kepada pegawai berprestasi untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya.

 

c. Piagam atau Sertifikat

Piagam atau sertifikat ini dapat menjadi salah satu unsur penambah jumlah angka kredit poin, sehingga pegawai tersebut tidak terlalu sulit dalam pengurusan kenaikan pangkatnya. Pemberian penghargaan kepada ASN tidak semata-mata sebagai ajang persaingan pegawai agar dapat melaksanakan pekerjaan demi memperoleh penghargaan dari atasannya, akan tetapi sebagai awal program untuk menanamkan kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugasnya, pencapaian tujuan kerja yang maksimal, serta meningkatkan sumber daya manusia yang cinta akan tugas dan pekerjaannya.


C. Menjabarkan Waktu dan Syarat Penerima Penghargaan

Agar pemberian penghargaan dapat berlangsung dengan baik, perlu diperhatikan waktu pemberia pengharaan dan syarat penerima penghargaan. Berikut uraian waktu pemberian pengharaan dan syarat generima penghargaan bagi pegawai.

 

1.    Waktu Pemberian Penghargaan

a. Penyerahan dan Penyematan Tanda Kehormatan

1) Penyerahan dan penyematan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia dan Bintang Maha Putra pada tanggal 17 Agustus atau dalam hal-hal yang luar biasa.

2) Penyerahan dan penyematan tanda kehormatan Bintang lasa, Bintang Budaya Parama Dharma Satyalancana Pembangunan, Satyalancana Kebudayaan, Satyalancana Wira Karya, Satyalancana Pendidikan, dan Satyalancana Karya Satya diserahkan dan disematkan pada Hari Pendidikan Nasional dan hari nasional lainnya atau pada upacara khusus

 

b. Waktu Pemakaian

Dipakai pada waktu upacara resmi atau hari-hari besar nasional pada pakaian.

PSL (pakaian sipil lengkap)

Wanita  Pakaian nasional

Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai

 

c. Tata Cara Pemakaian

1) Bintang berpita selempang

2) Bintang berpita kalung

3) Bintang/Satyalancana/tanda penghargaan berpita gantung disematkan pada dada sebelah kiri.

4) Parasamya Purna Karya Nugraha disusun seperti pemasangan bendera, ditempatkan di tempat terhormat (Kantor Kepala Daerah).

 

d. Larangan

1) Tanda kehormatan tidak boleh disematkan oleh orang yang pangkat atau jabatannya yang lebih rendah dari penerima tanda kehormatan.

 

2) Tanda kehormatan tidak boleh lagi diserahkan kepada yang bersangkutan apabila yang bersangkutan dalam waktu akan menerima penyerahan tanda kehormatan berbuat hal hal atau salah satu hal seperti berikut.

a) Melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencemarkan sifat perjuangan bangsa

Indonesia.

b) Melakukan atau terlibat dalam tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pencabutan pemberian suatu tanda kehormatan.

c) Sedang dalam urusan perkara pidana, karena disangka/dituduh melakukan tindakan

pidana.

 

e. Pencabutan

1) Bintang Republik Indonesia (BRI) dan Bintang Mahaputra (BMP) akan dicabut, apabila tidak setia lagi kepada Pancasila, UUD 1945, bangsa, dan negara.

 

2) Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang Jasa dicabut apabila penerima:

a) Tidak setia kepada Pancasila, UUD1945, nusa, bangsa, dan Pemerintah Republik

Indonesia.

b) Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana penjara yang lama lebih dari 1 (satu) tahun.

c) Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana karena

sesuatu kejahatan terhadap Negara.

 

3) Satyalancana, apabila:

a) Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat

(bagi aparatur sipil negara) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b) Dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak menerima dan memakai

Satyalancana berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan

hukum yang tetap.

c) Pencabutan hak memakai ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendengar

pertimbangan dari Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia atas usul

pimpinan instansi.

 

2.      Syarat Pegawai Calon Penerima Penghargaan ob

Terdapat syarat umum dan khusus untuk pegawai calon penerima penghargaan yang harus diperhatikan para pegawai agar mereka dapat memperoleh penghargaan:

 

a. Tanda Kehormatan

1) Bintang

a) Bintang Republik Indonesia

Merupakan tanda kehormatan sipil yang tertinggi di antara tanda-tanda kehormatan lainnya.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi:

(1) warga negara Indonesia,

(2) berakhlak dan berbudi pekerti baik,

(3) tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan.

 

Persyaratan khusus yang harus dipenuhi:

(1) berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara,

(2) kerajinan dan kesetiaan yang sangat luar biasa dalam melakukan tugasnya

sebagai warga negara,

(3) kecerdasan yang sangat luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan sebagainya.

 

b) Bintang Mahaputra

Bintang sipil tertinggi sesudah Bintang RI atau setingkat lebih rendah.

Persyaratan Umum yang harus dipenuhi:

(1) Warga negara Indonesia.

(2) Berakhlak dan berbudi pekerti baik.

(3) Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan.

 

Persyaratan Khusus yang harus dipenuhi:

(1) Berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa dalam arti perbuatan-perbuatan yang bermutu tinggi yang sangat bermanfaat bagi keselamatan dan kesejahteraan negara.

(2) Perbuatan-perbuatan meliputi suatu bidang tertentu di luar bidang militer, misalnya politik, ekonomi, keuangan, sosial, kebudayaan, pendidikan, keagamaan, pembangunan, administrasi, ilmu pengetahuan, pertanian, perikanan, peternakan, perindustrian, perdagangan, pelayaran, suatu pendapatan baru dan sebagainya.

 

c) Bintang Jasa

Bintang jasa yang derajatnya setingkat di bawah Bintang Mahaputra.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi:

(1) Warga negara Indonesia.

(2) Berakhlak dan berbudi pekerti baik.

(3) Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena kejahatan.

 

Persyaratan khusus yang harus dipenuhi:

Berjasa luar biasa dalam suatu bidang tertentu di luar bidang militer

 

d) Bintang Budaya Parama Dharma

Tanda kehormatan tertinggi dalam bidang kebudayaan, diberikan oleh pemerintah kepada warga negara Indonesia yang telah berjasa besar, yang setingkat dengan Bintang Jasa kelas Utama dan diberikan tanpa kelas. Persyaratan umum yang harus dipenuhi:

(1) Warga negara Indonesia.

(2) Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintahan Indonesia.

(3) Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan.

(4) Berakhlak dan berbudi pekerti baik.

 

Persyaratan khusus yang harus dipenuhi:

(1) Setia kepada nusa, bangsa, dan negara.

(2) Berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan, dan/atau membina satu atau beberapa bidang kebudayaan.

2) Parasamya Purnakarya Nugraha

Tanda Kehormatan ini diberikan untuk menghargai hasil karya yang tertinggi dari pemerintah daerah dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan.

Persyaratan pemberian diberikan kepada Provinsi/Daerah Tingkat I dan Kabupaten, Kota Madya Daerah Tingkat Il yang menunjukkan hasil karya tertinggi pelaksana pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.

 

3) Satyalancana

a) Satyalancana Pembangunan

Persyaratan umum yang harus dipenuhi:

(1) Warga negara Indonesia.

(2) Berakhlak dan berbudi pekerja baik.

 

Persyaratan khusus yang harus dipenuhi:

Berjasa besar terhadap negara dan masyarakat sesuatu bidang tertentu pada khususnya.

Usul Satyalancana Pembangunan dilengkapi dengan:

(1) Daftar riwayat hidup/riwayat pekerjaan.

(2) Perincian jasa yang diuraikan dengan jelas.

(3) Surat lain yang diperlukan.

 

b) Satyalancana Wira Karya

Persyaratan umum yang harus dipenuhi:

(1) Warga negara Indonesia.

(2) Berakhlak dan berbudi pekerja baik. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi:

Berjasa dalam memberikan darmabaktinya yang besar kepada nusa dan bangsa sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain. Usul Satyalancana Wira Karya dilengkapi dengan:

(1) Daftar riwayat hidup/riwayat pekerjaan.

(2) Perincian jasa yang diuraikan dengan jelas.

(3) Surat lain yang diperlukan.

 

c) Satyalançana Karya Satya

Untuk mendapatkan tanda kehormatan ini harus memenuhi persyaratan umum dan dan khusus.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi:

(1) Pegawai negeri sipil (PNS).

(2) Berakhlak dan berbudi pekerti baik.

(3) Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan.

Persyaratan khusus yang harus dipenuhi:

(1) Menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan.

(2) Telah memenuhi masa kerja secara terus-menerus dan tidak terputus:

Sekurang-kurangnya 10 tahun untuk Satyalancana Karya Satya 10 tahun.

Sekurang-kurangnya 20 tahun untuk Satyalancana Karya Satya 20 tahun.

Sekurang-kurangnya 30 tahun untuk Satyalancana Karya Satya 30 tahun.

(3) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan dapat dijadikan teladan bagi pegawai negeri sipil lain.

 

Satyalancana Karya Satya terdiri dari:

(1) Satyalancana Karya Satya 10 tahun dengan medali perunggu.

(2) Satyalancana Karya Satya 20 tahun dengan medali perak.

(3) Satyalancana Karya Satya 30 tahun dengan medali emas.

 

Usul dilengkapi dengan melampirkan:

(1) Satyalancana Karya Satya 10 tahun.

(2) Asli daftar riwayat hidup.

(3) Fotokopi sah Surat Keputusan pengangkatan CPNS.

(4) Fotokopi sah Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir.

(5) Fotokopi sah Peningkatan Prestasi Kerja PNS tahun terakhir.

(6) Fotokopi sah Konversi NIP.

(7) Fotokopi Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

(8) Asli Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak.

(9) Fotokopi sah Piagam Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, bagi yang telah memiliki.

 Setiap penerima Satyalancana Karya Satya memiliki kewajiban sebagai berikut.

(1) Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.

(2) Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lancana tanda kehormatan.

(3) Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi