Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang telah melaksanakan tugasnya terus-menerus selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kerajinan, dan kedisiplinannya. Secara khusus tujuan pemberian penghargaan kepada ASN diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada ASN diberikan dengan tujuan menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan kepatriotan, dan perjuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara, serta menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
A. Menelaah
Arti, Manfaat, dan Tujuan Penghargaan Pegawai
Reward
berasal dari bahasa Inggris yang berarti penghargaan atau hadiah, di luar upah
gaji, dan insentif. Menurut Mulyadi (2003:181) reward (penghargaan) adalah
imbalan jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai karena ia telah
memberikan sumbangan tenaga dan pikiran dem kemajuan organisasi dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditetapkan baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang. Reward atau penghargaan sangat penting
bagi
kinerja pegawal. Pegawai dituntut untuk meningkatkan kinerja secara cermat dan
disiplin serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam peningkatan kinerja pegawal sangat berpengaruh
apabila reward dan punishment dapat berjalan bersama-sama dengan tujuan untuk
meningatkan atau menciptakan motivasi terhadap pegawa Hal tersebut diatur di
dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 82, mengenai ASN yang menyebutkan
bahwa ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran,
kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan
penghargaan.
memotivasi
para pegawai agar produktivitasnya tinggi. Mahmudi (2010:187), reward yang
diberikan pegawai merupakan psikologis dan sosial serta sulit dinilai
finansialnya tetapi penting bagi pegawai dalam meningkatkan kinerja.
2.
Manfaat Penghargaan
Ada
dua manfaat penting dari penghargaan yang berperan besar bagi pembentukan
tingkah laku pegawai yang diharapkan oleh organisasi, yaitu memperkuat motivasi
untuk memacu diri agar mencapai prestasi dan memberikan tanda bagi seseorang
yang memiliki kemampuan lebih. Sementara menurut Mulyadi dan Setyawan
(2001:356), penghargaan menghasilkan dua macam manfaat, antara lain sebagai
berikut.
a.
Memberikan informasi
Penghargaan dapat menarik perhatian
pegawai dan memberi informasi atau mengingatkan mereka tentang pentingnya
sesuatu yang diberi penghargaan dibandingkan dengan hal yang lain.
b.
Memberikan Motivasi
Penghargaan juga meningkatkan
motivasi pegawai terhadap ukuran kinerja, sehingga membantu personel dalam
memutuskan bagaimana mereka mengalokasikan waktu dan usaha mereka.
3.
Tujuan Penghargaan.
Tujuan
utama pemberian penghargaan adalah menarik orang untuk bergabung dalam
organisasi, menjaga pekerja agar datang untuk bekerja, dan memotivasi pekerja
untuk mencapai kinerja tingkat tinggi. Adapun Tjutju Yuniarsih (2009:127)
mengungkapkan, "Tujuan dari pemberian penghargaan adalah menciptakan
kepuasan kepada pegawai dengan memotivasi pegawai untuk bekerja dengan lebih
baik". Menurut Hasibuan (2008:121) tujuan dari pemberian penghargaan
terhadap pegawal adalah
sebagai
berikut.
a. Ikatan
Kerja Sama
Dengan
pemberian penghargan terjalinlah ikatan kerja sama formal antara manajer dan
juga pegawai. Pegawai harus mengerjakan tugas-tugas dengan baik, sedangkan
manajer membayar penghargaan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
b. Kepuasan
Kerja
Dengan
penghargaan pegawai akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status
sosial, dan egoistik sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
c. Pengadaan
Efektif
Jika
program penghargaan ditetapkan cukup besar, pengadaan pegawai yang untuk
perusahaan akan lebih mudah
d. Motivasi
Jika
penghargaan yang diberikan cukup besar, manajer akan dengan mudah memotivasi
e. Stabilitas
Pegawai
Dengan
program atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang maka
stabilitas pegawai lebih terjamin karena turnover relatif kecil.
f.
Disiplin
Dengan
pemberian penghargaan yang cukup besar, maka disiplin pegawai semakin baik.
Mereka akan menyadari serta menaati peraturan-peraturan yang berlaku.
g. Pengaruh
Serikat Buruh
Dengan
program penghargaan yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan
pegawai akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
h. Pengaruh
Pemerintah
Jika program penghargaan sesuai dengan undang-undang
Secara khusus tujuan penghargaan kepada ASN diatur juga dalam Undang-Undang
Nomor maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
a. menghargai
jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan
diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. menumbuhkembangkan
semangat kepahlawanan kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan
dan kejayaan bangsa dan negara; dan
c. menumbuhkembangkan
sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya
terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
4.
Dasar Hukum Penghargaan Pegawai
Dasar
hukum penghargaan pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 dijelaskan tentang jenis-jenis penghargaan yang dapat diterima oleh
ASN. Selain itu pada pasal 233 dan pasal 234 juga dijelaskan tata cara
pemberian penghargaan kepada para ASN.
Apabila
dilihat secara garis besar menurut Nawawi (1999:317) terdapat empat faktor yang
harus dijadikan dasar dalam mempertimbangkan kebijakan penghargaan (reward),
yaitu Internal Consistency (konsistensi internal), External Compentitiveness
(persaingan/kompetensi eksternal), Employee contributions (kontribusi
karyawan), dan Administration (administrasi).
a.
kedisiplinan pegawai dalam bentuk kehadiran dan pelaksanaan tugas,
b.
loyalitas pegawai,
c.
ketuntasan pekerjaan tepat waktu,
d.
hasil pekerjaan melampaui target maksimal yang ditetapkan,
e.
memiliki inovasi dan dedikasi kerja yang tinggi.
2.
Bentuk-Bentuk Penghargaan
Menurut
Mahsun (2006:114) reward atau penghargaan pada umumnya diwujudkan dalam bentuk
financial (insentif moneter) seperti pemberian bonus dan komisi. Pemberian
insentif ini merupakan suatu ekstra selain kompensasi dan gaji pokok. Menurut
Sudarmanto (2009:12) penghargaan yang diberikan organisasi kepada anggotanya
ada dua bentuk yaitu penghargaan finansial dan penghargaan nonfinansial. Penghargaan
finansial adalah penghargaan yang diberikan organisasi berupa uang atau materi
yang berwujud seperti gaji, bonus, insentif. Penghargaan nonfinansial adalah
penghargaan yang diberikan organisasi berupa nonmateri yang berwujud seperti
promosi, pengakuan, pemberian tanggung jawab.
1)
Bintang Republik Indonesia Adipurna
2)
Bintang Republik Indonesia Adipradana
3)
Bintang Republik Indonesia Utama
4)
Bintang Republik Indonesia Pratama
5)
Bintang Republik Indonesia Nararya
b.
Bintang Mahaputera
1)
Bintang Mahaputera Adipurna
2)
Bintang Mahaputera Adipradana
3)
Bintang Mahaputera Utama
4)
Bintang Mahaputera Pratama
5)
Bintang Mahaputera Nararya
c.
Bintang Jasa
1)
Bintang Jasa Utama
2)
Bintang Jasa Pratama
3)
Bintang Jasa Nararya
d.
Bintang Kemanusiaan
e.
Bintang Penegak Demokrasi
1)
Bintang Penegak Demokrasi Utama
2)
Bintang Penegak Demokrasi Pratama
3)
Bintang Penegak Demokrasi Nararya
f.
Bintang Budaya Parama Dharma
g.
Bintang Bhayangkara
1)
Bintang Bhayangkara Utama
2)
Bintang Bhayangkara Pratama
3)
Bintang Bhayangkara Nararya
Tanda
kehormatan Bintang Militer terdiri atas:
a.
Bintang Gerilya
b.
Bintang Sakti
c.
Bintang Dharma
d.
Bintang Yudha Dharma
1)
Bintang Yudha Dharma Utama
2)
Bintang Yudha Dharma Pratama
3)
Bintang Yudha Dharma Nararya
e.
Bintang Kartika Eka Paksi
1)
Bintang Kartika Eka Paksi Utama
2)
Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
3)
Bintang Kartika Eka Paksi Nararya.
f.
Bintang Jalasena
1)
Bintang Jalasena Utama
2)
Bintang Jalasena Pratama
3)
Bintang Jalasena Nararyal
g.
Bintang Swa Bhuwana Paksa.
1)
Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
2)
Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama
3)
Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya
Tanda
kehormatan Satyalancana terdiri atas 2, yaitu: tanda kehormatan Satyalancana
Sipil dan tanda kehormatan Satyalancana Militer. Sedangkan menurut
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 Satyalancana terdiri atas:
Satyalancana Pembangunan, Satyalancana Kebudayaan, Satyalancana Wirakarya,
Satyalancana Pendidikan, dan Satyalancana Karya Satya.
a. Satyalancana
Pembangunan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara
Indonesia yang berjasa besar terhadap negara dan masyarakat Indonesia dalam lapangan
pembangunan negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan dalam suatu
bidang tertentu pada khususnya: Tanda kehormatan ini tidak berjenjang.
Satyalancana Pembangunan dapat diberikan pula kepada warga negara asing yang
berjasa besar terhadap Negara Republik Indonesia dalam lapangan pembangunan.
b. Satyalancana
Kebudayaan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia
yang berjasa besar dalam lapangan kebudayaan pada umumnya atau dalam sesuatu
bidang kebudayaan tertentu pada khususnya. Tanda kehormatan ini tidak
berjenjang. Satyalancana Kebudayaan dapat diberikan kepada warga negara asing.
c. Satyalancana
Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia
yang memberikan darmabaktinya yang besar kepada nusa dan bangsa, sehingga dapat
dijadikan teladan bagi orang lain.
d. Satyalancana
Pendidikan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada guru yang menunjukkan
pengabdian dan darmabaktinya yang besar di daerah terpencil dan sulit. Satyalancana
Pendidikan dapat diberikan secara anumerta dan pada warga negara asing yang
telah memberikan pengabdian dan darmabaktinya yang besar dalam bidang Pendidikan.
e. Satyaancana
Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil
yang telah melaksanakan tugasnya terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun, dan
30 tahun dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kerajinan dan
kedisiplinan Kedudukannya semua Satyalancana di atas adalah sama.
Syarat
umum untuk dapat memperoleh tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah PNS,
memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara,
berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun. Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dipakai pada
pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan
pakaian dinas harian.
Tanda
kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam, yaitu: tanda
kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, tanda kehormatan Satyalancana
Karya Satya 20 Tahun, dan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun.
Bentuk dan warna pita (dasar biru dengan lima lajur abu-abu). Warna medali
dapat dibedakan sebagai berikut.
a
Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu).
b.
Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak).
c.
Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas).
Sedangkan
tanda kehormatan Samkaryanugraha terdiri atas 2, tanda kehormatan
Samkaryanugraha Sipil dan tanda kehormatan Samkaryanugraha Militer. Tanda
kehormatan Samkaryanugraha Sipil terdiri atas: Parasamya Purnakarya Nugraha dan
Nugraha Sakanti.
Berikut adalah bentuk-bentuk penghargaan lain yang diberikan di lingkungan pemerintahan.
a. Kenaikan Pangkat
Masa
kenaikan pangkat pada lingkungan struktural berbeda dengan masa kenaikan
pangkat fungsional. Pada lingkungan struktural, jenjang kenaikan pangkat harus
dihitung selama empat tahun sekali, sedangkan pada jenjang kenaikan pangkat
fungsional selama dua tahun sekali. Perbedaan ini sangat memengaruhi kinerja
pegawai negeri sipil dari lingkungan struktural. Pemberian penghargaan yang
selama ini diberikan kepada aparatur sipil negara yang berprestasi secara
langsung memberikan efek berupa kemudahan bagi yang bersangkutan untuk mengurus
kenaikan pangkat. Kemudahan ini adalah proses administrasi menjadi lebih mudah
dan akumulasi angka kredit menjadi lebih banyak, sehingga kedua unsur tersebut
membantu kenaikan pangkat yang bersangkutan.
b.
Promosi Karier atau Jabatan
Setiap
pegawai pun ingin mencapai jenjang karier tertinggi di lingkungan kerjanya.
Dalam pelaksanaannya, pihak dinas memberikan penghargaan dalam bentuk promosi
jabatan atau karier secara institusi, promosi jabatan diberikan kepada pegawai
berprestasi untuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya.
c.
Piagam atau Sertifikat
Piagam
atau sertifikat ini dapat menjadi salah satu unsur penambah jumlah angka kredit
poin, sehingga pegawai tersebut tidak terlalu sulit dalam pengurusan kenaikan
pangkatnya. Pemberian penghargaan kepada ASN tidak semata-mata sebagai ajang
persaingan pegawai agar dapat melaksanakan pekerjaan demi memperoleh penghargaan
dari atasannya, akan tetapi sebagai awal program untuk menanamkan kedisiplinan
pegawai dalam melaksanakan tugasnya, pencapaian tujuan kerja yang maksimal,
serta meningkatkan sumber daya manusia yang cinta akan tugas dan pekerjaannya.
C.
Menjabarkan Waktu dan Syarat Penerima Penghargaan
Agar
pemberian penghargaan dapat berlangsung dengan baik, perlu diperhatikan waktu
pemberia pengharaan dan syarat penerima penghargaan. Berikut uraian waktu
pemberian pengharaan dan syarat generima penghargaan bagi pegawai.
1.
Waktu Pemberian Penghargaan
a.
Penyerahan dan Penyematan Tanda Kehormatan
1)
Penyerahan dan penyematan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia dan
Bintang Maha Putra pada tanggal 17 Agustus atau dalam hal-hal yang luar biasa.
2)
Penyerahan dan penyematan tanda kehormatan Bintang lasa, Bintang Budaya Parama
Dharma Satyalancana Pembangunan, Satyalancana Kebudayaan, Satyalancana Wira
Karya, Satyalancana Pendidikan, dan Satyalancana Karya Satya diserahkan dan
disematkan pada Hari Pendidikan Nasional dan hari nasional lainnya atau pada
upacara khusus
b.
Waktu Pemakaian
Dipakai
pada waktu upacara resmi atau hari-hari besar nasional pada pakaian.
PSL
(pakaian sipil lengkap)
Wanita
Pakaian nasional
Ahli
waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai
c.
Tata Cara Pemakaian
1)
Bintang berpita selempang
2)
Bintang berpita kalung
3)
Bintang/Satyalancana/tanda penghargaan berpita gantung disematkan pada dada
sebelah kiri.
4)
Parasamya Purna Karya Nugraha disusun seperti pemasangan bendera, ditempatkan di
tempat terhormat (Kantor Kepala Daerah).
d.
Larangan
1)
Tanda kehormatan tidak boleh disematkan oleh orang yang pangkat atau jabatannya
yang lebih rendah dari penerima tanda kehormatan.
2)
Tanda kehormatan tidak boleh lagi diserahkan kepada yang bersangkutan apabila
yang bersangkutan dalam waktu akan menerima penyerahan tanda kehormatan berbuat
hal hal atau salah satu hal seperti berikut.
a)
Melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencemarkan sifat perjuangan bangsa
Indonesia.
b)
Melakukan atau terlibat dalam tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pencabutan
pemberian suatu tanda kehormatan.
c)
Sedang dalam urusan perkara pidana, karena disangka/dituduh melakukan tindakan
pidana.
e.
Pencabutan
1)
Bintang Republik Indonesia (BRI) dan Bintang Mahaputra (BMP) akan dicabut,
apabila tidak setia lagi kepada Pancasila, UUD 1945, bangsa, dan negara.
2)
Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang Jasa dicabut apabila penerima:
a)
Tidak setia kepada Pancasila, UUD1945, nusa, bangsa, dan Pemerintah Republik
Indonesia.
b)
Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana
penjara yang lama lebih dari 1 (satu) tahun.
c)
Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana
karena
sesuatu
kejahatan terhadap Negara.
3)
Satyalancana, apabila:
a)
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan
hormat
(bagi
aparatur sipil negara) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)
Dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak menerima dan memakai
Satyalancana
berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum
yang tetap.
c)
Pencabutan hak memakai ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendengar
pertimbangan
dari Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia atas usul
pimpinan
instansi.
2. Syarat
Pegawai Calon Penerima Penghargaan ob
Terdapat
syarat umum dan khusus untuk pegawai calon penerima penghargaan yang harus
diperhatikan para pegawai agar mereka dapat memperoleh penghargaan:
a.
Tanda Kehormatan
1)
Bintang
a)
Bintang Republik Indonesia
Merupakan
tanda kehormatan sipil yang tertinggi di antara tanda-tanda kehormatan lainnya.
Persyaratan
umum yang harus dipenuhi:
(1)
warga negara Indonesia,
(2)
berakhlak dan berbudi pekerti baik,
(3)
tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan.
Persyaratan
khusus yang harus dipenuhi:
(1)
berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara,
(2)
kerajinan dan kesetiaan yang sangat luar biasa dalam melakukan tugasnya
sebagai
warga negara,
(3)
kecerdasan yang sangat luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
dan sebagainya.
b)
Bintang Mahaputra
Bintang
sipil tertinggi sesudah Bintang RI atau setingkat lebih rendah.
Persyaratan
Umum yang harus dipenuhi:
(1)
Warga negara Indonesia.
(2)
Berakhlak dan berbudi pekerti baik.
(3)
Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan.
Persyaratan
Khusus yang harus dipenuhi:
(1)
Berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa dalam arti perbuatan-perbuatan yang
bermutu tinggi yang sangat bermanfaat bagi keselamatan dan kesejahteraan
negara.
(2)
Perbuatan-perbuatan meliputi suatu bidang tertentu di luar bidang militer,
misalnya politik, ekonomi, keuangan, sosial, kebudayaan, pendidikan, keagamaan,
pembangunan, administrasi, ilmu pengetahuan, pertanian, perikanan, peternakan,
perindustrian, perdagangan, pelayaran, suatu pendapatan baru dan sebagainya.
c)
Bintang Jasa
Bintang
jasa yang derajatnya setingkat di bawah Bintang Mahaputra.
Persyaratan
umum yang harus dipenuhi:
(1)
Warga negara Indonesia.
(2)
Berakhlak dan berbudi pekerti baik.
(3)
Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena kejahatan.
Persyaratan
khusus yang harus dipenuhi:
Berjasa
luar biasa dalam suatu bidang tertentu di luar bidang militer
d)
Bintang Budaya Parama Dharma
Tanda
kehormatan tertinggi dalam bidang kebudayaan, diberikan oleh pemerintah kepada
warga negara Indonesia yang telah berjasa besar, yang setingkat dengan Bintang
Jasa kelas Utama dan diberikan tanpa kelas. Persyaratan umum yang harus
dipenuhi:
(1)
Warga negara Indonesia.
(2)
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintahan Indonesia.
(3)
Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan.
(4)
Berakhlak dan berbudi pekerti baik.
Persyaratan
khusus yang harus dipenuhi:
(1)
Setia kepada nusa, bangsa, dan negara.
(2)
Berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan, dan/atau membina satu atau
beberapa bidang kebudayaan.
2) Parasamya Purnakarya Nugraha
Tanda
Kehormatan ini diberikan untuk menghargai hasil karya yang tertinggi dari
pemerintah daerah dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan.
Persyaratan
pemberian diberikan kepada Provinsi/Daerah Tingkat I dan Kabupaten, Kota Madya
Daerah Tingkat Il yang menunjukkan hasil karya tertinggi pelaksana pembangunan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.
3)
Satyalancana
a)
Satyalancana Pembangunan
Persyaratan
umum yang harus dipenuhi:
(1)
Warga negara Indonesia.
(2)
Berakhlak dan berbudi pekerja baik.
Persyaratan
khusus yang harus dipenuhi:
Berjasa
besar terhadap negara dan masyarakat sesuatu bidang tertentu pada khususnya.
Usul
Satyalancana Pembangunan dilengkapi dengan:
(1)
Daftar riwayat hidup/riwayat pekerjaan.
(2)
Perincian jasa yang diuraikan dengan jelas.
(3)
Surat lain yang diperlukan.
b)
Satyalancana Wira Karya
Persyaratan
umum yang harus dipenuhi:
(1)
Warga negara Indonesia.
(2)
Berakhlak dan berbudi pekerja baik. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi:
Berjasa
dalam memberikan darmabaktinya yang besar kepada nusa dan bangsa sehingga dapat
dijadikan teladan bagi orang lain. Usul Satyalancana Wira Karya dilengkapi
dengan:
(1)
Daftar riwayat hidup/riwayat pekerjaan.
(2)
Perincian jasa yang diuraikan dengan jelas.
(3)
Surat lain yang diperlukan.
c)
Satyalançana Karya Satya
Untuk
mendapatkan tanda kehormatan ini harus memenuhi persyaratan umum dan dan
khusus.
Persyaratan
umum yang harus dipenuhi:
(1)
Pegawai negeri sipil (PNS).
(2)
Berakhlak dan berbudi pekerti baik.
(3)
Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan.
Persyaratan
khusus yang harus dipenuhi:
(1)
Menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan.
(2)
Telah memenuhi masa kerja secara terus-menerus dan tidak terputus:
Sekurang-kurangnya
10 tahun untuk Satyalancana Karya Satya 10 tahun.
Sekurang-kurangnya
20 tahun untuk Satyalancana Karya Satya 20 tahun.
Sekurang-kurangnya
30 tahun untuk Satyalancana Karya Satya 30 tahun.
(3)
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan dapat dijadikan teladan
bagi pegawai negeri sipil lain.
Satyalancana
Karya Satya terdiri dari:
(1)
Satyalancana Karya Satya 10 tahun dengan medali perunggu.
(2)
Satyalancana Karya Satya 20 tahun dengan medali perak.
(3)
Satyalancana Karya Satya 30 tahun dengan medali emas.
Usul
dilengkapi dengan melampirkan:
(1)
Satyalancana Karya Satya 10 tahun.
(2)
Asli daftar riwayat hidup.
(3)
Fotokopi sah Surat Keputusan pengangkatan CPNS.
(4)
Fotokopi sah Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir.
(5)
Fotokopi sah Peningkatan Prestasi Kerja PNS tahun terakhir.
(6)
Fotokopi sah Konversi NIP.
(7)
Fotokopi Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
(8)
Asli Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak.
(9)
Fotokopi sah Piagam Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, bagi yang
telah memiliki.
Setiap penerima Satyalancana Karya Satya memiliki kewajiban sebagai berikut.
(1)
Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
(2)
Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lancana tanda kehormatan.
(3)
Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan
berbakti kepada bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar