A. MENELAAH ARTI DISIPLIN PEGAWAI
1. Pengertian Disiplin Pegawai
Dalam KBBI dijelaskan bahwa
disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan. Disiplin berasal dari
bahasa Latin "Discipling" yang berarti latihan atau pendidikan
kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat. Jadi sifat disiplin
berkaitan dengan pengembangan sikap yang layak terhadap pekerjaan. Secara umum,
disiplin menunjukkan suatu kondisi atau sikap hormat yang ada pada diri
karyawan terhadap peraturan yang berlaku. Disiplin meliputi ketaatan dan
kehormatan terhadap perjanjian yang dibuat antara pegawai dengan peraturan yang
telah ditetapkan. Dispilin juga berkaitan erat dengan sanksi Di dalam seluruh
aspek kehidupan, di mana pun kita berada, dibutuhkan peraturan dan tata tertib
yang mengatur dan membatasi setiap gerak dan perilaku Peraturan-peraturan
tersebut tidak ada artinya jika tidak ada komitmen dan sanksi bagi pelanggarnya
Disiplin di lingkungan kerja sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pegawai dengan
disiplin kerja yang baik, berarti akan dicapai pula suatu keuntungan yang
berguna baik bagi organisasi maupun pegawai bagi seluruh pegawai yang ada di
sana. Selain itu, harus mengusahakan agar peraturan itu bersifat jelas, mudah
dimengerti, dan adil bagi seluruh pegawai yang ada di sana.
Berikut beberapa pernyataan dari
para ahli tentang disiplin:
a. Menurut
Fathoni (2009:172), kedisiplinan dapat diartikan bahwa karyawan selalu datang
dan pulang tepat pada waktunya, mengerjakan semua pekerjaannya dengan baik,
mematuhi semua peraturan perusahaan dan norma sosial yang berlaku.
b. Simamora
(2013:610), berpendapat disiplin merupakan bentuk pengendalian diri karyawan
dan pelaksanaan yang teratur dan menunjukan tingkat kesungguhan tim kerja di
dalam perusahaan.
c. Hasibuan
(2009:193), kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang menaati semua
peraturan perusahaan.
d. Singodimedjo
dalam Sutrisno (2013:86), mengatakan disiplin adalah sikap kesediaan dan kerelaan
seseorang untuk mematuhi dan menaati norma-norma peraturan yang berlaku di
sekitarnya.
e. Menurut
Terry dalam Sutrisno (2013:87), disiplin merupakan alat penggerak karyawan,
agar tiap pekerjaan dapat berjalan dengan lancar, maka harus diusahakan agar
ada disiplin yang baik.
f. menurut
Latainer dalam Sutrisno (2013:89), mengartikan disiplin sebagai suatu kekuatan
yang berkembang di dalam tubuh karyawan dan menyebabkan karyawan dapat
menyesuaikan diri dengan sukarela pada keputusan, peraturan, dan nilai-nilai
tinggi dari pekerjaan dan perilaku.
g. Beach
dalam Sutrisno (2013:87), disiplin mempunyai dua pengertian. Arti pertama,
melibatkan belajar atau mencetak perilaku dengan menerapkan imbalan atau
hukuman. Arti kedua lebih sempit lagi, yaitu disiplin hanya berkaitan dengan
tindakan hukuman terhadap pelaku kesalahan.
h. Rival
(2004:444), disiplin kerja adalah suatu alat yang digunakan para manajer untuk
berkomunikasi dengan karyawan agar mereka bersedia untuk mengubah suatu
perilaku serta sebagai suatu upaya untuk meningkat kesadaran dan kesediaan
seseorang menaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma sosial yang
berlaku.
Berdasarkan
beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
disiplin adalah sikap hormat terhadap peraturan organisasi, yang ada dalam diri
pegawai, yang menyebabkan ia dapat menyesuaikan diri dengan sukarela pada
peraturan dan ketetapan organisasi. Hal ini dapat dikatakan disiplin kerja
adalah suatu kesediaaan seseorang untuk mematuhi dan menaati
peraturan-peraturan dan keputusan keputusan yang berlaku baik secara tertulis
maupun tidak tertulis.
Seorang pegawai yang disiplin tidak akan mencuri waktu kerja
untuk melakukan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Demikian
juga pegawai yang mempunyai kedisiplinan akan mentaati peraturan yang ada dalam
lingkungan kerja dengan kesadaran yang tinggi tanpa ada rasa paksaan. Pada
akhirnya pegawai yang mempunyai kedisiplinan kerja yang tinggi akan mempunyai
kinerja yang baik bila dibanding dengan para pegawai yang bermalas-malasan
karena waktu kerja dimanfaatkannya sebaik mungkin untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
2. Disiplin Pegawai
a. Pengertian ASN
Pegawai adalah orang yang bekerja pada pemerintah atau
perusahaan dan sebagainya. Kepegawaian adalah sifat-sifat mengenai pegawai
yakni segala sesuatu yang mengenai pegawai. Sumber daya manusia yang disebut di
sini salah satunya adalah ASN, yaitu warga negara Republik Indonesia yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi
tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas lainnya. Aparatur sipil negara
memiliki kedudukan yang sangat penting dan menentukan, dikarenakan ASN adalah
aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat serta pelaksana pemerintah
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai usaha mewujudkan
tujuan nasional. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
nasional tergantung dari kemampuan aparatur negara dan kesempurnaan ASN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Pasal 1,
disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang
tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN,
baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
b. Fungsi, Tugas, dan Peran Aparatur Sipil
Negara
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) dalam Bab I Pasal (1) antara lain menyebutkan bahwa:
1) Aparatur
Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2) Aparatur
Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya
dan digaji berdasarkan peraturan undang-undang.
3) Manajemen
Aparatur Sipil Negara adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai pegawai
ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik KKN. Selanjutnya dalam Bab IV, pasal
demi pasal menjelaskan bahwa:
a) Pasal
(10) mengatur tentang fungsi pegawai ASN.
(1) Pelaksana
kebijakan publik.
(2) Pelayan
publik.
(3) Perekat
dan pemersatu bangsa.
b) Pasal (11)
mengatur tentang tugas pegawai ASN
(1) Melaksanakan
kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Memberikan
pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
(3) Mempererat
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c) Pasal (12)
disebutkan bahwa pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan
pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari
intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Aparatur sipil negara mempunyai peranan amat penting sebab
pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan
pemerintah dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara, seperti
terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
c. Maksud dan Tujuan Disiplin ASN
1) Maksud
Untuk mewujudkan ASN yang andal, profesional, dan bermoral
sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip
kepemerintahan yang baik (good governance), maka ASN sebagai unsur
aparatur negara dituntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel
dalam melaksanakan tugas.
2) Tujuan
a) Untuk
lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
ASN.
b) Mendorong
peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku ASN.
c) Meningkatkan
kedisiplinan ASN.
d) Meningkatkan
tanggung jawab ASN.
e) Mempercepat
proses perubahan ke arah peningkatan profesionalisme dalam bekerja.
B. MENGENAL HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
ASN
1. Hak ASN
Hak ASN dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
aparatur sipil negara Pasal 21, yaitu sebagai berikut.
a. Gaji,
tunjangan, dan fasilitas. Gaji tersebut harus mampu memacu produktivitas dan
menjamin kesejahteraannya.
b. Memperoleh
cuti. Maksud cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam waktu yang
ditentukan.
c. Jaminan
pensiun dan jaminan hari tua.
d. Perlindungan.
e. Pengembangan
Kompetensi.
2. Kewajiban ASN
Kewajiban ASN dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara Pasal 23, ditentukan bahwa setiap ASN wajib:
a. Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
b. Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Melaksanakan
kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
d. Menaati
segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab.
f. Menunjukkan
integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada
setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
g. Menyimpan
rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
h. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Larangan ASN
Larangan ASN menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin ASN ditentukan bahwa setiap ASN dilarang:
a. Menyalahgunakan
wewenang.
b. Menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain.
c. Tanpa
izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga
atau lembaga atau organisasi internasional.
d. Bekerja
pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
e. Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara
tidak sah.
f. Melakukan
kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam
maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara.
g. Memberi
atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapa pun baik secara langsung atau
tidak langsung dan dengan dalih apa pun untuk diangkat dalam jabatan.
h. Menerima
hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya.
i. Bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya.
j. Melakukan
suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi
yang dilayani
k. Menghalangi
berjalannya tugas kedinasan.
l. Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1) ikut
serta sebagai pelaksana kampanye,
2) menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN,
3) sebagai
peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain,
4) sebagai
peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
m. Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara;
1) membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye,
2) mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
n. Memberikan
dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/
Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda uduk sesuai peraturan
perundang-undangan.
o. Memberikan
dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
1) terlibat
dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah,
2) menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,
3) membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye,
4) mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
C. MENJABARKAN HUKUMAN PEGAWAI
Agar pemberian peraturan disiplin dapat berlangsung dengan
baik, perlu diperhatikan tingkat hukuman disiplin dan jenis hukuman disiplin
bagi pegawai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 53/2010 di
Pasal 7 PP adalah sebagai berikut.
1. Tingkat Hukuman Disiplin
ASN yang tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 akan dijatuhi hukuman disiplin. Tingkat
hukuman disiplin pegawai negeri sipil menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
a. hukuman
disiplin ringan,
b. hukuman
disiplin sedang,
c. hukuman
disiplin berat.
2. Jenis Hukuman Disiplin Menurut Tingkatannya
Menurut Tingkatannya Jenis Hukuman Disiplin
menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang: Disiplin
Pegawai, antara lain.
a. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri
dari;
1) teguran
lisan;
2) teguran
tertulis, dan
3) pernyataan
tidak puas secara tertulis.
b. Jenis
hukuman disiplin sedang sebagaimana terdiri dari:
1) penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,
2) penundaan
kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan
3) penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c. Jenis
hukuman disiplin berat sebagaimana terdiri dari:
1) penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2) pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
3) pembebasan
dari jabatan;
4) pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN; dan
5) pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai ASN.
3. Pelanggaran Terhadap Kewajiban ASN
a. Hukuman
disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) dijatuhkan bagi
pelanggaran terhadap kewajiban:
1) Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
(apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).
2) Menaati
segala peraturan perundang-undangan (apabila pelanggaran berdampak negatif pada
unit kerja).
3) Melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).
4) Menjunjung
tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat ASN (apabila pelanggaran
berdampak negatif pada unit kerja).
5) Mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan
(apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).
6) Memegang
rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
(apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja)
7) Bekerja
dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara (apabila
pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).
8) Melaporkan
dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan,
dan materill (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).
9) Masuk
kerja dan menaati ketentuan jam kerja
a) Teguran
lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima hari
kerja),
b) Teguran
tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam)
sampai 10 (sepuluh) hari kerja,
c) Pernyataan
tidak puas secara tertulis bagl ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang
sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.
10) Menggunakan
dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya (apabila
pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).
11) Memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
12) Membimbing
bawahan dalam melaksanakan tugas (apabila pelanggaran berdampak negatif pada
unit kerja).
13) Memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier (apabilapelanggaran
berdampak negatif pada unit kerjanya)
14) Menaati
peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
b. Hukuman
disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (3) dijatuhkan bagi
pelanggaran terhadap kewajiban:
1) Mengucapkan
sumpah/janji ASN (apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah).
2) Mengucapkan
sumpah/janji jabatan (apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah)
3) Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
(apabila pelanggaran berdampak negatif bagi Instansi yang bersangkutan).
4) Menaati
segala peraturan perundang-undangan (apabila pelanggaran berdampak negatif bagi
instansi yang bersangkutan).
5) Melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab (apabila pelanggaran berdampak negatif bagi
instansi yang bersangkutan).
6) Menjunjung
tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN (apabila pelanggaran
berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan).
7) Mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan
(apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan).
8) Memegang
rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
(apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan).
9) Bekerja
dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara (apabila
pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan).
10) Melaporkan
dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan,
dan materiil (apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan).
11) Masuk
kerja dan menaati ketentuan jam kerja
a) Penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja.
b) Penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang sah selama 21(dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima)
hari kerja.
c) Penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi ASN yang tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga
puluh) hari kerja.
12) Mencapai
sasaran kerja pegawai yang ditetapkan apabila pencapaian sasaran kerja pada
akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima
puluh persen).
13) Menggunakan
dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya (apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan).
14) Memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15) Membimbing
bawahan dalam melaksanakan tugas (apabila pelanggaran dilakukan dengan
sengaja).
16) Memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier (apabila pelanggaran
dilakukan dengan sengaja).
17) Menaati
peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan).
c. Hukuman
disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) dijatuhkan bagi
pelanggaran terhadap kewajiban:
1) Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah (apabila pelanggaran
berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara).
2) Menaati segala ketentuan peraturan
perundang-undangan (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintahan dan
/atau negara)
3) Melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada ASN dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
(apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintahan dan /atau negara)
4) Menjunjung
tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN (apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintahan dan /atau negara)
5) Mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan (apabila
pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara)
6) Memegang
rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan (apabila
pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara)
7) Bekerja dengan
jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara (apabila
pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara)
8) Melaporkan
dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan dan materi (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau
negara).
9) Masuk
kerja dan menaati ketentuan jam kerja
a) Penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi ASN yang tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga
puluh lima) hari kerja.
b) Pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi ASN yang menduduki
jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja.
c) Pembebasan
dari jabatan bagi ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional
tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh
satul sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja.
d) Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama
46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
10) Mencapai
sasaran kerja pegawai yang ditetapkan (apabila pencapaian sasaran kerja pegawal
pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
11) Menggunakan
dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya apabila
pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.
12) Memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13) Menaati peraturan
kedinsan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (apabila petanggaran
berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara).
4. Pelanggaran Terhadap Larangan ASN
a. Hukuman
disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran
terhadap larangan;
1) Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara. secara
tidak sah (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja)
2) Melakukan
kegiatan bersama dengan atasan teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam
maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi.
golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).
3) Bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya (apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak
sengaja)
4) Melakukan
suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi
yang dilayani (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
5) Menghalangi
berjalannya tugas kedinasan (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja).
b. Hukuman disiplin
sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran
terhadap larangan;
1) Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara
tidak sah (apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan).
2) Melakukan
kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di
dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara (apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan).
3) Bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya (apabila pelanggaran dilakukan dengan
sengaja)
4) Melakukan
suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi
yang dilayani (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
5) Menghalangi
berjalannya tugas kedinasan (apabila pelanggaran berdampak negatif bagi
instansi).
6) Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta
sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut
partai atau atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain.
7) Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara mengadakan kegiatan
yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat.
8) Memberikan
dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai
fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai
peraturan perundang-undangan.
9) Memberikan
dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat
dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN
dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
c. Hukuman
disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) dijatuhkan bagi
pelanggaran terhadap larangan;
1) Menyalahgunakan
wewenang
2) Menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain.
3) Tanpa
izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga
atau organisasi internasional.
4) Bekerja
pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
5) Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara
tidak sah (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara).
6) Melakukan
kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di
dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah
dan/atau negara)
7) Memberi
atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapa pun baik secara langsung atau
tidak langsung dan dengan dalih apa pun untuk diangkat dalam jabatan
8) Menerima
hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya.
9) Melakukan
suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalang atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi
yang dilayani (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau
negara)
10) Menghalangi
berjalannya tugas kedinasan (apabila pelanggaran berdampak negatif pemerintah
dan/atau negara).
11) Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai
peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
12) Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye.
13) Memberikan
dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
D. MEMAHAMI PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
1. Dasar Hukum
Penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan surat keputusan
pejabat yang berwenang menghukum. Penjatuhan hukuman disiplin diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN Pasal 30, sebagai
berikut:
a. ASN yang
berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin,
terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat
setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
b. ASN yang
pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya
sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman
disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan.
c. ASN
tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu
pelanggaran disiplin.
d. Dalam
hal ASN yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya akan dijatuhi
hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan atau Kepala
Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan.
2. Pejabat yang Berwenang Menghukum
Pejabat yang Berwenang Menghukum menurut
Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN
antara lain:
a. Presiden
(Pasal 15)
Presiden
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang menduduki jabatan
struktural eselon l dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya
menjadi wewenang Presiden berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat (Menteri) (Pasal 16)
c. Pejabat
struktural eselon I dan pejabat yang setara (Pasal 16)
d. Pejabat
struktural eselon II dan pejabat yang setara (Pasal 16).
e. Pejabat
struktural eselon Il yang atasan langsungnya,
1) Pejabat pembina kepegawaian; dan
2) Pejabat struktural eselon I yang bukan
Pejabat Pembina Kepegawaian.
f. Pejabat
struktural eselon IIl dan pejabat yang setara
g. Pejabat struktural
eselon V dan pejabat yang setara
3. Tujuan Penjatuhan Hukuman Disiplin
Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat
pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik ASN yang melakukan pelanggaran
disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak
mengulangi serta dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Juga
dimaksudkan agar ASN lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin.
4. Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin
a. Setiap
penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang
menghukum.
b. Pada
prinsipnya penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan sendiri oleh
pejabat yang berwenang menghukum.
c. ASN yang
bersangkutan dipanggil secara tertulis untuk hadir menerima keputusan hukuman
disiplin
d. Penyampaian
keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang
menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk, kepada ASN yang bersangkutan serta
tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait. Yang dimaksud secara
tertutup adalah penyampaian surat keputusan hanya diketahui oleh ASN yang
bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan serta pejabat lain yang terkait,
dengan ketentuan bahwa pejabat terkait dimaksud jabatan dan pangkatnya tidak
boleh lebih rendah dari ASN yang bersangkutan.
e. Apabila
tempat kedudukan pejabat yang berwenang menghukum dan tempat ASN yang dijatuh hukuman
disiplin berjauhan, maka pejabat yang berwenang menghukum dapat menunjuk pejabat
lain untuk menyampaikan keputusan hukuman disiplin tersebut, dengan ketentuan
bahwa pangkat atau jabatannya tidak lebih rendah dari ASN yang dijatuhi hukuman
disiplin.
f. Penyampaian
keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
seja keputusan ditetapkan.
g. Apabila
ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan
hukuman disiplin, keputusan hukuman disiplin dikirim kepada yang bersangkutan
melalui alamat terakhi yang diketahui dan tercatat di instansinya.
h. Hukuman
disiplin yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden disampaikan kepada ASN yang dijatuhi
hukuman disiplin oleh pimpinan instansi induknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar