Rabu, 28 Juli 2021

BAB XII MENERAPKAN DISIPLIN PEGAWAI

  

A.     MENELAAH ARTI DISIPLIN PEGAWAI

1.    Pengertian Disiplin Pegawai

Dalam KBBI dijelaskan bahwa disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan. Disiplin berasal dari bahasa Latin "Discipling" yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat. Jadi sifat disiplin berkaitan dengan pengembangan sikap yang layak terhadap pekerjaan. Secara umum, disiplin menunjukkan suatu kondisi atau sikap hormat yang ada pada diri karyawan terhadap peraturan yang berlaku. Disiplin meliputi ketaatan dan kehormatan terhadap perjanjian yang dibuat antara pegawai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dispilin juga berkaitan erat dengan sanksi Di dalam seluruh aspek kehidupan, di mana pun kita berada, dibutuhkan peraturan dan tata tertib yang mengatur dan membatasi setiap gerak dan perilaku Peraturan-peraturan tersebut tidak ada artinya jika tidak ada komitmen dan sanksi bagi pelanggarnya Disiplin di lingkungan kerja sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pegawai dengan disiplin kerja yang baik, berarti akan dicapai pula suatu keuntungan yang berguna baik bagi organisasi maupun pegawai bagi seluruh pegawai yang ada di sana. Selain itu, harus mengusahakan agar peraturan itu bersifat jelas, mudah dimengerti, dan adil bagi seluruh pegawai yang ada di sana.

 

Berikut beberapa pernyataan dari para ahli tentang disiplin:

a.     Menurut Fathoni (2009:172), kedisiplinan dapat diartikan bahwa karyawan selalu datang dan pulang tepat pada waktunya, mengerjakan semua pekerjaannya dengan baik, mematuhi semua peraturan perusahaan dan norma sosial yang berlaku.

b.    Simamora (2013:610), berpendapat disiplin merupakan bentuk pengendalian diri karyawan dan pelaksanaan yang teratur dan menunjukan tingkat kesungguhan tim kerja di dalam perusahaan.

c.     Hasibuan (2009:193), kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang menaati semua peraturan perusahaan.

d.    Singodimedjo dalam Sutrisno (2013:86), mengatakan disiplin adalah sikap kesediaan dan kerelaan seseorang untuk mematuhi dan menaati norma-norma peraturan yang berlaku di sekitarnya.

e.    Menurut Terry dalam Sutrisno (2013:87), disiplin merupakan alat penggerak karyawan, agar tiap pekerjaan dapat berjalan dengan lancar, maka harus diusahakan agar ada disiplin yang baik.

f.      menurut Latainer dalam Sutrisno (2013:89), mengartikan disiplin sebagai suatu kekuatan yang berkembang di dalam tubuh karyawan dan menyebabkan karyawan dapat menyesuaikan diri dengan sukarela pada keputusan, peraturan, dan nilai-nilai tinggi dari pekerjaan dan perilaku.

g.    Beach dalam Sutrisno (2013:87), disiplin mempunyai dua pengertian. Arti pertama, melibatkan belajar atau mencetak perilaku dengan menerapkan imbalan atau hukuman. Arti kedua lebih sempit lagi, yaitu disiplin hanya berkaitan dengan tindakan hukuman terhadap pelaku kesalahan.

h.    Rival (2004:444), disiplin kerja adalah suatu alat yang digunakan para manajer untuk berkomunikasi dengan karyawan agar mereka bersedia untuk mengubah suatu perilaku serta sebagai suatu upaya untuk meningkat kesadaran dan kesediaan seseorang menaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma sosial yang berlaku.

 

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan disiplin adalah sikap hormat terhadap peraturan organisasi, yang ada dalam diri pegawai, yang menyebabkan ia dapat menyesuaikan diri dengan sukarela pada peraturan dan ketetapan organisasi. Hal ini dapat dikatakan disiplin kerja adalah suatu kesediaaan seseorang untuk mematuhi dan menaati peraturan-peraturan dan keputusan keputusan yang berlaku baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

 

Seorang pegawai yang disiplin tidak akan mencuri waktu kerja untuk melakukan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Demikian juga pegawai yang mempunyai kedisiplinan akan mentaati peraturan yang ada dalam lingkungan kerja dengan kesadaran yang tinggi tanpa ada rasa paksaan. Pada akhirnya pegawai yang mempunyai kedisiplinan kerja yang tinggi akan mempunyai kinerja yang baik bila dibanding dengan para pegawai yang bermalas-malasan karena waktu kerja dimanfaatkannya sebaik mungkin untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

 

2.    Disiplin Pegawai

a.     Pengertian ASN

Pegawai adalah orang yang bekerja pada pemerintah atau perusahaan dan sebagainya. Kepegawaian adalah sifat-sifat mengenai pegawai yakni segala sesuatu yang mengenai pegawai. Sumber daya manusia yang disebut di sini salah satunya adalah ASN, yaitu warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas lainnya. Aparatur sipil negara memiliki kedudukan yang sangat penting dan menentukan, dikarenakan ASN adalah aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat serta pelaksana pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai usaha mewujudkan tujuan nasional. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional tergantung dari kemampuan aparatur negara dan kesempurnaan ASN.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Pasal 1, disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

 

b.    Fungsi, Tugas, dan Peran Aparatur Sipil Negara

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Bab I Pasal (1) antara lain menyebutkan bahwa:

1)  Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2)  Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan undang-undang.

3)  Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN. Selanjutnya dalam Bab IV, pasal demi pasal menjelaskan bahwa:

a)    Pasal (10) mengatur tentang fungsi pegawai ASN.

(1)    Pelaksana kebijakan publik.

(2)    Pelayan publik.

(3)    Perekat dan pemersatu bangsa.

b)    Pasal (11) mengatur tentang tugas pegawai ASN

                                                   (1)    Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                   (2)    Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

                                                   (3)    Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c)    Pasal (12) disebutkan bahwa pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Aparatur sipil negara mempunyai peranan amat penting sebab pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara, seperti terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

 

c.     Maksud dan Tujuan Disiplin ASN

1)  Maksud

Untuk mewujudkan ASN yang andal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka ASN sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

 

2)  Tujuan

a)    Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN.

b)    Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku ASN.

c)    Meningkatkan kedisiplinan ASN.

d)    Meningkatkan tanggung jawab ASN.

e)    Mempercepat proses perubahan ke arah peningkatan profesionalisme dalam bekerja.

 

 

B.      MENGENAL HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN ASN

1.      Hak ASN

Hak ASN dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara Pasal 21, yaitu sebagai berikut.

a.     Gaji, tunjangan, dan fasilitas. Gaji tersebut harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.

b.    Memperoleh cuti. Maksud cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam waktu yang ditentukan.

c.     Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

d.    Perlindungan.

e.    Pengembangan Kompetensi.

 

2.      Kewajiban ASN

Kewajiban ASN dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 23, ditentukan bahwa setiap ASN wajib:

a.     Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

b.    Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

c.     Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.

d.    Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

e.    Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

f.      Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

g.    Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h.    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

3.      Larangan ASN

Larangan ASN menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN ditentukan bahwa setiap ASN dilarang:

a.     Menyalahgunakan wewenang.

b.    Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

c.     Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau lembaga atau organisasi internasional.

d.    Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

e.    Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

f.      Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

g.    Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapa pun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apa pun untuk diangkat dalam jabatan.

h.    Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

i.      Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.

j.      Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

k.     Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

l.      Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1)  ikut serta sebagai pelaksana kampanye,

2)  menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN,

3)  sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain,

4)  sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

m.   Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara;

1)  membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,

2)  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

n.    Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda uduk sesuai peraturan perundang-undangan.

o.    Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

1)  terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,

2)  menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,

3)  membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,

4)  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

 

C.     MENJABARKAN HUKUMAN PEGAWAI

Agar pemberian peraturan disiplin dapat berlangsung dengan baik, perlu diperhatikan tingkat hukuman disiplin dan jenis hukuman disiplin bagi pegawai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 53/2010 di Pasal 7 PP adalah sebagai berikut.

 

1.      Tingkat Hukuman Disiplin

ASN yang tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 akan dijatuhi hukuman disiplin. Tingkat hukuman disiplin pegawai negeri sipil menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:

a.   hukuman disiplin ringan,

b.   hukuman disiplin sedang,

c.   hukuman disiplin berat.

 

2.      Jenis Hukuman Disiplin Menurut Tingkatannya

Menurut Tingkatannya Jenis Hukuman Disiplin menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang: Disiplin Pegawai, antara lain.

a.   Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari;

1)  teguran lisan;

2)  teguran tertulis, dan

3)  pernyataan tidak puas secara tertulis.

b.   Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana terdiri dari:

1)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,

2)  penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan

3)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

c.   Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana terdiri dari:

1)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

2)  pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,

3)  pembebasan dari jabatan;

4)  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN; dan

5)  pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

 

3.      Pelanggaran Terhadap Kewajiban ASN

a.      Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

1)    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).

2)    Menaati segala peraturan perundang-undangan (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).

3)    Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).

4)    Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat ASN (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).

5)    Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).

6)    Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja)

7)    Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).

8)    Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materill (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).

9)    Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

a)    Teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima hari kerja),

b)    Teguran tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) hari kerja,

c)    Pernyataan tidak puas secara tertulis bagl ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.

10) Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).

11) Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

12) Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).

13) Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier (apabilapelanggaran berdampak negatif pada unit kerjanya)

14) Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

 

b.      Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

1)    Mengucapkan sumpah/janji ASN (apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah).

2)    Mengucapkan sumpah/janji jabatan (apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah)

3)    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah (apabila pelanggaran berdampak negatif bagi Instansi yang bersangkutan).

4)    Menaati segala peraturan perundang-undangan (apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan).

5)    Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab (apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan).

6)    Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN (apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan).

7)    Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan (apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan).

8)    Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan (apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan).

9)    Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara (apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan).

10) Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil (apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan).

11) Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

a)    Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja.

b)    Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21(dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja.

c)    Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja.

12) Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).

13) Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya (apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan).

14) Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15) Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas (apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja).

16) Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier (apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja).

17) Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan).

 

 

c.      Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

1)    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara).

2)    Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintahan dan /atau negara)

3)    Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintahan dan /atau negara)

4)    Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintahan dan /atau negara)

5)    Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara)

6)    Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara)

7)    Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara)

8)    Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materi (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara).

9)    Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

a)    Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja.

b)    Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja.

c)    Pembebasan dari jabatan bagi ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satul sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja.

d)    Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.

10) Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan (apabila pencapaian sasaran kerja pegawal pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen).

11) Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

12) Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13) Menaati peraturan kedinsan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (apabila petanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara).

 

4.      Pelanggaran Terhadap Larangan ASN

a.   Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan;

1)    Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara. secara tidak sah (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja)

2)    Melakukan kegiatan bersama dengan atasan teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi. golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).

3)    Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya (apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja)

4)    Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

5)    Menghalangi berjalannya tugas kedinasan (apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja).

 

b.   Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan;

1)    Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah (apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan).

2)    Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara (apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan).

3)    Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya (apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja)

4)    Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

5)    Menghalangi berjalannya tugas kedinasan (apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi).

6)    Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain.

7)    Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

8)    Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

9)    Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

 

 

c.   Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan;

1)    Menyalahgunakan wewenang

2)    Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

3)    Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.

4)    Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

5)    Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara).

6)    Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara)

7)    Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapa pun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apa pun untuk diangkat dalam jabatan

8)    Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

9)    Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalang atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani (apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara)

10) Menghalangi berjalannya tugas kedinasan (apabila pelanggaran berdampak negatif pemerintah dan/atau negara).

11) Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

12) Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

13) Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

 

 

D.     MEMAHAMI PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN

1.      Dasar Hukum

Penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Penjatuhan hukuman disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN Pasal 30, sebagai berikut:

a.      ASN yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.

b.      ASN yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan.

c.      ASN tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.

d.      Dalam hal ASN yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan.

 

 

2.      Pejabat yang Berwenang Menghukum

Pejabat yang Berwenang Menghukum menurut Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN antara lain:

a.     Presiden (Pasal 15)

Presiden menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang menduduki jabatan struktural eselon l dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

b.    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Menteri) (Pasal 16)

c.     Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara (Pasal 16)

d.    Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara (Pasal 16).

e.    Pejabat struktural eselon Il yang atasan langsungnya,

1)    Pejabat pembina kepegawaian; dan

2)    Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian.

f.      Pejabat struktural eselon IIl dan pejabat yang setara

g.    Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara

 

3.      Tujuan Penjatuhan Hukuman Disiplin

Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik ASN yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Juga dimaksudkan agar ASN lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin.

 

4.      Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin

a.      Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.

b.      Pada prinsipnya penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan sendiri oleh pejabat yang berwenang menghukum.

c.      ASN yang bersangkutan dipanggil secara tertulis untuk hadir menerima keputusan hukuman disiplin

d.      Penyampaian keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk, kepada ASN yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait. Yang dimaksud secara tertutup adalah penyampaian surat keputusan hanya diketahui oleh ASN yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan serta pejabat lain yang terkait, dengan ketentuan bahwa pejabat terkait dimaksud jabatan dan pangkatnya tidak boleh lebih rendah dari ASN yang bersangkutan.

e.      Apabila tempat kedudukan pejabat yang berwenang menghukum dan tempat ASN yang dijatuh hukuman disiplin berjauhan, maka pejabat yang berwenang menghukum dapat menunjuk pejabat lain untuk menyampaikan keputusan hukuman disiplin tersebut, dengan ketentuan bahwa pangkat atau jabatannya tidak lebih rendah dari ASN yang dijatuhi hukuman disiplin.

f.       Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja seja keputusan ditetapkan.

g.      Apabila ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, keputusan hukuman disiplin dikirim kepada yang bersangkutan melalui alamat terakhi yang diketahui dan tercatat di instansinya.

h.      Hukuman disiplin yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden disampaikan kepada ASN yang dijatuhi hukuman disiplin oleh pimpinan instansi induknya.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi