A. Pedoman, Prosedur, Dan Aturan dalam Industri Jasa Keuangan
Semua industri
dalam menjalankan kegiatan produksinya pasti memberlakukan prosedur, pedoman,
dan aturan untuk mencapai tujuannya. Salah satu cara untuk memperjelas hal yang
menjadi tujuan atau harapan perusahaan adalah dengan membuat peraturan secara
tertulis. Adanya peraturan kerja secara tertulis tersebut membuat kinerja
karyawan dapat terkontrol dengan baik dan menghindari tindakan-tindakan yang
merugikan perusahaan. Peraturan tersebut dapat berupa pedoman, prosedur, dan
aturan kerja di perusahaan.
1. Pedoman Kerja dan
Prosedur
Dalam perusahaan manapun ada pedoman kerja,
prosedur, aturan kerja, ketentuan-ketentuan, atau perjanjian-perjanjian yang pada
dasarnya mengatur tentang hak dan kewajiban secara timbal-balik antara perusahaan
dengan karyawannya. Hal terrsebut disusun dengan memperlihatkan keseimbangan
antara hak dan kewajiban merupakan suatu tuntutan yang perlu diwujudkan.
Karyawan harus mendapatkan pekerjaan sesuai dengan
kemampuan dan keahlian. Selain itu, perlakuan yang adil dan manusiawi, keamanan
di tempat kerja, haji yang pantas, serta promosi, dan perlindungan kesehatan,
merupakan rangkaian hak-hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan. Perusahaan
juga berhak memperoleh kesetiaan, dedikasi, kehadiran di tempat kerja, dan
produktivitas kerja karyawan.
a. Pedoman kerja
Pedoman kerja merupakan suatu standar tertulis yang digunakan untuk
memperjelas pokok pokok pekerjaan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi.
Pedoman kerja juga merupakan suatu tata cara atau tahapan yang dibakukan dan
yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
1) Tujuan pedoman
kerja
a) Memperjelas peran
dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi
b) Mengurai alur
tugas, tanggung jawab dan wewenang dari karyawan
c) Melindungi organisasi/unit
dan petugas/pegawai dari malapraktik atau kesalahan administrasi lainnya.
d) Menghindari kegagalan/kesalahan,
keraguan, duplikasi, dan inefisiensi.
e) Memperlancar tugas
pegawai atau tim kerja
f) Sebagai dasar
hukum bila terjadi penyimpangan
g) Mengarahkan pegawai
untuk sama-sama disiplin dalam bebkerja
h) Sebagai pedoman
dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
2) Manfaat pedoman
kerja
a) Menjadi pedoman
kerja dan sarana pendidikan bagi pegawai baru
b) Alat untuk
menyelesaikan perselisihan dalam hubungan kerja
c) Alat untuk
mengadakan pembagian kerja dan mengatur frekuensi kerja yang tepat.
d) Alat untuk
mengatur tata ruang kantor
e) Alat untuk menghindarkan
adanya pekerjaan yang bertumpuk
f) Alat perencanaan
kerja dan pengembangannya di kemudian hari
g) Alat untuk
mengadakan klasifikasi, uraian, dan analisis jabatan
h) Alat untuk
menghemat waktu bagi pimpinan untuk mengetahui seluruh proses kerja
i) Alat untuk mempersiapkan
mekanisme prosedur.
3) Penggunaan pedoman
kerja
Pedoman kerja dibutuhkan pada kondisi-kondisi seperti;
a) Sebelum suatu
pekerjaan dilakukan
b) Pada saat
mengadakan penilaian tentang hasil pekerjaan yang sudah dilakukan dengan baik
atau belum,
c) Ketika terjadi
revisi jika ada perubahan langkah kerja yang dapat memengaruhi lingkungan kerja
Keuntungan dengan adanya pedoman kerja
a) Pedoman kerja
merupakan pegangan bagi pelaksanaan, alat komunikasi, dan pengawasan sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan secara konsisten.
b) Para pegawai
akan lebih percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam
setiap pekerjaannya.
c) Pedoman kerja
dapat digunakan sebagai salah satu alat pelatihan dan mengukur kinerja pegawai.
b. Prosedur kerja,
tata kerja, dan sistem kerja
Peranan pegawai dalam sebuah industri menunjukkan
bagian yang cukup penting ketika menjalankan suatu industri. Oleh karena itu,
perlu adanya standar prosedur kerja atau dikenal dengan Standard Operating
Procedure (SOP). Ini sebagai pedoman untuk melaksanakan segala kegiatan
yang berhubungan dengan operasional perusahaan.
Prosedur kerja merupakan sistematika tata kerja
yang berkaitan antara satu dengan yang lain sehingga menunjukkan adanya suatu
tahapan yang harus diusahakan demi selesainya suatu pekerjaan. Tata kerja ialah
tata cara pelaksanaan kerja yang dilakukan harus seefisien mungkin tentang
suatu pekerjaan dengan mengingat segi-segi tujuan, tenaga kerja, waktu,
peralatan, fasilitas, ruang dan biaya yang tersedia. Sistem kerja merupakan
susunan prosedur kerja dan tata kerja yang kemudian membentuk suatu kebulatan
pola tertentu demi terselesainya suatu pekerjaan.
1) Manfaat
a) Dengan adanya
tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja yang dibuat dengan tepat, bisa
diciptakan standardisasi dan pengendalian kerja dengan setepat-tepatnya.
b) Tata kerja, prosedur
kerja, dan sistem kerja bermanfaat, baik bagi pelaksana maupun semua pihak
berkepentingan untuk dijadikan sebagai panduan dalam bekerja.
c) Tata kerja, prosedur
kerja, dan sistem kerja sangat penting adanya. Dengan kata lain, hal tersebut
menjadi penjabaran tujuan, sasaran, program kerja, fungsi-fungsid dan kebijakan
ke dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan operasional perusahaan sehari-hari.
2) Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam menyusun prosedur kerja
a) Harus sejalan
dengan kebijakan umum dan kebijakan pimpinan yang ditentukan pada tingkat yang
lebih tinggi
b) Harus dibuatkan
printout-nya dan disusun secara sistematis
c) Harus disampaikan
secara sistematis kepada semua yang bersangkutan
d) Dalam kurun
periode tertentu harus ditinjau dan dievalusi kembali disesuaikan dengan
kondisi terkini, serta
e) Harus dapat
memberikan dampak positif bagi pelaksanaan kerja serta menciptakan jaminan yang
memadai bagi terjaganya sumber-sumber yang berada di bawah pengendalian organisasi.
3) Pengaturan kebijakan
a) Setiap pimpinan
satuan industri harus mengikuti petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan
masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
b) Setiap pimpinan
organisasi wajib mengolah dan memanfaatkan laporan guna bahan pengambilan
keputusan, penyusunan laporan lebih lanjut, dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
c) Dalam penyampaian
suatu laporan, setiap satuan organisasi wajib memberikan tembusan kepada satuan
organisasi lainnya secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
d) Pimpinan harus selalu
menerapkan integrasi, koordinasi, dan sinkronisasi, dengan semua bagian suatu tubuh
industri.
e) Setiap pimpinan
suatu organisasi wajib mengikuti petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan
masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
1. Prinsip Prinsip
Penyusunan Prosedur Kerja
Prosedur
kerja, tata kerja, dan sistem kerja sangat penting diberlakukan dalam sebuah
industri sehingga perlu diketahui prinsip-prinsip dalam menyusun prosedur
kerja, yang diuraikan sebagai berikut.
1) Prosedur kerja,
tata kerja, dan sistem kerja harus disusun dengan memperhatikan material,
tujuan, fasilitas, peralatan, biaya dan waktu yang tersedia serta luas, macam,
serta sifat dan tugas atau pekerjaan.
2) Untuk
mempersiapkan semua hal supaya berhasil dengan tepat, terlebih dahulu
dipersiapkan penjelasan tentang tujuan pokok organisasi, skema organisasi
berikut klasifikasi jabatan dan analisis jabatannya, serta unsur-unsur kegiatan
di dalam organisasi dan lainnya.
3) Sebaiknya
ditentukan pula satu pokok bidang tugas yang akan dibuat bagan prosedurnya.
4) Pekerjaan yang
ada perlu didaftar secara rinci sekaligus hal-hal yang harus dilakukan berikut
lamanya waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
5) Dalam penetapan
urutan tahap demi tahap dari rangkaian pekerjaan maka antara tahap yang satu
dengan tahap yang berikutnya harus terdapat hubungan yang sangat erat yang
keseluruhannya menuju ke satu tujuan.
6) Setiap tahap
harus diwujudkan dalam suatu kerja nyata dan perlu untuk pelaksanaan dan
penyelesaian keseluruhan pekerjaan yang dimaksudkan.
7) Perlu
ditetapkan tentang kecakapan dan keterampilan tenaga kerja yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan.
8) Prosedur kerja,
tata kerja, dan sistem kerja harus disusun secara tepat sehingga memiliki
stabilitas dan fleksibilitas.
9) Penyusunan
prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja harus selalu disesuaikan dengan
perkembangan teknologi.
10) Untuk
menggambarkan penerapan suatu prosedur tertentu, harus dipergunakan penjelasan
dengan simbol dan skema atau bagan prosedur dengan jelas dan tepat.
11) Pedoman perlu
dibukukan untuk menjamin penerapan prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja
dengan jelas dan tepat.
3.
Simbol-Simbol dalam Prosedur Kerja
Untuk
mempermudah jalannya pekerjaan dalam sebuah industri perlu adanya instrumen
pendukung, di antaranya simbol prosedur kerja. Berikut penjelasan mengenai
simbol prosedur kerja.
a.
Jenis-Jenis Simbol
Simbol-simbol
dipergunakan untuk menggambarkan suatu prosedur pekerjaan. Berikut ini
simbol-simbol yang digunakan.
1) Segi Empat
Bujur Sangkar
Simbol segi empat bujur sangkar dipasang untuk menunjukkan bahwa
harus dilakukan pemeriksaan mengenai jumlah atau kuantitas (quantity). Apabila
dibubuhi huruf D, berarti ada penahanan atau penundaan suatu proses karena
harus menunggu tindakan atau penyelesaian lebih lanjut.
2) Segitiga Terbalik
Segitiga terbalik menunjukkan
penyimpanan (storage) secara tetap (permanent).
3) Segitiga Ganda
Terbalik
Simbol ini menunjukkan
penyimpanan untuk sementara (temporary).
4) Lingkaran
Besar
Lingkaran besar menunjukkan
operasi (operation) atau sesuatu yang harus dikerjakan. Apabila di tengahnya
dibubuhi huruf C. berarti pekerjaan tersebut harus dikerjakan oleh juru tulis
(clerk).
Jika ditambahkan dengan huruf M,
artinya harus dikerjakan dengan bantuan mesin, dan jikadibubuhi dengan huruf T
artinya dikerjakan dengan mesin ketik (typewriter)
5) Belah
Ketupat
Belah ketupat atau persegi empat
berbentuk berlian (diamond) adalah simbol untuk menunjukkan pemeriksaan
(inspection, control, atau check) mengenai mutu atau kualitas (quality).
6) Anak Panah
Anak panah untuk menunjukkan
arah jalannya atau arus (flow) sesuatu dokumen melalui sesuatu proses
pengerjaan.
7) Lingkaran
Kecil
Simbol lingkaran kecil memiliki
arti pengangkutan (transport) atau pemindahan (transfer).
b.
Kegunaan Simbol-Simbol dalam Prosedur
Simbol-simbol
yang digunakan dalam prosedur kerja bermanfaat untuk mengetahui:
1) persayaratan
kecakapan dan keterampilan pegawai yang diperlukan untuk dapat mengerjakan
pekerjaan dengan sebaik-baiknya;
2) peralatan dan
fasilitas kerja yang diperlukan untuk dapat mengerjakan pekerjaan;
3) jenis-jenis
pekerjaan, tahap-tahap, gerakan-gerakan, dan bagian-bagian pekerjaan yang
diperlukan untuk penyelesaian suatu bidang tugas;
4) jangka waktu
rata-rata yang dibutuhkan untuk penyelesaian tahap proses pengerjaan dan waktu
seluruhnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut;
5) jumlah tenaga
kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dan sebagai salah
satu alat evaluasi kerja pegawai,
6) kemacetan-kemacetan
yang paling banyak terjadi; serta
7) apakah
peralatan, fasilitas, dan tenaga kerja telah dimanfaatkan sesuai dengan
kapasitas yang semestinya.
4.
Aturan Kerja
Semua
manajer dalam sebuah perusahaan berharap agar karyawannya mematuhi standar kode
etik dengan sebaik-baiknya. Karyawan yang bertindak tidak sesuai atau di luar
kewajaran dapat merusak bisnis. Apabila manajemen beranggapan bahwa setiap
karyawan sudah memiliki pandangan yang sama dengannya merupakan hal yang sangat
berisiko. Oleh sebab itu, dengan membuat aturan kerja yang umum merupakan salah
satu cara yang baik untuk memperjelas tentang hal yang diharapkan oleh
manajemen terhadap karyawan-karyawannya.
Aturan
kerja merupakan peraturan tertulis yang dibuat oleh perusahaan memuat hal-hal
umum mengenai perilaku di dalam bekerja. Aturan kerja ini diberlakukan kepada
semua orang yang terlibat dalam sebuah industri.
a.
Waktu dan Kehadiran Kerja
1)
Penetapan waktu kerja didasarkan pada kebutuhan
perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
2) Waktu kerja di
perusahaan adalah 6 (enam) hari dalam satu minggu
3) Jam kerja di
perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
4) Waktu dan jam
kerja di perusahaan diatur sebagai berikut.
a. Non-Operasional
Hari Senin s/d Jumat: jam
08.00-12.00
12.00-13.00 istirahat
13.00-16.00
Hari Sabtu: jam 08.00-13.00
b) Operasional
Mengenai hari dan jam kerja
pegawai operasional biasanya diatur berdasarkan kebutuhan proses pengerjaan
dalam perusahaan, sistem ini dikenal dengan sitem jam kerja shift (pagi, siang,
malam) berdasarkan jadwal kerja yang telah ditetapkan perusahaan.
5) Jam istirahat
tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.
6) Pekerjaan yang
dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu
dihitung sebagai kerja lembur.
7) Setiap
perubahan jam kerja oleh perusahaan diberitahukan sebelumnya kepada pegawai
dengan tenggang waktu yang layak.
8) Bagi pegawai
yang melakukan tugas tertentu untuk kepentingan perusahaan, berlaku jam kerja
tersendiri sesuai dengan sifat pekerjaan.
9) Setiap pegawai
wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu hadir yang ditetapkan oleh perusahaan.
10) Pegawai mencatatkan sendiri kehadirannya pada waktu hadir yang disediakan
perusahaan setiap masuk ke dan pulang dari tempat kerja. Proses ini harus
dilakukan sendiri bagi yang bersangkutan.
10) Keterlambatan
masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir dan
ketidakhadiran sehari penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib, kecuali
dengan izin tertulis atasan langsung dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
11) Pegawai berhak
tidak masuk karena sakit atau karena alasan lain yang masuk akal dapat diterima
perusahaan, tetapi wajib memberitahukan kepada atasannya paling lambat pada
saat masuk kerja. Jika ketidakhadiran karena:
a. Sakit lebih
dari 2 (dua) hari diwajibkan memberikan surat keterangan dokter sesegera
mungkin atau setelah masuk kerja kembali.
b. Hal-hal
lainnya, pegawai diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis.
12) Pada waktu
kerja, pegawai diwajibkan memakai Kartu Tanda Pengenal Pegawai (ID Card) selama
dalam lingkungan perusahaan atau papan nama (name tage) yang ditempatkan
sebelah kiri atas dari kemeja atau blus untuk wanita.
13) Setiap pegawai
yang akan meninggalkan kantor/tempat kerja atau tidak masuk kerja harus
memperoleh izin dari bagian personalia serta mengisi formulir izin.
b.
Kewajiban Pokok Pegawai
1)
Setiap pegawai wajib melaksanakan perintah/petunjuk dari
atasan dengan penuh tanggung jawab. 2) Menaati tata tertib/peraturan perusahaan
serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2) Memberikan
keterangan/laporan yang sebenarnya mengenai pekerjaan kepada perusahaan dalam
hubungan dengan tugasnya.
3) Menyimpan dan
menjaga kerahasiaan semua keterangan yang didapat dalam pelaksanaan pekerjaanya.
4) Memelihara dan
menjaga barang-barang milik perusahaan yang digunakan atau dipercayakan
kepadanya.
5) Mengemukakan
saran-saran yang bermanfaat bagi perusahaan kepada atasannya ataupun melalui
saluran lain yang ditetapkan untuk itu.
c.
Pakaian Seragam
1)
Pegawai tertentu yang karena tugasnya demi keseragaman diharuskan
memakai seragam kerja.
2) Seragam kerja
disediakan perusahaan untuk dipakai periode kerja tertentu sesuai dengan
standar kualitas perlengkapan kerja yang baik.
3) Setiap pegawai
yang mendapat pakaian kerja/seragam diwajibkan mengenakannya selama waktu
kerja.
4) Pada waktu
kerja, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian kerja yang rapi dan sopan.
d.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1) Setiap pegawai
harus ikut serta dalam menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan
keselamatan kerja selama di lingkungan kerja.
2) Apabila pegawai
menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan pegawai dan
perusahaan, ia harus segera melaporkan kepada pimpinan atau atasan.
3) Setiap pegawai
wajib mempergunakan alat-alat keselamatan dan juga mematuhi ketentuan-ketentuan
mengenai keselamatan dan perlindungan kerja yang berlaku.
4) Setiap pegawai
diwajibkan memelihara alat/perlengkapan kerja milik perusahaan dengan baik dan
teliti.
5) Setiap pegawai
dilarang membawa, izin meminjamkan alat/perlengkapan milik perusahaan tanpa
yang berwenang.
B.
Profesi dan Peraturan dalam Industri Jasa Keuangan
1.
Profesi dalam Industri Jasa Keuangan
Banyak
sekali profesi yang dapat dijumpai di sekitar kita. Ada profesi di bidang
pendidikan seperti guru serta profesi di bidang transportasi seperti supir bus,
ojek, dan sebagainya. Dalam bab ini akan dijelaskan profesi profesi yang ada di
dalam industri jasa keuangan. Berikut ini penjelasan masing-masing profesi
dalam industri jasa keuangan.
a.
Akuntan
Akuntan
merupakan sebutan dan gelar profesional bagi seorang sarjana yang telah menyelesaikan
pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu perguruan tinggi
dan telah dinyatakan lulus. Profesi akuntan dapat digolongkan menjadi empat
bagian berikut.
1)
Akuntan Swasta
Akuntan
swasta adalah akuntan yang bekerja di perusahaan perusahaan swasta sebagai
penasihat atau pembantu tugas-tugas pemilik atau pemimpin perusahaan yang
bersangkutan. Tugas akuntan swasta, yaitu:
a) mengatur
pencatatan,
b) membuat laporan
keuangan, serta
c) membuat sistem
akuntansi perusahaan dan pemeriksaan intern.
2)
Akuntan Publik
Akuntan
publik adalah sebuah profesi yang membuka praktik untuk melayani kebutuhan
masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya dan memberikan honor
kepadanya
Tugas
seorang akuntan publik, yaitu:
a) pihak pemeriksa
(audit) dalam penyusunan sistem akuntansi.
b) memberikan
penyempurnaan organisasi perusahaan, dan
c) memberi
nasihat-nasihat lain yang berkaitan dengan masalah ekonomi perusahaan, misalnya
membuat budget dan feasibility study untuk memperoleh kredit.
3)
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan profesi akuntan yang khusus dalam bidang pendidikan
akuntansi. Tugasnya mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi, dan
melakukan penelitian di bidang akuntansi.
Tugas
akuntan pendidik, yaitu:
a) menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi,
b) mengajar
akuntansi di berbagai lembaga pendidikan, dan c) melakukan penelitian untuk
pengembangan ilmu akuntansi.
4)
Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan badan pemerintah. Tugas utama
akuntan pemerintah adalah mengawasi keuangan milik negara. Badan yang sangat
membutuhkan jasa akuntan pemerintah, antara lain:
a)
Badan Pemeriksa Keuangan
b)
Direktorat Akuntan Negara
b.
Konsultan Hukum
Konsultan
hukum merupakan seseorang yang terkhusus dalam bidang bukum korporasi dan
ketika menjalankan praktik profesinya hans berdasarkan surat izin usaha khusus
yang diberikan oleh pihak yang berwenang. Konsultan hukum pada umumnya bekerja
untuk pekerjaan pekerjaan hukum yang berkaitan dengan bidang usaha. Tugas
seorang consultan hukum sebagian besar me-review perjanjian dan menjalankan uji
tuntas segi hukum untuk menilai kesepakatan tersebut.
c. Penilai
Penilai
adalah pihak yang akan menentukan dan menilai perusahaan asa keuangan atau aset
yang ada di perusahaan tersebut untuk menjaga konsumen supaya tidak tertipu dan
menyesuaikan dengan keadaan yang sebenamya. Bidang pekerjaan utama dari profesi
ini, yain penilaian terhadap objek berupa aset pemerintah maupun perusahaan
swasta, Profesi penilai ini termasuk profesi yang potensial karena dua alasan berikut.
1)
Sangat Dibutuhkan
Profesi penilai sesungguhnya
sangat dibutuhkan di berbagai kalangan. Salah satu alasannya ialah pemerintah
telah mewajibkan perusahaan untuk membuat laporan penilaian aset yang sah lewat
penilai bersertifikat.
2)
Gaji yang Besar
Profesi penilai aset memang
tidak memiliki standar upah tertentu karena nilai upah akan tergantung dari
besar atau kecilnya proyek yang diberikan. Meskipun sama-sama bekerja sebagai
penilai, bisa saja pendapatannya berbeda.
d.
Notaris
Notaris
merupakan pihak yang membuat surat atau yang membuat akta-akta yang bersifat
hukum. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik
mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh
peraturan perundang undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang
berkepentingan. Tugas seorang notaris di antaranya:
1) membukukan
surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking);
2) membuat salinan
dari surat asli di bawah tangan berupa salinan yang berisi uraian sebagaimana
ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
3) melakukan
pengesahan kecocokan fotokopi (legalisasi);
4) memberikan penyuluhan
hukum sehubungan dengan pembuatan akta; dengan surat aslinya
5) membuat akta
yang berhubungan dengan pertanahan;
6) membuat akta
risalah lelang, serta
7) sebagai editor,
kesalahan-kesalahan yang muncul pada minuta akta yang telah ditandatangani,
dengan membuat berita acara (BA), dan memberikan catatan tentang hal tersebut
pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor.
e.
Internal Auditor
Internal
auditor merupakan orang atau badan yang menjalankan aktivitas internal
auditing. Fungsi profesi ini, yaitu mengaudit internal perusahaan untuk
kepentingan internal perusahaan, memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan
dengan kaidah efektif, efisien, dan ekonomis untuk kemajuan perusahaan.
Internal
auditor dalam melakukan pengawasan dibedakan atas dua jenis pengawasan, yaitu
pengawasan yang bersifat akuntansi dan administratif.
1)
Pengawasan akuntansi meliputi rencana organisasi dan semua cara dari prosedur,
terutama yang menyangkut dan berhubungan langsung dengan pengamanan harta benda
dan dapat dipercayainya catatan keuangan (pembukuan).
2.
Peraturan tentang Industri Jasa Keuangan
1) menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2) memberikan
kredit;
3) menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia: prinsip
4) menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.
b.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Dalam hal LKM yang
dibentuk berupa koperasi, yang dalam hal ini bentuk koperasi yang sesuai dengan
LKM adalah koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam koperasi. Pengaturan
dalam Undang Undang Koperasi yang perlu menjadi perhatian untuk harmonisasi
atau sinkronisasi dalam wacana pembentukan Undang-Undang LKM adalah beberapa
ketentuan, seperti Pasal 1 angka 1, Pasal 9, dan Pasal 44 Undang-Undang
Perkoperasian.
e.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Tentang
Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang BI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar