Senin, 18 Oktober 2021

Etika Profesi Bab 2 TATA ATURAN DAN PROFESI INDUSTRI JASA

 A.    Pedoman, Prosedur, Dan Aturan dalam Industri Jasa Keuangan

Semua industri dalam menjalankan kegiatan produksinya pasti memberlakukan prosedur, pedoman, dan aturan untuk mencapai tujuannya. Salah satu cara untuk memperjelas hal yang menjadi tujuan atau harapan perusahaan adalah dengan membuat peraturan secara tertulis. Adanya peraturan kerja secara tertulis tersebut membuat kinerja karyawan dapat terkontrol dengan baik dan menghindari tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan. Peraturan tersebut dapat berupa pedoman, prosedur, dan aturan kerja di perusahaan.

 

1.      Pedoman Kerja dan Prosedur

Dalam perusahaan manapun ada pedoman kerja, prosedur, aturan kerja, ketentuan-ketentuan, atau perjanjian-perjanjian yang pada dasarnya mengatur tentang hak dan kewajiban secara timbal-balik antara perusahaan dengan karyawannya. Hal terrsebut disusun dengan memperlihatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan suatu tuntutan yang perlu diwujudkan.

Karyawan harus mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan keahlian. Selain itu, perlakuan yang adil dan manusiawi, keamanan di tempat kerja, haji yang pantas, serta promosi, dan perlindungan kesehatan, merupakan rangkaian hak-hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan. Perusahaan juga berhak memperoleh kesetiaan, dedikasi, kehadiran di tempat kerja, dan produktivitas kerja karyawan.

 

a.     Pedoman kerja

Pedoman kerja merupakan suatu standar tertulis yang digunakan untuk memperjelas pokok pokok pekerjaan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Pedoman kerja juga merupakan suatu tata cara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.

1)     Tujuan pedoman kerja

a)    Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi

b)    Mengurai alur tugas, tanggung jawab dan wewenang dari karyawan

c)     Melindungi organisasi/unit dan petugas/pegawai dari malapraktik atau kesalahan administrasi lainnya.

d)    Menghindari kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi.

e)    Memperlancar tugas pegawai atau tim kerja

f)     Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan

g)    Mengarahkan pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bebkerja

h)    Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.

 

2)    Manfaat pedoman kerja

a)    Menjadi pedoman kerja dan sarana pendidikan bagi pegawai baru

b)    Alat untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan kerja

c)     Alat untuk mengadakan pembagian kerja dan mengatur frekuensi kerja yang tepat.

d)    Alat untuk mengatur tata ruang kantor

e)    Alat untuk menghindarkan adanya pekerjaan yang bertumpuk

f)     Alat perencanaan kerja dan pengembangannya di kemudian hari

g)    Alat untuk mengadakan klasifikasi, uraian, dan analisis jabatan

h)    Alat untuk menghemat waktu bagi pimpinan untuk mengetahui seluruh proses kerja

i)      Alat untuk mempersiapkan mekanisme prosedur.

 

3)   Penggunaan pedoman kerja

Pedoman kerja dibutuhkan pada kondisi-kondisi seperti;

a)    Sebelum suatu pekerjaan dilakukan

b)    Pada saat mengadakan penilaian tentang hasil pekerjaan yang sudah dilakukan dengan baik atau belum,

c)     Ketika terjadi revisi jika ada perubahan langkah kerja yang dapat memengaruhi lingkungan kerja

 

Keuntungan dengan adanya pedoman kerja

a)       Pedoman kerja merupakan pegangan bagi pelaksanaan, alat komunikasi, dan pengawasan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan secara konsisten.

b)      Para pegawai akan lebih percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam setiap pekerjaannya.

c)       Pedoman kerja dapat digunakan sebagai salah satu alat pelatihan dan mengukur kinerja pegawai.

 

b.    Prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja

Peranan pegawai dalam sebuah industri menunjukkan bagian yang cukup penting ketika menjalankan suatu industri. Oleh karena itu, perlu adanya standar prosedur kerja atau dikenal dengan Standard Operating Procedure (SOP). Ini sebagai pedoman untuk melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan operasional perusahaan.

Prosedur kerja merupakan sistematika tata kerja yang berkaitan antara satu dengan yang lain sehingga menunjukkan adanya suatu tahapan yang harus diusahakan demi selesainya suatu pekerjaan. Tata kerja ialah tata cara pelaksanaan kerja yang dilakukan harus seefisien mungkin tentang suatu pekerjaan dengan mengingat segi-segi tujuan, tenaga kerja, waktu, peralatan, fasilitas, ruang dan biaya yang tersedia. Sistem kerja merupakan susunan prosedur kerja dan tata kerja yang kemudian membentuk suatu kebulatan pola tertentu demi terselesainya suatu pekerjaan.

1)     Manfaat

a)    Dengan adanya tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja yang dibuat dengan tepat, bisa diciptakan standardisasi dan pengendalian kerja dengan setepat-tepatnya.

b)    Tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja bermanfaat, baik bagi pelaksana maupun semua pihak berkepentingan untuk dijadikan sebagai panduan dalam bekerja.

c)     Tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja sangat penting adanya. Dengan kata lain, hal tersebut menjadi penjabaran tujuan, sasaran, program kerja, fungsi-fungsid dan kebijakan ke dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan operasional perusahaan sehari-hari.

 

2)    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun prosedur kerja

a)    Harus sejalan dengan kebijakan umum dan kebijakan pimpinan yang ditentukan pada tingkat yang lebih tinggi

b)    Harus dibuatkan printout-nya dan disusun secara sistematis

c)     Harus disampaikan secara sistematis kepada semua yang bersangkutan

d)    Dalam kurun periode tertentu harus ditinjau dan dievalusi kembali disesuaikan dengan kondisi terkini, serta

e)    Harus dapat memberikan dampak positif bagi pelaksanaan kerja serta menciptakan jaminan yang memadai bagi terjaganya sumber-sumber yang berada di bawah pengendalian organisasi.

 

3)   Pengaturan kebijakan

a)    Setiap pimpinan satuan industri harus mengikuti petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

b)    Setiap pimpinan organisasi wajib mengolah dan memanfaatkan laporan guna bahan pengambilan keputusan, penyusunan laporan lebih lanjut, dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

c)     Dalam penyampaian suatu laporan, setiap satuan organisasi wajib memberikan tembusan kepada satuan organisasi lainnya secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

d)    Pimpinan harus selalu menerapkan integrasi, koordinasi, dan sinkronisasi, dengan semua bagian suatu tubuh industri.

e)    Setiap pimpinan suatu organisasi wajib mengikuti petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.


1.      Prinsip Prinsip Penyusunan Prosedur Kerja

Prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja sangat penting diberlakukan dalam sebuah industri sehingga perlu diketahui prinsip-prinsip dalam menyusun prosedur kerja, yang diuraikan sebagai berikut.

1)     Prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja harus disusun dengan memperhatikan material, tujuan, fasilitas, peralatan, biaya dan waktu yang tersedia serta luas, macam, serta sifat dan tugas atau pekerjaan.

2)    Untuk mempersiapkan semua hal supaya berhasil dengan tepat, terlebih dahulu dipersiapkan penjelasan tentang tujuan pokok organisasi, skema organisasi berikut klasifikasi jabatan dan analisis jabatannya, serta unsur-unsur kegiatan di dalam organisasi dan lainnya.

3)   Sebaiknya ditentukan pula satu pokok bidang tugas yang akan dibuat bagan prosedurnya.

4)   Pekerjaan yang ada perlu didaftar secara rinci sekaligus hal-hal yang harus dilakukan berikut lamanya waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

5)   Dalam penetapan urutan tahap demi tahap dari rangkaian pekerjaan maka antara tahap yang satu dengan tahap yang berikutnya harus terdapat hubungan yang sangat erat yang keseluruhannya menuju ke satu tujuan.

6)   Setiap tahap harus diwujudkan dalam suatu kerja nyata dan perlu untuk pelaksanaan dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan yang dimaksudkan.

7)    Perlu ditetapkan tentang kecakapan dan keterampilan tenaga kerja yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan.

8)    Prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja harus disusun secara tepat sehingga memiliki stabilitas dan fleksibilitas.

9)   Penyusunan prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja harus selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi.

10) Untuk menggambarkan penerapan suatu prosedur tertentu, harus dipergunakan penjelasan dengan simbol dan skema atau bagan prosedur dengan jelas dan tepat.

11)   Pedoman perlu dibukukan untuk menjamin penerapan prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja dengan jelas dan tepat.

 

3. Simbol-Simbol dalam Prosedur Kerja

 

Untuk mempermudah jalannya pekerjaan dalam sebuah industri perlu adanya instrumen pendukung, di antaranya simbol prosedur kerja. Berikut penjelasan mengenai simbol prosedur kerja.

 

a. Jenis-Jenis Simbol

 

Simbol-simbol dipergunakan untuk menggambarkan suatu prosedur pekerjaan. Berikut ini simbol-simbol yang digunakan.

 

1)     Segi Empat Bujur Sangkar

Simbol segi empat bujur sangkar dipasang untuk menunjukkan bahwa harus dilakukan pemeriksaan mengenai jumlah atau kuantitas (quantity). Apabila dibubuhi huruf D, berarti ada penahanan atau penundaan suatu proses karena harus menunggu tindakan atau penyelesaian lebih lanjut.

 

2) Segitiga Terbalik

Segitiga terbalik menunjukkan penyimpanan (storage) secara tetap (permanent).

 

3) Segitiga Ganda Terbalik

Simbol ini menunjukkan penyimpanan untuk sementara (temporary).

 

4) Lingkaran Besar

Lingkaran besar menunjukkan operasi (operation) atau sesuatu yang harus dikerjakan. Apabila di tengahnya dibubuhi huruf C. berarti pekerjaan tersebut harus dikerjakan oleh juru tulis (clerk).

Jika ditambahkan dengan huruf M, artinya harus dikerjakan dengan bantuan mesin, dan jikadibubuhi dengan huruf T artinya dikerjakan dengan mesin ketik (typewriter)

 

5) Belah Ketupat

Belah ketupat atau persegi empat berbentuk berlian (diamond) adalah simbol untuk menunjukkan pemeriksaan (inspection, control, atau check) mengenai mutu atau kualitas (quality).

 

6) Anak Panah

Anak panah untuk menunjukkan arah jalannya atau arus (flow) sesuatu dokumen melalui sesuatu proses pengerjaan.

 

7) Lingkaran Kecil

Simbol lingkaran kecil memiliki arti pengangkutan (transport) atau pemindahan (transfer).

 

b. Kegunaan Simbol-Simbol dalam Prosedur

Simbol-simbol yang digunakan dalam prosedur kerja bermanfaat untuk mengetahui:

1)     persayaratan kecakapan dan keterampilan pegawai yang diperlukan untuk dapat mengerjakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya;

2)    peralatan dan fasilitas kerja yang diperlukan untuk dapat mengerjakan pekerjaan;

3)   jenis-jenis pekerjaan, tahap-tahap, gerakan-gerakan, dan bagian-bagian pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian suatu bidang tugas;

4)   jangka waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk penyelesaian tahap proses pengerjaan dan waktu seluruhnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut;

5)   jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dan sebagai salah satu alat evaluasi kerja pegawai,

6)   kemacetan-kemacetan yang paling banyak terjadi; serta

7)    apakah peralatan, fasilitas, dan tenaga kerja telah dimanfaatkan sesuai dengan kapasitas yang semestinya.

 

4. Aturan Kerja

 

Semua manajer dalam sebuah perusahaan berharap agar karyawannya mematuhi standar kode etik dengan sebaik-baiknya. Karyawan yang bertindak tidak sesuai atau di luar kewajaran dapat merusak bisnis. Apabila manajemen beranggapan bahwa setiap karyawan sudah memiliki pandangan yang sama dengannya merupakan hal yang sangat berisiko. Oleh sebab itu, dengan membuat aturan kerja yang umum merupakan salah satu cara yang baik untuk memperjelas tentang hal yang diharapkan oleh manajemen terhadap karyawan-karyawannya.

 

Aturan kerja merupakan peraturan tertulis yang dibuat oleh perusahaan memuat hal-hal umum mengenai perilaku di dalam bekerja. Aturan kerja ini diberlakukan kepada semua orang yang terlibat dalam sebuah industri.

 

a. Waktu dan Kehadiran Kerja

1)        Penetapan waktu kerja didasarkan pada kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

2)      Waktu kerja di perusahaan adalah 6 (enam) hari dalam satu minggu

3)      Jam kerja di perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.

4)      Waktu dan jam kerja di perusahaan diatur sebagai berikut.

a.       Non-Operasional

Hari Senin s/d Jumat: jam 08.00-12.00

12.00-13.00 istirahat

13.00-16.00

Hari Sabtu: jam 08.00-13.00

 

b)    Operasional

Mengenai hari dan jam kerja pegawai operasional biasanya diatur berdasarkan kebutuhan proses pengerjaan dalam perusahaan, sistem ini dikenal dengan sitem jam kerja shift (pagi, siang, malam) berdasarkan jadwal kerja yang telah ditetapkan perusahaan.

 

5)      Jam istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.

6)      Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu dihitung sebagai kerja lembur.

7)      Setiap perubahan jam kerja oleh perusahaan diberitahukan sebelumnya kepada pegawai dengan tenggang waktu yang layak.

8)      Bagi pegawai yang melakukan tugas tertentu untuk kepentingan perusahaan, berlaku jam kerja tersendiri sesuai dengan sifat pekerjaan.

9)      Setiap pegawai wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu hadir yang ditetapkan oleh perusahaan. 10) Pegawai mencatatkan sendiri kehadirannya pada waktu hadir yang disediakan perusahaan setiap masuk ke dan pulang dari tempat kerja. Proses ini harus dilakukan sendiri bagi yang bersangkutan.

10)   Keterlambatan masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir dan ketidakhadiran sehari penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib, kecuali dengan izin tertulis atasan langsung dengan alasan-alasan yang dapat diterima.

11)      Pegawai berhak tidak masuk karena sakit atau karena alasan lain yang masuk akal dapat diterima perusahaan, tetapi wajib memberitahukan kepada atasannya paling lambat pada saat masuk kerja. Jika ketidakhadiran karena:

a.       Sakit lebih dari 2 (dua) hari diwajibkan memberikan surat keterangan dokter sesegera mungkin atau setelah masuk kerja kembali.

b.       Hal-hal lainnya, pegawai diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis.

12)    Pada waktu kerja, pegawai diwajibkan memakai Kartu Tanda Pengenal Pegawai (ID Card) selama dalam lingkungan perusahaan atau papan nama (name tage) yang ditempatkan sebelah kiri atas dari kemeja atau blus untuk wanita.

13)    Setiap pegawai yang akan meninggalkan kantor/tempat kerja atau tidak masuk kerja harus memperoleh izin dari bagian personalia serta mengisi formulir izin.

 

b. Kewajiban Pokok Pegawai

1)        Setiap pegawai wajib melaksanakan perintah/petunjuk dari atasan dengan penuh tanggung jawab. 2) Menaati tata tertib/peraturan perusahaan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.

2)      Memberikan keterangan/laporan yang sebenarnya mengenai pekerjaan kepada perusahaan dalam hubungan dengan tugasnya.

3)      Menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua keterangan yang didapat dalam pelaksanaan pekerjaanya.

4)      Memelihara dan menjaga barang-barang milik perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya.

5)      Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi perusahaan kepada atasannya ataupun melalui saluran lain yang ditetapkan untuk itu.

 

c. Pakaian Seragam

1)        Pegawai tertentu yang karena tugasnya demi keseragaman diharuskan memakai seragam kerja.

2)      Seragam kerja disediakan perusahaan untuk dipakai periode kerja tertentu sesuai dengan standar kualitas perlengkapan kerja yang baik.

3)      Setiap pegawai yang mendapat pakaian kerja/seragam diwajibkan mengenakannya selama waktu kerja.

4)      Pada waktu kerja, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian kerja yang rapi dan sopan.

 

d. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1)     Setiap pegawai harus ikut serta dalam menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keselamatan kerja selama di lingkungan kerja.

2)    Apabila pegawai menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan pegawai dan perusahaan, ia harus segera melaporkan kepada pimpinan atau atasan.

3)   Setiap pegawai wajib mempergunakan alat-alat keselamatan dan juga mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan perlindungan kerja yang berlaku.

4)   Setiap pegawai diwajibkan memelihara alat/perlengkapan kerja milik perusahaan dengan baik dan teliti.

5)   Setiap pegawai dilarang membawa, izin meminjamkan alat/perlengkapan milik perusahaan tanpa yang berwenang.

 

B. Profesi dan Peraturan dalam Industri Jasa Keuangan

 

1. Profesi dalam Industri Jasa Keuangan

Banyak sekali profesi yang dapat dijumpai di sekitar kita. Ada profesi di bidang pendidikan seperti guru serta profesi di bidang transportasi seperti supir bus, ojek, dan sebagainya. Dalam bab ini akan dijelaskan profesi profesi yang ada di dalam industri jasa keuangan. Berikut ini penjelasan masing-masing profesi dalam industri jasa keuangan.

 

a. Akuntan

Akuntan merupakan sebutan dan gelar profesional bagi seorang sarjana yang telah menyelesaikan pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu perguruan tinggi dan telah dinyatakan lulus. Profesi akuntan dapat digolongkan menjadi empat bagian berikut.

 

1) Akuntan Swasta

Akuntan swasta adalah akuntan yang bekerja di perusahaan perusahaan swasta sebagai penasihat atau pembantu tugas-tugas pemilik atau pemimpin perusahaan yang bersangkutan. Tugas akuntan swasta, yaitu:

a)    mengatur pencatatan,

b)    membuat laporan keuangan, serta

c)     membuat sistem akuntansi perusahaan dan pemeriksaan intern.

 

2) Akuntan Publik

Akuntan publik adalah sebuah profesi yang membuka praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya dan memberikan honor kepadanya

Tugas seorang akuntan publik, yaitu:

a)    pihak pemeriksa (audit) dalam penyusunan sistem akuntansi.

b)    memberikan penyempurnaan organisasi perusahaan, dan

c)     memberi nasihat-nasihat lain yang berkaitan dengan masalah ekonomi perusahaan, misalnya membuat budget dan feasibility study untuk memperoleh kredit.

 

3) Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik merupakan profesi akuntan yang khusus dalam bidang pendidikan akuntansi. Tugasnya mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi, dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.

Tugas akuntan pendidik, yaitu:

a)    menyusun kurikulum pendidikan akuntansi,

b)    mengajar akuntansi di berbagai lembaga pendidikan, dan c) melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi.

 

4) Akuntan Pemerintah

Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan badan pemerintah. Tugas utama akuntan pemerintah adalah mengawasi keuangan milik negara. Badan yang sangat membutuhkan jasa akuntan pemerintah, antara lain:

a) Badan Pemeriksa Keuangan

b) Direktorat Akuntan Negara

 

b. Konsultan Hukum

Konsultan hukum merupakan seseorang yang terkhusus dalam bidang bukum korporasi dan ketika menjalankan praktik profesinya hans berdasarkan surat izin usaha khusus yang diberikan oleh pihak yang berwenang. Konsultan hukum pada umumnya bekerja untuk pekerjaan pekerjaan hukum yang berkaitan dengan bidang usaha. Tugas seorang consultan hukum sebagian besar me-review perjanjian dan menjalankan uji tuntas segi hukum untuk menilai kesepakatan tersebut.

 Konsultan hukum memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, memberi masukan kepada perusahaan hak-hak dan kewajiban legalnya, termasuk tugas dan tanggung jawab pegawai perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang konsultan hukum haruslah memiliki pengetahuan mengenai aspek hukum kontrak, hukum ajak, akuntansi, hukum sekuritas, kebangkrutan, hak kekayaan intelektual, lisensi, hukum penetapan wilayah, dan hukum-hukum yang spesifik kepada kepentingan bisnis korporasi tempat mereka bekerja.

 

c. Penilai

Penilai adalah pihak yang akan menentukan dan menilai perusahaan asa keuangan atau aset yang ada di perusahaan tersebut untuk menjaga konsumen supaya tidak tertipu dan menyesuaikan dengan keadaan yang sebenamya. Bidang pekerjaan utama dari profesi ini, yain penilaian terhadap objek berupa aset pemerintah maupun perusahaan swasta, Profesi penilai ini termasuk profesi yang potensial karena dua alasan berikut.

1) Sangat Dibutuhkan

Profesi penilai sesungguhnya sangat dibutuhkan di berbagai kalangan. Salah satu alasannya ialah pemerintah telah mewajibkan perusahaan untuk membuat laporan penilaian aset yang sah lewat penilai bersertifikat.

2) Gaji yang Besar

Profesi penilai aset memang tidak memiliki standar upah tertentu karena nilai upah akan tergantung dari besar atau kecilnya proyek yang diberikan. Meskipun sama-sama bekerja sebagai penilai, bisa saja pendapatannya berbeda.

 

d. Notaris

Notaris merupakan pihak yang membuat surat atau yang membuat akta-akta yang bersifat hukum. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan. Tugas seorang notaris di antaranya:

1)     membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking);

2)    membuat salinan dari surat asli di bawah tangan berupa salinan yang berisi uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

3)   melakukan pengesahan kecocokan fotokopi (legalisasi);

4)   memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; dengan surat aslinya

5)   membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan;

6)   membuat akta risalah lelang, serta

7)    sebagai editor, kesalahan-kesalahan yang muncul pada minuta akta yang telah ditandatangani, dengan membuat berita acara (BA), dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor.

 

e. Internal Auditor

Internal auditor merupakan orang atau badan yang menjalankan aktivitas internal auditing. Fungsi profesi ini, yaitu mengaudit internal perusahaan untuk kepentingan internal perusahaan, memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaidah efektif, efisien, dan ekonomis untuk kemajuan perusahaan.

Internal auditor dalam melakukan pengawasan dibedakan atas dua jenis pengawasan, yaitu pengawasan yang bersifat akuntansi dan administratif.

 

1) Pengawasan akuntansi meliputi rencana organisasi dan semua cara dari prosedur, terutama yang menyangkut dan berhubungan langsung dengan pengamanan harta benda dan dapat dipercayainya catatan keuangan (pembukuan).

 2) Pengawasan administratif meliputi rencana organisasi dan semua cara dan prosedur, terutama yang menyangkut efisiensi usaha dan ketaatan terhadap kebijaksanaan pimpinan perusahaan yang pada umumnya tidak langsung berhubungan dengan pembukuan (akuntansi).

 

2. Peraturan tentang Industri Jasa Keuangan

 a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

 Dalam pengaturan di Undang-Undang Perbankan, keterkaitan dengan pembentukan RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Pada LKM terdapat yang berbentuk bank perkreditan rakyat (BPR). Dalam Undang-Undang Perbankan, pengaturan mengenai BPR merujuk pada beberapa pasal, yaitu Pasal 13, Pasal 16, Pasal 19, dan Pasal 29. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Perbankan, usaha BPR meliputi:

1)     menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

2)    memberikan kredit;

3)   menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia: prinsip

4)   menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.

 

b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Dalam hal LKM yang dibentuk berupa koperasi, yang dalam hal ini bentuk koperasi yang sesuai dengan LKM adalah koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam koperasi. Pengaturan dalam Undang Undang Koperasi yang perlu menjadi perhatian untuk harmonisasi atau sinkronisasi dalam wacana pembentukan Undang-Undang LKM adalah beberapa ketentuan, seperti Pasal 1 angka 1, Pasal 9, dan Pasal 44 Undang-Undang Perkoperasian.

 c. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008

 Pada prinsipnya, LKM yang berbentuk BPR menjadi objek dalam Undang-Undang LPS. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang LPS, yang menyatakan bahwa Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. Mengingat hal itu, ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang LPS berlaku pula untuk BPR, yang c satu sisi merupakan salah satu bentuk dari LKM. Adapun beberapa ketentuan pasal dalam Undang-Undang LPS yang perlu menjadi di perhatian bagi pembentukan Undang-Undang LKM, khususnya LKM yang berbentuk BPR, yaitu ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang Undang LPS.

 d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

 Dalam kaitannya dengan pembentukan LKM, dalam Undang Undang UMKM terdapat beberapa ketentuan pasal yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait dengan definisi usaha mikro dan pembiayaan, kriteria usaha mikro, dan pembiayaan bagi usaha mikro, yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 11, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-Undang UMKM.

 

e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang BI)

 Wacana pembentukan Undang-Undang LKM terkait dengan beberapa undang-undang. Dalam hal keterkaitannya dengan Undang Undang Bank Indonesia dapat dilihat dari materi Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank, yang diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 35 Undang-Undang BI, yang merupakan salah satu tugas BI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang BI, selain menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter dan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

 f. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang Pemerintahan Daerah)

 Dalam hal keterkaitan pembentukan Undang-Undang LKM dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dapat dilihat pada lembaga kemasyarakatan di desa dan badan usaha milik desa. Lembaga kemasyarakatan di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 Undang-Undang Pemerintah Daerah dapat berfungsi untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, yang salah satunya lembaga perbedayaan masyarakat desa yang menyalurkan pembiayaan berbentuk keuangan mikro.

 g. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Undang-Undang Perbankan Syariah)

 Sama halnya dengan Undang-Undang Perbankan, keterkaitan Undang-Undang Perbankan Syariah dengan pembentuan Undang Undang LKM terletak pada LKM yang berbentuk bank. Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, keterkaitan itu terdapat pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang dalam operasionalisasinya menyalurkan pembiayaan mikro.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi