A.
Memahami Industri Jasa Keuangan
Inndustri
merupakan kegiatan untuk mengelola bahan mentah menjadi barang yang memiliki
nilai jual lebih. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah
bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga
dalam bentuk jasa. Macam-macam jasa industri.
1.
Barang primer
Industri
yang menjalankan usahanya dengan ciri-ciri khas barang-barang produksinya bukan
hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu. Misalnya hasil
produksi perkebunan, peternakan, pertanian, perikanan, dan lain-lain.
2.
industri sekunder
Industri
yang mengolah bahan mentah menjadi produk setengah jadi. Misalnya pemintalan
benang sutra, komponen eletronik, dan lain-lain.
3.
industri tersier
Industri
yang produk atau barangnya berupa pelayanan jasa. Misalnya, telekomunikasi,
transportasi, perawatan kesehatan, dan lain-lain.
Perusahaan
jasa termasuk salah satu jenis usaha yang kegiatannya memproduksi produk yang
tidak berwujud (jasa) dengan maksud meraih keuntungan. Namun, perusahaan jasa
sebenarnya juga tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya produk berwujud untuk
menjalankan kegiatan usahanya. Contohnya perusahaan yang menawarkan jasa
transportasi kepada masyarakat. Dalam mendukung usahanya, perusahaan
membutuhkan sarana transportasi berupa mobil atau bis.
Perusahaan
jasa merupakan perusahaan yang menjual jasa (tidak berwujud barang) untuk
memenuhi kebutuhan konsumen. Artinya, perusahaan jasa menjual produk yang tidak
berwujud, tetapi dapat dirasakan manfaatnya.
1.
Definisi Khusus
Berdasarkan
definisi tersebut, perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya
menyediakan berbagai pelayanan seperti keamanan kepada masyarakat yang
memerlukannya. Jasa pada dasarnya merupakan sesuatu yang memiliki ciri-ciri
sebagai berikut;
a
Proses produksi industri jasa bisa menggunakan atau sama
sekali tidak menggunakan bantuan suatu produk fisik.
b
Jasa tidak mengakibatkan peralihan hak atau kepemilikan
c
Terdapat interaksi antara penyedia jasa dengan pengguna
jas
d
Produk yang ditawarkan berupa benda tidak berwujud. Jasa
termasuk sesuatu yang tidak bisa dilihat, akan tetapi dapat dirasakan
manfaatnya.
e
Perusahaan dan konsumen kesulitan untuk mengukur tingkat
harga jasa. Besar kecilnya harga menjadi sesuatu yang bersifat tidak mutlak
karena mahal atau tidaknya harga tergantung tingkat kepuasan konsumen.
f
Produk yang ditawarkan tidak dapat disimpan dalam bentuk
persediaan. Dengan kata lain, jasa tidak bisa disimpan, dijaul lagi kepada
orang lain, atau dikembalikan lagi pada perusahaan pemroduksi jasa.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa pengertian sektor industri jasa adalah pelayanan yang
diberikan kepada konsumen berupa jasa tanpa mengubah atau perpindahan
kepemilikan yang berlangsung pada sektor-sektor jasa tersebut.
2.
Karakteristik Jasa
Industri
jasa dapat dikatakan memiliki karakteristik tersendiri (unik) yang
membedakannya dari barang atau produk industri lainya. Berikut ini empat
karakteristik yang paling sering dijumpai dalam jasa dan menjadi pembeda dari
barang pada umumnya.
a
Tidak berwujud
Jasa bersifat abstrak dan tidak berwujud.
Oleh sebab itu, jasa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilihat, dirasakan,
dicicipi, atau disentuh.
b
Heteregonitas
Jasa merupakan variabel nonstandar dan
sangat bervariasi. Artinya, jasa berupa tindakan untuk orang lain (pelayanan)
maka tidak ada hasil jasa yang sama walaupun dikerjakan oleh satu orang.
c
Tidak dapat Dipisahkan
Jasa sebagian besar dihasilkan dan
dikonsumsi pada saat yang sama oleh konsumen. Artinya, konsumen harus berada di
tempat jasa yang dimintanya sehingga konsumen melihat, bahkan ikut ambil bagian
dalam proses produksi tersebut.
d
Tidak Tahan Lama
Jasa tidak mungkin disimpan dalam persediaan.
Artinya, jasa tidak bisa disimpan, dijual lagi, atau dikembalikan kepada
perusahaan penjual jasa tersebut.
3.
Industri Jasa Keuangan
Seperti
namanya, industri jasa keuangan merupakan suatu industri bergerak di bidang
keuangan. Industri jenis ini terdiri atas berbagai organisasi, baik formal
maupun informal yang menyediakan jasa keuangan. Ciri-ciri yang membedakan
industri jasa dengan jenis industri lainnya, yaitu intangibility, variability,
inseparability, dan perisability. Industri keuangan pada umumnya berfokus di
dua pasar, yaitu pasar modal dan pasar uang. Contoh industri jasa keuangan,
yaitu:
a. bank,
b. perusahaan
asuransi,
c. dana pensiun,
d. reksadana,
e. lembaga
pembiayaan,
f.
dan lain-lain.
Hasil
akhir dari bergeraknya suatu industri adalah produk yang bisa berwujud barang
maupun jasa. Seperti namanya, industri pelayanan (jasa) merupakan jenis
industri yang menghasilkan produk akhir berupa jasa atau pelayanan yang dapat
dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan industri lain atau langsung dimanfaatkan
oleh konsumen. Contohnya industri perbankan yang menjual jasa berupa
penyimpanan uang, peminjaman uang, investasi, dan sebagainya.
Pada
zaman dulu, kebanyakan masyarakat menyimpan uangnya sendiri. Namun, pada zaman
modern ini sudah ada bank yang menjual jasa penyimpanan uang sehingga tidak
perlu repot dan khawatir menyimpan uang sendiri. Perkembangan teknologi yang
makin pesat, produk perbankan juga makin berkembang. Misalnya ATM (anjungan
tuna mandiri) yang bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk
mengaksesnya kapan pun dan di mana pun.
4.
Akuntansi Perusahaan Jasa
Pengelolaan
keuangan perusahaan jasa memiliki beberapa tahap. Tahap pertama yang harus
dilakukan adalah mengidentifikasikan transaksi transaksi yang menyebabkan naik
turunnya keuangan perusahaan. Tahap kedua, yaitu tahap pencatatan; semua bukti
transaksi dianalisis ke dalam jurnal umum. Setelah proses ini, ada tahap berikutnya
yaitu tahap penggolongan. Tahap penggolongan, yaitu mengklasifikasikan dan mem
posting pos-pos jurnal ke akun masing-masing dalam buku besar untuk menghitung
jumlah/nilai dari tiap-tiap jenis akun. Setiap akhir periode, harus dilakukan
proses mengikhtisarkan saldo akun dalam buku besar disusun dalam bentuk neraca
saldo. Neraca saldo berguna untuk memeriksa keseimbangan antara jumlah saldo
debet dan saldo kredit akun akun buku besar. Neraca saldo tersebut sekaligus
mengawali penyusunan neraca lajur.
Perlu
diketahui bahwa saldo yang muncul dari neraca saldo tersebut masih bersifat
sementara karena belum menunjukkan saldo yang sebenarnya. Untuk menunjukkan
saldo yang sesungguhnya, harus dilakukan penyesuaian dengan berdasar pada
informasi pada akhir periode. Proses penyesuaian tersebut akan menunjukkan
gambaran jumlah pendapatan dan beban selama satu periode dan saldo harta serta
hutang yang sesungguhnya pada akhir periode. Setelah selesai menyusun neraca
saldo dan penyesuaian tersebut, selanjutnya dilakukan penyusunan neraca lajur
yang dapat mempermudah penyusunan laporan keuangan. Neraca lajur ini memuat
lajur neraca saldo, penyesuaian, ikhtisar rugi laba dan neraca.
Selanjutnya,
untuk mengetahui keseimbangan nominal saldo debet dan kredit akun-akun buku
besar setelah penutupan, harus diukur dengan dibuatkan neraca saldo. Pembuatan
neraca saldo hanya berisi akun-akun riil saja (harta, utang, dan modal). Tahap
akhir dari proses akuntansi ialah proses pelaporan dan harus menyusun laporan
keuangan. Laporan tersebut terdiri atas laporan rugi laba, laporan perubahan
modal, dan laporan neraca, yang diambil berdasarkan neraca lajur. Pada awal
periode perlu adanya pemeriksaan akun-akun yang tidak disusun secara proses
akuntansi, akan tetapi muncul ketika penyesuaian. Untuk menjaga kestabilan
teknik pembukuan dan menghindari adanya kesalahan, akun-akun ini perlu
dihapuskan dan menghidupkan kembali akun yang dipakai dalam proses pencatatan.
Proses ini dilakukan dengan mencatat dalam jurnal pembalik dengan cara mencatat
balik penyesuaiannya.
B.
Macam Entitas Industri Jasa Keuangan
Lembaga
keuangan merupakan suatu badan yang bergerak di bidang keuangan untuk
menyediakan jasa bagi penggunanya. Fungsi utama lembaga keuangan ialah sebagai
lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai
lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Ciri-ciri
entitas yang termasuk dalam sektor keuangan, antara lain
1)
tidak memproduksi suatu barang,
2) tidak memiliki
persediaan bahan baku,
3) aktivitasnya
lebih mengarah ke investasi,
4) mayoritas
pengeluaran untuk membayar pegawai,
5) memiliki sumber
permodalan yang mayoritas dari modal sendiri atau investasi yang tidak memiliki
bunga tinggi, serta
6) aktiva di
neracanya mayoritas terdiri atas piutang, kas, dan aset tetap.
1.
Asuransi
Dalam
menjalani kehiduapan sehari-hari, kita selalu dibayangi oleh risiko. Risiko
selalu ada dalam kehidupan pribadi atau keluarga serta bisa muncul kapan pun
dan di mana pun tanpa diketahui dan diharapkan. Oleh karena itu, penting bagi
setiap orang untuk melakukan antisipasi terhadap risiko yang mungkin terjadi.
Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan risiko tersebut kepada pihak
asuransi. Jika Anda memiliki asuransi jiwa bagi sang pencari nafkah, berarti
Anda telah memberikan perlindungan bagi keberlangsungan hidup keluarga dan
anak-anak yang ditinggalkan.
Asuransi
harus memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
a.
Pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung
b.
Tertanggung membayar premi
c.
penanggung berkewajiban membayar ganti rugi sesuai
persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam polis.
a. Jenis
dan Produk Asuransi
Untuk
memenuhi kebutuhan asuransi masyarakat, ada beberapa asuransi yang dapat
dipilih sesuai kebutuhan. Di negara Indonesia, ada beberapa jenis asuransi yang
dibedakan berdasarkan beberapa aspek.
1
Asuransi Berdasarkan Tujuan Operasionalnya
Ditinjau
dari tujuan operasionalnya, asuransi dibedakan menjadi
dua
golongan, yaitu asuransi komersial dan asuransi sosial.
a)
Asuransi komersial adalah asuransi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan
bagi pemegang saham. Asuransi jenis ini dilakukan oleh perusahaan asuransi
swasta nasional, perusahaan swasta kerja sama antara nasional dan luar negeri
(joint venture), ataupun perusahaan negara (BUMN). Perusahaan ini dapat
menganut prinsip konvensional atau prinsip syariah.
b)
Asuransi sosial ialah asuransi yang tidak bertujuan untuk memperoleh
keuntungan, tetapi untuk tujuan sosial dan dilakukan oleh perusahaan yang
ditunjuk pemerintah. Asuransi sosial yang ada saat ini adalah:
(1) Asuransi
Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT Jamsostek (Persero).
Jamsostek berubah nama menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Ketenagakerjaan sejak tahun 2014.
(2) Asuransi
Kesehatan yang diselenggarakan oleh PT Askes (Persero) (sejak tahun 2014
berubah nama menjadi BPJS Kesehatan).
(3) Program Dana
Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan
oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
(4) Asuransi
Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT JasaRaharja (Persero).
2)
Asuransi Berdasarkan Jenisnya
Ditinjau
dari jenisnya, asuransi dibedakan menjadi dua golongan, Berikut penjelasannya
secara lebih lengkap.
a)
Asuransi Jiwa
Asuransi
jiwa memberikan jaminan perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko keuangan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Tujuan dari jenis
asuransi jiwa ialah menanggung kerugian finansial tak terduga dikarenakan
meninggalnya seseorang terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Produk
asuransi jiwa, antara lain:
(1) asuransi jiwa
berjangka (term life),
(2) asuransi jiwa
seumur hidup (whole life), dan
(3) asuransi jiwa
dwiguna (endowment).
b)
Asuransi Umum
Asuransi
umum memberikan jaminan terhadap kerugian yang terjadi pada harta benda, baik
harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta memberikan jaminan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang dirugikan. Produk asuransi umum
yang utama saat ini, antara lain:
(1) asuransi
pengangkutan (marine insurance),
(2) kebakaran (fire
insurance),
(3) asuransi
kendaraan bermotor (motor car insurance),
(4) asuransi
kecelakaan diri (personal accident insurance),
(5) asuransi
kesehatan (health insurance), dan
(6) asuransi
tanggung gugat (liability insurance).
Produk-produk
asuransi akan terus bertambah sesuai perkembangan teknologi, sosial, dan budaya
umat manusia. Contohnya asuransi rangka kapal, asuransi pesawat terbang,
asuransi konstruksi, asuransi alat-alat berat, asuransi pemasangan mesin,
asuransi peralatan elektronik, asuransi mesin, asuransi uang dalam pengiriman,
asuransi dalam lemari besi, asuransi uang di ruang kasir, asuransi kebongkaran,
asuransi jaminan kejujuran, asuransi barang milik pribadi, asuransi uang
pembangunan kapal, asuransi ketel uap, asuransi kaca, asuransi perjalanan,
asuransi penerbangan, asuransi golf, dan lain-lain.
b.
Manfaat Asuransi
Manfaat
berasuransi bagi tertanggung
1)
Memberikan rasa aman dan perlindungan
2) Memberikan
kepastian
3) Sarana menabung
4) Meminimalisisasi
risiko kerugian 5) Menjadikan hidup lebih tenang
5) Membantu
meningkatkan kegiatan usaha tertanggung
2.
Bank
Bank
menjadi lembaga keuangan yang sering kali dibutuhkan masyarakat sejak dulu,
yang selalu setia melayani penggunanya, baik dalam bidang pekerjaan maupun
dalam bidang usaha. Sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan nasional, berikut
ini fungsi utama perbankan nasional.
a. Kegiatan
menghimpun dana masyarakat, yaitu tabungan dan deposito.
b. Kegiatan
menyalurkan dana kepada masyarakat, yaitu memberikan fasilitas kredit.
c. Kegiatan
menyediakan layanan jasa perbankan, yaitu pengiriman uang (transfer), transaksi
pembayaran (listrik, air, sekolah, telepon, dan lain-lain), dan transaksi
pembelian (membeli pulsa, tiket kereta, tiket pesawat, pengiriman uang keluar
negeri, dan lain-lain).
d.
Jenis Jenis Bank
Jenis
bank yang berkembang di Indonesia sudah diatur dala Undang-Undang Perbankan.
Jenis-jenis perbankan berdasarkan Perbankan No. 10 Tahun 1998 berbeda dengan
ketentuan sebelumnya, yaitu LU No. 14 Tahun 1967. Akan tetapi, kegiatan utama
dan perbankan sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan dana tidak berbeda.
Jenis-jenis
perbankan dapat ditinjau dari berbagai segi. Berikut penjelasannya.
1)
Dilihat dari Segi Fungsinya
Jenis
perbankan menurut fungsinya berdasarkan UU Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967
terdiri atas bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank pasar, bank desa,
lumbung desa, atau bank pegawai.
Namun,
setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan
keluarnya UU RI Nomor 10 Tahun 1998, jenis perbankan menjadi bank umum dan bank
perkreditan
rakyat
(BPR).
Bank
pembangunan dan bank tabungan fungsinya berubah menjadi bank umum, dan bank
desa, bank pasar, lumbungan desa serta hank pegawai berubah menjadi bank
perkreditan rakyat (BPR).
Berikut
ini pengertian bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai dengan UU No. 10
Tahun 1998.
a)
Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang
kegiatan usahanya berlaks prinsip konvensional dan atau berdasarkan
prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran Bank
umum sering disebut bank komersil (commercial bank)
b)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat adalah
bidang usaha keuangan yang kegiatan usahanya secara konvensional atau ada juga
yang memakai prinsip syariah. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jiks dibandingkan
dengan kegiatan bank umum.
2)
Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Apabila
dilihat dari segi kepemilikan, prinsipnya ialah siapa pun yang turut andil
dalam pendirian suatu usaha perbankan. Kepemilikan perbankan juga dapat
dibedakan berdasarkan akta pendirian dan kepemilikan sahamnya. Berikut ini
jenis-jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya.
a)
Bank Milik Pemerintah
Pada
jenis bank ini, akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah
sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik
pemerintah, antara lain:
(1)
Bank Negara Indonesia 46 (BNI).
(2)
Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan
(3)
Bank Tabungan Negara (BTN).
Sementara
itu, bank milik pemerintah daerah (Pemda) hanya ada mulai daerah tingkat I dan
tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa
Barat, BPD Jawa Tengah, dan BPD lainnya.
b)
Bank Milik Swasta Nasional
Bank
milik swasta nasional seluruh atau sebagian besar sahamnya dipegang oleh pihak
swasta nasional. Contoh bank milik swasta nasional, antara lain Bank Muamalat,
Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa
Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia.
c) Bank
Milik Koperasi
Kepemilikan
saham koperasi dipegang oleh badan hukum koperasi misalnya Bank Umum Koperasi
Indonesia.
d)
Bank Milik Asing
Bank
asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri baik milik swasta
asing maupun pemerintah asing. Contoh bank asing, antara lain Deutsche Bank,
American Express Bank, dan ABN AMR Bank.
e) Bank
Milik Campuran
Kepemilikan
saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan swasta nasional. Contoh hank
campuran, antara lain Sumitono Niaga, Bank Sakura Swadarma, dan Bank
Finconesia.
3)
Dilihat dari Segi Status
Jenis
bank jika ditinjau dari kemampuannya dalam melayani penggunanya, bank umum
dapat terbagi atas dua jenis.
a)
Bank Devisa
Bank yang dapat melaksanakan
transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan
b)
Bank Non-Devisa
Bank Non-Devisa hanya dapat melakukan
transaksi dalam batas-batas negara karena bank jenis ini dikategorikan sebagai
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi
4)
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan
caranya dalam menentukan harga, baik harga jual maupun harga beli, bank terbagi
ke dalam dua jenis sebagai berikut.
a)
Bank yang Berdasarkan Prinsip Konvensional
Sebagian
besar bank yang ada di Indonesia saat ini adalah bank yang berorientasi pada
prinsip konvensional. Upaya untuk mencari keuntungan dan menentukan harga bagi
para penggunanya, bank konvensional menggunakan metode:
(1) Menetapkan
bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun
deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan
berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
(2) Beberapa
pelayanan jasa-jasa yang lainnya, keuntungan bisa didapatkan dengan menerapkan
berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
b)
Bank yang Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah
menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dengan pihak lain yang
ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Penentuan harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah
dilakukan dengan cara:
(1) pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah),
(2) pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah),
(3) prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
(4) pembiayaan barang modal atas
dasar sewa murni tanpa adanya pilihan (ijarah),
(5) Atau dengan
adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank
oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Penentuan
biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuaí Syariat
Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar
hukumnya adalah Alquran dan sunah rasul. Jenis bank yang menerapkan prinsip
syariah mengharamkan penetapan harga produknya dengan adanya bunga. Bagi bank
yang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba.
b.
Produk-Produk Bank
Pada
penjelasannya sebelumnya telah dipaparkan mengenai fungsi bank, Oleh sebab itu,
berbagai produk-produk dikeluarkan untuk menjalankan fungsi utama bank. Berikut
uraian mengenai produk produk yang dikeluarkan bank
1)
Tabungan
Produk
keuangan ini merupakan kegiatan operasional bank yang paling banyak dikenal
oleh masyarakat. Tabungan mengeluarkan beberapa jenis produk, mulai dari
tabungan rencana, tabungan haji, tabungan berjangka, dan lain sebagainya.
Produk
tabungan sangat populer di masyarkat karena dapat dijadikan sebagai wadah untuk
menyimpan uang secara lebih aman. Berbagai kantor pun menyediakan tabungan
kepada para karyawannya untuk kepentingan lain. Anda juga dapat melakukan pengiriman
dana secara cepat dan aman melalui tabungan.
2)
Giro
Beberapa
orang masih kurang paham dalam membedakan produk bank yang berupa giro dengan
tabungan. Sama-sama merupakan produk untuk menyimpan uang di bank, sebagian
orang merasa giro tidak ada bedanya dengan tabungan. Giro memiliki manfaatnya
sendiri bagi Anda. Beberapa manfaat dari produk giro, yaitu:
a) praktis dan aman,
b) tidak ada limit,
c) memperlancar transaksi, serta
d) memperoleh bunga/bonus.
3)
Deposito
Produk
selanjutnya yang dikeluarkan bank adalah deposito. Ciri khas yang membedakan
deposito dengan produk lainnya, tabungan dan giro, yaitu masalah pencairannya
yang memiliki waktu tertentu. Penarikan di luar waktu tersebut hanya akan
menimbulkan risiko bagi Anda, berupa penalti atau pemotongan dana dari uang
yang Anda simpan dalam deposito. Beberapa manfaat jangka waktu penyimpanan
deposito, antara lain
a) dapat dijadikan jaminan,
b) bunga lebih tinggi,
c) pengelolaan terencana, dan
d) dijamin lembaga penjamin simpanan.
4)
Kredit
Produk
pemberian kredit ini sangat membantu masyarakat. Produk bank ini memungkinan
seseorang atau badan usaha membeli produk dan membayarnya dalam jangka waktu
tertentu. Ketentuan mengenai produk kredit bank, bahkan sudah tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998. Beberapa manfaat kredit bagi masyarakat, antara lain:
a) mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi,
b) mengurangi tingkat pengangguran,
c) meningkatkan pendapatan masyarakat,
d) memberikan rasa aman,
e) menjadi modal usaha, dan f) mengembangkan usaha.
5)
Layanan Jasa
Berbagai
macam produk layanan jasa juga ada dalam industri perbankan untuk menjalankan
fungsinya. Layanan jasa tersebut mulai dari pengiriman uang, pembayaran,
pembelian, sampai penagihan. Contoh yang dapat dirasakan ialah ketika
mentransfer uang, pembayaran asuransi, pembelian pulsa internet, sampai
penagihan listrik. Semua hal tersebut dapat terlayani dengan produk ATM, SMS
Banking, Internet Banking, Mobile Banking, dan transaksi langsung melalui
teller. Berikut beberapa manfaat yang dapat dirasakan saat memanfaatkan layanan
jasa perbankan.
a) Transaksi
dengan layanan jasa bank hanya membutuhkan waktu yang sangat singkat untuk penyelesaiannya
b) Transaksi
dapat dilakukan kapan saja
c) Transaksi
lebih aman
3.
Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan
pembiayaan adalah badan usaha jasa di luar bank dan lembaga keuangan bukan
bank. Lembaga ini khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha sewa guna
usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan/atau pembiayaan konsumen seperti
kredit mobil.
Perusahaan
pembiayaan merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank
yang khusus menjalankan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga
pembiayaan (tercantum dalam Pasal 1.b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan).
Berikut
ini contoh perusahaan pembiayaan.
1) Perusahaan
pembiayaan yang terutama membiayai kendaraan bermotor, misalnya PT FIF, PT BAF,
PT ADMF, dan sebagainya.
2) Perusahaan
pembiayaan yang terutama membiayai mesin dan alat-alat berat, misalnya PT
Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance) dan PT Surya Artha Nusantara Finance
(SANF).
3) Perusahaan
pembiayaan yang terutama membiayai peralatan elektronik dan rumah tangga,
misalnya PT Adira Quantum Multifinance.
a.
Manfaat Pembiayaan
Badan
usaha ini memiliki manfaat yang sangat berguna bagi masyarakat, di antaranya:
1) pembeli
cukup membayar sebagian dari harga barang sebagai uang muka;
2) persyaratan
dan proses pembiayaan pada umumnya lebih mudah dan cepat;
3) bunga yang
dikenakan terjangkau dan jangka waktu pembiayaan fleksibel; serta
4) pembeli
dapat memperoleh barang yang dibutuhkan sekarang dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan
yang lebih baik.
b.
Risiko Pembiayaan
Ketika
seseorang meminta bantuan salah satu perusahaan pembiayaan, ada beberapa risiko
yang perlu diperhatikan. Berikut penjelasannya.
1) Konsumen
yang menunggak pembayaran angsuran akan dikenakan denda yang dihitung secara
harian.
2) Jika sampai
batas waktu tertentu masih menunggak, barang yang dibiayai harus diserahkan
kepada perusahaan pembiayaan.
3) Jika akan
melunasi utang sebelum waktunya, konsumen harus membayar kompensasi bunga yang
sudah disepakati.
c.
Jenis Usaha Perusahaan Pembiayaan
1) Pembiayaan
konsumen (consumer finance), yaitu kegiatan bantu pembiayaan untuk pengadaan
suatu barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran ganti secara
angsuran.
2) Sewa guna
usaha (leasing) merupakan jasa pembiayaan khususnya dalam bentuk penyediaan
barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease). Bisa
juga sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk dimanfaatkan oleh
Penyewa Guna Usaha (lessee) dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian.
4.
Pasar Modal
Pasar
modal merupakan kegiatan usaha jasa keuangan yang berhubungan dengan perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, penawaran umum dan
perdagangan efek, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar
modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif
investasi lainnya, seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan
bangunan, dan sebagainya. Di sinilah peran pasar modal yang menjadi perantara
bertemunya perusahaan ataupun institusi pemerintah dengan para investor melalui
perdagangan instrumen jangka panjang, yaitu melalui obligasi, saham, dan
lainnya.
a.
Produk-Produk Pasar Modal
Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, definisi pasar modal
adalah mekanisme yang mempertemukan perusahaan yang memerlukan dana (emiten)
untuk kepentingan ekspansi (pengembangan) usahanya dengan masyarakat yang
memiliki kelebihan dana dan mau melakukan investasi (investor).
1)
Saham
Saham
adalah tanda bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada
saham, berarti Anda membeli saham tersebut dan turut menjadi pemilik dari suatu
perusahaan. Saat ini terdapat sekitar 500 perusahaan yang sahamnya terdaftar di
Bursa Efek Indonesia. Umumnya, setiap perusahaan diwakili oleh kode yang
terdiri atas 4 huruf. Contohnya PT Astra Agro Lestari Tbk. disingkat dengan
kode AALI.
2)
Obligasi
Obligasi
merupakan wujud surat pernyataan utang dari penerbit obligasi yang diberikan
kepada pemegang obligasi sekaligus perjanjian tentang pembayaran pokok utang
ketika tanggal jatuh tempo pembayaran. Dengan berinvestasi pada obligasi,
berarti Anda memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi.
3)
Reksa Dana
Reksa
dana merupakan sarana yang dimanfaatkan untuk menghimpun dana dari investor
untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi
adalah pihak yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan
kegiatan pengelolaan investasi.
b.
Manfaat Pasar Modal
Keberadaan
pasar modal memberikan banyak manfaat, seperti:
1) menyediakan
alternatif sumber pendanaan bagi dunia usaha,
2) penyebaran
kepemilikan perusahaan bagi masyarakat luas,
3) transparansi
perusahaan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat,
4) memberikan
wahana investasi bagi investor, dan 5) menciptakan lapangan kerja/profesi yang
di bidang pasar modal.
c.
Pihak-Pihak dalam Pasar Modal
Pasar
modal harus efektif dan efisien. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan
organisasi yang mengatur dan memfasilitasi mekanisme berinvestasi, instrumen
investasi, dan pihak yang terlibat serta yang dapat meyakinkan investor akan
keamanan dan kenyaman bertransaksi di pasar modal. Berikut ini Organisasi Pasar
Modal Indonesia.
1)
Self Regulatory Organization
a) Bursa Efek Indonesia (BED)
b) Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
c) Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
2)
Pelaku Pasar Modal
a) Emiten
b) Pemodal (Investor)
3)
Perusahaan Efek
Perusahaan
pada bidang jasa keuangan yang memiliki izin dari Regulator Pasar Modal yang
melakukan kegiatan usaha sebagai:
a) Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
b) Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
c) Manajer Investasi (Invesment Manager)
4)
Lembaga Penunjang
a) Biro Administrasi Efek (BAE)
b) Kustodian
c) Wali Amanat
d) Pemeringkat Efek
5)
Profesi Penunjang Pasar Modal
a) Akuntan
c) Konsultan hukum
d) Penilai
d) Notaris
e) Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
5.
Pegadaian
Sistem
gadai di Indonesia sudah berlangsung sejak lama, baik secara formal maupun
informal. Secara informal berlangsung antarindividu dalam masyarakat, secara
formal dimulai dengan berdirinya Pegadaian Negara tahun 1901 (sekarang PT
Pegadaian (Persero).
Bagi
masyarakat Indonesia yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah, gadai
merupakan cara praktis mendapatkan dana untuk kebutuhan jangka pendek. Ada
beberapa karakteristik pegadaian, yakni
1) berutang piutang pinjam-meminjam,
2) jaminan berupa benda bergerak;
3) jaminan utang terbatas pada barang yang diserahkan;
4) benda gadai dikuasai penerima gadai, dan
5) ada perjanjian utang piutang.
a.
Keunggulan Produk Gadai
Produk
kredit berbasis gadai mempunyai beberapa keunggulan. Keunggulan produk gadai
jika dibandingkan dengan produk lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan
lainnya, ialah:
1) waktu yang relatif singkat untuk memperoleh kredit;
2) persyaratan yang sederhana; dan
3) barang yang digadaikan dijamin keamanannya.
b.
Besarnya Jumlah Pinjaman
Jumlah
pinjaman yang dapat diberikan pegadaian untuk setiap nasabah sangat beragam,
mulai dari puluhan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah. Besarnya jumlah
pinjaman bergantung pada nilai barang jaminan yang diberikan. Makin besar
nilainya, makin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh nasabah, demikian pula
sebaliknya. Dalam menentukan jumlah pinjaman, barang jaminan perlu ditaksir
terlebih dahulu.
c.
Barang Jaminan
Jenis-jenis
barang bergerak yang dapat diterima dan dijadikan jaminan di pegadaian, antara
lain:
1) perhiasan emas dan berlian;
2) kendaraan;
3) barang elektronik,
4) mesin-mesin; dan
5) peralatan rumah tangga.
d.
Produk Pegadaian
Produk-produk
pegadaian cukup beragam, tidak hanya kredit berbasis gadai, tetapi juga kredit
berbasis fidusia dan produk jasa keuangan lainnya, yang diuraikan sebagai
berikut.
1)
Penyaluran kredit
a) Gadai konvensional
b) Kredit berbasis fidusia konvensional
2)
Penyaluran pembiayaan
a) Gadai syariah
b) Pembiayaan berbasis fidusia syariah
3)
Investasi emas
a) Secara tunai
b) Secara angsuran
4)
Aneka jasa
a) Jasa
taksiran
b) Jasa titipan
c) Jasa
sertifikasi batu mulia (Gemology Lab Pegadaian)
d) Jasa
lain-lain, seperti multi-payment online (MPO) dan kiriman uang (remittance)
6.
Dana Pensiun
Menurut
data Badan Pusat Statistik, banyak masyarakat Indonesia sudah mulai
berpenghasilan di usia 20 tahun dan biasanya pensiun atau produktif, dan
berhenti berkarya di usia sekitar 60 tahun. Antara usia 20 tahun dan 60 tahun,
yang lamanya 40 tahun, sering disebut sebagai masa usia di atas 60 tahun sering
disebut sebagai usia tidak produktif. Usia tidak produktif sampai meninggal
dunia rata-rata sekitar 13,6 tahun. Kurang lebih meninggal dunia di usia 73,6
tahun ini disebut dengan masa pensiun atau masa tua. Masa tua ini juga memerlukan
biaya hidup yang besar.
Dari
data tersebut, seseorang harus mengusahakan penghasilan secara maksimal untuk
mencukupi semua kebutuhan hidup sekarang dan menabung sebagai wujud investasi
demi memenuhi kebutuhan di masa tua.
Beberapa
pengertian pensiun, antara lain:
1) pensiun adalah berhenti bekerja karena mencapai usia
pensiun;
2) berhenti bekerja dari pekerjaan rutin karena lelah
atau sakit berkepanjangan;
3) masa merdeka atau kebebasan setelah bekerja, tinggal
menikmati hidup; dan
4) masa produktif telah habis, tinggal masa tidak
produktif.
a.
Menyiapkan Masa Depan
Sejak
usia sekolah, yang harus disiapkan adalah bekal untuk mengisi kehidupan di masa
dewasa. Anda akan menjalani kehidupan mencari nafkah dengan menjadi pegawai;
menjadi profesional seperti dokter, pengacara, ahli teknik, akuntan, guru/dosen
ataupun menjadi pengusaha/wiraswasta. Selanjutnya, Anda menikah dan membangun
keluarga sendiri. Makin dini Anda belajar dan menata hidup, keberhasilan dalam
mengarungi kehidupan akan lebih cepat diraih. Belajarlah secara
sungguh-sungguh, bekerjalah dengan keras dan cerdas, kuatkan sikap mental,
serta buat rencana keuangan serta laksanakan dengan baik.
Apabila
Anda mempunyai karakter, pengetahuan, keterampilan, serta kawan-kawan yang baik
dalam hidup tentunya kalian tidak hanya merencanakan keberhasilan di saat
sekolah, kuliah, berkarya, bekerja atau berusaha, berumah tangga, tetapi juga
berhasil merencanakan dan menjalani kehidupan di saat Anda sudah tua dan tidak
produktif lagi.
b. Lembaga
yang Menyelenggarakan Dana Pensiun
Lembaga
dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang
dibayarkan kepada pesertanya setelah peserta tersebut pensiun. Tujuan pendirian
dana pensiun adalah untuk meningkatkan motivasi pegawai/pekerja sewaktu masih
aktif bekerja dan memberi kesinambungan penghasilan di masa pensiun. Lembaga
dana pensiun mengumpulkan dan mengelola iuran yang dibayar oleh pesertanya dan
yang dibayar oleh negara/majikan/tempat bekerjanya, kemudian mengembangkan atau
menginvestasikan uang yang dikelolanya serta membayarkan manfaat pensiun sesuai
hak masing-masing pesertanya.
Berikut
ini berbagai macam lembaga dana pensiun.
1) Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) di bidang Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun Pegawai Negeri
Sipil (PT Taspen)
2) Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) di bidang Asuransi Sosial Khusus bagi Prajurit TNI, Polri,
dan PNS Dep. Hankam (PT Asabri)
3) Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
4) Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK)
5) Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar