Minggu, 24 Oktober 2021

1 Industri Jasa Keuangan

 

A. Memahami Industri Jasa Keuangan

Inndustri merupakan kegiatan untuk mengelola bahan mentah menjadi barang yang memiliki nilai jual lebih. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Macam-macam jasa industri.

1. Barang primer

Industri yang menjalankan usahanya dengan ciri-ciri khas barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu. Misalnya hasil produksi perkebunan, peternakan, pertanian, perikanan, dan lain-lain.

 

2. industri sekunder

Industri yang mengolah bahan mentah menjadi produk setengah jadi. Misalnya pemintalan benang sutra, komponen eletronik, dan lain-lain.

 

3. industri tersier

Industri yang produk atau barangnya berupa pelayanan jasa. Misalnya, telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan lain-lain.

 

Perusahaan jasa termasuk salah satu jenis usaha yang kegiatannya memproduksi produk yang tidak berwujud (jasa) dengan maksud meraih keuntungan. Namun, perusahaan jasa sebenarnya juga tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya produk berwujud untuk menjalankan kegiatan usahanya. Contohnya perusahaan yang menawarkan jasa transportasi kepada masyarakat. Dalam mendukung usahanya, perusahaan membutuhkan sarana transportasi berupa mobil atau bis.

 

Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang menjual jasa (tidak berwujud barang) untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Artinya, perusahaan jasa menjual produk yang tidak berwujud, tetapi dapat dirasakan manfaatnya.

 

1. Definisi Khusus

Berdasarkan definisi tersebut, perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menyediakan berbagai pelayanan seperti keamanan kepada masyarakat yang memerlukannya. Jasa pada dasarnya merupakan sesuatu yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut;

a         Proses produksi industri jasa bisa menggunakan atau sama sekali tidak menggunakan bantuan suatu produk fisik.

b         Jasa tidak mengakibatkan peralihan hak atau kepemilikan

c         Terdapat interaksi antara penyedia jasa dengan pengguna jas

d         Produk yang ditawarkan berupa benda tidak berwujud. Jasa termasuk sesuatu yang tidak bisa dilihat, akan tetapi dapat dirasakan manfaatnya.

e         Perusahaan dan konsumen kesulitan untuk mengukur tingkat harga jasa. Besar kecilnya harga menjadi sesuatu yang bersifat tidak mutlak karena mahal atau tidaknya harga tergantung tingkat kepuasan konsumen.

f          Produk yang ditawarkan tidak dapat disimpan dalam bentuk persediaan. Dengan kata lain, jasa tidak bisa disimpan, dijaul lagi kepada orang lain, atau dikembalikan lagi pada perusahaan pemroduksi jasa.

 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengertian sektor industri jasa adalah pelayanan yang diberikan kepada konsumen berupa jasa tanpa mengubah atau perpindahan kepemilikan yang berlangsung pada sektor-sektor jasa tersebut.

 

2. Karakteristik Jasa

Industri jasa dapat dikatakan memiliki karakteristik tersendiri (unik) yang membedakannya dari barang atau produk industri lainya. Berikut ini empat karakteristik yang paling sering dijumpai dalam jasa dan menjadi pembeda dari barang pada umumnya.

a         Tidak berwujud

Jasa bersifat abstrak dan tidak berwujud. Oleh sebab itu, jasa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilihat, dirasakan, dicicipi, atau disentuh.

b         Heteregonitas

Jasa merupakan variabel nonstandar dan sangat bervariasi. Artinya, jasa berupa tindakan untuk orang lain (pelayanan) maka tidak ada hasil jasa yang sama walaupun dikerjakan oleh satu orang.

c         Tidak dapat Dipisahkan

Jasa sebagian besar dihasilkan dan dikonsumsi pada saat yang sama oleh konsumen. Artinya, konsumen harus berada di tempat jasa yang dimintanya sehingga konsumen melihat, bahkan ikut ambil bagian dalam proses produksi tersebut.

d         Tidak Tahan Lama

Jasa tidak mungkin disimpan dalam persediaan. Artinya, jasa tidak bisa disimpan, dijual lagi, atau dikembalikan kepada perusahaan penjual jasa tersebut.

 

3. Industri Jasa Keuangan

Seperti namanya, industri jasa keuangan merupakan suatu industri bergerak di bidang keuangan. Industri jenis ini terdiri atas berbagai organisasi, baik formal maupun informal yang menyediakan jasa keuangan. Ciri-ciri yang membedakan industri jasa dengan jenis industri lainnya, yaitu intangibility, variability, inseparability, dan perisability. Industri keuangan pada umumnya berfokus di dua pasar, yaitu pasar modal dan pasar uang. Contoh industri jasa keuangan, yaitu:

a.       bank,

b.       perusahaan asuransi,

c.       dana pensiun,

d.       reksadana,

e.       lembaga pembiayaan,

f.        dan lain-lain.

 

Hasil akhir dari bergeraknya suatu industri adalah produk yang bisa berwujud barang maupun jasa. Seperti namanya, industri pelayanan (jasa) merupakan jenis industri yang menghasilkan produk akhir berupa jasa atau pelayanan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan industri lain atau langsung dimanfaatkan oleh konsumen. Contohnya industri perbankan yang menjual jasa berupa penyimpanan uang, peminjaman uang, investasi, dan sebagainya.

Pada zaman dulu, kebanyakan masyarakat menyimpan uangnya sendiri. Namun, pada zaman modern ini sudah ada bank yang menjual jasa penyimpanan uang sehingga tidak perlu repot dan khawatir menyimpan uang sendiri. Perkembangan teknologi yang makin pesat, produk perbankan juga makin berkembang. Misalnya ATM (anjungan tuna mandiri) yang bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengaksesnya kapan pun dan di mana pun.

 

4. Akuntansi Perusahaan Jasa

Pengelolaan keuangan perusahaan jasa memiliki beberapa tahap. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasikan transaksi transaksi yang menyebabkan naik turunnya keuangan perusahaan. Tahap kedua, yaitu tahap pencatatan; semua bukti transaksi dianalisis ke dalam jurnal umum. Setelah proses ini, ada tahap berikutnya yaitu tahap penggolongan. Tahap penggolongan, yaitu mengklasifikasikan dan mem posting pos-pos jurnal ke akun masing-masing dalam buku besar untuk menghitung jumlah/nilai dari tiap-tiap jenis akun. Setiap akhir periode, harus dilakukan proses mengikhtisarkan saldo akun dalam buku besar disusun dalam bentuk neraca saldo. Neraca saldo berguna untuk memeriksa keseimbangan antara jumlah saldo debet dan saldo kredit akun akun buku besar. Neraca saldo tersebut sekaligus mengawali penyusunan neraca lajur.

 

Perlu diketahui bahwa saldo yang muncul dari neraca saldo tersebut masih bersifat sementara karena belum menunjukkan saldo yang sebenarnya. Untuk menunjukkan saldo yang sesungguhnya, harus dilakukan penyesuaian dengan berdasar pada informasi pada akhir periode. Proses penyesuaian tersebut akan menunjukkan gambaran jumlah pendapatan dan beban selama satu periode dan saldo harta serta hutang yang sesungguhnya pada akhir periode. Setelah selesai menyusun neraca saldo dan penyesuaian tersebut, selanjutnya dilakukan penyusunan neraca lajur yang dapat mempermudah penyusunan laporan keuangan. Neraca lajur ini memuat lajur neraca saldo, penyesuaian, ikhtisar rugi laba dan neraca.

 

Selanjutnya, untuk mengetahui keseimbangan nominal saldo debet dan kredit akun-akun buku besar setelah penutupan, harus diukur dengan dibuatkan neraca saldo. Pembuatan neraca saldo hanya berisi akun-akun riil saja (harta, utang, dan modal). Tahap akhir dari proses akuntansi ialah proses pelaporan dan harus menyusun laporan keuangan. Laporan tersebut terdiri atas laporan rugi laba, laporan perubahan modal, dan laporan neraca, yang diambil berdasarkan neraca lajur. Pada awal periode perlu adanya pemeriksaan akun-akun yang tidak disusun secara proses akuntansi, akan tetapi muncul ketika penyesuaian. Untuk menjaga kestabilan teknik pembukuan dan menghindari adanya kesalahan, akun-akun ini perlu dihapuskan dan menghidupkan kembali akun yang dipakai dalam proses pencatatan. Proses ini dilakukan dengan mencatat dalam jurnal pembalik dengan cara mencatat balik penyesuaiannya.

 

B. Macam Entitas Industri Jasa Keuangan

Lembaga keuangan merupakan suatu badan yang bergerak di bidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi penggunanya. Fungsi utama lembaga keuangan ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.

Ciri-ciri entitas yang termasuk dalam sektor keuangan, antara lain

1)        tidak memproduksi suatu barang,

2)      tidak memiliki persediaan bahan baku,

3)      aktivitasnya lebih mengarah ke investasi,

4)      mayoritas pengeluaran untuk membayar pegawai,

5)      memiliki sumber permodalan yang mayoritas dari modal sendiri atau investasi yang tidak memiliki bunga tinggi, serta

6)      aktiva di neracanya mayoritas terdiri atas piutang, kas, dan aset tetap.

 

1. Asuransi

Dalam menjalani kehiduapan sehari-hari, kita selalu dibayangi oleh risiko. Risiko selalu ada dalam kehidupan pribadi atau keluarga serta bisa muncul kapan pun dan di mana pun tanpa diketahui dan diharapkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk melakukan antisipasi terhadap risiko yang mungkin terjadi. Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan risiko tersebut kepada pihak asuransi. Jika Anda memiliki asuransi jiwa bagi sang pencari nafkah, berarti Anda telah memberikan perlindungan bagi keberlangsungan hidup keluarga dan anak-anak yang ditinggalkan.

Asuransi harus memiliki beberapa unsur sebagai berikut.

a.              Pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung

b.              Tertanggung membayar premi

c.              penanggung berkewajiban membayar ganti rugi sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam polis.

 

a. Jenis dan Produk Asuransi

Untuk memenuhi kebutuhan asuransi masyarakat, ada beberapa asuransi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Di negara Indonesia, ada beberapa jenis asuransi yang dibedakan berdasarkan beberapa aspek.

 

1 Asuransi Berdasarkan Tujuan Operasionalnya

Ditinjau dari tujuan operasionalnya, asuransi dibedakan menjadi

dua golongan, yaitu asuransi komersial dan asuransi sosial.

 

a) Asuransi komersial adalah asuransi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi pemegang saham. Asuransi jenis ini dilakukan oleh perusahaan asuransi swasta nasional, perusahaan swasta kerja sama antara nasional dan luar negeri (joint venture), ataupun perusahaan negara (BUMN). Perusahaan ini dapat menganut prinsip konvensional atau prinsip syariah.

 

b) Asuransi sosial ialah asuransi yang tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan, tetapi untuk tujuan sosial dan dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk pemerintah. Asuransi sosial yang ada saat ini adalah:

(1)      Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT Jamsostek (Persero). Jamsostek berubah nama menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan sejak tahun 2014.

(2)    Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan oleh PT Askes (Persero) (sejak tahun 2014 berubah nama menjadi BPJS Kesehatan).

(3)    Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

(4)    Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT JasaRaharja (Persero).

 

2) Asuransi Berdasarkan Jenisnya

Ditinjau dari jenisnya, asuransi dibedakan menjadi dua golongan, Berikut penjelasannya secara lebih lengkap.

 

a) Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa memberikan jaminan perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko keuangan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Tujuan dari jenis asuransi jiwa ialah menanggung kerugian finansial tak terduga dikarenakan meninggalnya seseorang terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Produk asuransi jiwa, antara lain:

(1)      asuransi jiwa berjangka (term life),

(2)    asuransi jiwa seumur hidup (whole life), dan

(3)    asuransi jiwa dwiguna (endowment).

 

b) Asuransi Umum

Asuransi umum memberikan jaminan terhadap kerugian yang terjadi pada harta benda, baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang dirugikan. Produk asuransi umum yang utama saat ini, antara lain:

(1)      asuransi pengangkutan (marine insurance),

(2)    kebakaran (fire insurance),

(3)    asuransi kendaraan bermotor (motor car insurance),

(4)    asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance),

(5)    asuransi kesehatan (health insurance), dan

(6)    asuransi tanggung gugat (liability insurance).

 

Produk-produk asuransi akan terus bertambah sesuai perkembangan teknologi, sosial, dan budaya umat manusia. Contohnya asuransi rangka kapal, asuransi pesawat terbang, asuransi konstruksi, asuransi alat-alat berat, asuransi pemasangan mesin, asuransi peralatan elektronik, asuransi mesin, asuransi uang dalam pengiriman, asuransi dalam lemari besi, asuransi uang di ruang kasir, asuransi kebongkaran, asuransi jaminan kejujuran, asuransi barang milik pribadi, asuransi uang pembangunan kapal, asuransi ketel uap, asuransi kaca, asuransi perjalanan, asuransi penerbangan, asuransi golf, dan lain-lain.

 

b. Manfaat Asuransi

Manfaat berasuransi bagi tertanggung

1)        Memberikan rasa aman dan perlindungan

2)      Memberikan kepastian

3)      Sarana menabung

4)      Meminimalisisasi risiko kerugian 5) Menjadikan hidup lebih tenang

5)      Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung

2. Bank

Bank menjadi lembaga keuangan yang sering kali dibutuhkan masyarakat sejak dulu, yang selalu setia melayani penggunanya, baik dalam bidang pekerjaan maupun dalam bidang usaha. Sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan nasional, berikut ini fungsi utama perbankan nasional.

a.       Kegiatan menghimpun dana masyarakat, yaitu tabungan dan deposito.

b.       Kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat, yaitu memberikan fasilitas kredit.

c.       Kegiatan menyediakan layanan jasa perbankan, yaitu pengiriman uang (transfer), transaksi pembayaran (listrik, air, sekolah, telepon, dan lain-lain), dan transaksi pembelian (membeli pulsa, tiket kereta, tiket pesawat, pengiriman uang keluar negeri, dan lain-lain).

 

d. Jenis Jenis Bank

Jenis bank yang berkembang di Indonesia sudah diatur dala Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan Perbankan No. 10 Tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu LU No. 14 Tahun 1967. Akan tetapi, kegiatan utama dan perbankan sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda.

Jenis-jenis perbankan dapat ditinjau dari berbagai segi. Berikut penjelasannya.

 

1) Dilihat dari Segi Fungsinya

Jenis perbankan menurut fungsinya berdasarkan UU Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 terdiri atas bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank pasar, bank desa, lumbung desa, atau bank pegawai.

Namun, setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI Nomor 10 Tahun 1998, jenis perbankan menjadi bank umum dan bank perkreditan

rakyat (BPR).

Bank pembangunan dan bank tabungan fungsinya berubah menjadi bank umum, dan bank desa, bank pasar, lumbungan desa serta hank pegawai berubah menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

 

Berikut ini pengertian bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998.

a) Bank Umum

Bank umum merupakan bank yang kegiatan usahanya berlaks prinsip konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)

b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank perkreditan rakyat adalah bidang usaha keuangan yang kegiatan usahanya secara konvensional atau ada juga yang memakai prinsip syariah. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jiks dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

 

2) Dilihat dari Segi Kepemilikannya

Apabila dilihat dari segi kepemilikan, prinsipnya ialah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu usaha perbankan. Kepemilikan perbankan juga dapat dibedakan berdasarkan akta pendirian dan kepemilikan sahamnya. Berikut ini jenis-jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya.

 

a) Bank Milik Pemerintah

Pada jenis bank ini, akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah, antara lain:

(1) Bank Negara Indonesia 46 (BNI).

(2) Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan

(3) Bank Tabungan Negara (BTN).

Sementara itu, bank milik pemerintah daerah (Pemda) hanya ada mulai daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, dan BPD lainnya.

 

b) Bank Milik Swasta Nasional

Bank milik swasta nasional seluruh atau sebagian besar sahamnya dipegang oleh pihak swasta nasional. Contoh bank milik swasta nasional, antara lain Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia.

 

c) Bank Milik Koperasi

Kepemilikan saham koperasi dipegang oleh badan hukum koperasi misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia.

 

d) Bank Milik Asing

Bank asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri baik milik swasta asing maupun pemerintah asing. Contoh bank asing, antara lain Deutsche Bank, American Express Bank, dan ABN AMR Bank.

 

e) Bank Milik Campuran

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan swasta nasional. Contoh hank campuran, antara lain Sumitono Niaga, Bank Sakura Swadarma, dan Bank Finconesia.

 

3) Dilihat dari Segi Status

Jenis bank jika ditinjau dari kemampuannya dalam melayani penggunanya, bank umum dapat terbagi atas dua jenis.

a) Bank Devisa

Bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan

b) Bank Non-Devisa

Bank Non-Devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara karena bank jenis ini dikategorikan sebagai bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi

 

4) Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga

Berdasarkan caranya dalam menentukan harga, baik harga jual maupun harga beli, bank terbagi ke dalam dua jenis sebagai berikut.

a) Bank yang Berdasarkan Prinsip Konvensional

Sebagian besar bank yang ada di Indonesia saat ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Upaya untuk mencari keuntungan dan menentukan harga bagi para penggunanya, bank konvensional menggunakan metode:

(1) Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.

(2) Beberapa pelayanan jasa-jasa yang lainnya, keuntungan bisa didapatkan dengan menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu.

 

b) Bank yang Berdasarkan Prinsip Syariah

Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Penentuan harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara:

(1) pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),

(2) pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah),

(3) prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

(4) pembiayaan barang modal atas dasar sewa murni tanpa adanya pilihan (ijarah),

(5) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

 

Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuaí Syariat Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar hukumnya adalah Alquran dan sunah rasul. Jenis bank yang menerapkan prinsip syariah mengharamkan penetapan harga produknya dengan adanya bunga. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba.

 

b. Produk-Produk Bank

Pada penjelasannya sebelumnya telah dipaparkan mengenai fungsi bank, Oleh sebab itu, berbagai produk-produk dikeluarkan untuk menjalankan fungsi utama bank. Berikut uraian mengenai produk produk yang dikeluarkan bank

 

1) Tabungan

Produk keuangan ini merupakan kegiatan operasional bank yang paling banyak dikenal oleh masyarakat. Tabungan mengeluarkan beberapa jenis produk, mulai dari tabungan rencana, tabungan haji, tabungan berjangka, dan lain sebagainya.

 

Produk tabungan sangat populer di masyarkat karena dapat dijadikan sebagai wadah untuk menyimpan uang secara lebih aman. Berbagai kantor pun menyediakan tabungan kepada para karyawannya untuk kepentingan lain. Anda juga dapat melakukan pengiriman dana secara cepat dan aman melalui tabungan.

 

2) Giro

Beberapa orang masih kurang paham dalam membedakan produk bank yang berupa giro dengan tabungan. Sama-sama merupakan produk untuk menyimpan uang di bank, sebagian orang merasa giro tidak ada bedanya dengan tabungan. Giro memiliki manfaatnya sendiri bagi Anda. Beberapa manfaat dari produk giro, yaitu:

a) praktis dan aman,

b) tidak ada limit,

c) memperlancar transaksi, serta

d) memperoleh bunga/bonus.

 

3) Deposito

Produk selanjutnya yang dikeluarkan bank adalah deposito. Ciri khas yang membedakan deposito dengan produk lainnya, tabungan dan giro, yaitu masalah pencairannya yang memiliki waktu tertentu. Penarikan di luar waktu tersebut hanya akan menimbulkan risiko bagi Anda, berupa penalti atau pemotongan dana dari uang yang Anda simpan dalam deposito. Beberapa manfaat jangka waktu penyimpanan deposito, antara lain

a) dapat dijadikan jaminan,

b) bunga lebih tinggi,

c) pengelolaan terencana, dan

d) dijamin lembaga penjamin simpanan.

 

4) Kredit

Produk pemberian kredit ini sangat membantu masyarakat. Produk bank ini memungkinan seseorang atau badan usaha membeli produk dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai produk kredit bank, bahkan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Beberapa manfaat kredit bagi masyarakat, antara lain:

a) mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi,

b) mengurangi tingkat pengangguran,

c) meningkatkan pendapatan masyarakat,

d) memberikan rasa aman,

e) menjadi modal usaha, dan f) mengembangkan usaha.

 

5) Layanan Jasa

Berbagai macam produk layanan jasa juga ada dalam industri perbankan untuk menjalankan fungsinya. Layanan jasa tersebut mulai dari pengiriman uang, pembayaran, pembelian, sampai penagihan. Contoh yang dapat dirasakan ialah ketika mentransfer uang, pembayaran asuransi, pembelian pulsa internet, sampai penagihan listrik. Semua hal tersebut dapat terlayani dengan produk ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, dan transaksi langsung melalui teller. Berikut beberapa manfaat yang dapat dirasakan saat memanfaatkan layanan jasa perbankan.

a) Transaksi dengan layanan jasa bank hanya membutuhkan waktu yang sangat singkat untuk penyelesaiannya

b) Transaksi dapat dilakukan kapan saja

c) Transaksi lebih aman

3. Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha jasa di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga ini khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan/atau pembiayaan konsumen seperti kredit mobil.

 

Perusahaan pembiayaan merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus menjalankan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan (tercantum dalam Pasal 1.b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan).

Berikut ini contoh perusahaan pembiayaan.

1) Perusahaan pembiayaan yang terutama membiayai kendaraan bermotor, misalnya PT FIF, PT BAF, PT ADMF, dan sebagainya.

2) Perusahaan pembiayaan yang terutama membiayai mesin dan alat-alat berat, misalnya PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance) dan PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF).

3) Perusahaan pembiayaan yang terutama membiayai peralatan elektronik dan rumah tangga, misalnya PT Adira Quantum Multifinance.

 

a. Manfaat Pembiayaan

Badan usaha ini memiliki manfaat yang sangat berguna bagi masyarakat, di antaranya:

1) pembeli cukup membayar sebagian dari harga barang sebagai uang muka;

2) persyaratan dan proses pembiayaan pada umumnya lebih mudah dan cepat;

3) bunga yang dikenakan terjangkau dan jangka waktu pembiayaan fleksibel; serta

4) pembeli dapat memperoleh barang yang dibutuhkan sekarang dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan yang lebih baik.

 

b. Risiko Pembiayaan

Ketika seseorang meminta bantuan salah satu perusahaan pembiayaan, ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Berikut penjelasannya.

1) Konsumen yang menunggak pembayaran angsuran akan dikenakan denda yang dihitung secara harian.

2) Jika sampai batas waktu tertentu masih menunggak, barang yang dibiayai harus diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.

3) Jika akan melunasi utang sebelum waktunya, konsumen harus membayar kompensasi bunga yang sudah disepakati.

 

c. Jenis Usaha Perusahaan Pembiayaan

1) Pembiayaan konsumen (consumer finance), yaitu kegiatan bantu pembiayaan untuk pengadaan suatu barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran ganti secara angsuran.

2) Sewa guna usaha (leasing) merupakan jasa pembiayaan khususnya dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease). Bisa juga sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk dimanfaatkan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian.

 

4. Pasar Modal

Pasar modal merupakan kegiatan usaha jasa keuangan yang berhubungan dengan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, penawaran umum dan perdagangan efek, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Di sinilah peran pasar modal yang menjadi perantara bertemunya perusahaan ataupun institusi pemerintah dengan para investor melalui perdagangan instrumen jangka panjang, yaitu melalui obligasi, saham, dan lainnya.

 

a. Produk-Produk Pasar Modal

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, definisi pasar modal adalah mekanisme yang mempertemukan perusahaan yang memerlukan dana (emiten) untuk kepentingan ekspansi (pengembangan) usahanya dengan masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan mau melakukan investasi (investor).

 

1) Saham

Saham adalah tanda bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada saham, berarti Anda membeli saham tersebut dan turut menjadi pemilik dari suatu perusahaan. Saat ini terdapat sekitar 500 perusahaan yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Umumnya, setiap perusahaan diwakili oleh kode yang terdiri atas 4 huruf. Contohnya PT Astra Agro Lestari Tbk. disingkat dengan kode AALI.

 

2) Obligasi

Obligasi merupakan wujud surat pernyataan utang dari penerbit obligasi yang diberikan kepada pemegang obligasi sekaligus perjanjian tentang pembayaran pokok utang ketika tanggal jatuh tempo pembayaran. Dengan berinvestasi pada obligasi, berarti Anda memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi.

 

3) Reksa Dana

Reksa dana merupakan sarana yang dimanfaatkan untuk menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi adalah pihak yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan pengelolaan investasi.

 

b. Manfaat Pasar Modal

Keberadaan pasar modal memberikan banyak manfaat, seperti:

1) menyediakan alternatif sumber pendanaan bagi dunia usaha,

2) penyebaran kepemilikan perusahaan bagi masyarakat luas,

3) transparansi perusahaan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat,

4) memberikan wahana investasi bagi investor, dan 5) menciptakan lapangan kerja/profesi yang di bidang pasar modal.

 

c. Pihak-Pihak dalam Pasar Modal

Pasar modal harus efektif dan efisien. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan organisasi yang mengatur dan memfasilitasi mekanisme berinvestasi, instrumen investasi, dan pihak yang terlibat serta yang dapat meyakinkan investor akan keamanan dan kenyaman bertransaksi di pasar modal. Berikut ini Organisasi Pasar Modal Indonesia.

1) Self Regulatory Organization

a) Bursa Efek Indonesia (BED)

b) Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

c) Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

 

2) Pelaku Pasar Modal

a) Emiten

b) Pemodal (Investor)

 

3) Perusahaan Efek

Perusahaan pada bidang jasa keuangan yang memiliki izin dari Regulator Pasar Modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai:

a) Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)

b) Penjamin Emisi Efek (Underwriter)

c) Manajer Investasi (Invesment Manager)

 

4) Lembaga Penunjang

a) Biro Administrasi Efek (BAE)

b) Kustodian

c) Wali Amanat

d) Pemeringkat Efek

 

5) Profesi Penunjang Pasar Modal

a) Akuntan

c) Konsultan hukum

d) Penilai

d) Notaris

e) Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

5. Pegadaian

Sistem gadai di Indonesia sudah berlangsung sejak lama, baik secara formal maupun informal. Secara informal berlangsung antarindividu dalam masyarakat, secara formal dimulai dengan berdirinya Pegadaian Negara tahun 1901 (sekarang PT Pegadaian (Persero).

 

Bagi masyarakat Indonesia yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah, gadai merupakan cara praktis mendapatkan dana untuk kebutuhan jangka pendek. Ada beberapa karakteristik pegadaian, yakni

1) berutang piutang pinjam-meminjam,

2) jaminan berupa benda bergerak;

3) jaminan utang terbatas pada barang yang diserahkan;

4) benda gadai dikuasai penerima gadai, dan

5) ada perjanjian utang piutang.

 

a. Keunggulan Produk Gadai

Produk kredit berbasis gadai mempunyai beberapa keunggulan. Keunggulan produk gadai jika dibandingkan dengan produk lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya, ialah:

1) waktu yang relatif singkat untuk memperoleh kredit;

2) persyaratan yang sederhana; dan

3) barang yang digadaikan dijamin keamanannya.

 

b. Besarnya Jumlah Pinjaman

Jumlah pinjaman yang dapat diberikan pegadaian untuk setiap nasabah sangat beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah. Besarnya jumlah pinjaman bergantung pada nilai barang jaminan yang diberikan. Makin besar nilainya, makin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh nasabah, demikian pula sebaliknya. Dalam menentukan jumlah pinjaman, barang jaminan perlu ditaksir terlebih dahulu.

 

c. Barang Jaminan

Jenis-jenis barang bergerak yang dapat diterima dan dijadikan jaminan di pegadaian, antara lain:

1) perhiasan emas dan berlian;

2) kendaraan;

3) barang elektronik,

4) mesin-mesin; dan

5) peralatan rumah tangga.

 

d. Produk Pegadaian

Produk-produk pegadaian cukup beragam, tidak hanya kredit berbasis gadai, tetapi juga kredit berbasis fidusia dan produk jasa keuangan lainnya, yang diuraikan sebagai berikut.

1) Penyaluran kredit

a) Gadai konvensional

b) Kredit berbasis fidusia konvensional

 

2) Penyaluran pembiayaan

a) Gadai syariah

b) Pembiayaan berbasis fidusia syariah

 

3) Investasi emas

a) Secara tunai

b) Secara angsuran

 

4) Aneka jasa

a) Jasa taksiran

b) Jasa titipan

c) Jasa sertifikasi batu mulia (Gemology Lab Pegadaian)

d) Jasa lain-lain, seperti multi-payment online (MPO) dan kiriman uang (remittance)

 

6. Dana Pensiun

Menurut data Badan Pusat Statistik, banyak masyarakat Indonesia sudah mulai berpenghasilan di usia 20 tahun dan biasanya pensiun atau produktif, dan berhenti berkarya di usia sekitar 60 tahun. Antara usia 20 tahun dan 60 tahun, yang lamanya 40 tahun, sering disebut sebagai masa usia di atas 60 tahun sering disebut sebagai usia tidak produktif. Usia tidak produktif sampai meninggal dunia rata-rata sekitar 13,6 tahun. Kurang lebih meninggal dunia di usia 73,6 tahun ini disebut dengan masa pensiun atau masa tua. Masa tua ini juga memerlukan biaya hidup yang besar.

Dari data tersebut, seseorang harus mengusahakan penghasilan secara maksimal untuk mencukupi semua kebutuhan hidup sekarang dan menabung sebagai wujud investasi demi memenuhi kebutuhan di masa tua.

 

Beberapa pengertian pensiun, antara lain:

1) pensiun adalah berhenti bekerja karena mencapai usia pensiun;

2) berhenti bekerja dari pekerjaan rutin karena lelah atau sakit berkepanjangan;

3) masa merdeka atau kebebasan setelah bekerja, tinggal menikmati hidup; dan

4) masa produktif telah habis, tinggal masa tidak produktif.

 

a. Menyiapkan Masa Depan

Sejak usia sekolah, yang harus disiapkan adalah bekal untuk mengisi kehidupan di masa dewasa. Anda akan menjalani kehidupan mencari nafkah dengan menjadi pegawai; menjadi profesional seperti dokter, pengacara, ahli teknik, akuntan, guru/dosen ataupun menjadi pengusaha/wiraswasta. Selanjutnya, Anda menikah dan membangun keluarga sendiri. Makin dini Anda belajar dan menata hidup, keberhasilan dalam mengarungi kehidupan akan lebih cepat diraih. Belajarlah secara sungguh-sungguh, bekerjalah dengan keras dan cerdas, kuatkan sikap mental, serta buat rencana keuangan serta laksanakan dengan baik.

 

Apabila Anda mempunyai karakter, pengetahuan, keterampilan, serta kawan-kawan yang baik dalam hidup tentunya kalian tidak hanya merencanakan keberhasilan di saat sekolah, kuliah, berkarya, bekerja atau berusaha, berumah tangga, tetapi juga berhasil merencanakan dan menjalani kehidupan di saat Anda sudah tua dan tidak produktif lagi.

 

b. Lembaga yang Menyelenggarakan Dana Pensiun

Lembaga dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada pesertanya setelah peserta tersebut pensiun. Tujuan pendirian dana pensiun adalah untuk meningkatkan motivasi pegawai/pekerja sewaktu masih aktif bekerja dan memberi kesinambungan penghasilan di masa pensiun. Lembaga dana pensiun mengumpulkan dan mengelola iuran yang dibayar oleh pesertanya dan yang dibayar oleh negara/majikan/tempat bekerjanya, kemudian mengembangkan atau menginvestasikan uang yang dikelolanya serta membayarkan manfaat pensiun sesuai hak masing-masing pesertanya.

Berikut ini berbagai macam lembaga dana pensiun.

1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PT Taspen)

2) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Asuransi Sosial Khusus bagi Prajurit TNI, Polri, dan PNS Dep. Hankam (PT Asabri)

3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

4) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

5) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi