Minggu, 24 Oktober 2021

3 Etika Profesi Bidang Akuntansi dan Keuangan

 

A. Etika Profesi dan Kode Etik

 

1. Definisi Etika secara Umum

 

Secara umum, etika merupakan aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antar-sesamanya yang menegaskan hal yang baik dan buruk. Etika atau ada juga yang menyebut etik, berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang bermakna nilai-nilai, norma-norma, kaidah-kaidah, dan ukuran-ukuran manusia dalam berperilaku yang baik.

 

Perkembangannya etika sangat berpengaruh pada kehidupan manusia. Sekalipun tidak tertulis, etika memberikan gambaran kepada manusia mengenai cara ia harus menjalani hidup dalam kesehariannya. Artinya, etika mengarahkan manusia bertindak secara tepat dalam menjalani hidupnya. Selanjutnya, etika juga membantu seseorang dalam pengambilan keputusan atas tindakan yang perlu dilakukan. Etika wajib diterapkan dalam setiap segi kehidupan.

 

Etika secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus:

 

a. Etika Umum

Etika umum membahas tentang ketentuan dasar manusia bertindak. mengambil keputusan, dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pedoman manusia dalam bertindak. Selain itu, etika juga bisa menjadi tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu perilaku.

 

b. Etika Khusus

Etika khusus berupa penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang tertentu. Penerapan ini secara mendasar memberi pengetahuan seseorang mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan tertentu. Etika khusus dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu etika individual dan etika sosial. Etika individual berkaitan dengan kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Sementara itu, etika sosial membahas tentang kewajiban, pola, dan sikap manusia sebagai anggota umat manusia.

 

Etika sosial terbagi menjadi banyak bagian atau bidang khusus. Pembagian berikut juga menjadi pembahasan yang cukup aktual dewasa ini. Pembagian etika sosial meliputi:

 

1) etika keluarga,

2) etika profesi,

3) etika lingkungan,

4) etika ideologi,

5) etika politik, dan

6) sikap terhadap sesama.

 

 

Etika Menurut Para Ahli Drs. O. P. Simorangkir: etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat: etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

 

Drs. H. Burhanudin Salam: etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

 

 

2. Definisi Profesi secara Umum

Profesi ialah sesuatu yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian. Namun, sebenarnya dengan keahlian dari pendidikan kejuruan saja juga belum cukup disebut profesi. Penguasaan teori dengan baik yang akan mendasari praktik pelaksanaan tentu sangat dibutuhkan.

 

Banyak orang mengenal istilah profesi hanya untuk penyebutan bidang bidang pekerjaan tertentu, misalnya kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya. Secara lebih luas, profesi juga mencakup bidang, seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris, dan sebagainya. Profesi merupakan pekerjaan yang dilakukan dengan mengandalkan suatu keahlian sebagai usaha untuk menghasilkan nafkah hidup. Sementara itu, profesional ialah seseorang yang menjalani profesi atau pekerjaan purna waktu dan menjadikannya sumber kehidupan dari pekerjaan tersebut dengan mengandalkan keahlian tingkat tinggi.

 

a. Ciri-Ciri Profesi

Profesi memiliki ciri-ciri tersendiri. Berikut ciri-ciri profesi secara umum.

 

1)               Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

2)             Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, yang nilai kemanusiaannya berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, dan sebagainya. Oleh sebab itu, untuk menjalankan suatu profesi harus ada izin khusus terlebih dahulu.

3)             Kaum profesional biasanya menjadi anggota profesi.

4)             Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan, dan pengalaman bertahun-tahun.

5)             Adanya standar moral yang sangat tinggi. Dari pemahaman tentang ciri-ciri umum profesi di atas, dapat disimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolok ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak, ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat.

 

b. Prinsip-Prinsip Etika Profesi

1)               Tanggung jawab. Prinsip ini menuntut seseorang untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.

2)             Keadilan. Prinsip ini menuntut seseorang untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

3)             Otonomi. Prinsip ini menuntut seseorang agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.

 

c. Syarat-Syarat Suatu Profesi

1) Melibatkan kegiatan intelektual

2) Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus

3) Membutuhkan persiapan profesional yang alami

4) Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan

5) Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen

6) Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi

7) Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

8) Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik

 

d. Peranan Etika dalam Profesi

1)           Pemahaman tentang etika tidak hanya milik satu orang atau segolongan orang, tetapi dimiliki setiap kelompok masyarakat. Dengan pemahaman tentang etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai bersama untuk mengatur kehidupannya.

2)         Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional.

3)         Kritisi masyarakat menjadi makin tajam ketika perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi tersebut tidak didasarkan pada etika pergaulan yang baik (tertuang dalam kode etik profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.

 

 

3. Kode Etik Profesi

Kode adalah simbol atau tanda yang berwujud kata-kata atau benda yang disepakati bersama untuk maksud-maksud tertentu, untuk menjamin suatu berita, dan kesepakatan suatu organisasi. Kode etik ini berupa norma atau asas yang telah disepakati dan diterima oleh kelompok tertentu untuk dijadikan pedoman tindakan baik di masyarakat maupun di tempat kerja.

 

a. Berdasarkan UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian)

Kode etik profesi merupakan pedoman tindakan, sikap, dan perilaku dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebenarnya bukanlah hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok tersebut.

 

Dengan adanya kode etik, profesi akan menetapkan hitam di atas putih tentang upaya mewujudkan nilai-nilai moral yang benar. Kode etik berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu i yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan sendiri harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Kode etik harus diawasi secara terus-menerus agar pelaksanaannya dapat berhasil dengan baik. Kode etik umumnya menyertakan sanksi-sanksi yang bisa dikenakan pada pelanggar kode etik.

 

 

b. Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan wujud konkret dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik akan mempertegas, memperjelas, dan memerinci norma-norma dalam bentuk yang lebih baik, sekalipun norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Pelanggaran kode etik memiliki beberapa sanksi, yaitu sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi.

 

c. Tujuan Kode Etika Profesi

1)               Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

2)             Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota

3)             Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

4)             Untuk meningkatkan mutu profesi

5)             Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

6)             Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi

7)             Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

8)             Menentukan standar bakunya sendiri

 

d. Interpretasi Aturan Etika Profesi

Interpretasi aturan etika dikeluarkan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan etika profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan/atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

 

Berikut ini kode etik dan perilaku profesional secara garis besar.

1)               Kepatuhan terhadap kode etik, sama seperti dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.

2)             Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya.

3)             Hindari menyakiti orang lain

4)             Bersikap jujur dan dapat dipercaya

5)             Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai

6)             Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten

7)             Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual 

8)             Menghormati privasi orang lain

9)             Kepercayaan

 

 

B. Ruang Lingkup Etika Profesi Akuntan

Keberadaan etika profesi dalam bidang akuntansi berfungsi sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggotanya. Ini tidak terbatas pada profesi akuntan publik, tetapi juga pada pihak yang bekerja di lingkungan dunia usaha, instansi pemerintah, maupun lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Ada beberapa kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dari adanya kode etik ini.

 

1. Kredibilitas

Kebutuhan atas kredibilitas informasi dan sistem informasi cukup tinggi.

2. Profesionalisme

Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.

3. Kualitas Jasa Banyak yang berkeyakinan bahwa semua jasa yang dikerjakan oleh akuntan diselesaikan dengan standar kinerja tertinggi.

 

4. Kepercayaan

Pemakai jasa akuntan harus merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

 

Prinsip etika menjelaskan tentang landasan bagi aturan etika, yang engatur pengerjaan pelayanan jasa secara profesional oleh anggota. Prinsip tika yang telah disahkan oleh kongres akan diberlakukan bagi seluruh nggota, sedangkan aturan etika yang disahkan oleh rapat anggota himpunan anya bersifat mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.

 

 

1. Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia

Sifat keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan bergabungnya seseorang ke dalam keanggotaan, seorang akuntan wajib menjaga kedisiplinan diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Prinsip etika profesi yang berlaku dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, rekan, dan pemakai jasa akuntan.

 

Berikut ini kode etik profesi Ikatan Akuntan Indonesia.

 

a. Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

 

Berikut ini poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip tanggung jawab profesi.

1)          Anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat sebagai profesional.

2)        Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

3)        Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

 

b. Kepentingan Publik

Setiap anggota yang bergabung wajib bertindak dalam pelayanan publik, menunjukkan komitmen atas profesionalisme, dan menghormati kepercayaan publik.

 

Berikut ini poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip kepentingan.

1)               Dalam mememuhi tanggung jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

2)             Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, dan menawarkan berbagai jasa yang dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten.

3)             Setiap anggota wajib selalu memberikan pelayanan terbaik kepada publik, menunjukkan komitmen atas profesionalisme, dan menghormati kepercayaan publik

4)             Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, ini bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.

 

c. Integritas

Integritas ialah kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan menjadi patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.

 

Berikut ini poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip integritas.

1)          Integritas mewajibkan anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.

2)        Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil.

3)        Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.

4)        Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip objektivitas dan kehati-hatian profesional.

 

d. Objektivitas

Setiap anggota waib menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan lainnya dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Berikut ini poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip objektivitas.

1)          Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.

2)        Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas menunjukkan objektivitas mereka dalam berbagai situasi. yang berbeda dan harus menunjukkan objektivitasnya mereka dalam berbagai situasi.

 

 

e. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap orang yang bergabung dalam keanggotaan wajib melaksanakan jasa profesionalnya secara hati-hati, kompeten dan tekun, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien memperoleh manfaat dari jasa profesional.

 

Berikut ini poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip ini.

1)          Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara saksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung jawabnya.

2)        Anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten ketika penugasan melebihi kompetensi anggota atau perusahaan.

3)        Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung jawabnya kepada penerima jasa dan publik.

4)        Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

 

f. Kerahasiaan

Semua yang bergabung dalam keanggotaan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diketahui dari pelaksanaan jasa profesional dan tidak boleh memakai informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali jika ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

 

Berikut ini poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip kerahasiaan.

1)          Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

2)        Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi.

3)        Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.

4)        Kerahasiaan informasi harus dijaga baik-baik oleh anggota, kecuali apabila ada persetujuan khusus untuk mengungkapkan informasi.

5)        Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan.

6)        Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik.

 

g. Perilaku Profesional

Setiap akuntan yang bergabung dalam keanggotaan harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang kurang profesional. Hal tersebut sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.

 

h. Standar Teknis

Setiap akuntan yang bergabung dalam keanggotaan wajib melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.

 

 

2. Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Setiap bidang profesi pasti menerapkan aturan-aturan khusus atau yang lazim disebut sebagai kode etik profesi. Dalam bidang akuntansi, salah satu profesi yang ada, yaitu akuntan publik. Sebetulnya, memang aturan baku yang membahas tentang kode etik untuk profesi akuntan publik. Namun dewasa ini, salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi belum ada akuntan publik yang disebut Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sudah mengembangkan dan menetapkan standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas diberlakukan pada profesi akuntan publik di Indonesia.

 

Kode etik profesi akuntan publik (sebelumnya disebut aturan etika kompartemen akuntan publik) merupakan aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

 

a. Prinsip Dasar Etika Profesi dalam Kode Etik Akuntan Publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yang diuraikan sebagai berikut.

1) Prinsip integritas

2) Prinsip objektivitas

3) Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional

4) Prinsip kerahasiaan

5) Prinsip perilaku profesional

 

b. Kewajiban Seorang Akuntan Publik

Ada lima kewajiban bagi seorang akuntan publik (AP) dan (KAP), yaitu:

1)               menjaga kerahasiaan informasi/data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak;

2)             tidak melakukan kecurangan (fraud), kelalaian, dan ketidakjujuran, apalagi menggunakan kemahiran jabatannya dalam menjalankan tugas di luar profesinya;

3)             mempunyai staf/tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup

4)             memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik; serta

5)             melaksanakan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).

 

c. Larangan bagi Akuntan Publik (AP) dan (KAP)

Berikut ini beberapa larangan bagi seorang akuntan publik (AP).

1)               Apabila akuntan publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), ia dilarang untuk memberikan jasa.

2)             Akuntan publik dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun.

3)             Seorang yang berprofesi sebagai akuntan publik dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang undangan/organisasi profesi, terkecuali profesi yang diperbolehkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi