A.
Etika Profesi dan Kode Etik
1.
Definisi Etika secara Umum
Secara
umum, etika merupakan aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
antar-sesamanya yang menegaskan hal yang baik dan buruk. Etika atau ada juga
yang menyebut etik, berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang bermakna
nilai-nilai, norma-norma, kaidah-kaidah, dan ukuran-ukuran manusia dalam
berperilaku yang baik.
Perkembangannya
etika sangat berpengaruh pada kehidupan manusia. Sekalipun tidak tertulis,
etika memberikan gambaran kepada manusia mengenai cara ia harus menjalani hidup
dalam kesehariannya. Artinya, etika mengarahkan manusia bertindak secara tepat
dalam menjalani hidupnya. Selanjutnya, etika juga membantu seseorang dalam pengambilan
keputusan atas tindakan yang perlu dilakukan. Etika wajib diterapkan dalam
setiap segi kehidupan.
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus:
a.
Etika Umum
Etika
umum membahas tentang ketentuan dasar manusia bertindak. mengambil keputusan,
dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pedoman manusia dalam bertindak.
Selain itu, etika juga bisa menjadi tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya
suatu perilaku.
b.
Etika Khusus
Etika
khusus berupa penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang tertentu.
Penerapan ini secara mendasar memberi pengetahuan seseorang mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan tertentu. Etika khusus dibagi
lagi menjadi dua bagian, yaitu etika individual dan etika sosial. Etika
individual berkaitan dengan kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri. Sementara itu, etika sosial membahas tentang kewajiban, pola, dan
sikap manusia sebagai anggota umat manusia.
Etika
sosial terbagi menjadi banyak bagian atau bidang khusus. Pembagian berikut juga
menjadi pembahasan yang cukup aktual dewasa ini. Pembagian etika sosial
meliputi:
1)
etika keluarga,
2)
etika profesi,
3)
etika lingkungan,
4)
etika ideologi,
5)
etika politik, dan
6)
sikap terhadap sesama.
Etika
Menurut Para Ahli Drs. O. P. Simorangkir: etika atau etik sebagai pandangan
manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Drs. Sidi Gajalba
dalam sistematika filsafat: etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
Drs.
H. Burhanudin Salam: etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
2.
Definisi Profesi secara Umum
Profesi
ialah sesuatu yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian. Namun, sebenarnya dengan keahlian dari pendidikan
kejuruan saja juga belum cukup disebut profesi. Penguasaan teori dengan baik
yang akan mendasari praktik pelaksanaan tentu sangat dibutuhkan.
Banyak
orang mengenal istilah profesi hanya untuk penyebutan bidang bidang pekerjaan
tertentu, misalnya kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya. Secara
lebih luas, profesi juga mencakup bidang, seperti manajer, wartawan, pelukis,
penyanyi, artis, sekretaris, dan sebagainya. Profesi merupakan pekerjaan yang
dilakukan dengan mengandalkan suatu keahlian sebagai usaha untuk menghasilkan
nafkah hidup. Sementara itu, profesional ialah seseorang yang menjalani profesi
atau pekerjaan purna waktu dan menjadikannya sumber kehidupan dari pekerjaan
tersebut dengan mengandalkan keahlian tingkat tinggi.
a.
Ciri-Ciri Profesi
Profesi
memiliki ciri-ciri tersendiri. Berikut ciri-ciri profesi secara umum.
1)
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
2)
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap
profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, yang nilai
kemanusiaannya berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, dan
sebagainya. Oleh sebab itu, untuk menjalankan suatu profesi harus ada izin
khusus terlebih dahulu.
3)
Kaum profesional biasanya menjadi anggota profesi.
4)
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan, dan pengalaman
bertahun-tahun.
5)
Adanya standar moral yang sangat tinggi. Dari pemahaman
tentang ciri-ciri umum profesi di atas, dapat disimpulkan bahwa kaum
profesional adalah orang-orang yang memiliki tolok ukur perilaku yang berada di
atas rata-rata. Di satu pihak, ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat,
tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam
rangka kepentingan masyarakat.
b.
Prinsip-Prinsip Etika Profesi
1)
Tanggung jawab. Prinsip ini menuntut seseorang untuk
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
2)
Keadilan. Prinsip ini menuntut seseorang untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3)
Otonomi. Prinsip ini menuntut seseorang agar setiap kaum
profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
c.
Syarat-Syarat Suatu Profesi
1)
Melibatkan kegiatan intelektual
2)
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3)
Membutuhkan persiapan profesional yang alami
4)
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5)
Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6)
Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
7)
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
8)
Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik
d.
Peranan Etika dalam Profesi
1)
Pemahaman tentang etika tidak hanya milik satu orang
atau segolongan orang, tetapi dimiliki setiap kelompok masyarakat. Dengan
pemahaman tentang etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata
nilai bersama untuk mengatur kehidupannya.
2)
Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai
nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat
umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional.
3)
Kritisi masyarakat menjadi makin tajam ketika perilaku-perilaku
sebagian para anggota profesi tersebut tidak didasarkan pada etika pergaulan
yang baik (tertuang dalam kode etik profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik
pada masyarakat profesi tersebut.
3.
Kode Etik Profesi
Kode
adalah simbol atau tanda yang berwujud kata-kata atau benda yang disepakati
bersama untuk maksud-maksud tertentu, untuk menjamin suatu berita, dan
kesepakatan suatu organisasi. Kode etik ini berupa norma atau asas yang telah
disepakati dan diterima oleh kelompok tertentu untuk dijadikan pedoman tindakan
baik di masyarakat maupun di tempat kerja.
a.
Berdasarkan UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian)
Kode
etik profesi merupakan pedoman tindakan, sikap, dan perilaku dalam menjalankan
tugas dan kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebenarnya bukanlah hal yang
baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok
khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan
akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok tersebut.
Dengan
adanya kode etik, profesi akan menetapkan hitam di atas putih tentang upaya
mewujudkan nilai-nilai moral yang benar. Kode etik berisikan nilai-nilai dan
cita-cita yang diterima oleh profesi itu i yang bisa mendarah daging dengannya
dan menjadi tumpuan sendiri harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan
konsekuen. Kode etik harus diawasi secara terus-menerus agar pelaksanaannya
dapat berhasil dengan baik. Kode etik umumnya menyertakan sanksi-sanksi yang
bisa dikenakan pada pelanggar kode etik.
b. Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Kode
etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
wujud konkret dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan
dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik akan mempertegas, memperjelas, dan
memerinci norma-norma dalam bentuk yang lebih baik, sekalipun norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Pelanggaran kode etik memiliki
beberapa sanksi, yaitu sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi.
c.
Tujuan Kode Etika Profesi
1)
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2)
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3)
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4)
Untuk meningkatkan mutu profesi
5)
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
6)
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
7)
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat
8)
Menentukan standar bakunya sendiri
d.
Interpretasi Aturan Etika Profesi
Interpretasi
aturan etika dikeluarkan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan etika profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan/atau aturan etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Berikut
ini kode etik dan perilaku profesional secara garis besar.
1)
Kepatuhan terhadap kode etik, sama seperti dengan semua
standar dalam masyarakat terbuka, tergantung pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota.
2)
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya.
3)
Hindari menyakiti orang lain
4)
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
5)
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
6)
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten
7)
Memberikan kredit yang pantas untuk properti
intelektual
8)
Menghormati privasi orang lain
9)
Kepercayaan
B.
Ruang Lingkup Etika Profesi Akuntan
Keberadaan
etika profesi dalam bidang akuntansi berfungsi sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggotanya. Ini tidak terbatas pada profesi akuntan publik, tetapi juga
pada pihak yang bekerja di lingkungan dunia usaha, instansi pemerintah, maupun
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Ada
beberapa kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dari adanya kode etik ini.
1. Kredibilitas
Kebutuhan atas kredibilitas
informasi dan sistem informasi cukup tinggi.
2.
Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
3. Kualitas
Jasa Banyak yang berkeyakinan bahwa semua jasa yang dikerjakan oleh akuntan
diselesaikan dengan standar kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
Prinsip
etika menjelaskan tentang landasan bagi aturan etika, yang engatur pengerjaan
pelayanan jasa secara profesional oleh anggota. Prinsip tika yang telah
disahkan oleh kongres akan diberlakukan bagi seluruh nggota, sedangkan aturan
etika yang disahkan oleh rapat anggota himpunan anya bersifat mengikat anggota
himpunan yang bersangkutan.
1.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Sifat
keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan bergabungnya
seseorang ke dalam keanggotaan, seorang akuntan wajib menjaga kedisiplinan diri
melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Prinsip etika profesi yang
berlaku dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi
akan tanggung jawabnya kepada publik, rekan, dan pemakai jasa akuntan.
Berikut
ini kode etik profesi Ikatan Akuntan Indonesia.
a.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Berikut
ini poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip tanggung jawab profesi.
1)
Anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat sebagai
profesional.
2)
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
3)
Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka.
b.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota yang bergabung wajib bertindak dalam pelayanan publik, menunjukkan
komitmen atas profesionalisme, dan menghormati kepercayaan publik.
Berikut
ini poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip kepentingan.
1)
Dalam mememuhi tanggung jawab profesionalnya, anggota mungkin
menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan.
2)
Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas,
mengenakan imbalan jasa yang pantas, dan menawarkan berbagai jasa yang
dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten.
3)
Setiap anggota wajib selalu memberikan pelayanan terbaik
kepada publik, menunjukkan komitmen atas profesionalisme, dan menghormati
kepercayaan publik
4)
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di
masyarakat, ini bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
c.
Integritas
Integritas
ialah kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan menjadi patokan bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa.
Berikut
ini poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip integritas.
1)
Integritas mewajibkan anggota untuk bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
2)
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil.
3)
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional.
4)
Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip
objektivitas dan kehati-hatian profesional.
d.
Objektivitas
Setiap
anggota waib menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
lainnya dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Berikut
ini poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip objektivitas.
1)
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota.
2)
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas menunjukkan
objektivitas mereka dalam berbagai situasi. yang berbeda dan harus menunjukkan
objektivitasnya mereka dalam berbagai situasi.
e.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
orang yang bergabung dalam keanggotaan wajib melaksanakan jasa profesionalnya
secara hati-hati, kompeten dan tekun, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional yang dibutuhkan untuk
memastikan bahwa klien memperoleh manfaat dari jasa profesional.
Berikut
ini poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip ini.
1)
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan
dan mengawasi secara saksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung
jawabnya.
2)
Anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten ketika penugasan melebihi
kompetensi anggota atau perusahaan.
3)
Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung jawabnya
kepada penerima jasa dan publik.
4)
Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang
untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional
yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
f.
Kerahasiaan
Semua
yang bergabung dalam keanggotaan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang
diketahui dari pelaksanaan jasa profesional dan tidak boleh memakai informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali jika ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
Berikut
ini poin-poin yang perlu diperhatikan dalam prinsip kerahasiaan.
1)
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf
di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
2)
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi.
3)
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya.
4)
Kerahasiaan informasi harus dijaga baik-baik oleh
anggota, kecuali apabila ada persetujuan khusus untuk mengungkapkan informasi.
5)
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan terdapat panduan mengenai sifat dan
luas kewajiban kerahasiaan.
6)
Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia
tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik.
g.
Perilaku Profesional
Setiap
akuntan yang bergabung dalam keanggotaan harus berperilaku konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang kurang profesional. Hal
tersebut sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
h.
Standar Teknis
Setiap
akuntan yang bergabung dalam keanggotaan wajib melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan objektivitas.
2.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap
bidang profesi pasti menerapkan aturan-aturan khusus atau yang lazim disebut
sebagai kode etik profesi. Dalam bidang akuntansi, salah satu profesi yang ada,
yaitu akuntan publik. Sebetulnya, memang aturan baku yang membahas tentang kode
etik untuk profesi akuntan publik. Namun dewasa ini, salah satu badan yang
memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik
profesi belum ada akuntan publik yang disebut Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), sudah mengembangkan dan menetapkan standar profesi dan kode etik
profesi yang berkualitas diberlakukan pada profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode
etik profesi akuntan publik (sebelumnya disebut aturan etika kompartemen
akuntan publik) merupakan aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan staf profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
a.
Prinsip Dasar Etika Profesi dalam Kode Etik Akuntan Publik
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5
prinsip-prinsip dasar etika profesi, yang diuraikan sebagai berikut.
1)
Prinsip integritas
2)
Prinsip objektivitas
3)
Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional
4)
Prinsip kerahasiaan
5)
Prinsip perilaku profesional
b.
Kewajiban Seorang Akuntan Publik
Ada
lima kewajiban bagi seorang akuntan publik (AP) dan (KAP), yaitu:
1)
menjaga kerahasiaan informasi/data yang diperoleh dan
tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak
berhak;
2)
tidak melakukan kecurangan (fraud), kelalaian, dan
ketidakjujuran, apalagi menggunakan kemahiran jabatannya dalam menjalankan
tugas di luar profesinya;
3)
mempunyai staf/tenaga auditor yang profesional dan
memiliki pengalaman yang cukup
4)
memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan
mendokumentasikannya dengan baik; serta
5)
melaksanakan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam
Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama
tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
c. Larangan
bagi Akuntan Publik (AP) dan (KAP)
Berikut
ini beberapa larangan bagi seorang akuntan publik (AP).
1)
Apabila akuntan publik tidak dapat bertindak independen
terhadap pemberi penugasan (klien), ia dilarang untuk memberikan jasa.
2)
Akuntan publik dilarang memberikan jasa audit umum atas
laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun
waktu lebih dari 3 tahun.
3)
Seorang yang berprofesi sebagai akuntan publik dilarang
merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang
undangan/organisasi profesi, terkecuali profesi yang diperbolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar