Senin, 07 September 2020

XI HUMAS BAB IV PROFESI HUMAS

 A. PROFIL HUMAS

Profil humas adalah sebuah identitas dari individu atau organisasi (humas) yang memberikan informasi kepada yang membutuhkan, dengan maksud agar pihak yang membutuhkan tadi dapat mengenali, memahami, dan mempelajari individu atau organisasi tersebut.

Berikut ini beberapa macam profil humas yang memiliki cirri khas masing-masing.

1.   Humas yang Melembaga

Humas yang melembaga berarti humas memiliki seseorang yang memimpin, memiliki staf, memiliki ruang/tempat dan sarana prasarana pendukungnya. Pengorganisasian disini berkaitan dengan struktur, wewenang, tugas dan tanggung jawab. Humas melembaga lebih dikenal dengan istilah bagian/departemen/divisi humas/public relations/communication. Dalam bentuk ini terdapat dua system sebagai berikut.

a.      System sentralisasi, yaitu system yang biasanya diterapkan pada perusahaan yang tidak begitu besar, di mana aktivitas public relations diorganisasi secara terpusat atau oleh pusat. Posisi atau kedudukan praktisi public relations biasanya berada di bawah bagian yang lain dan berada di bawah lower-middle management.

b.      System desentralisasi, yaitu system yang biasanya diterapkan pada perusahaan besar dan manajemennya mengerti betul akan pentingnya public relations sebagai suatu pendekatan manajemen.

 

System yang akan diterapkan di perusahaan tergantung dari beberapa hal berikut.

a.        Besar kecilnya perusahaan, hal ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan untuk menyediakan dana bagi humas, kompleksitas pemasalahan yang dihadapi, serta kemampuan dalam menyediakan sumber daya kehumasan yang lain.

b.        Struktur organisasi perusahaan, hal ini berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawab, hubungan antar-struktur, system yang membangun, dan budaya organisasi.

c.         Arti penting public relations bagi manajemen, hal ini berkaitan dengan kekhasan penerapan humas di suatu lembaga, kewenangan petugas humas, perannya dalam manajemen dan bentuk support dari manajemen puncak.

d.        Karakteristik khas kehumasan masing-masing lembaga

 

 

2.   External Public Realtions/Humas Agency

XPR adalah sebuah lembaga atau perusahaan independen yang berbadan hukum dan bergerak dalam layanan di bidang humas. Public relations extern meliputi beberapa hal berikut ini.

a.      Public Relations Full Service

PR Full service sebuah perusahaan tersendiri yang bergerak dalam bisnis pelayanan kehumasan, meliputi kegiatan konseling sekaligus pelayanan konsultasi dan pelayanan yang mereka berikan kepada klien (perseorangan/perusahaan)

b.      Public Relations Consultant

PR Consultant merupakan perusahaan Public relations yang bergerak dalam layanan konsultasi kehumasan. Pelayanan konsultan yang diberikan tergantung dari kompetensi yang dimiliki para konsultannya.

Beberapa perusahaan full service dan consultant memberikan pelayanan di beberapa bidang seperti;

·         Pemulihan citra

·         Pembentukan citra

·         Corporate culture

·         Media relations dan publisitas

·         Government relations

·         Marketing PR

·         Komunikasi organisasi

·         Community relations

 

3.   Event Organizer

Event organizer adalah perusahaan yang melayani jasa sebagai pelaksana sebuah event atau kegiatan yang berhubungan dengan public. Perusahaan ini cenderung spesialis.

 

B. KODE ETIK HUMAS

1.        Pengertian Etik Profesi

Berten K. (1994) mengatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi untuk mengarah atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu bagaimana seharusnya (das sollen) berbuat, sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif. Apabila dalam pelaksanaannya (das sein) salah satu anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari kode etiknya, citra dan nama baik kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat.

Kode etik profesi dapat berlaku secara efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan profesi tersebut. Kode etik merupakan perumusan norma moral yang menjadi tolak ukur atau acuan bagi kode perilaku (code of conduct) kelompok profesi bersangkutan.

Secara umum tentang etika profesi menurut Cutlip, Center, dan Broom bahwa kode etik adalah perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral yang umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau kebudayaan. Dan dapat disimpulkan bahwa kode etik adalah kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi nilai perilaku. Sementara itu, arti kode etik profesi adalah kode perilaku yang ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman bagaimana seharusnya (das sollen) berperilaku menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etis (Muhammad, 1997: 143).

 

 

2.        Kode Etik Profesi Humas

Kode etik merupakan aturan-aturan susila yang diterapkan dan ditaati bersama ooleh seluruh anggota yang bergabung dalam suatu profesi. Kode etik merupakan persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota. Kode etik merupakan serangkaian peraturan yang disepakati bersama guna menyatakan sikap atau perilaku anggota profesi. Kode etik profesi dilaksanakan oleh pribadi-pribadi yang memiliki profesi terkait karena hal tersebut melekat pada jabatannya dan bersifat normatif.

Dalam buku The Exent and intention of PR and informationActivities, G.Sach mengungkapkan tiga konsep penting dalam etika kehumasan, yakni citra, penampilan, dan etika.

a.      Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadap kita yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang berbeda. Citra dapat juga diartikan sebagai cara masyarakat memberikan kesan baik atau buruk terhadap diri anda.

b.      Penampilan merupakan pengetahuan suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki suatu kelompok. Penampilan selalu berorientasi mengenai bagaimana harapan tentang keadaan anda.

c.       Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan. Bahasan etika merupakan acuan bagi kode perilaku moral yang baik dan tepat dalam menjalankan profesi kehumasan.

 

Secara garis besar, kode etik IPRA (International Public Relations Association) mencakup  butir-butir poko sebagai Standard Moral of Public Relations sebagai berikut;

a.      Kode perilaku

b.      Kode moral

c.       Menjunjung tinggi standar moral

d.      Memiliki kejujuran yang tinggi, dan

e.      Mengatur secara etis mana yang boleh diperbuat dan tidak boleh diperbuat oleh PR/ Humas Profesional.

 

Landasan utama dari etika profesi dan kode etik IPRA adalah berdasarkan prinsip-prinsip dasar PBB sebagai berikut;

a.      The Universal Declaration of Human Right

Menghormati dalam pelaksanaan tugas profesinya dengan memperhatikan prinsip-prinsip moral dari deklarasi umum tentang hak-hak asasi manusia.

b.      Human Dignity

Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia serta mengakui hhak setiap pribadi untuk menilai.

 

3.        Fungsi Kode Etik

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda, yaitu;

a.    Sebagai perlindungan, dan

b.   Pengembangan bagi profesi

 

Biggs dan Blocher (1986: 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik, yaitu:

a.    Melindungi suatu  profesi dari campur tangan pemerintah

b.   Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi, dan

c.    Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

 

4.        Kode Etik Kehumasan Indonesia – PERHUMAS

Kode etik ini sudah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negeri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional (IPRA).

a.    Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional.

b.   Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional.

c.    Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.

d.   Dipedomani oleh cita-cita, keinginan. Dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional.

 

5.        Kode Etik Profesi Public Relations

a.    Norma-norma perilaku professional

Dalam menjalankan profesionalnya seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Bersikap adil dan jujur terhadap klien (mantan klien atau klien yang sekarang), sesama anggota asosiasi, anggota media komunikasi, serta masyarakat luas.

 

b.   Penyebarluasan informasi

Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan informasi yang palsu atau menyesatkan secara sengaja dan tidak bertanggung jawab.

 

c.    Media komunikasi

Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat nerugikan integritas media komunikasi.

 

d.   Kepentingan yang tersembunyi

Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan kepentingan tertentu (tersembunyi).

 

e.    Informasi rahasia

Seorang anggota (kecuali diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, yang diperoleh secara pribadi atas dasar kepercayaan atau bersifat rahasia dari kliennya untuk kepentingan keuntungan pribadi.

 

f.     Pertentangan kepentingan

Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan atau saling bersaing tanpa persetujuan yang jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.

 

g.   Sumber-sumber pembayaran

Dalam pemberian jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai maupun dalam bentuk lain yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari sumber mana pun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.

 

h.   Memberitahukan kepentingan keuangan

Seorang anggota yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi tidak akan menyarankan kliennya untuk memakai atau memanfaatkan organisasi tersebut¸ tanpa membberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.

 

i.      Pembayaran berdasarkan hasil kerja

Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon kliennya, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.

 

j.      Menumpang tindih pekerjaan anggota lain

Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi kliennya, menjadi kewajibannya memberitahukan anggota tersebut.

 

k.    Imbalan kepada karyawan kantor umum

Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (kliennya) kepada orang yang memiliki jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

 

l.      Mengaryakan anggota parlemen

Seorang anggota yang memperkerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana akan memberitahukan kepada ketua asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan.

 

m. Mencemarkan anggota-anggota lain

Seorang anggota tidak akan mencemarkan nama baik atau praktik professional anggota lain.

 

n.   Intruksi/perintah pihak lain

Seorang anggota yang secara sadar bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah mmelanggar kode etik ini.

 

o.   Nama baik profesi

Seorang anggota tidak akan berperilaku tidak baik sehingga merugikan nama baik asosiasi atau profesi public relations.

 

p.   Menjunjung tinggi kode etik

Seorang anggota wajib menjunjung tinggi kode etik dan bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung kode etik.

 

q.   Profesi lain.

Dalam bertindak untuk seorang klien yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai kode etik dari profesi terrsebut.

 

C. JABATAN HUMAS

Jabatan ialah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan yang lain, dan pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan yang sama meskipun tersebar di berbagai tempat. Sebagai contoh, dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier yang diduduki oleh PNS. Jabatan karier dalam PNS dapat dibedakan menjadi dua, yaitu jabatan structural dan jabatan fungsional.

 

1.        Jabatan Struktural

Jabatan structural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan structural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (esselon I/a).

Berikut ini contoh jabatan structural di PNS Pusat.

a.      Sekretaris Jenderal

b.      Direktur Jenderal

c.       Kepala Biro

d.      Staf Ahli

Berikut ini contoh jabatan structural di PNS Daerah.

a.      Sekretaris Daerah

b.      Kepala Dinas/ Badan/ Kantor

c.       Kepala Bagian

d.      Kepala bidang

e.      Kepala seksi

f.        Camat

g.      Sekretaris camat

h.      Lurah

i.        Sekretaris lurah

 

2.        Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional yaitu jabatan teknis  yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi. Berikut ini contoh jabatan fungsional.

a.      Auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA)

b.      Guru

c.       Dosen

d.      Dokter

e.      Perawat

f.        Bidan

g.      Apoteker

h.      Peneliti

i.        Perencana

j.        Pranata computer

k.      Statistisi

l.        Pranata laboratorium pendidikan

m.   Penguji kendaraan bermotor

 

Jabatan fungsional pranata humas adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pranata humas dalam suatu organisasi, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan dan bersifat mandiri.

Pranata humas adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan informasi dan kehumasan. Pranata humas melakukan pelayanan informasi dan kehumasan, penyediaan dan penyebarluasan informasi. Pelaksanaan hubungan kelembagaan, pelaksanaan hubungan personel, serta pengembangan pelayanan informasi.

Berikut ini tingkatan pranata humas.

a.         Tingkat terampil, yaitu pranata humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kehumasan (IIa - IIId) – SLTA/DIII.

b.        Tingkat ahli, yaitu pranata humas yang memiliki kualifikasi professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehumasan (III/a – IV/c) – S1 ke atas.

 

Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi;

a.         Perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan

b.        Pelayanan informasi

c.         Melaksanakan hubungan kelembagaan

d.        Melaksanakan hubungan personel

e.         Mengembangkan pelayanan informasi dan kehumasan

 

D. ORGANISASI HUMAS

Organisasi profesi merupakan suatu wadah para professional di dalam mengembangkan dan mengadakan suatu studi profesi. Terbentuknya organisasi profesi menunjukkan adanya komitmen dari para profesionalnya untuk makin mengukuhkan jati diri. Organisasi profesi yang sudah mantap biasanya sangat berperan di dalam menentukan kurikulum studi profesinya. Organisasi ini juga aktif melakukan riset, pertemuan, dan kontes program-program humas.

Berdasarkan organisasi yang sudah ada, organisasi humas dapat dibedakan menjadi tiga, sebagai berikut;

1.        Organisasi yang menghimpun para praktisi humas secara umum

2.        Organisasi yang menghimpun perusahaan humas (konsultan humas)

3.        Organisasi yang menghimpun para praktisi humas yang dibedakan berdasarkan jenis perusahaannya (misalnya khusus perhotelan, perusahaan rokok, dan sebagainya).

 

1.        Organisasi Profesi Humas di Dalam Negeri

a.         Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS)

Para praktisi humas di Indonesia mendirikan PERHUMAS di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1972.

Tujuan PERHUMAS sebagai berikut;

1)     Meningkatkan perkembangan dan keterampilan professional hubungan masyarakat di Indonesia.

2)     Memperluas dan memperdalam pengetahuan mengenai hubungan masyarakat.

3)     Meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman di antara para anggotanya.

4)     Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi yang serumpun dengan bidang hubungan masyarakat, di dalam maupun di luar negeri.

 

b.        Asosiasi Perusahaan Public Relation Indonesia (APPRI)

Selain PERHUMAS, para praktisi humas juga menghimpun perusahaan humas, yakni Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI). Asosiasi ini berdiri pada tanggal 10 April 1987 di Jakarta dan bersifat independen. Berikut tujuan APPRI;

1)     Menghimpun, membina dan mengarahkan potensi perusahaan public relations nasional agar secara efektif, positif dan kreatif turut serta dalam usaha mewujudkan mayarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

2)     Mewujudkan fungsi PR yang sehat, jujur, dan bertanggung jawab sesuai kode praktik dan kode etik yang lazim berlaku secara nasional dan internasional.

3)     Mengembangkan dan memajukan kepentingan asosiasi dengan memberikan kesempatan kepada para anggota untuk konsultasi dan kerja sama serta memberikan saran bagi pemerintah, badan-badan kemasyarakatan, sosiasi yang mewakili dunia industry dan perdagangan serta badan-badan lainnya.

4)     Memberikan informasi kepada klien bahwa anggota APPRI memenuhi syarat untuk memberikan nasihat dalam bidang PR dan bertindak untuk kliennya secara professional.

5)     Merupakan sarana untuk para anggotanya dalam soal kepentingan usaha dan profesi dan menjadi forum koordinasi praktik public relations.

6)     Merupakan medium bagi masyarakat umum untuk mengetahui mengenai pengalaman dan kualifikasi para anggotanya.

7)     Membantu mengembangkan kepercayaan umum atas jasa public relations.

 

2.        Organisasi Profesi Humas di Luar Negeri

a.    Public Relations Society of America (PRSA)

PRSA berkantor pusat di New York dan didirikan pada tahun 1947. Berikut ini tujuan didirikannya PRSA;

1)     Untuk menyatukan mereka yang melakukan kegiatan di bidang kehumasan.

2)     Untuk mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi di bidang kehumasan.

3)     Untuk merumuskan, memajukan, menjelaskan kepada kelompok-kelompok usaha, professional, serta masyarakat tentang tujuan humas, fungsi humas, dan tentang orang-orang yang berkegiatan di humas.

4)     Untuk memperbaiki hubungan pelaksana humas dengan para majikan, klien, dan masyarakat menggunakan media yang mapan mengenai informasi dan opini.

5)     Untuk memajukan dan mempertahankan standar yang tinggi pada pelayanan umum dan tingkah laku.

6)     Untuk bertukar fikiran dan pengalaman serta menghimpun dan menyebarkan informasi yang bernilai kepada para petugas humas dan masyarakat.

7)     Untuk menggiatkan, mensponsori, dan membantu perkembangan riset belajar dan cara mengajar dalam golongan masyarakat humas melalui ceramah atau kursus lain yang dapat menjadi keharusan dan dilakukan secara beraturan pada lembaga-lambaga pendidikan yang mapan.

8)     Menyediakan sarana dan kesempatan untuk melakukan riset tentang setiap segi kehumasan melalui berbagai forum, diskusi, survey, pertemuan umum, pameran, dan konferensi.

9)     Untuk menerbitkan pamphlet, buku, monografi, dan secara umum menyebarkan informasi mengenai masalah kehumasan.

10) Untuk memberikan, menghibahkan, dan mensponsori pemberian beasiswa dan hadiah pada  lembaga pendidikan yang diakui bagi pengkajian dan riset di bidang humas.

 

b.   Institute Public Relations of British (IPR)

IPR berada di Inggris dan didirikan pada tahun 1948 oleh sekelompok pegawai humas dari pemerintahan pusat, local, kalangan industry, dan sector perdagangan. IPR diresmikan dan mendapat pengakuan pada tahun 1964.

Berikut ini tujuan dari IPR

1)     Untuk memajukan perkembangan humas di bidang perdagangan, industry, pemerintah local dan pusat, perusahaan-perusahaan nasional professional, organisasi-organisasi sukarela dan demi kepentingan semua praktisi dan semua pihak yang berkaitan dengan soal humas.

2)     Untuk mendorong dan memupuk ketaatan pada standar professional yang tinggi bagi para anggotanya dan untuk menerapkan serta merumuskan standar-standar semacam itu.

3)     Untuk mengatur pertemuan, diskusi dan konferensi, dan lain-lain mengenai masalah yang terjadi kepentingan bersama dan secara umum untuk bertindak sebagai wadah bagi pertukaran gagasan mengenai praktik kehumasan.

 

c.    International Public Relations Assosiation (IPRA)

IPRA dibentuk pada bulan Mei 1955 dalam suatu pertemuan di Stradford-Upon-Avon dengan tujuan sebagai berikut.

1)     Menyediakan jalur untuk pertukaran gagasan dan pengalaman professional antara mereka yang berurusan dalam kegiatan humas mengenai kepentingan insternasional.

2)     Mengadakan suatu rotasi (perputaran) apabila anggotanya setiap saat memerlukan pemberittahuan dan bimbingan, dapat meyakini akan kebaikan dan bantuan dari para anggotanya di seluruh dunia.

3)     Membantu mencapai kualitas tertinggi tentang praktik kehumasan umumnya di seluruh Negara, terutama di bidang internasional.

4)     Meningkatkan praktek kehumasan pada semua bidang kegiatan dan memajukan nilai-nilai dan pengaruhnya melalui promosi ilmu pengetahuan, baik di dalam maupun di luar profesi humas.

5)     Meninjau dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang mempengaruhi praktik kehumasan yang biasa terjadi di berbagai Negara.

6)     Menerbitkan berbagai bulletin, majalah atau terbitan-terbitan lain termasuk  di bidang humas internasional.

7)  Mengerjakan kegiatan-kegiatan lain yang mungkin dapat menguntungkan para anggotanya atau memberikan kemajuan bagi praktik kehumasan di seluruh dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi