A. Risiko Kecelakaan Kerja
Setiap profesi yang dijalani manusia dalam kesehariannya memiliki risikonya tersendiri. Sebenarnya, banyak sekali definisi kecelakaan kerja sehingga pemahaman tiap-tiap orang akan berbeda-beda. Walaupun demikian, hakekatnya akan tetap satu inti.
Kecelakaan kerja berkaitan erat dengan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Namun, dalam praktiknya banyak ditemukan bahwa K3 dalam melakukan suatu pekerjaan kurang diperhatikan. Berbagai contoh dapat ditemukan di lingkungan sekitar, misalnya ketika ada pembangunan rumah atau gedung diperkotaan, bisa dilihat para pekerjanya (dan orang yang bersangkutan lainnya) kurang memperhatikan K3. Mereka tidak menggunakan alat keselamatan kerja, bahkan mereka tidak tahu mengenai alat keselamatan kerja. Penggunaan kaos, topi, dan sandal dalam bekerja tidak menjamin bahwa mereka aman dalam mengerjakan pembangunan tersebut.
1.
Memahami Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang berhubungan dengan semua kegiatan kerja dan kecelakaan tersebut bersifat tidak terduga serta tidak dikehendaki. Ini termasuk kecelakaan kerja yang terjadi ketika berangkat ke tempat kerja, ketika sampai di tempat kerja, dan ketika pulang dari tempat kerja. Kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, korban jiwa, atau bahkan pencemaran. Kerugian yang dihasilkan pun bisa berbagai macam, bisa berupa kerugian harta benda, korban jiwa diri sendiri, korban jiwa orang lain, atau bahkan merusak lingkungan sekitar yang disebabkan oleh pencemaran.
Dari
pengertian kecelakaan kerja di atas, ada beberapa hal yang perlu dipahami
tentang kecelakaan kerja.
a.
Kecelakaan akibat kerja dapat menyebabkan kerugian harta
benda ataupun korban jiwa.
b.
Kecelakaan akibat kerja merupakan hal yang tidak terduga
dan tidak dikehendaki.
c. Kecelakaan akibat kerja biasanya terjadi karena adanya overload atau penempatan objek yang tidak sesuai semestinya.
Secara garis besar, kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor. Faktor tersebut dikelompokkan berdasarkan cara perlakuannya. Berikut ini penjelasan mengenai kedua faktor tersebut
a.
Unsafe Condition (Kondisi Tidak Aman)
Biasanya penyebab kondisi tidak aman ini dapat berasal dari keadaan mesin, peralatan, bahan baku yang tidak sesuai, lingkungan kerja yang tidak diperhatikan oleh pekerja, proses kerja yang tidak sesuai dengan aturan, dan/atau sifat kerja yang tidak bertanggung yang jawab.
b.
Unsafe Action (Perlakuan yang Tidak Aman)
Perlakuan
tidak aman ini biasanya bersumber dari kurangnya pengetahuan dan keterampilan
dari para pekerja dalam melakukan pekerjaannya, karakteristik fisik dari para
pekerja yang kurang sesuai, karakteristik mental dan psikologis dari para
pekerja, sikap dan/atau tingkah laku yang kurang sesuai dan tidak aman.
2.
Jenis-Jenis Kecelakaan
Kerja Kecelakaan kerja dapat digolongkan menjadi empat klasifikasi. Berikut penjelasannya.
a.
Klasifikasi Kecelakaan Kerja Menurut Jenisnya
Klasifikasi kecelakaan kerja jenis ini contohnya berupa terjatuh, tertumbuk, tersengat arus listrik tegangan tinggi, tertabrak, terjepit, terpeleset, tertimpa benda, gerak yang melebihi batas wajar, efek dari suhu sekitar yang tidak wajar, terjadinya kontak dengan bahan B3, terkena radiasi bahan B3, dan lain-lain.
b.
Klasifikasi Kecelakaan Kerja Menurut Penyebabnya
Jenis kecelakaan kerja berdasarkan penyebabnya contohnya berupa sebab dari benda hidup, benda mati, bahan-bahan B3, lingkungan, bahan baku, mesin, dan/atau alat angkut.
c. Klasifikasi
Kecelakaan Kerja Menurut Sifat Luka atau Kelainan yang Dialami
Jenis-jenis kecelakaan kerja ini contohnya patah tulang, memar, keseleo, kram, keracunan, amputasi, luka-luka, lecet, dan/atau mutasi (efek radiasi).
d.
Klasifikasi Kecelakaan Kerja Menurut Letak Luka atau Letak Kelainan di Tubuh
Korban
Klasifikasi
kecelakaan kerja ini diambil dari letak luka atau kelainan yang ada di tubuh
pascakecelakaan kerja terjadi. Letak luka atau kelainan ini bisa di bagian
kepala, bagian leher, bagian dada, bagian lengan, bagian kaki, berbagai tempat,
letak lain yang tidak bisa disebutkan, dan/atau bahkan di seluruh tubuh dari
korban.
3.
Manajemen Risiko
Penerapan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan upaya utama
dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sehat serta melindungi
dan meningkatkan pemberdayaan pekerja yang sehat, selamat, dan berkinerja
tinggi. Strategi penerapan manajemen risiko sesungguhnya sangat dibutuhkan
dalam mencapai dan mempertahankan keunggulan suatu organisasi. Berbagai
pendekatan sering dilakukan dalam menghadapi risiko dalam organisasi atau
perusahaan, misalnya:
a.
mengabaikan sepenuhnya risiko yang ada karena dianggap
merupakan hal yang di luar kendali manajemen;
b.
menghindari semua kegiatan atau proses produksi yang
memiliki risiko; serta
c. menerapkan manajemen risiko, dalam pengertian umum, risiko tinggi yang dihadapi sebenarnnya merupakan suatu tantangan yang perlu diatasi dan melalui suatu pemikiran positif diharapkan akan memberikan nilai tambah atau imbalan hasil yang tinggi pula.
Pada
prinsipnya, manajemen risiko ialah usaha untuk meminimalisasi dampak negatif
risiko yang mengakibatkan kerugian baik berupa manusia, material, mesin,
metode, hasil produksi maupun finansial. Secara sistematis dilakukan
pengendalian potensi bahaya serta risiko dalam proses produksi melalui
aktivitas:
a.
identifikasi potensi bahaya,
b.
penilaian risiko sebagai akibat manifestasi potensi
bahaya,
c.
penentuan cara pengendalian untuk mencegah atau mengurangi
kerugian
d.
penerapan teknologi pengendalian, serta
e.
pemantauan dan pengkajian selanjutnya.
B.
Faktor Penyebab Risiko Kecelakaan Kerja dan Pencegahannya
Dari setiap pekerjaan yang dilakukan seseorang sesungguhnya mengandung risiko yang setiap saat dapat mengancam keselamatan. Namun, perlu diketahui bahwa setiap risiko dapat dicegah dengan upaya-upaya dini dengan mengetahui faktor-faktor penyebab kecelakaan tersebut terjadi.
1.
Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja
Berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, penyebab utama kecelakaan kerja, yaitu faktor manusia dan faktor fisik. Kedua faktor tersebut ada dalam masalah pokok dari kecelakaan kerja itu sendiri. Secara detail, faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja dijelaskan sebagai berikut.
a.
Sistem Manajemen
Sudah seharusnya sistem manajemen sebelum, saat, dan setelah pekerjaan dilakukan itu perlu diperhatikan. Kesalahan atau penyimpangan dari sistem manajemen juga dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Contoh penyimpangan sistem manajemen, yaitu sikap atau tindakan yang tidak memperhatikan manajemen K3, kurangnya sistem pengawasan, koordinasi sistem pendidik yang kurang diperhatikan, ketidakjelasan prosedur kerja atau SOP, organisasi atau struktur pengurus yang lemah, pemeliharaan, sistem penerangan yang kurang diperhatikan, tidak dilaporkannya kelainan atau kecelakaan kerja yang terjadi, tidak adanya standar dalam melakukan pekerjaan, tidak dilakukannya dokumentasi dan penanggulangan bahaya dengan semestinya, dan tidak diperhatikannya ergonomi.
b. Faktor
Manusia
Manusia dianggap sering sekali melakukan hal-hal tertentu atau memiliki tingkah laku yang dapat menyebabkan bahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan sekitar. Tindakan yang dimaksud dapat berupa tindakan yang ceroboh, acuh tak acuh terhadap lingkungan, tidak teliti, lengah, melakukan penyimpangan tindakan, dan lain sebagainya.
c.
Faktor Lingkungan
Kondisi
lingkungan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya tentu dapat memicu
kecelakaan kerja. Berikut ini contoh kondisi yang dapat menyebabkan kecelakaan
kerja.
a)
Tata ruang yang tidak ergonomi
b)
Keadaan bising yang ada dan/atau timbul di lingkungan
kerja
c)
Alur kerja yang tidak sesuai dengan SOP
d)
Alat kerja yang tidak dalam kondisi siap pakai atau
prima
e) Instalasi listrik yang terkadang terabaikan
d.
Pemerintah
Pemerintah
di sini bukan tindak langsung dari para personel pemerintah, melainkan
kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang meliputi berbagai
bidang. Berikut contohnya.
1)
Di bidang pendidikan, apakah K3 mendapat perhatian
khusus? Sebagai contoh, materi K3 dimasukkan dan diwajibkan dalam kegiatan
belajar, jadi para lulusan terbaru sudah siap paham dengan pengetahuan K3.
2)
Di bidang politik, bagaimana peran organisasi
perburuhan? Sejauh mana tindakan mereka dalam memperjuangkan perlindungan bagi
para pekerja dan pegawai?
3) Di bidang hukum, bagaimana peraturan perundang-undangan mengenai K3? Apakah peraturan tersebut sudah diterapkan dengan baik dan benar?
e.
Teknologi
Kemunculan teknologi mutakhir biasanya masih menjadi hal yang terlalu awam bagi para pekerja. Sosialisasi tentang teknologi baru itu harus sangat diperhatikan atau kecelakaan kerja bisa terjadi. Oleh sebab itu, harus ada pengkajian dan penelitian lanjut tentang perkembangan tekonologi yang makin pesat belakangan ini guna menekan angka kecelakaan kerja.
f.
Sosial
Lembaga-lembaga sosial dalam sektor ketenagakerjaan, misalnya agen asuransi, harus sembari memberikan penjelasan pentingnya K3 dalam bekerja. Lembaga tersebut berperan sebagai penjaga atau pelindung konsumen beserta bahan baku dan/atau barang hasil produksi mereka.
g.
Ekonomi
Kondisi ekonomi yang lemah dapat memaksa para pekerja bekerja di lingkungan yang apa adanya, misalnya serba tertekan sehingga menyebabkan lingkungan kerja yang tidak kondusif dan aman.
Dari
berbagai faktor penyebab kecelakaan akibat kerja yang ada. tidak boleh hanya
satu atau dua faktor saja yang diperhatikan. Penting kiranya semua faktor harus
diperhatikan dan dilaksanakan demi tercapainya tujuan dari K3.
2.
Potensi Bahaya dan Risiko
Potensi
bahaya (hazard) ialah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan kerugian pada
manusia, harta benda, dan lingkungan. Di tempat kerja, potensi bahaya sebagai
sumber risiko khususnya terdapat keselamatan dan kesehatan di perusahaan akan
selalu dijumpai, antara lain berupa:
a.
Faktor fisik: kebisingan, cahaya, radiasi, vibrasi,
suhu, debu
b.
Faktor kimia: solven, gas, uap, asap, logam berat
c.
Faktor biologis: tumbuhan, hewan, bakteri, virus
d.
Aspek ergonomi: desain, sikap, dan cara kerja
e.
Stresor: tekanan produksi, beban kerja, monoton,
kejemuan
f.
Listrik dan sumber energi lainnya
g.
Mesin, peralatan kerja, pesawat
h.
Kebakaran, peledakan, kebocoran
i.
Tata rumah tangga (house keeping)
j.
Sistem manajemen perusahaan
k. Pelaksana/manusia: perilaku, kondisi fisik, interaksi
Risiko
adalah manifestasi atau perwujudan potensi bahaya (hazard event) yang
mengakibatkan kemungkinan kerugian menjadi lebih besar. Dengan menganalisis
serta mengevaluasi semua potensi bahaya dan risiko, akan ada upaya lanjutan
berupa tindakan minimalisasi atau pengendalian agar tidak terjadi bencana atau
kerugian lainnya.
Berikut ini rincian langkah umum yang biasanya dilaksanakan dalam penilaian risiko.
a.
Menentukan Personel Penilai
Tim penilai risiko dapat diambilkan dari tim perusahaan sendiri atau dibantu oleh petugas penilai dari luar perusahaan yang sudah berkompeten, baik dalam pengetahuan, kewenangan, maupun kemampuan lainnya yang berkaitan.
b.
Menentukan Objek atau Bagian yang akan Dinilai
Objek atau bagian yang akan dinilai dapat dibedakan menurut bagian/departemen, jenis pekerjaan, proses produksi, dan sebagainya.
c.
Kunjungan/Inspeksi Tempat Kerja
Prinsip utama kegiatannya, yaitu mendengar, melihat, dan mencatat semua keadaan di tempat kerja, baik mengenai bagian kegiatan, proses, bahan, jumlah pekerja, kondisi lingkungan, cara kerja, teknologi pengendalian, alat pelindung diri, dan hal lain yang terkait.
d.
Identifikasi Potensi Bahaya
Berbagai
cara dapat dilakukar guna mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja,
misalnya melalui:
1)
inspeksi/survei tempat kerja rutin;
2)
informasi mengenai data kecelakaan kerja dan penyakit,
absensi;
3)
laporan yang berasal dari panitia pengawas Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (P2K3), supervisor, atau keluhan pekerja;
4) lembar data keselamatan bahan (material safety data sheet)
Selanjutnya, analisis dan penilaian terhadap potensi bahaya tersebut diperlukan untuk memprediksi langkah atau tindakan lanjutan, terutama pada kemungkinan potensi bahaya tersebut menjadi suatu risiko.
e.
Mencari Informasi/Data Potensi Bahaya
Tindakan ini dapat dilakukan dengan cara studi kepustakaan, pengalaman, petunjuk teknis, standar, atau informasi lain yang relevan.
f.
Analisis Risiko
Dalam kegiatan ini, semua jenis risiko, akibat yang bisa terjadi, tingkat keparahan, frekuensi kejadian, cara pencegahannya, atau rencana tindakan untuk mengatasi risiko tersebut dibahas secara rinci dan dicatat selengkap mungkin.
g. Evaluasi
Risiko
Memperkirakan tingkat besarnya risiko melalui evaluasi hasil penilaian yang akurat merupakan langkah yang sangat menentukan dalam rangkaian penilaian risiko.
h.
Menentukan Langkah Pengendalian
Apabila
dari hasil evaluasi menunjukkan adanya risiko membahayakan bagi kelangsungan
kerja maupun kesehatan dan keselamatan pekerja, perlu ditentukan langkah
pengendalian yang dipilih dari berbagai cara, seperti:
1. menerapkan teknologi pengendalian, misalnya isolasi, engineering control, eliminasi, substitusi, pengendalian administratif, pelindung peralatan/mesin, atau pelindung diri;
2. menyusun program pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman berkaitan dengan risiko;
3. menentukan upaya monitoring terhadap lingkungan/tempat kerja;
4. menentukan perlu atau tidaknya surveilans kesehatan kerja melalui pengujian kesehatan berkala, pemantauan biomedis, audiometri, dan lain-lain; serta
5. menyelenggarakan prosedur tanggap darurat dan pertolongan pertama sesuai dengan kebutuhan.
i.
Menyusun Pencatatan/Pelaporan
Seluruh kegiatan yang dilakukan dalam penilaian risiko harus dicatat dan disusun sebagai bahan pelaporan secara tertulis.
j. Mengkaji
Ulang Penelitian
Pengkajian
ulang senantiasa perlu dilakukan dalam periode tertentu atau jika terdapat
perubahan dalam proses produksi, kemajuan teknologi, dan pengembangan informasi
terbaru guna perbaikan berkelanjutan penilaian risiko tersebut.
3.
Pencegahan Kecelakaan Kerja
Metode untuk meningkatakan keselamatan kerja dalam industri diklasifikasikan menjadi beberapa poin sebagai berikut.
a.
Peraturan
Peraturan ini berupa perjanjian atau ketentuan mengenai beberapa hal yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.
b. Standardisasi
Standardisasi merupakan penetapan standar-standar atau batas-batas yang bersifat resmi, semi-resmi, maupun yang tidak resmi.
c.
Pengawasan
Pengawasan merupakan tindakan usaha penegakan peraturan yang harus dipatuhi dan merupakan tindakan deteksi awal ketika terjadi penyimpangan dari peraturan.
d.
Riset Teknis
Riset teknis merupakan hal-hal yang meliputi tindakan penyelidikan, penelitian, dan pencegahan dari potensi bahaya di dalam dan/atau di luar lingkungan tempat kerja.
e.
Riset Medis
Riset medis merupakan penelitian dampak yang sifatnya fisiologis dan/atau patologis dari faktor-faktor potensi bahaya di lingkungan tempat kerja, termasuk juga teknologi yang digunakan.
f.
Riset Psikologis
Riset psikologis merupakan tindakan penyelidikan dan penelitian pola-pola psikologis yang dapat menyebabkan munculnya potensi bahaya.
g.
Riset Statistik
Riset
statistik merupakan upaya penelitian dan penyelidikan untuk mengetahui jenis
kecelakaan, waktu terjadinya kecelakaan, banyak korban, tipe korban, dan
penyebab kecelakaan tersebut.