Senin, 01 Februari 2021

X ARSIP BAB VI RETENSI DAN PENYUSUTAN ARSIP

 A.   Menentukan Retensi Arsip

Retensi adalah penentuan jangka waktu simpan suatu arsip, berdasarkan kepada nilai guna yang terkandung di dalamnya. Langkah ini perlu dilakukan mengingat seiring berjalannya waktu, arsip akan semakin banyak menumpuk. Di sisi lainnya, tidak sedikit arrsip arsip ke depannya berkurang atau tidak memiliki nilai guna lagi. Jadi, menentukan retensi arsip penting untuk diterapkan.

 

1.    Jadwal Retensi Arsip

Jadwal retensi arsip adalah daftar yang berisi tentang jangka waktu penyimpanan arsip yang dipergunakan sebagai pedoman penyimpanan. Cara menentukan jangka waktu penyimpanan arsip (retensi arsip) dapat ditinjau atas dasar nilai guna tiap tiap berkas. Untuk menjaga objektivitas dalam menentukan nilai guna tersebut, jadwal retensi arsip disusun oleh suatu panitia dan pejabat yang benar-benar memahami kearsipan, fungsi dan kegiatan instansi masing-masing.

       Maksud diterbitkannya jadwal/daftar retensi ini antara lain sebagai berikut;

a.    Memperlancar pelaksanaan penyusutan arsip demi stabilitas volume arsip dengan kapasitas sarana, prasarana, tenaga dan biaya.

b.    Meningkatkan bobot dan kualitas arsip yang disimpan kendati dalam jumlah yang sedikit.

c.    Memberi pedoman tentang lamanya penyimpanan arsip pada unit pengolah, pada unit pengarsipan mengenai arsip-arsip yang dapat dimusnahkan serta diserahkan arsip nasional.

d.    Memisahkan penyimpanan arsip aktif dengan inaktif sehingga mempermudah pengawasan dan penemuan kembali arsip yang diperlukan.

 

2.    Tujuan Penyusunan Jadwal Retensi Arsip

Tujuan diterbitkannya jadwal retensi, antara lain sebagai berikut;

a.    Arsiparis dan unsure terkait akan lebih mudah melakukan penafsiran dikkarenakan jadwal retensi arsip yang bersifat tidak mutlak. Penafsiran dapat secara terkoordinasi dan terpadu sejalan dengan dinamika penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan atau instansi/lembaga/kantor/organisasi dalam arti luas.

b.    Meningkatkan kepastian, ketertiban, dan keakuratan penyusutan arsip. Hal ini bisa menghindari terjadinya pemusnahan terhadap arsip yang mengandung informasi penting.

 

3.    Manfaat Jadwal Retensi Arsip

Dengan disusunnya jadwal retensi arsip (IRA), sebuah organisasi/lembaga baik swasta maupun pemerintah akan mendapatkan manfaat sebagai berikut;

a.    Melakukan efisiensi dalam menetapkan rekod yang sangat penting.

b.    Menghemat tempat dengan memindahkan rekod yang tidak digunakan saat ini.

c.    Pengurangan rekod akan menghemat waktu dalam penelusuran informasi rekod.

d.    Mengidentifikasi rekod yang memiliki nilai permanen

e.    Menghindari masalah hukum.

 

4.    Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip

Jadwal retensi merupakan pedoman melaksanakan penyusutan arsip yang  sejak semula telah diperhitungkan aspek nilai guna setiap masalah arsip yang bertalian. Penilaian arsip berdasarkan hal berikut;

a.     Jadwal retensi

b.     Nilai arsip yang bertalian, bagi kepentingan pemerintah, badan swasta, dan masyarakat.

c.      Peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan arsip yang dinilai.

d.     Tujuan kearsipan yang tersirat pada Pasal 3 UU No 7 Tahun 1971, yaitu terjaminnya keselamatan bahan pertanggungjawaban dan tersedianya bahan pertanggungjawaban tersebut apabila diperlukan pada masa sekarang dan pada masa yang akan datang.

e.     Pengalaman para pejabat atau pendapat dari instansi/lembaga/kantor/organisasi terkait.

f.       Pendapat ilmuwan

g.     Kaitan arsip yang bertalian dengan arsip lainnya yang masih bernilai guna.

 

5.    Cara Menghitung Jadwal Retensi

Beberapa contoh cara menghitung rettensi arsip, antara lain sebagai berikut;

a.    Arsip surat keputusan yang bersifat opsional, surat edaran, instruksi dan surat keputusan, di lingkungan pemerintah daerah yang tidak perlu diundangkan dalam lembaran daerah, dihitung sejak selesai didistribusikan.

b.    Arsip penentapan peraturan Negara (undang-undang) atau perda dihitung sejak diundangkan dalam lembaran Negara atau lembaran daerah.

c.    Arsip penetapan keputusan dan surat keputusan dihitung sejak surat keputusan tersebut dikeluarkan, dilihat dari tanggal terbit.

d.    Arsip pembangunan gedung dihitung sejak peresmian gedung.

e.    Arsip sewa menyewa dihitung setelah perjanjian sewa menyewa tersebut berakhir dan tidak diperpanjang lagi.

f.     Arsip tukar menukar dihitung setelah akte tukar menukar selesai dibuat.

g.    Arsip pemeliharaan gedung, renovasi dan sejenisnya dihitung setelah timbang terima dan masa pemeliharaan. Perizinan dihitung mulai dicabutnya perizinan tersebut.

h.    Arsip laporan dihitung sejak laporan tersebut diterima dan tidak dipermasalahkan lagi.

i.      Arsip penghargaan, dihitung mulai dari pemberian penghargaan itu.

j.      Arsip tender/lelang dihitung setelah penetapan pemenang dan tidak ada lagi pengajuan keberatan.

k.    Arsip penyelesaian sengketa dihitung setelah adanya keputusan eksekusi dari pengadilan dan tidak ada keberatan atau pengajuan naik banding.

l.      Arsip daftar alamat dihitung sejak adanya daftar alamat baru.

 

6.    Pengendalian Pelaksanaan Retensi Arsip

Berikut beberapa pengendalian pelaksanaan retensi arsip antara lain sebagai berikut;

a.    Dalam rangka pengendalian pelaksanaan retensi arsip, setiap kepala unit kearsipan dapat melakukan kegiatan seperti berikut;

1)    Memberitahukan kepada unit pengolah, disertai berkas yang telah melampaui waktu retensi, bila unit pengolah tidak melaksanakan kegiatan pemindahan arsip/warkat yang telah dikategorikan sebagai arsip dinamis inaktif.

2)    Memberikan teguran kepada unit pengolah apabila arsip dinamis inaktif belum juga dipindahkan kepada unit kearsipan.

3)    Memberikan izin kepada unit pengolah untuk memperpanjang retensi arsip sesuai dengan surat permohonan perpanjangan retensi.

4)    Menerima pemindahan arsip dari unit pengolah yang berdasarkan jadwal retensi arsip termasuk kategori arsip dinamis inaktif.

b.    Untuk menghindari makin bertambahnya arsip/berkas yang belum terkelola,kepala unit kearsipan instansi/lembaga dapat melakukan pengendalian kegiatan penyusutan arsip pada setiap instansi//lembaga.

 

B.   Penyusutan Arsip

Penyusutan arsip merupakan tahap terakhir dari keseluruhan tahapan dalam manajemen kearsipan. Perannya dalam manajemen kearsipan sangat penting, mengingat volume arsip yang tercipta pada suatu organisasi terus meningkat dan semakin bertambah. Untuk itu, arsip tersebut harus dikendalikan dengan kegiatan penyusutan arsip agar mempermudah kegiatan dalam manajemen kearsipan.

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa penyusutan menyangkut hal-hal sebagai berikut,

a.    Pemusnahan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna primer maupun nilai guna sekunder.

b.    Memindahkan arsip  yang frekuensi penggunaannya sudah sangat jarang (inaktif) dari unit kerja ke records centre (tempat penyimpanan arsip inaktif).

c.    Menyerahkan arsip bernilai historis, tetapi tidak bernilai guna primer ke badan yang berwenang (arsip nasional).

d.    Mengalihmediakan dari arsip kertas ke media lain (misalnya microfilm, CDROM, DLT dan lainnya).

 

1.    Tujuan Penyusutan Arsip

a.    Penghematan dan efisiensi

Daftar Pertelan Arsip (DPA) adalah suatu daftar berupa catatan susunan berkas surat  yang akan dipindahkan atau dimusnahkan atau diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia  (ANRI).

Penyusutan arsip dengan cara pemindahan, pemusnahan, penyerahan arsip maupun alih media akan terwujud penhematan dan efisiensi. Efisiensi ini menyakut ruang/Gedung penyimpanan, peralatan kerasipan, tenaga pengelola, dan biaya perawatan arsip.

 

b.    Pendayagunaan arsip

Jika tidak dilakukan penyusutan arsip, lama kelamaan akan menumpuk dan menyulitkan ketika arsip dibutuhkan sedangkan kemampuan pengelola arsip juga ada batasnya untuk “menguasai” informasi arsip tersebut.

 

c.    Pengawasan arsip yang bernilai guna tinggi

Penyusutan arsip sebagai langkah pengawasan arsip yang memiliki nilai guna tinggi. Hal ini dikarenakan setiap keputusan yang diambil terhadap akhir suatu arsip selalu sudah melewati “filter” penilaian sehingga arsip bernilai guna tinggi dapat terdeteksi.

 

d.    Penyelamatan bahan bukti kegiatan organisasi

Penyusutan arsip secara terprogram akan menjamin terselamatkannya arsip/rekaman informasi bukti dari berbagao kegiatan, keputusan dan kebijakan, saran dan proses dari suatu kegiatan organisasi.

 

e.    Memenuhi persyaratan hukum

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 dan Nomor 87 tentang Penyusutan Arsip, pelaksanaan penyusutan arsip oleh setiap organisasi merupakan konsekuensi yuridis dari peraturan tersebut. Dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut telah melaksanakan persyaratan hukum dalam pelaksanaan kegiatan penyusutan arsip.

 

2.    Tahapan Penyusutan Arsip

a.    Pembuatan daftar pertelaan arsip (DPA)

Daftar pertelaan arsip adalah suatu daftar berupa catatan susunan berkas surat yang akan dipindahkan atau dimusnahkan atau diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pembuatan daftar berdasarkan kartu-kartu deskripsi yang kemudian dikelompokkan berdasarkan seri arsip di instansi yang bersangkutan. Identitas seri arrsip tersebut disusun dalam sebuah skema untuk dijadikan dasar pengelompokkan kartu, dan selanjutnya dituangkan ke dalam bentuk daftar.

 

b.    Pemindahan arsip inaktif ke unit ke arsipan

Arsip-arsip inaktif dari unit-unit kerja pengolah (central file) dipindahkan ke pusat arsip atau record center. Di dalam melaksanakan pemindahan arsip, perlu melakukan hal-hal seperti berikut;

1)    Pemeriksaan

Pemeriksaan arsip dilakukan pada DPA untuk mengetahui apakah arsip-arsiip yang akan dipindahkan sudah benar-benar aktif atau belum.

 

2)    Pemindahan arsip

Kegiatan penyusutan arsip  dimulai pada saat pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit pengarsipan. Proses pemindahan arsip inaktif harus disertai dengan berita acara dan daftar pertelaan arsip. Agar jelas tanggung jawab masing masing unit dan untuk menghindari permasalahan yang timbul di kemudian hari.

 

3)    Penataan arsip

Selanjutnya, arsip harus ditata sesuai dengan jalan masuk/daftar pertelaan arsip yang terlampir dalam berita acara pemindahan arsip sehingga arsip dapat dirujuk, baik oleh unit kearsipan maupun oleh unit pengolah yang bersangkutan.

 

4)    Pembuatan berita acara pemindahan arsip

Mengingat pemindahan arsip ini menyangkut pengalihan wewenang dan tanggung jawab dari satu unit organisasi yang lain, maka diperlukan suatu bukti pemindahan arsip. Berita ini berupa berita acara pemindahan arsip.

 

5)    Pelaksanaan pemindahan

Pemindahan arsip inaktif dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi organisasi. Bila suatu organisasi memiliki unit kerja yang terpisah cukup jauh atau lokasi kantor berjauhan dengan pusat arsip diperlukan transportasi yang baik, sehingga prosesnya dtidak menimbulkan kerusakan arsip.

 

c.    Penyerahan arsip

Penyerahan arsip kepada Arsip Nasional RI harus memenuhi ketentuan teknis kearsipan. Teknis pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Badan Kearsipan Provinsi. Arsip statis perguruan tinggi wajib diserahkan ke lembaga kearsipan perguruan tinggi. Pelaksanaannya dilakukan dengan pengaturan teknis yang dikonsultasikan dengan arsip perguruan tinggi yang bersangkutan.

 

d.    Pemusnahan arsip

Pemnusnahan arsip bisa diartikan sebagai kegiatan penghancuran fisik dan informasi arsip melalui cara-cara tertentu. Oleh karena dari itu, fisik dan isinya tidak dapat dideteksi lagi. Di dalam pelaksanaan pemusnahan arsip terkandung risiko yang berkaitan dengan unsure hukum. Oleh karena itu, kegiatan ini menuntut kesungguhan dan ketelitian, sehingga tidak terjadi kesalahan sekecil apapun.

       Proses pelaksanaan pemusnahan arsip harus dilakukan dengan sistematika seperti berikut;

1)    Pemeriksaan

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah arsip tersebut benar-benar tidak berguna lagi. Pemeriksaan ini berpedoman kepada jadwal retensi arsip (JRA).

 

2)    Pendaftaran

Arsip arsip yang telah diperiksa nilai gunanya harus dibuatkan daftarnya.

 

3)    Pembentukan panitia pemusnahan

Panitia pemusnahan ini sebaiknya terrdiri dari anggota-anggota yang berasal dari unit pengolah arsip, unit pengamanan, unit hukum, dan perundang-undangan, serta unit-unit lain yang terkait.

 

4)    Penilaian, persetujuan dan pengesahan

Arsip yang akan dimusnahkan harus dinilai terlebih dahulu. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar usulan pemusnahan. Pelaksanaan pemusnahan harus ditetapkan dengan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

5)    Pembuatan berita acara

Setiap kali ada pemusnahan arsip wajib dibuatkan berita acara. Hal ini merupakan salah satu dokumen yang sangat penting, karena setiap pemusnahan arsip harus dilengkapi dengan daftar pertelaan arsip (DPA). Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara sah.

 

3.    Teknik Penyusutan Arsip

a.    Berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA)

Jadwal retensi arsip adalah suatu daftar yang berisi kebijakan jangka penyimpanan arsip serta penetapan simpan permanen dan musnah.

 

Contoh Jadwal Retensi Arsip

Golongan arsip

Arsip

Usia arsip

Keterangan

Aktif

Inaktif

Vital

1.   Akta pendirian

2.   Akta tanah

3.   Daftar saham

4.   Surat keputusan

-

-

-

-

-

-

-

-

Abadi

Abadi

Abadi

Abadi

Penting

Keuangan

Cek berkas

Surat perjanjian

5 thn

5 thn

Sesuai kebutuhan

25 thn

25 thn

Sesuai kebutuhan

Dimusnahkan

Dimusnahkan

Dimusnahkan

Berguna

Laporan tahunan

Neraca

2 thn

2 thn

10 thn

10 thn

Dimusnahkan

Dimusnahkan

Tidak bergua

Undangan

Pengumuman

1 bulan

1 bulan

-

-

Dimusnahkan

Dimusnahkan

 

 

b.    Berdasarkan Nonjadwal Retensi

Langkah-langkah teknik penyusunan arsip nonjadwal retensi arsip dilakukan sebagai berikut;

1)    Pelaksanaan pembenahan arsip

2)    Penilaian arsip

3)    Penyusunan daftar arsip

4)    Pelaksanaan penyusutan

5)    Perencanaan pembenahan arsip.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi