Selasa, 02 Februari 2021

XII PEG BAB XV MEMAHAMI KESEJAHTERAAN PEGAWAI

 A.     MEMAHAMI KESEJAHTERAAN PEGAWAI

1.        Pengertian Kesejahteraan Pegawai

a.      I.G. Wursanto (1985), menyatakan kesejahteraan pegawai merupakan bentuk pemberian penghasil, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk nonmateri, yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk selama masa pengabdiannya ataupun setelah berhenti karena pension, lanjut usia dalam usaha memenuhi kebutuhan materi maupun nonmateri kepada karyawan dengan tujuan untuk memberikan semangat atau dorongan kepada karyawan.

b.      Mutiara Pangabean (2004), kesejahteraan peggawai dikenal sebagai benefit mancakup semua jenis penghargaan berupa uang yang tidak dibayarkan secara langsung kepada pegawai.

c.       Malayu S.P. Hasibuan (2001) menyatakan kesejahteraan adalah balas jasa lengkap (materi dan nonmateri yang diberikan oleh pihak perusahaan berdasarkan kebijaksanaan. Tujuannya untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar produktivitasnya meningkat.

d.      Dalam UU No, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja yaitu suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

e.      Menurut Mondy (2008), kesejahteraan adalah tunjangan kesehatan yang disponsori oleh pemberi usaha/perusahaan untuk mengurangi biaya-biaya luar biasa yang timbul dari masalah kesehatan jangka panjang maupun serius.

f.        Yuniarsih dan Suwatno (2011), kesejahteraan karyawan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang berbentuk asuransi kesehatan

g.      Handoko (2012), kesejahteraan karyawan adalah bentuk perlindungan karyawan terhadap bahaya pertama yang berbentuk asuransi karyawan.

h.      Rivai (2009) berpendapat kesejahteraan merupakan tunjangan dan proteksi sumber daya manusia yang berupa kompensasi  yang tidak dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterpakan oleh perusahaan kepada pekerja.

 

2.      Landasan Hukum

Hal-hal mengenai kesejahteraan pegawai, khususnya ASN sudah diatur oleh Negara. Dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

3.      Tujuan Pemberian Kesejahteraan Pegawai

a.      Bagi Organisasi

1)      Mengurangi perpindahan dan kemangkiran

2)      Meningkatkan semangat kerja pegawai

3)     Menambah kesetiaan pegawai terhadap organisasi

4)     Mengurangi keluhan-keluhan

5)     Meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam hubungannya dengan kebutuhan pribadi maupun kebutuhan sosialnya.

6)     Mempermudah usaha penarikan pegawai dan mempertahankannya.

7)     Memperbaiki kondisi kerja.

 

b.      Bagi Pegawai

1)      Memberikan kenikmatan dan fasilitas dengan cara lain

2)      Memberikan bantuan dalam memecahkan masalah perseorangan

3)     Menambah kepuasan kerja

4)     Membantu kemajuan perseorangan

5)     Mengurangi perasaan tidak aman

6)     Memberikan kesempatan tambahan untuk memperoleh status.

 

Sementara itu, menurut Hasibuan (2005), kesejahteraan yang diberikan hendaknya bermanfaat dan mendorong untuk tercapainya tujuan pemerintah, pegawai, dan masyarakat serta tidak melanggar peraturan pemerintah. Tujuan pemberian kesejahteraan tersebut antara lain sebagai berikut;

1)      Untuk meningkatkan kesetiaan pegawai

2)      Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi pegawai beserta keluarganya

3)     Memotivasi gairah kerja, disiplin, dan produktivitas kerja pegawai.

4)     Menurunkan tingkat absensi membolos pegawai

5)     Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik dan nyaman

6)     Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan

7)     Memelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas pegawai

8)     Mengefektifkan pengadaan pegawai

9)     Membantu pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas manusia Indoensia.

 

B.     MENELAAH ASURANSI SOSIAL PEGAWAI

1.        Pengertian

Asuransi sosial pegawai negeri sipil termasuk dana pension dan tabungan hari tua. Badan Penyelenggara Asuransi Sosial ini didirikan oleh suatu Badan usaha Negara yeng berbentuk perusahaan peseroan (Persero). Menurut UU No.40 Tahun 2004 tantang Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan bahwa Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan atau/ anggota keluarganya.

 

2.      Tujuan Asuransi Sosial

Tujuan diberikannya asuransi sosial bago ASN yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pension.

 

3.      Landasan Hukum

a.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.

b.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

c.       Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

4.      Peserta dan Waktu ditetapkan sebagai Peserta Asuransi Sosial Pegawai

Peserta asuransi sosial pegawai adalah semua aparatur sipil Negara, kecuali aparatur sipil Negara di lingkungan Departemen Pertahanan-Keamanan. Waktu untuk menjadi peserta asuransi sosial dimulai pada tanggal pengangkatannya sebagai calon aparatur sipil Negara.

 

5.      Kewajiban Peserta Asuransi Sosial Pegawai

a.      Peserta wajib memberikan keterangan secara tepat mengenai dirinya beserta seluruh anggota keluarganya (dimulai pada bulan peserta menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan yang bersangkutan berhenti sebagai peserta).

b.      Peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan. Dengan rincian sebagai berikut;

1)      4 ¾ % (empat tiga per empat persen) untuk pension

2)      3 ¼ % (tiga satu per empat persen) untuk tabungan hari tua.

 

6.      Hak Peserta Asuransi Sosial Pegawai

a.      Pension

Hak atas pembayaran pension diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada peserta yang berhenti tanpa hak pension, baik yang berhenti dengan hormat maupun dengan tidak hormat, dibayarkan kembali nilai tunai iuran asuransi sosialnya. Persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran pension peserta dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang berhak mendapat pension ialah peserta, janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pension, yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pension, orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pension.

 

b.      Tabungan hari tua

Hak atas tabungan hari tua diberikan dalam hal peserta berhenti karena pension, meninggal dunia, atau karena sebab-sebab lain. Persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran tabungan hari tua diatur oleh menteri setelah berkonsultasi dengan menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kepegawaian.

Yang berhak mendapat tabungan hari tua saat pension ialah istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

 

7.       Waktu Berakhirnya sebagai Peserta ASuransi Sosial Pegawai

Kedudukan sebagai peserta asuransi sosial berakhir dalam hal peserta meniggal dunia dan tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

8.      Jenis-Jenis Asuransi Sosial

a.      Asuransi sosial pegawai negeri sipil

TASPEN (tabungan dan asuransi pegawai negeri) didiriikan untuk memberikan jaminan pension, sekaligus asuransi kematian. Program ini diperluas dengan pension hari tua, ahli waris, dan cacat untuk aparatur sipil Negara.

 

b.      Asuransi kesehatan pegawai negeri

ASKES (asuransi kesehatan Pegawai negeri) bertujuan memberikan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri, penerima pension, dan keluarga termasuk untuk memberikan pelayanan keehatan yang optimal bagi penduduk.

 

c.       Asuransi sosial ABRI

ASABRI (asuransi sosial ABRI) bertujuan memberikan perlindungan bagi prajurit ABRI terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia. Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pension. Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan risiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.

Kesejahteraan pegawai merupakan bentuk pemberian penghasilan, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk nonmateri

C.      MEMAHAMI PEMELIHARAAN KESEHATAN

1.        Pengertian pemeliharaan kesehatan

Pemeliharaan kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan.

 

2.      Landasan hukum

Hak dan kewajiban ASN sebagai peserta dari pemeliharaan kesehatan sudah diatur oleh pemerintah. Peraturan tersebut terdapat pada Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, veteran, Perintis kemerdekaan beserta keluarganya.

 

3.      Peserta pemeliharaan kesehatan

Setiap ASN, penerima pension, veteran, dan perintis kemerdekaan wajib menjadi peserta penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan. Pendaftaran kepesertaan pemeliharaan kesehatan dilakukan secara kolektif malalui instansi/lembaga/badan yang bersangkutan.

 

4.      Kewajiban peserta

Aparatur sipil Negara sebagai penerima pension wajib membayar iuran setiap bulan yang besarnya serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan keputusan presiden. Iuran untuk veteran dan perintis kemerdekaan, ditanggung oleh pemerintah atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara (pembayaran dilakukan oleh menteri keuangan). Pegawai dan penerima pension badan usaha dan badan lain yang menjadi peserta pemeliharaan kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan.

 

5.      Hak peserta

Setiap peserta dan keluarganya mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis. Peserta dan kelurganya berhak memperoleh pemeliharaan kesehatan dan atau penggantian biaya untuk memelihara kesehatan berdasarkan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan  oleh presiden. Peserta berhak memperoleh penjelasan tentang ketentuan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi