A. MEMAHAMI KESEJAHTERAAN PEGAWAI
1.
Pengertian Kesejahteraan Pegawai
a. I.G. Wursanto (1985), menyatakan
kesejahteraan pegawai merupakan bentuk pemberian penghasil, baik dalam bentuk
materi maupun dalam bentuk nonmateri, yang diberikan oleh perusahaan kepada
karyawan untuk selama masa pengabdiannya ataupun setelah berhenti karena
pension, lanjut usia dalam usaha memenuhi kebutuhan materi maupun nonmateri
kepada karyawan dengan tujuan untuk memberikan semangat atau dorongan kepada
karyawan.
b. Mutiara Pangabean (2004),
kesejahteraan peggawai dikenal sebagai benefit mancakup semua jenis penghargaan
berupa uang yang tidak dibayarkan secara langsung kepada pegawai.
c. Malayu S.P. Hasibuan (2001)
menyatakan kesejahteraan adalah balas jasa lengkap (materi dan nonmateri yang
diberikan oleh pihak perusahaan berdasarkan kebijaksanaan. Tujuannya untuk
mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar
produktivitasnya meningkat.
d. Dalam UU No, 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja yaitu suatu pemenuhan kebutuhan dan atau
keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempertinggi
produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
e. Menurut Mondy (2008), kesejahteraan
adalah tunjangan kesehatan yang disponsori oleh pemberi usaha/perusahaan untuk
mengurangi biaya-biaya luar biasa yang timbul dari masalah kesehatan jangka
panjang maupun serius.
f.
Yuniarsih
dan Suwatno (2011), kesejahteraan karyawan merupakan salah satu bentuk
perlindungan sosial yang berbentuk asuransi kesehatan
g. Handoko (2012), kesejahteraan karyawan
adalah bentuk perlindungan karyawan terhadap bahaya pertama yang berbentuk
asuransi karyawan.
h. Rivai (2009) berpendapat
kesejahteraan merupakan tunjangan dan proteksi sumber daya manusia yang berupa
kompensasi yang tidak dalam bentuk
imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterpakan oleh perusahaan
kepada pekerja.
2.
Landasan Hukum
Hal-hal
mengenai kesejahteraan pegawai, khususnya ASN sudah diatur oleh Negara. Dapat
dilihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil.
3.
Tujuan Pemberian Kesejahteraan
Pegawai
a.
Bagi Organisasi
1) Mengurangi perpindahan dan
kemangkiran
2) Meningkatkan semangat kerja pegawai
3) Menambah kesetiaan pegawai terhadap
organisasi
4) Mengurangi keluhan-keluhan
5) Meningkatkan kesejahteraan pegawai
dalam hubungannya dengan kebutuhan pribadi maupun kebutuhan sosialnya.
6) Mempermudah usaha penarikan pegawai
dan mempertahankannya.
7) Memperbaiki kondisi kerja.
b.
Bagi Pegawai
1) Memberikan kenikmatan dan fasilitas
dengan cara lain
2) Memberikan bantuan dalam memecahkan
masalah perseorangan
3) Menambah kepuasan kerja
4) Membantu kemajuan perseorangan
5) Mengurangi perasaan tidak aman
6) Memberikan kesempatan tambahan untuk
memperoleh status.
Sementara
itu, menurut Hasibuan (2005), kesejahteraan yang diberikan hendaknya bermanfaat
dan mendorong untuk tercapainya tujuan pemerintah, pegawai, dan masyarakat
serta tidak melanggar peraturan pemerintah. Tujuan pemberian kesejahteraan
tersebut antara lain sebagai berikut;
1) Untuk meningkatkan kesetiaan pegawai
2) Memberikan ketenangan dan pemenuhan
kebutuhan bagi pegawai beserta keluarganya
3) Memotivasi gairah kerja, disiplin,
dan produktivitas kerja pegawai.
4) Menurunkan tingkat absensi membolos
pegawai
5) Menciptakan lingkungan dan suasana
kerja yang baik dan nyaman
6) Membantu lancarnya pelaksanaan
pekerjaan untuk mencapai tujuan
7) Memelihara kesehatan dan
meningkatkan kualitas pegawai
8) Mengefektifkan pengadaan pegawai
9) Membantu pelaksanaan program
pemerintah dalam meningkatkan kualitas manusia Indoensia.
B. MENELAAH
ASURANSI SOSIAL PEGAWAI
1.
Pengertian
Asuransi
sosial pegawai negeri sipil termasuk dana pension dan tabungan hari tua. Badan
Penyelenggara Asuransi Sosial ini didirikan oleh suatu Badan usaha Negara yeng berbentuk
perusahaan peseroan (Persero). Menurut UU No.40 Tahun 2004 tantang Sistem
Jaminan Sosial Nasional disebutkan bahwa Asuransi sosial adalah suatu mekanisme
pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan
perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan atau/ anggota
keluarganya.
2.
Tujuan Asuransi Sosial
Tujuan
diberikannya asuransi sosial bago ASN yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, terutama para pegawai dan pension.
3.
Landasan Hukum
a. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang BPJS.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara.
4.
Peserta dan Waktu ditetapkan sebagai
Peserta Asuransi Sosial Pegawai
Peserta
asuransi sosial pegawai adalah semua aparatur sipil Negara, kecuali aparatur
sipil Negara di lingkungan Departemen Pertahanan-Keamanan. Waktu untuk menjadi
peserta asuransi sosial dimulai pada tanggal pengangkatannya sebagai calon
aparatur sipil Negara.
5.
Kewajiban Peserta Asuransi Sosial
Pegawai
a. Peserta wajib memberikan keterangan
secara tepat mengenai dirinya beserta seluruh anggota keluarganya (dimulai pada
bulan peserta menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan yang
bersangkutan berhenti sebagai peserta).
b. Peserta wajib membayar iuran setiap
bulan sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan
pangan. Dengan rincian sebagai berikut;
1) 4 ¾ % (empat tiga per empat persen)
untuk pension
2) 3 ¼ % (tiga satu per empat persen)
untuk tabungan hari tua.
6.
Hak Peserta Asuransi Sosial Pegawai
a. Pension
Hak atas
pembayaran pension diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kepada peserta yang berhenti tanpa hak pension, baik yang
berhenti dengan hormat maupun dengan tidak hormat, dibayarkan kembali nilai
tunai iuran asuransi sosialnya. Persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran
pension peserta dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Yang
berhak mendapat pension ialah peserta, janda/duda dari peserta, dan janda/duda
dari penerima pension, yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima
pension, orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan
janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pension.
b. Tabungan hari tua
Hak atas
tabungan hari tua diberikan dalam hal peserta berhenti karena pension, meninggal
dunia, atau karena sebab-sebab lain. Persyaratan, jumlah, dan tata cara
pembayaran tabungan hari tua diatur oleh menteri setelah berkonsultasi dengan
menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kepegawaian.
Yang
berhak mendapat tabungan hari tua saat pension ialah istri/suami, anak atau
ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
7.
Waktu Berakhirnya sebagai Peserta
ASuransi Sosial Pegawai
Kedudukan
sebagai peserta asuransi sosial berakhir dalam hal peserta meniggal dunia dan
tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8.
Jenis-Jenis Asuransi Sosial
a. Asuransi sosial pegawai negeri sipil
TASPEN
(tabungan dan asuransi pegawai negeri) didiriikan untuk memberikan jaminan
pension, sekaligus asuransi kematian. Program ini diperluas dengan pension hari
tua, ahli waris, dan cacat untuk aparatur sipil Negara.
b. Asuransi kesehatan pegawai negeri
ASKES
(asuransi kesehatan Pegawai negeri) bertujuan memberikan pemeliharaan kesehatan
bagi pegawai negeri, penerima pension, dan keluarga termasuk untuk memberikan
pelayanan keehatan yang optimal bagi penduduk.
c. Asuransi sosial ABRI
ASABRI
(asuransi sosial ABRI) bertujuan memberikan perlindungan bagi prajurit ABRI
terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya
hubungan kerja atau meninggal dunia. Santunan asuransi dibayarkan kepada
peserta yang berhenti karena pension. Jika peserta meninggal dunia, maka ahli
warisnya akan menerima santunan risiko kematian ditambah dengan nilai santunan
nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.
Kesejahteraan pegawai merupakan bentuk pemberian penghasilan, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk nonmateri
1.
Pengertian pemeliharaan kesehatan
Pemeliharaan
kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan,
penyembuhan, dan pemulihan kesehatan.
2.
Landasan hukum
Hak dan
kewajiban ASN sebagai peserta dari pemeliharaan kesehatan sudah diatur oleh
pemerintah. Peraturan tersebut terdapat pada Peraturan pemerintah Republik
Indonesia Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri
Sipil, Penerima Pensiun, veteran, Perintis kemerdekaan beserta keluarganya.
3.
Peserta pemeliharaan kesehatan
Setiap
ASN, penerima pension, veteran, dan perintis kemerdekaan wajib menjadi peserta
penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan. Pendaftaran kepesertaan pemeliharaan
kesehatan dilakukan secara kolektif malalui instansi/lembaga/badan yang
bersangkutan.
4.
Kewajiban peserta
Aparatur
sipil Negara sebagai penerima pension wajib membayar iuran setiap bulan yang
besarnya serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan keputusan presiden.
Iuran untuk veteran dan perintis kemerdekaan, ditanggung oleh pemerintah atas
beban anggaran pendapatan dan belanja Negara (pembayaran dilakukan oleh menteri
keuangan). Pegawai dan penerima pension badan usaha dan badan lain yang menjadi
peserta pemeliharaan kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan.
5.
Hak peserta
Setiap
peserta dan keluarganya mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
pemeliharaan kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis. Peserta dan kelurganya
berhak memperoleh pemeliharaan kesehatan dan atau penggantian biaya untuk
memelihara kesehatan berdasarkan standar pelayanan kesehatan yang
ditetapkan oleh presiden. Peserta berhak
memperoleh penjelasan tentang ketentuan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar