Selasa, 02 Februari 2021

XII PEG BAB XIV PROSEDUR PEMBERHENTIAN PEGAWAI

 A.   MENGENAL PEMBERHENTIAN PEGAWAI

1.    Pengertian Pemberhentian

Kata pemberhentian menurut kata para ahli sebagai berikut;

a.    Ranuprojo dan Husnan (1982) menyebutkan bahwa pemberhentian tidak lain adalah pemutusan hubungan kerja. Alasan yang biasa dikemukakan dalam pemberhentian adalah karena pegawai tersebut dianggap tidak mampu lagi bekerja pada organisasi dengan baik. Namun ada pula kondisi instansi yang memburuk.

b.    Menurut IG Wursato (1988), pemberhentian didefinisikan sebagai pemutusan hubungan kerja antara seorang atau beberapa orang pegawai dengan perusahaan yang timbul/terjadi karena perjanjian kerja mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai pegawai.

c.    Hasibuan (2001) mendefinisikan pemberhentian sebagai pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan, artinya keterikatan kerja karyawan terhadap suatu perusahaan berakhir.

 

Dapat disimpulkan bahwa pemberhentian ASN adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai ASN. Pemberhentian dari jabatan ASN adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersnagkutan tidak lagi bekerja pada suatu organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai ASN.

 

2.    Landasan Hukum

Peraturan terkait pemberhentian ASN terdapat pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

3.    Jenis dan Sebab Diberhentikan sebagai ASN

a.    Pemberhentian dengan hormat sebagai ASN

ASN yang diberhentikan dengan hormat sebagi ASN menerima hak-hak  kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pension. Pemberhentian dengan hormat sebagai ASN, meliputi;

1)    Pemberhentian atas permintaan sendiri

Permintaan berhenti sebagai ASN dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila ASN yang bersangkutan masiih terikat dalam keharusan bekerja pada pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2)    Pemberhentian karena mencapai batas usia pension

Menurut Undang-Undang No 11 Tahun 1969, pension adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa ASN yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri pada Negara. Batas usia pension ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 adalah 59 tahun. Adapun batas usia pension ASN dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011) adalah sebagai berikut;

a)    65 tahun bagi ASN yang memangku;

(1) jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian.

(2) jabatan lain yang ditentukan oleh presiden

b)    62 tahun bagi ASN yang memangku jabatan Wakil Menteri

c)    60 tahun bagi ASN yang memangku;

(1) jabatan structural eselon I

(2) jabatan structural eselon II

(3) jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri

(4) jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat, atau

(5) jabatan lain yang ditentukan oleh presiden.

d)    58 tahun bagi ASN yang memangku;

 

3)    Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi

Apabila ada penyederhanaan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan ASN, maka ASN itu disalurkan kepada satuan organisasi lainnya. Kalau penyaluran tidak memungkinkan dilaksanakan, maka ASN yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai ASN atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

4)    Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan;

(1) tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena keterbatasannya.

(2) menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya.

(3) setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.

 

5)    Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang.

ASN yang meninggal dunia dianggap diberhentikan dengan hormat, ASN yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 (dua belas).

 

6)    Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan

ASN dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena hukum tetap dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

 

7)    Pemberhentian karena pelanggaran disiplin

ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin ASN tingkat berat dan pemberhentian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

 

8)    Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden, ketua, wakil ketua, dam anggota dewan perwakilan rakyat, ketua wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, gubernur atau wakil gubernur, atau bupati/ walikota, dan wakil bupati/wakil wali kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan.

9)    Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

 

10) Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat Negara.

ASN yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat Negara akan diberhentikan dengan hormat sebagai ASN apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan jabatan.

 

11) Pemberhentian karena hal-hal lain.

a)    ASN yang tidak melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil

b)    ASN yang melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

b.    Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN

ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, kehilangan Hak-hak kepegawaiannya antara lain hak atas pension. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN sebagai berikut:

1)    Melanggar sumpah//janji ASN, sumpah/janji jabatan negeri atau peraturan disiplin ASN

2)    Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.

3)    Melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau pemerintah.

4)    Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.

5)    Menjadi anggota dan atau/pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.


 B.   MEMAHAMI HAK KEPEGAWAIAN DAN UANG TUNGGU

1.    Hak Hak Pegawai

ASN yang diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berupa hak jaminan pension dan hak jaminan hari tua.

 

2.    Uang Tunggu

Uang tunggu diberikan setiap tahun untuk paling lama 5 (lima) tahun. Uang tunggu diberikan dengan ketentuan:

a.    Besarnya uang tunggu yang diberikan

1)    100% (seratus persen) dari gaji, untuk tahun pertama

2)    80% (delapan puluh persen) dari gaji untuk tahun selanjutnya.

b.    Besarnya uang tunggu yang diberikan tidak kurang dari gaji terendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.    Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal ASN yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

d.    ASN yang menerima uang tunggu wajib melaporkan diri kepada PPK paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya berakhirnya pemberian uang tunggu.

e.    ASN yang menerima uang uang tunggu dapat diangkat kembali dalam jabatan apabila ada lowongan

f.     ASN yang menerima uang tunggu yang menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.

g.    ASN yang menerima uang tunggu dan diangkat kembali dalam jabatan, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak pengangkatannya, dan yang bersangkutan menerima penghasilan penuh sebagai PNS.

h.    Pemberian dan pencabutan uang tunggu ditetapkan oleh PPK

i.      ASN yang tidak dapat disalurkan pada instansi pemerintah lain karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah diberikan uang tunggu.

j.      ASN pada saat masa tunggu berakhir, memiliki masa kerja pension kurang dari 10 sepuluh) tahun diberhentikan dengan hormat dan diberikan uang pengabdian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarnya uang pengabdian adalah 6 (enam) kali masa kerja kali gaji terakhir yang pernah diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi