A. MENGENAL PEMBERHENTIAN PEGAWAI
1. Pengertian
Pemberhentian
Kata
pemberhentian menurut kata para ahli sebagai berikut;
a.
Ranuprojo
dan Husnan (1982) menyebutkan bahwa pemberhentian tidak lain adalah pemutusan
hubungan kerja. Alasan yang biasa dikemukakan dalam pemberhentian adalah karena
pegawai tersebut dianggap tidak mampu lagi bekerja pada organisasi dengan baik.
Namun ada pula kondisi instansi yang memburuk.
b.
Menurut
IG Wursato (1988), pemberhentian didefinisikan sebagai pemutusan hubungan kerja
antara seorang atau beberapa orang pegawai dengan perusahaan yang
timbul/terjadi karena perjanjian kerja mengakibatkan yang bersangkutan
kehilangan statusnya sebagai pegawai.
c.
Hasibuan
(2001) mendefinisikan pemberhentian sebagai pemutusan hubungan kerja seorang
karyawan dengan suatu organisasi perusahaan, artinya keterikatan kerja karyawan
terhadap suatu perusahaan berakhir.
Dapat disimpulkan
bahwa pemberhentian ASN adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang
bersangkutan kehilangan statusnya sebagai ASN. Pemberhentian dari jabatan ASN
adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersnagkutan tidak lagi bekerja pada
suatu organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai ASN.
2. Landasan
Hukum
Peraturan
terkait pemberhentian ASN terdapat pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. Jenis
dan Sebab Diberhentikan sebagai ASN
a. Pemberhentian
dengan hormat sebagai ASN
ASN yang
diberhentikan dengan hormat sebagi ASN menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pension. Pemberhentian
dengan hormat sebagai ASN, meliputi;
1)
Pemberhentian
atas permintaan sendiri
Permintaan
berhenti sebagai ASN dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila
ada kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila
ASN yang bersangkutan masiih terikat dalam keharusan bekerja pada pemerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Pemberhentian
karena mencapai batas usia pension
Menurut
Undang-Undang No 11 Tahun 1969, pension adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan
atas jasa-jasa ASN yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri pada Negara.
Batas usia pension ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
adalah 59 tahun. Adapun batas usia pension ASN dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
2011) adalah sebagai berikut;
a)
65
tahun bagi ASN yang memangku;
(1) jabatan
Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang
penelitian.
(2) jabatan
lain yang ditentukan oleh presiden
b)
62
tahun bagi ASN yang memangku jabatan Wakil Menteri
c)
60
tahun bagi ASN yang memangku;
(1) jabatan
structural eselon I
(2) jabatan
structural eselon II
(3) jabatan
Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri
(4) jabatan
Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman
Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat, atau
(5) jabatan
lain yang ditentukan oleh presiden.
d)
58
tahun bagi ASN yang memangku;
3)
Pemberhentian
karena adanya penyederhanaan organisasi
Apabila ada
penyederhanaan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya
kelebihan ASN, maka ASN itu disalurkan kepada satuan organisasi lainnya. Kalau
penyaluran tidak memungkinkan dilaksanakan, maka ASN yang kelebihan itu
diberhentikan dengan hormat sebagai ASN atau dari jabatan negeri dengan
mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4)
Pemberhentian
karena tidak cakap jasmani dan rohani
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila berdasarkan surat
keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan;
(1) tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena keterbatasannya.
(2)
menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau
lingkungan kerjanya.
(3) setelah
berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.
5)
Pemberhentian
karena meninggal dunia atau hilang.
ASN yang
meninggal dunia dianggap diberhentikan dengan hormat, ASN yang hilang dianggap
telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 (dua belas).
6)
Pemberhentian
karena melakukan tindak pidana/penyelewengan
ASN dapat
diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena hukum tetap dipenjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
7)
Pemberhentian
karena pelanggaran disiplin
ASN
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan
pelanggaran disiplin ASN tingkat berat dan pemberhentian dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin
pegawai.
8)
Pemberhentian
karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden,
ketua, wakil ketua, dam anggota dewan perwakilan rakyat, ketua wakil ketua, dan
anggota dewan perwakilan rakyat daerah, gubernur atau wakil gubernur, atau
bupati/ walikota, dan wakil bupati/wakil wali kota oleh lembaga yang bertugas
melaksanakan pemilihan.
9)
Pemberhentian
karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
10) Pemberhentian karena tidak menjabat
lagi sebagai pejabat Negara.
ASN yang
tidak menjabat lagi sebagai pejabat Negara akan diberhentikan dengan hormat
sebagai ASN apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia
lowongan jabatan.
11) Pemberhentian karena hal-hal lain.
a)
ASN
yang tidak melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya setelah habis menjalankan
cuti di luar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai
negeri sipil
b)
ASN
yang melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya setelah habis masa
menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, tidak dapat dipekerjakan kembali karena
tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan hak-hak
kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai ASN
ASN yang
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, kehilangan Hak-hak
kepegawaiannya antara lain hak atas pension. Pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai ASN sebagai berikut:
1)
Melanggar
sumpah//janji ASN, sumpah/janji jabatan negeri atau peraturan disiplin ASN
2)
Dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat)
tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
3)
Melakukan
usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang
Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang
Negara dan atau pemerintah.
4)
Tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau
lebih.
5)
Menjadi
anggota dan atau/pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.
B. MEMAHAMI HAK KEPEGAWAIAN DAN UANG TUNGGU
1. Hak
Hak Pegawai
ASN yang
diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara berupa hak jaminan pension dan hak jaminan hari tua.
2. Uang
Tunggu
Uang tunggu
diberikan setiap tahun untuk paling lama 5 (lima) tahun. Uang tunggu diberikan
dengan ketentuan:
a.
Besarnya
uang tunggu yang diberikan
1)
100%
(seratus persen) dari gaji, untuk tahun pertama
2)
80%
(delapan puluh persen) dari gaji untuk tahun selanjutnya.
b.
Besarnya
uang tunggu yang diberikan tidak kurang dari gaji terendah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Uang
tunggu diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal ASN yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
d.
ASN
yang menerima uang tunggu wajib melaporkan diri kepada PPK paling lambat 1
(satu) bulan sebelumnya berakhirnya pemberian uang tunggu.
e.
ASN
yang menerima uang uang tunggu dapat diangkat kembali dalam jabatan apabila ada
lowongan
f.
ASN
yang menerima uang tunggu yang menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan,
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS pada
akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.
g.
ASN
yang menerima uang tunggu dan diangkat kembali dalam jabatan, dicabut pemberian
uang tunggunya terhitung sejak pengangkatannya, dan yang bersangkutan menerima
penghasilan penuh sebagai PNS.
h.
Pemberian
dan pencabutan uang tunggu ditetapkan oleh PPK
i.
ASN
yang tidak dapat disalurkan pada instansi pemerintah lain karena perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah diberikan uang tunggu.
j.
ASN
pada saat masa tunggu berakhir, memiliki masa kerja pension kurang dari 10
sepuluh) tahun diberhentikan dengan hormat dan diberikan uang pengabdian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarnya uang pengabdian adalah
6 (enam) kali masa kerja kali gaji terakhir yang pernah diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar