A. MEMAHAMI LANDASAN HUKUM, PENGERTIAN, TUJUAN DAN MANFAAT CUTI
1.
Landasan Hukum
Hal-hal
yang berkaitan dengan cuti aparatur sipil Negara sudah diatur oleh pemerintah.
Hal itu diatur dalam Peraturan badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
2.
Pengertian Cuti
Cuti
adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Cuti berasal dari Bahasa Hindi, “Cutti” atau perlop
(verlop) dalam Bahasa Belanda yang berarti ketidakhadiran secara sementara
atau tertentu karena alasan tertentu yang mendapat keterangan dari pihak-pihak
yang terkait.
Menurut
Para Ahli pengertian cuti adalah;
a. Agustin (2014), cuti adalah waktu
berlibur tertentu yang diberikan kepada pegawai, libur dari suatu pekerjaan di
perusahaan sementara karena ada pekerjaan.
b. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), cuti adalah libur beberapa hari lamanya secara resmi tidak bekerja
(untuk beristirahat).
c. Sastra Djatmiko dan Marsono (1984),
pengertian cuti adalah tidak masuk bekerja yang diizinkan dalam jangka waktu
tertentu untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan
pegawai.
d. Sondang P. Siagian (1997)menyebutkan
cuti merupakan hak setiap pekerja setiap tahun kerja, biasanya hak cuti itu
adalah selama dua belas hari kerja dan dalam kurun waktu tersebut pegawai yang
bersangkutan mendapat gaji penuh dan waktu cuti itu diperhitungkan sebagai masa
aktif untuk diperhitungkan pension kelak.
e. H. Nainggolan (1989), cuti adalah
hak pegawai negeri sipil. Oleh sebab itu, pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda
dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
3.
Tujuan Cuti
Tujuan
cuti adalah untuk memberikan kesempatan istirahat bagi para aparatur sipil
Negara dalam rangka menjamin kesegeran jasmani dan rohani. Jadi, cuti ini
bertujuan secara umum demi kepentingan ASN yang bersangkutan.
4.
Manfaat Cuti
Cuti
diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada
ASN setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Umumnya,
setiap instansi memberikan hak cuti untuk pegawainya yang dapat diambil sekitar
12kali atau lebih per tahun. Cuti tersebut dapat digunakan untuk berbagai
kepentingan seperti menikah, liburan, atau hal lainnya yang ingin dilakukan
ketika hari kerja. Sayangnya, beberapa orang tidak terlalu perduli dengan jatah
cuti yang diberikan instansi. Padahal cuti memberikan manfaat positif yang juga
berpengaruh terhadap pekerjaan saat ini.
B. MENJABARKAN
JENIS-JENIS CUTI DAN PIHAK PEMBERI CUTI
1.
Jenis-jenis cuti
Selama
menjalankan cuti, ASN yang beersangkutan tetap akan menerima penghasilan penuh,
kecuali dalam cuti besar dan cuti di luar tanggungan Negara. Berbagai jenis
cuti dapat diperoleh para ASN dengan syarat dan ketentuan tertentu yang harus
dipenuhi.
a.
Cuti tahunan
1) ASN dan calon ASN telah bekerja
paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
Lamanya hak cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
2) Permintaan cuti tahunan dapat
diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja.
3) Untuk menggunakan hak atas cuti
tahunan, ASN dan calon ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Permintaan dan
pemberian cuti dibuat dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
4) Jika cuti tahunan yang akan
digunakan berada di tempat yang sulit berhubungan, maka jangka waktu cuti
tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
5) Hak atas cuti tahunan yang tidak
digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya
untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam
tahun berjalan.
6) Sisa hak atas cuti tahunan yang
tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya
paling banyak 6 (enam) hari kerja.
7) Hak atas cuti tahunan yang tidak
digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun
berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas
cuti tahunan dalam tahun berjalan.
8) Hak atas cuti tahunan dapat
ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk
paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.
9) Hak atas cuti tahunan yang
ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun
berikutnya selam 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan
dalam tahun berjalan.
10) ASn yang telah menggunakan hak atas
cuti tahunan dan masih terdapat sisa hak atas cuti tahunan untuk tahun
berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang
memberikan cuti untuk tahun berikutnya apabila terdapat kepentingan dinas
mendesak.
11) Hak atas sisa cuti tahunan yang
ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya.
12) ASN yang menduduki jabatan guru pada
sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, disamakan dengan ASN yang telah menggunakan hak cuti
tahunan.
13) Pemberian cuti tahunan harus
memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
b.
Cuti besar
1) ASN yang bekerja paling singkat 5
(lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga)
bulan.
2) ASN yang menggunakan hak atas cuti
besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
3) ASN yang telah menggunakan hak atas
cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang
bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah
digunakan.
4) ASN yang menggunakan hak atas cuti
besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya dapat
menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut.
5) Bagi ASN yang masa kerjanya belum 5
(lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali
dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang
dikeluarkan oleh instansi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan haji.
6) Untuk menggunakan hak atas cuti
besar, ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang memberikan cuti.
7) Hak cuti besar dapat ditangguhkan
penggunaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 (satu)
tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan
agama.
8) ASN yang menggunakan cuti besar
kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hangus.
9) Selama menggunakan hhak atas
cutibesar, ASN yang bersangkutan menerima penghasilan ASN terdiri atas gaji
pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas ASN.
c.
Cuti sakit
1) Setiap ASN yang menderita sakit
berhak atas cuti sakit
2) ASN yang sakit 1 (satu) hari
menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung
dengan melampirkan surat keterangan dokter.
3) ASN yang sakit lebih dari 1 (satu)
hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan
ketentuan bahwa ASN yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat
keterangan dokter.
4) Hak atas cuti sakit diberikan untuk
paling lama 1 (satu) tahun
5) Jangka waktu cuti sakit dapat
ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat
keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang kesehatan.
6) ASN yang tidak sembuh dari
penyakitnya dalam jangka waktu, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim
penguji kesehatan yang telah ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
7) Apabila berdasarkan hasil pengujian
kesehatan ASN belum sembuh dari penyakitnya, ASN yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) ASN yang mengalami gugur kandungan
berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.
9) Untuk menggunakan hak atas cuti
sakit, ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang memberikan cuti.
10) ASN yang mengalami kecelakaan dalam
dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu
mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari
penyakitnya.
11) Selama menjalankan cuti sakit, ASN
yang bersangkutan menerima penghasilan ASN. Penghasilan terdiri dari gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas
ASN.
d.
Cuti melahirkan
1) Untuk kelahiran anak pertama sampai
anak ketiga, ASN berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan. Untuk
menggunakan hak atas cuti melahirkan, ASN yang bersangkutan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
2) Untuk melahirkan anak keempat dan
seterusnya kepada ASN diberikan cuti besar.
3) Cuti besar untuk kelahiran anak
keempat dan seterusnya berlaku ketentuan
sebagai berikut.
a) Permintaan tersebut tidak dapat
ditangguhkan
b) Mengesampingkan ketentuan telah
bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus.
c) Lamanya cuti besar tersebut sama
dengan lamanya cuti melahirkan.
4) Selama menggunakan hak cuti
melahirkan, ASN yang bersangkutan menerima penghasilan ASN. Penghasilan
tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan
tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang
mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas ASN.
e.
Cuti karena alasan penting
1) ASN berhak atas cuti karena alasan penting, apabila;
a) Ibu, bapak, istri atau suami, anak,
adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia (sakit keras
dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan
Kesehatan).
b) Salah seorang anggota keluarga yang
meninggal dunia, dan menurut peraturan
perundang-undangan ASN yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari
anggota keluarga yang meninggal dunia.
c) Melangsungkan perkawinan.
2) ASN laki-laki yang istrinya
melahirkan atau operasi Caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting
dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
3) ASN yang mengalami musibah kebakaran
rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan
melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga.
4) ASN yang ditempatkan pada perwakilan
Republik Indonesia yang rawan dan atau
berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi
kejiwaan ASN yang bersangkutan.
5) Lamanya cuti karena alasan penting
ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 (satu)
bulan.
6) Untuk menggunakan hak atas cuti
sakit, ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang memberikan cuti.
7) Dalam hal yang mendesak, sehingga
ASN yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang
berwenang memberikan cuti, pejabat yang tertinggi di tempat ASN yang
bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk
menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
8) Selama menggunakan hak atas cuti
karena alasan penting, ASN yang bersangkutan menerima penghasilan ASN.
Penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan
tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang
mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas ASN.
f.
Cuti bersama
1) Presiden dapat menetapkan cuti
bersama
2) Cuti bersama tidak mengurangi hak
cuti tahunan
3) Cuti bersama ditetapkan dengan
keputusan presiden.
4) ASN yang karena jabatannya tidak
diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan
jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
g.
Cuti di luar tanggungan Negara
1) ASN yang telah bekerja paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak
dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara. Alasan pribadi dan mendesak
antara lain sebagai berikut;
a) Mengikuti/mendampingi suami/istri
tugas Negara/tugas belajar di dalam/luar negeri.
b) Mendampingi suami/istri bekerja di
dalam/luar negeri.
c) Menjalani program untukmendapatkan
keturunan dengan malampirkan surat keterangan dokter spesialis.
d) Mendampingi anak yang berkebutuhan
khusus dan harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
e) Mendampingi suami/istri/anak yang
memerlukan perawatan khusus, harus melampirkan surat keterangan dokter
spesialis.
f) Mendampingi atau merawat
orangtua/mertua yang sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
2) Untuk mengajukan cuti di luar
tanggungan Negara harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas
Negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang.
3) Cuti di luar tanggungan Negara dapat
diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
4) Jangka waktu cuti di luar tanggungan
Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan
penting untuk memperpanjangnya.
5) Cuti di luar tanggungan Negara
mengakibatkan ASN yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Jabatan yang
menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan Negara harus diisi.
6) Untuk mendapatkan cuti di luar
tanggungan Negara, ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan permohonan
secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan yang sesuai.
7) Berdasarkan permintaan/permohonan
secara tertulis, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk mengajukan permintaan
persetujuan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga).
8) Dalam hal permintaan/permohonan cuti
disetujui, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan tersebut.
9) Dalam hal permintaan/permohonan cuti
ditolak, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara mengembalikan secara tertulis usul persetujuan disertai
alasan penolakan.
10) Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diperuntukkan kepada;
11) Cuti diluar tanggungang Negara,
hanya dapat diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapatkan persetujuan dari
Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat. PPK tidak dapat mendelegasikan
kewenangan pemberian cuti di luar
tanggungan Negara.
12) Selama menjalankan cuti, ASN yang
bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan ASN.
13) Selama menjalankan cuti di luar
tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja ASN.
14) ASN yang telah menjalankan cuti di
luar tanggungan Negara untuk paling lama 3 (tiga) tahun, tetapi tidak
memperpanjang, maka yang bersangkutan harus mengajukan permintaan/permohonan perpanjang cuti di luar
tanggungan Negara, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Permintaan permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan Negara harus
sudah diajukan paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum cuti di luar tanggungan Negara berakhir.
2.
Pemberian cuti
Bagi ASN,
cuti memang merupakan hak. Namun, untuk mendapatkan cuti, diperlukanizin
tertulis dari pihak pejabat yang berwenang memberi cuti. Tanpa adanya izin, maka kondisi tidak
masuk kerja tidak dapat disebut cuti. Karenanya, sebelum mengambil cuti, ASN
harus mengajukan surat permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang. Pejabat
yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau
pejabat yang mendapat delegasi sebagai wewenang
dari PPK untuk memberikan cuti. PPK sebagaimana dimaksud terdiri atas;
a. Menteri di kementerian, termasuk
Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Pimpinan Lembaga di lembaga
pemerintah non kementrian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat
lain yang ditentukan oleh presiden.
c. Sekretaris Jenderal di secretariat
lembaga Negara dan lembaga nonstructural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung
d. Gubernur di Provinsi
e. Bupati/Wali Kota di Kabupaten/Kota
Cuti bagi
ASN yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau
lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar
tanggungan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar