Selasa, 02 Februari 2021

XII PEG BAB XVI MEMAHAMI CUTI PEGAWAI

 A.     MEMAHAMI LANDASAN HUKUM, PENGERTIAN, TUJUAN DAN MANFAAT CUTI

1.        Landasan Hukum

Hal-hal yang berkaitan dengan cuti aparatur sipil Negara sudah diatur oleh pemerintah. Hal itu diatur dalam Peraturan badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

 

2.      Pengertian Cuti

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti berasal dari Bahasa Hindi, “Cutti”  atau perlop (verlop) dalam Bahasa Belanda yang berarti ketidakhadiran secara sementara atau tertentu karena alasan tertentu yang mendapat keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

Menurut Para Ahli pengertian cuti adalah;

a.      Agustin (2014), cuti adalah waktu berlibur tertentu yang diberikan kepada pegawai, libur dari suatu pekerjaan di perusahaan sementara karena ada pekerjaan.

b.      Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cuti adalah libur beberapa hari lamanya secara resmi tidak bekerja (untuk beristirahat).

c.       Sastra Djatmiko dan Marsono (1984), pengertian cuti adalah tidak masuk bekerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan pegawai.

d.      Sondang P. Siagian (1997)menyebutkan cuti merupakan hak setiap pekerja setiap tahun kerja, biasanya hak cuti itu adalah selama dua belas hari kerja dan dalam kurun waktu tersebut pegawai yang bersangkutan mendapat gaji penuh dan waktu cuti itu diperhitungkan sebagai masa aktif untuk diperhitungkan pension kelak.

e.      H. Nainggolan (1989), cuti adalah hak pegawai negeri sipil. Oleh sebab itu, pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak. 

 

3.      Tujuan Cuti

Tujuan cuti adalah untuk memberikan kesempatan istirahat bagi para aparatur sipil Negara dalam rangka menjamin kesegeran jasmani dan rohani. Jadi, cuti ini bertujuan secara umum demi kepentingan ASN yang bersangkutan.

 

4.      Manfaat Cuti

Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada ASN setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Umumnya, setiap instansi memberikan hak cuti untuk pegawainya yang dapat diambil sekitar 12kali atau lebih per tahun. Cuti tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan seperti menikah, liburan, atau hal lainnya yang ingin dilakukan ketika hari kerja. Sayangnya, beberapa orang tidak terlalu perduli dengan jatah cuti yang diberikan instansi. Padahal cuti memberikan manfaat positif yang juga berpengaruh terhadap pekerjaan saat ini.


B.     MENJABARKAN JENIS-JENIS CUTI DAN PIHAK PEMBERI CUTI

1.        Jenis-jenis cuti

Selama menjalankan cuti, ASN yang beersangkutan tetap akan menerima penghasilan penuh, kecuali dalam cuti besar dan cuti di luar tanggungan Negara. Berbagai jenis cuti dapat diperoleh para ASN dengan syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.

 

a.      Cuti tahunan

1)      ASN dan calon ASN telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.

2)      Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja.

3)     Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, ASN dan calon ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Permintaan dan pemberian cuti dibuat dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.

4)     Jika cuti tahunan yang akan digunakan berada di tempat yang sulit berhubungan, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

5)     Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

6)     Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.

7)     Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

8)     Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.

9)     Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan  dalam tahun berikutnya selam 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

10)  ASn yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan dan masih terdapat sisa hak atas cuti tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk tahun berikutnya apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.

11)   Hak atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya.

12)   ASN yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan ASN yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

13)  Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.

 

b.      Cuti besar

1)      ASN yang bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.

2)      ASN yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

3)     ASN yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan.

4)     ASN yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut.

5)     Bagi ASN yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan haji.

6)     Untuk menggunakan hak atas cuti besar, ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

7)     Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.

8)     ASN yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hangus.

9)     Selama menggunakan hhak atas cutibesar, ASN yang bersangkutan menerima penghasilan ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas ASN.

 

c.       Cuti sakit

1)      Setiap ASN yang menderita sakit berhak atas cuti sakit

2)      ASN yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.

3)     ASN yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa ASN yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

4)     Hak atas cuti sakit diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun

5)     Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.

6)     ASN yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji  kesehatan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan

7)     Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan ASN belum sembuh dari penyakitnya, ASN yang bersangkutan  diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8)     ASN yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.

9)     Untuk menggunakan hak atas cuti sakit, ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

10)  ASN yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

11)   Selama menjalankan cuti sakit, ASN yang bersangkutan menerima penghasilan ASN. Penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas ASN.

 

d.      Cuti melahirkan

1)      Untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga, ASN berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan. Untuk menggunakan hak atas cuti melahirkan, ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

2)      Untuk melahirkan anak keempat dan seterusnya kepada ASN diberikan cuti besar.

3)     Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan  sebagai berikut.

a)     Permintaan tersebut tidak dapat ditangguhkan

b)     Mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus.

c)      Lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan.

4)     Selama menggunakan hak cuti melahirkan, ASN yang bersangkutan menerima penghasilan ASN. Penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas ASN.

 

e.      Cuti karena alasan penting

1)      ASN berhak atas cuti  karena alasan penting, apabila;

a)     Ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia (sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan).

b)     Salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia, dan menurut peraturan  perundang-undangan ASN yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia.

c)      Melangsungkan perkawinan.

2)      ASN laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi Caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

3)     ASN yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga.

4)     ASN yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia  yang rawan dan atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan ASN yang bersangkutan.

5)     Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 (satu) bulan.

6)     Untuk menggunakan hak atas cuti sakit, ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

7)     Dalam hal yang mendesak, sehingga ASN yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, pejabat yang tertinggi di tempat ASN yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.

8)     Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, ASN yang bersangkutan menerima penghasilan ASN. Penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas ASN.

 

f.       Cuti bersama

1)      Presiden dapat menetapkan cuti bersama

2)      Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan

3)     Cuti bersama ditetapkan dengan keputusan presiden.

4)     ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

 

g.      Cuti di luar tanggungan Negara

1)      ASN yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara. Alasan pribadi dan mendesak antara lain sebagai berikut;

a)     Mengikuti/mendampingi suami/istri tugas Negara/tugas belajar di dalam/luar negeri.

b)     Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri.

c)      Menjalani program untukmendapatkan keturunan dengan malampirkan surat keterangan dokter spesialis.

d)     Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus dan harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.

e)     Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus, harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.

f)       Mendampingi atau merawat orangtua/mertua yang sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

2)      Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan Negara harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas Negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang.

3)     Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

4)     Jangka waktu cuti di luar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.

5)     Cuti di luar tanggungan Negara mengakibatkan ASN yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan Negara harus diisi.

6)     Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan Negara, ASN yang bersangkutan mengajukan permintaan permohonan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan yang sesuai.

7)     Berdasarkan permintaan/permohonan secara tertulis, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk mengajukan permintaan persetujuan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga).

8)     Dalam hal permintaan/permohonan cuti disetujui, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan tersebut.

9)     Dalam hal permintaan/permohonan cuti ditolak, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara mengembalikan secara tertulis usul persetujuan disertai alasan penolakan.

10)  Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diperuntukkan kepada;

11)   Cuti diluar tanggungang Negara, hanya dapat diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat. PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar  tanggungan  Negara.

12)   Selama menjalankan cuti, ASN yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan ASN.

13)  Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja ASN.

14)  ASN yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan Negara untuk paling lama 3 (tiga) tahun, tetapi tidak memperpanjang, maka yang bersangkutan harus mengajukan  permintaan/permohonan perpanjang cuti di luar tanggungan Negara, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Permintaan permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan Negara harus sudah  diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum cuti di luar tanggungan Negara berakhir.

 

2.      Pemberian cuti

Bagi ASN, cuti memang merupakan hak. Namun, untuk mendapatkan cuti, diperlukanizin tertulis dari pihak pejabat yang berwenang memberi  cuti. Tanpa adanya izin, maka kondisi tidak masuk kerja tidak dapat disebut cuti. Karenanya, sebelum mengambil cuti, ASN harus mengajukan surat permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagai wewenang  dari PPK untuk memberikan cuti. PPK sebagaimana dimaksud terdiri atas;

a.      Menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

b.      Pimpinan Lembaga di lembaga pemerintah non kementrian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden.

c.       Sekretaris Jenderal di secretariat lembaga Negara dan lembaga nonstructural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung

d.      Gubernur di Provinsi

e.      Bupati/Wali Kota di Kabupaten/Kota

Cuti bagi ASN yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan Negara.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi