Selasa, 02 Februari 2021

XI PEG BAB III MEMAHAMI SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

  A. SISTEM KEPEGAWAIAN NASIONAL

Kebijaksanaan dasar system administrasi kepegawaian di Negara Indonesia mengacu pada Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok kepegawaian. Dalam undang-undang tersebut, pegawai negeri sipil didefinisikan sebagai setiap warga Negara republic Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.  Pegawai Negeri Sipil

Pegawai negeri sipil terdiri atas pegawai negeri pusat dan pegawai negeri sipil daerah.

Institusi tempat pegawai negeri pusat bertugas adalah di Kementrian Negara yang bernomenklatur, yaitu departemen dan di kantor pusat menteri koordinasi dan menteri Negara. Selain itu di kantor wilayah departemen, di lingkungan perwakilan RI di luar negeri dan di dalam negeri, diperbantukan kepada pemerintah daerah, di lingkungang pemerintah wilayah administrasi provinsi dan ditugaskan pada proyek-proyek pemerintah.

Pegawai negeri sipil daerah adalah pegawai negeri sipil yang berada di daerah atau provinsi/kabupaten/kota yang gajinya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan bekerja pada pemerintah daerah atau di luar instansi induknya.

Pegawai negeri sipil daerah bertugas pada;

a.   Secretariat daerah provinsi dengan seluruh jajaran organisasi di lingkungan yang terdiri atas asisten, biro, bagian, subbagian, seksi, dan sebagainya.

b.   Bapeda provinsi, kabupaten/kota dan satuan  satuan di lingkungan masing-masing.

c.   Badan pengawas daerah dan jajaran  satuan organisasi san satuan jabatan seperti inspektur dan pemeriksa.

d.   BKPMD di daerah provinsi/kota

e.   Di satuan lainnya yang tidak termasuk kepada salah satu satuan organisasi tersebut, seperti proyek pemerintah daerah.

 

2.  Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Pada dasarnya TNI adalah pegawai negeri. Namun beberapa ketentuan tentang pegawai negeri tidak berlaku bagi anggota TNI/POLRI. Oleh karena itu, perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dinyatakan bahwa prajurit adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya oleh anggaran pertahanan Negara yang bersumber dari APBN.

Prajurit dan prajurit dinas memperoleh rawatan dan layanan kedinasan meliputi;

a.   Penghasilan yang layak

b.   Tunjangan keluarga

c.   Perumahan/asrama/mess

d.   Rawatan kesehatan

e.   Pembinaan mental dan layanan keagamaan

f.    Bantuan hukum

g.   Asuransi kesehatan dan jiwa

h.   Tunjangan hari tua

i.    Asuransi penugasan operasi militer

 

Prajurit dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat. Prajurit berpangkat colonel dan perwira tinggi diberhentikan dari ke prajuritan dengan keputusan presiden. Sedangkan prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena;

a.    Atas permintaan sendiri

b.    Telah habis masa dinasnya

c.    Menjalani masa pensiun

d.    Tidak memenuhi persyaratan jasmani dan rohani

e.    Gugur, tewas, atau meninggal dunia

f.     Alih status menjadi pegawai negeri sipil

g.    Berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan kedinasan

 

3.  Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dalam negeri.

 

4.  Pejabat Negara

Pegawai negeri dapat diangkat menjadi pejabat Negara. Pejabat Negara adalah pimpinan atau lembaga tertinggi Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dam pejabat Negara lainnya yang ditentukan dalam  undang-undang.

a.    Presiden dan wakil presiden

b.    Ketua, wakil ketua dan anggota MPR

c.    Ketua, dan wakil ketua, dan anggota DPR

d.    Katua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung.

e.    Hakim pada badan peradilan umum, peradilan pada tata usaha Negara, peradilan agama, peradilan militer dan hakim yang diperkerjakan untuk tugas peradilan.

f.      Ketua, wakil ketua, anggota Badan Pemeriksa Keuangan

g.    Ketua, wakil ketua, Komisi Pemberantasan Korupsi

h.    Gubernur dan wakil gubernur

i.     Bupati, walikota, wakil bupati, dan wakil walikota

j.     Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

 

5.  PNS lainnya

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa PNS dapat diperbantukan pada BUMN/BUMND. Namun demikian, tidak semua pegawai BUMN/BUMND berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

 

B. SISTEM KEPEGAWAIAN DAERAH

Dalam system kepegawaian secara nasional, pegawai negeri sipil memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan pemerintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. Kepegawaian daerah adalah suatu system dan prosedur yang diatur dalam peratuan perundang-undangan. Adapun  aktivitas/fungsi yang dilaksanakan adalam system kepegawaian daerah meliputi perencanaa, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, penggajian, pemberhentian, pensiunan, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, larangan, sanksi, dan penghargaan yang merupakan sub sistem kepegawaian secara nasional.

System manajemen kepegawaian yang sesuai dengan kondisi pemerintah saat ini tidak murni unfied system dan seaparated system. Namun sebagai konsekuensi dilaksanakan kebijakan desentralisasi (otonomi daerah) maka hal ini digunakan gabungan antara unfied system dan seaparated system. Artinya ada bagian-bagian yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian bagian yang menjadi kewenangan yang diserahkan kepada daerah.

 

C. BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.

BKN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut;

1.  Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kepegawaian dan penyelenggaraan koordinasi identifikasi kebutuhan kependidikan dan pelatihan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan pendidikan dan pelatihan SDM PNS.

2.  Penyelenggaraan administrasi kepegawaian pejabat Negara dan mantan pejabat Negara.

3.  Penyelenggaraan administrasi dan system informasi kepegawaian dan mutasi antar-provinsi dan penyelenggaraan koordinasi penyusunan norma standar.

4.  Pelancaran kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi kepegawaian,

5.  Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya dan perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.

6.  Penetaan system informasi di bidangnya.

7.  Pelaksanaan mutasi kepegawaian.

8.  Penyelenggaraan administrasi kepegawaian secara nasional.

 

D. BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Badan kepegawaian daerah adalah perangkat yang melaksanakan manajemen pegawai negeri daerah dalam membantu tugas pokok pejabat Pembina kepegawaian daerah. Badan kepegawaian daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

BKD mempunyai tugas pokok membantu pejabat Pembina kepegawaian daerah dalam melaksanakan tugas pokoknya. BKD menyelenggarakan fungsi;

1.    Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.

2.    Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah

3.    Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah.

4.    Penyiapan dan pelaksanaan kepangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian PNS daerah sesuai dengan norma standar prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

5.    Penyelenggaraan administrasi PNS daerah

6.    Pengelolaan system informasi daerah

7.    Penyiapan informasi Kepegawaian daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.

 

E. PEGAWAI SWASTA

Pegawai swasta adalah orang yang bekerja di perusahaan yang bukan milik Negara atau perusahaan swasta. Istilah manajemen kepegawaian popular di kalangan lembaga-lembaga/perusahaan bisnsi swasta. Manajemen kepegawaian (personalia atau sumber daya manusia) menangani masalah-masalah penggunaan sumber daya dalam suatu kerja sama. Dalam usaha kerja sama, manajemen kepegawaian mempunyai ciri-ciri;

1.  Adanya hubungan kerja

2.  Adanya masalah pengadaan/penerimaan pegawai

3.  Adanya masalah imbalan jasa atas prestasi kerja

4.  Adanya masalah pemutusan hubungan kerja

 

Menurut UU No 7 Tahun 1987 butir d, pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dan menerima upah. Sedangkan pengertian tenaga kerja pasal 1 adalah orang yang mampu melakukan peerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

1.    Pegawai percobaan

Pegawai percobaan merupakan status pegawai yang tergolong pegawai baru dengan gaji pokok. Menurut Undang-Undang 12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja, masa percobaan karyawan swasta tidak boleh lebih dari tiga bulan. Apabila ia melakukan kesalahan, hubungan kerja dengan perusahaan dapat diputuskan tanpa syarat. Namun, apabila hasil kerjanya baik atau memuaskan maka dihitung sebagai masa kerja. Adapun gaji atau upah pada umumnya berdasarkan waktu, harian, dan bulanan.

 

2.    Pegawai harian

Pegawai harian adalah orang yang bekerja pada instansi pemerintah maupun swasta. Pegawai dengan status ini digaji satu hari sekali atau dua minggu sekali tergantung kesepakatan awal.  Biasanya pegawai ini berlaku asas no work no pay, tidak bekerja tidak ada upah.

 

3.    Pegawai bulanan

Pegawai bulanan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga dengan menerima upah berdasarkan waktu setiap bulan sekali.

 

4.    Pegawai borongan

Pegawai borongan ialah yang bekerja pada suatu lembaga dengan menerima upah berdasarkan hasil kerja yang dicapainya.

 

5.    Pegawai musiman

Pegawai musiman ialah orang yang bekerja selama jangka waktu tertentu. Sesuai dengan macam pekerjaan yang dilakukan upah yang diterima pegawai musiman dapat bersifat borongan, harian, ataupun bulanan.

 

F. SISTEM KEPEGAWAIAN

1.    Integrated System

Suatu system dimana manajemen kepegawaian mulai dari rekruitmen, penempatan, pengembangan, penilaian sampai dengan penggajian dan pensiun ditentukan oleh pusat.

 

2.    Separated System

Separated system adalah suatu system kepegawaian dimana manajemen mulai dari rekrutmen sampai penggajian dan pension dilakukan oleh masing-masing daerah.

 

3.    Unified System

Unified system adalah suatu system kepegawaian di mana manajemen kepegawaian dilakukan oleh suatu lembaga tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk keperluan ini.

 

G. TATA USAHA KEPEGAWAIAN

Tata Usaha Kepegawaian (TUK) merupakan rangkaian kegiatan berkaitan dengan pengumpulan penyusunan, pengelolaan, pemeliharaan, dan penyimpanan data kepegawaian secara tertib dan teratur sehingga setiap data kepegawaian di dapat dalam waktu yang relative singkat.

Pendataan kepegawaian harus dilakukan secara berkesinambungan dan terpadu demi keberlangsunggan atau pembangunan organisasi. Hal ini perlu dilakukan sebagai dampak dari adanya perubahan kuantitas dan kualitas pegawai. Kegiatan pendataan pegawai meliputi;

1.   Pencatatan/monitoring terhadap perubahan data pegawai

2.   Penyusunan statistic kepegawaian

3.   Arsip dan dokumentasi kepegawaian

Dalam kaitan hal ini, pegawai negeri sipil perlu disusun dan dipelihara baik di BKN maupun di BKD dalam bentuk komputerisasi atau buku induk atau tata naskah kepegawaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi