A. SISTEM KEPEGAWAIAN NASIONAL
Kebijaksanaan dasar system
administrasi kepegawaian di Negara Indonesia mengacu pada Undang-Undang No 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok
Pokok kepegawaian. Dalam undang-undang tersebut, pegawai negeri sipil didefinisikan
sebagai setiap warga Negara republic Indonesia yang telah memenuhi syarat yang
telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Pegawai Negeri Sipil
Pegawai
negeri sipil terdiri atas pegawai negeri pusat dan pegawai negeri sipil daerah.
Institusi
tempat pegawai negeri pusat bertugas adalah di Kementrian Negara yang
bernomenklatur, yaitu departemen dan di kantor pusat menteri koordinasi dan
menteri Negara. Selain itu di kantor wilayah departemen, di lingkungan
perwakilan RI di luar negeri dan di dalam negeri, diperbantukan kepada
pemerintah daerah, di lingkungang pemerintah wilayah administrasi provinsi dan
ditugaskan pada proyek-proyek pemerintah.
Pegawai
negeri sipil daerah adalah pegawai negeri sipil yang berada di daerah atau
provinsi/kabupaten/kota yang gajinya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) dan bekerja pada pemerintah daerah atau di luar instansi
induknya.
Pegawai
negeri sipil daerah bertugas pada;
a. Secretariat daerah provinsi dengan
seluruh jajaran organisasi di lingkungan yang terdiri atas asisten, biro,
bagian, subbagian, seksi, dan sebagainya.
b. Bapeda provinsi, kabupaten/kota dan
satuan satuan di lingkungan
masing-masing.
c. Badan pengawas daerah dan
jajaran satuan organisasi san satuan
jabatan seperti inspektur dan pemeriksa.
d. BKPMD di daerah provinsi/kota
e. Di satuan lainnya yang tidak
termasuk kepada salah satu satuan organisasi tersebut, seperti proyek
pemerintah daerah.
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia
(TNI)
Pada
dasarnya TNI adalah pegawai negeri. Namun beberapa ketentuan tentang pegawai
negeri tidak berlaku bagi anggota TNI/POLRI. Oleh karena itu, perlu diatur
dengan peraturan perundang-undangan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia dinyatakan bahwa prajurit adalah warga Negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang
berwenang.
Setiap
prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya
oleh anggaran pertahanan Negara yang bersumber dari APBN.
Prajurit
dan prajurit dinas memperoleh rawatan dan layanan kedinasan meliputi;
a. Penghasilan yang layak
b. Tunjangan keluarga
c. Perumahan/asrama/mess
d. Rawatan kesehatan
e. Pembinaan mental dan layanan
keagamaan
f. Bantuan hukum
g. Asuransi kesehatan dan jiwa
h. Tunjangan hari tua
i. Asuransi penugasan operasi militer
Prajurit
dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat. Prajurit berpangkat
colonel dan perwira tinggi diberhentikan dari ke prajuritan dengan keputusan
presiden. Sedangkan prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas
keprajuritan karena;
a. Atas permintaan sendiri
b. Telah habis masa dinasnya
c. Menjalani masa pensiun
d. Tidak memenuhi persyaratan jasmani
dan rohani
e. Gugur, tewas, atau meninggal dunia
f. Alih status menjadi pegawai negeri
sipil
g. Berdasarkan pertimbangan khusus
untuk kepentingan kedinasan
3. Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
memelihara keamanan dalam negeri.
4. Pejabat Negara
Pegawai
negeri dapat diangkat menjadi pejabat Negara. Pejabat Negara adalah pimpinan
atau lembaga tertinggi Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 dam pejabat Negara lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
a. Presiden dan wakil presiden
b. Ketua, wakil ketua dan anggota MPR
c. Ketua, dan wakil ketua, dan anggota
DPR
d. Katua, wakil ketua, ketua muda, dan
hakim agung pada Mahkamah Agung.
e. Hakim pada badan peradilan umum,
peradilan pada tata usaha Negara, peradilan agama, peradilan militer dan hakim
yang diperkerjakan untuk tugas peradilan.
f. Ketua, wakil ketua, anggota Badan Pemeriksa
Keuangan
g. Ketua, wakil ketua, Komisi
Pemberantasan Korupsi
h. Gubernur dan wakil gubernur
i. Bupati, walikota, wakil bupati, dan
wakil walikota
j. Pejabat negara lainnya yang
ditentukan oleh undang-undang.
5. PNS lainnya
Sebagaimana
telah dikemukakan bahwa PNS dapat diperbantukan pada BUMN/BUMND. Namun
demikian, tidak semua pegawai BUMN/BUMND berstatus sebagai pegawai negeri
sipil.
B.
SISTEM KEPEGAWAIAN DAERAH
Dalam system kepegawaian secara
nasional, pegawai negeri sipil memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan
pemerintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. Kepegawaian daerah
adalah suatu system dan prosedur yang diatur dalam peratuan perundang-undangan.
Adapun aktivitas/fungsi yang dilaksanakan
adalam system kepegawaian daerah meliputi perencanaa, persyaratan,
pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, penggajian, pemberhentian,
pensiunan, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, larangan,
sanksi, dan penghargaan yang merupakan sub sistem kepegawaian secara nasional.
System manajemen kepegawaian yang
sesuai dengan kondisi pemerintah saat ini tidak murni unfied system dan seaparated
system. Namun sebagai konsekuensi dilaksanakan kebijakan desentralisasi
(otonomi daerah) maka hal ini digunakan gabungan antara unfied system dan seaparated system. Artinya ada
bagian-bagian yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian bagian
yang menjadi kewenangan yang diserahkan kepada daerah.
C.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanankan tugas
pemerintahan tertentu dari presiden.
BKN menyelenggarakan fungsi sebagai
berikut;
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan
nasional di bidang kepegawaian dan penyelenggaraan koordinasi identifikasi
kebutuhan kependidikan dan pelatihan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan
pendidikan dan pelatihan SDM PNS.
2. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian
pejabat Negara dan mantan pejabat Negara.
3. Penyelenggaraan administrasi dan
system informasi kepegawaian dan mutasi antar-provinsi dan penyelenggaraan
koordinasi penyusunan norma standar.
4. Pelancaran kegiatan instansi
pemerintah di bidang administrasi kepegawaian,
5. Penyusunan rencana nasional secara
makro di bidangnya dan perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro.
6. Penetaan system informasi di
bidangnya.
7. Pelaksanaan mutasi kepegawaian.
8. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian
secara nasional.
D.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Badan kepegawaian daerah adalah
perangkat yang melaksanakan manajemen pegawai negeri daerah dalam membantu
tugas pokok pejabat Pembina kepegawaian daerah. Badan kepegawaian daerah berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
BKD mempunyai tugas pokok membantu
pejabat Pembina kepegawaian daerah dalam melaksanakan tugas pokoknya. BKD
menyelenggarakan fungsi;
1. Penyiapan penyusunan peraturan
perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar,
dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
2. Perencanaan dan pengembangan
kepegawaian daerah
3. Penyiapan kebijakan teknis
pengembangan kepegawaian daerah.
4. Penyiapan dan pelaksanaan
kepangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian PNS daerah sesuai
dengan norma standar prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
5. Penyelenggaraan administrasi PNS
daerah
6. Pengelolaan system informasi daerah
7. Penyiapan informasi Kepegawaian
daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
E.
PEGAWAI SWASTA
Pegawai swasta adalah orang yang
bekerja di perusahaan yang bukan milik Negara atau perusahaan swasta. Istilah
manajemen kepegawaian popular di kalangan lembaga-lembaga/perusahaan bisnsi
swasta. Manajemen kepegawaian (personalia atau sumber daya manusia) menangani
masalah-masalah penggunaan sumber daya dalam suatu kerja sama. Dalam usaha
kerja sama, manajemen kepegawaian mempunyai ciri-ciri;
1. Adanya hubungan kerja
2. Adanya masalah pengadaan/penerimaan
pegawai
3. Adanya masalah imbalan jasa atas
prestasi kerja
4. Adanya masalah pemutusan hubungan
kerja
Menurut UU No 7 Tahun 1987 butir d,
pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dan menerima upah. Sedangkan
pengertian tenaga kerja pasal 1 adalah orang yang mampu melakukan peerjaan baik
di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
1. Pegawai percobaan
Pegawai
percobaan merupakan status pegawai yang tergolong pegawai baru dengan gaji
pokok. Menurut Undang-Undang 12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja, masa
percobaan karyawan swasta tidak boleh lebih dari tiga bulan. Apabila ia
melakukan kesalahan, hubungan kerja dengan perusahaan dapat diputuskan tanpa
syarat. Namun, apabila hasil kerjanya baik atau memuaskan maka dihitung sebagai
masa kerja. Adapun gaji atau upah pada umumnya berdasarkan waktu, harian, dan
bulanan.
2. Pegawai harian
Pegawai
harian adalah orang yang bekerja pada instansi pemerintah maupun swasta.
Pegawai dengan status ini digaji satu hari sekali atau dua minggu sekali
tergantung kesepakatan awal. Biasanya
pegawai ini berlaku asas no work no pay,
tidak bekerja tidak ada upah.
3. Pegawai bulanan
Pegawai
bulanan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga dengan menerima upah
berdasarkan waktu setiap bulan sekali.
4. Pegawai borongan
Pegawai
borongan ialah yang bekerja pada suatu lembaga dengan menerima upah berdasarkan
hasil kerja yang dicapainya.
5. Pegawai musiman
Pegawai musiman ialah orang yang
bekerja selama jangka waktu tertentu. Sesuai dengan macam pekerjaan yang
dilakukan upah yang diterima pegawai musiman dapat bersifat borongan, harian,
ataupun bulanan.
F.
SISTEM KEPEGAWAIAN
1. Integrated System
Suatu
system dimana manajemen kepegawaian mulai dari rekruitmen, penempatan,
pengembangan, penilaian sampai dengan penggajian dan pensiun ditentukan oleh
pusat.
2. Separated System
Separated
system adalah suatu system kepegawaian dimana manajemen mulai dari rekrutmen
sampai penggajian dan pension dilakukan oleh masing-masing daerah.
3. Unified System
Unified
system adalah suatu system kepegawaian di mana manajemen kepegawaian dilakukan
oleh suatu lembaga tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk keperluan ini.
G.
TATA USAHA KEPEGAWAIAN
Tata Usaha Kepegawaian (TUK)
merupakan rangkaian kegiatan berkaitan dengan pengumpulan penyusunan,
pengelolaan, pemeliharaan, dan penyimpanan data kepegawaian secara tertib dan
teratur sehingga setiap data kepegawaian di dapat dalam waktu yang relative
singkat.
Pendataan kepegawaian harus
dilakukan secara berkesinambungan dan terpadu demi keberlangsunggan atau
pembangunan organisasi. Hal ini perlu dilakukan sebagai dampak dari adanya
perubahan kuantitas dan kualitas pegawai. Kegiatan pendataan pegawai meliputi;
1. Pencatatan/monitoring terhadap
perubahan data pegawai
2. Penyusunan statistic kepegawaian
3. Arsip dan dokumentasi kepegawaian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar