Selasa, 02 Februari 2021

XI PEG BAB VI MENERAPKAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) PEGAWAI

 A. PENGERTIAN DAN FUNGSI DUK

Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai negeri sipil adalah suatu dasar yang memuat nama pegawai sipil dan suatu organisasi negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan.

DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier PNS. DUK ini dibuat setiap tahun secara rutin dan harus selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.

Daftar DUK disusun secara berurutan berdasarkan;

1.   Pangkat

2.   Jabatan

3.   Masa kerja

4.   Latihan jabatan

5.   Pendidikan

6.   usia

 

Nama PNS dihapus dalam DUK, apabila;

1.   Diberhentikan sebagai PNS

2.   Meninggal dunia

3.   Pindah instansi

 

B. PEMBUATAN DUK DAN PENENTUAN NOMOR URUT DALAM DUK

1.  Pembuatan DUK

a.  Daftar urut kepangkatan dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.

b.  Daftar urut kepangkatan dibuat sekali setahun.

c.  Pejabat pembuat DUK

1)   Pemerintah

2)   Menteri

3)   Jaksa Agung

4)   Pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi Negara

5)   Pimpinan pemerintah non-departemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden.

 

 

2.  Cara Pengisian DUK

a.   Penulisan nomor urut

Diisi dengan angkat tanpa tanda titik, angka 1 sampai dengan jumlah PNS pada instansi yang bersangkutan.

 

b.   Penulisan nama

1)  Diisi nama lengkap beserta gelar yang dimiliki

2)  Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik dan 1 spasi. Misalnya; Drs. Fulan

3)  Antara gelar diberi 1 spasi, misalnya; Drs. Ir. Prof. H. Fulan

4)  Untuk inisial gelar di belakang nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi. Misalnya; Drs. Ir. Prof. H. Fulan, M.Si.

5)  Untuk singkatan nama, di depan atau di belakang nama utama diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma). Misalnya; M. Fulan (bukan M Fulan.)

6)  Untuk singkatan nama yang gabungan huruf besar dan kecil, cukup diberi satu tanda titik setelah huruf terakhir. Misalnya; Muh. Fulan HS. atau Hj. Aminah Kas.

7)  Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial gelar. Misalnya; Drs. Ir. Prof. Hj. Muh. Nur EB., M.Si.

 

c.   Penulisan NIP

Diisi dengan angka NIP terdiri atas 9 digit, Tanpa tanda titik dan Tanpa spasi. Contoh benar 550008709

 

d.   Penulisan Golongan/Ruang/Pangkat Terakhir

Tanpa spasi dan tanpa titik

Sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir. Misalnya

IV/e

IV/d

IV/c

IV/b

IV/a

III/d

III/c

III/b

III/a

II/d

II/c

II/b

II/a

I/d

I/c

I/b

I/a

 

e.   Penulisan TMT Kenaikan Pangkat

Terhitung Mulai Tanggal kenaikan pangkat terakhir, sesuai dengan SK kenaikan pangkat terakhir. Input data; dd-mm-yyyy. Misalnya; 01-03-2002

 

f.    Penulisan Nama Jabatan

Misalnya;

Ka. Dinas

Wk. Ka.

Kasubdin

Kabid.

Set.

Dir.

Kasubbag.

Kasi.

Ka. Badan

Karo

Kabag

Kasubbid.

Sek.

Wk. Dir.

Ka. UPTD

 

 

g.   Penulisan Eselon

Tanpa spasi di antara tanda titik. Misalnya

I.B

II.A

II.B

III.A

III.B

IV.A

IV.B

V.A

 

h.   Penulisan TMT Eselon

Sesuai dengan surat pernyatan pelantikan eselon yang bersangkutan. Data input; dd/mm/yy. Misalnya; 1/3/02 atau 01/03/02

 

i.    Penulisan Tahun Masa Kerja

Berdasarkan SK Pangkat/Berkala atau SK yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.

 

j.    Penulisan Bulan Masa Kerja

Berdasarkan SK Pangkat/Berkala atau SK yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.

 

k.   Penulisan Nama Diklat Jabatan

Spati

Spama

Pim.I

Pim.III

Spamen

Spala

Sespa

Adumla

Sespanas

Sepada

Pim.II

Adum

Sepadya

Pim.IV.

Sepadyanas

 

 

 

l.    Penulisan Tahun Diklat

Angka tahun latihan jabatan terdiri dari 4 digit. Misalnya: 2002

 

m.  Penulisan Jumlah Jam Diklat

Diisi jumlah jam diklat yang bersangkutan. Misalnya: 400

 

n.   Penulisan Nama Pendidikan

Disingkat sesuai bentuk baku atau yang umum digunakan. Misalnya:

Fekon, Fisipol, Faperta, Fahutan, Poltek, F. Hukum. F. Kedokteran.

 

Penulisan nama pendidikan agar sesuai dengan urutan sebagai berikut:

1) Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota. Misalnya: Fekon, Akuntansi, USU, Medan.

2) Akademi, Jurusan, Kota. Misalnya: Akper, Kebidanan, Samarinda.

3) Sekolah, Jurusan, Kota. Misalnya: SMAN 1, IPA, Samarinda.

 

4)  Penulisan Tahun Lulus

Angka tahun lulus pendidikan terakhir terdiri atas 4 digit. Misalnya: 2007

 

5)  Penulisan Tingkat Ijazah

Tanpa spasi di antara tanda titik tengah dan tanpa titik setelah karakter terakhir. Misalnya:

S.3

S.2

S.1

A.IV

D.III

D.II

D.I

SLTA

SLTP

SD

 

6)  Penulisan Tanggal Lahir

Diisi sesuai dengan yang tercantum dalam SK CPNS yang bersangkutan, input data; dd/mm/yy, 1/3/02 atau 01/03/02

 

7)  Penulisan Catatan Mutasi

Diisi mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.

 

8)  Penulisan Keterangan

TB    : Tugas Belajar

CTN : Cuti di Luar Tanggungan Negara

MD   : Meniggal Dunia

PT    : Purna Tugas (Pensiun)

Keterangan lainnya yang diperlukan.

 

3.  Dasar Hukum

a.   UU RI No 43 Tahun 1999

b.   PP No. 15 Tahun 1979

c.   Surat Edaran Kepala BAKN No. 03/1980

 

4.  Penentuan Nomor Urut

Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut:

 

a.  Pangkat

PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila dua orang atau lebih yang berpangkat sama, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

 

b.  Jabatan

Apabila ada dua orang atau lebih yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pula, PNS yang memangku jabatan  yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

 

c.  Masa kerja

Apabila ada dua orang atau lebih yang memiliki pangkat sama, jabatan sama, maka PNS yang memiliki masa kerja lebih banyak yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

 

d.  Latihan jabatan

Apabila ada dua orang atau lebih yang berpangkat sama, jabatan sama, dan memiliki masa kerja sama, maka pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

 

e.  Pendidikan

Apabila ada dua orang atau lebih yan berpangkat sama, jabatan sama, memiliki masa kerja  yang sama, serta memiliki latihan jabatan yang sama pula, maka pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

 

f.   Usia

Apabila ada dua orang atau lebih memiliki pangkat yang sama, jabatan sama, masa kerja yang sama, lulus dari pelatihan yang sama dan memiliki pendidikan yang sama pula, maka pegawai yang memiliki usia yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

 

C. PENGGUNAAN DUK

Penggunaan DUK ini dapat digunakan sebagai;

1.  Salah satu bahan objektif dalam melaksanakan pembinaan karier untuk para Pegawai Negeri Sipil.

2.  Dengan DUK, pembinaan karier PNS dapat dilakukan secara objektif, di antaranya meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti pelatihan jabatan dan lain sebagainya.

3.  DUK juga berguna untuk bahan pertimbangan dalam mengisi lowongan.

 

Ketentuan tentang PNS yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila;

1.   Pegawai yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara

2.   Pegawai yang bersangkutan sedang menjalani cuti di Luar tanggungan Negara, kecuali PNS wanita yang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.

3.   Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu.

 

D. PERUBAHAN NOMOR URUT SERTA PENGGUNAAN DUK

Perubahan Nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan diatur sebagai berikut;

1.  Apabila dalam tahu  yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan.

2.  Setiap mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meniggal dunia, promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.

3.  Untuk memudahkan pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menulis jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang telah disediakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi