A. PENGERTIAN DAN FUNGSI DUK
Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Pegawai negeri sipil adalah suatu dasar yang memuat nama pegawai sipil dan
suatu organisasi negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan.
DUK berfungsi sebagai salah satu
bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier PNS. DUK ini dibuat setiap
tahun secara rutin dan harus selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
Daftar DUK disusun secara berurutan
berdasarkan;
1. Pangkat
2. Jabatan
3. Masa kerja
4. Latihan jabatan
5. Pendidikan
6. usia
Nama PNS dihapus dalam DUK,
apabila;
1. Diberhentikan sebagai PNS
2. Meninggal dunia
3. Pindah instansi
B.
PEMBUATAN DUK DAN PENENTUAN NOMOR URUT DALAM DUK
1. Pembuatan DUK
a. Daftar urut kepangkatan dibuat
untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
b. Daftar urut kepangkatan dibuat
sekali setahun.
c. Pejabat pembuat DUK
1) Pemerintah
2) Menteri
3) Jaksa Agung
4) Pimpinan kesekretariatan lembaga
tertinggi Negara
5) Pimpinan pemerintah non-departemen,
gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden.
2. Cara Pengisian DUK
a. Penulisan nomor urut
Diisi
dengan angkat tanpa tanda titik, angka 1 sampai dengan jumlah PNS pada instansi
yang bersangkutan.
b. Penulisan nama
1) Diisi nama lengkap beserta gelar
yang dimiliki
2) Setelah inisial gelar di depan
nama, diberi tanda titik dan 1 spasi. Misalnya; Drs. Fulan
3) Antara gelar diberi 1 spasi,
misalnya; Drs. Ir. Prof. H. Fulan
4) Untuk inisial gelar di belakang
nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi. Misalnya; Drs. Ir. Prof. H. Fulan,
M.Si.
5) Untuk singkatan nama, di depan atau
di belakang nama utama diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma).
Misalnya; M. Fulan (bukan M Fulan.)
6) Untuk singkatan nama yang gabungan
huruf besar dan kecil, cukup diberi satu tanda titik setelah huruf terakhir.
Misalnya; Muh. Fulan HS. atau Hj. Aminah Kas.
7) Untuk nama dengan singkatan nama
yang diikuti gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian
inisial gelar. Misalnya; Drs. Ir. Prof. Hj. Muh. Nur EB., M.Si.
c. Penulisan NIP
Diisi
dengan angka NIP terdiri atas 9 digit, Tanpa tanda titik dan Tanpa spasi.
Contoh benar 550008709
d. Penulisan Golongan/Ruang/Pangkat
Terakhir
Tanpa
spasi dan tanpa titik
Sesuai
dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir. Misalnya
IV/e
IV/d
IV/c
IV/b
IV/a
III/d
III/c
III/b
III/a
II/d
II/c
II/b
II/a
I/d
I/c
I/b
I/a
e. Penulisan TMT Kenaikan Pangkat
Terhitung
Mulai Tanggal kenaikan pangkat terakhir, sesuai dengan SK kenaikan pangkat
terakhir. Input data; dd-mm-yyyy. Misalnya; 01-03-2002
f. Penulisan Nama Jabatan
Misalnya;
Ka. Dinas
Wk. Ka.
Kasubdin
Kabid.
Set.
Dir.
Kasubbag.
Kasi.
Ka. Badan
Karo
Kabag
Kasubbid.
Sek.
Wk. Dir.
Ka. UPTD
g. Penulisan Eselon
Tanpa
spasi di antara tanda titik. Misalnya
I.B
II.A
II.B
III.A
III.B
IV.A
IV.B
V.A
h. Penulisan TMT Eselon
Sesuai
dengan surat pernyatan pelantikan eselon yang bersangkutan. Data input;
dd/mm/yy. Misalnya; 1/3/02 atau 01/03/02
i. Penulisan Tahun Masa Kerja
Berdasarkan
SK Pangkat/Berkala atau SK yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.
j. Penulisan Bulan Masa Kerja
Berdasarkan
SK Pangkat/Berkala atau SK yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.
k. Penulisan Nama Diklat Jabatan
Spati |
Spama |
Pim.I |
Pim.III |
Spamen |
Spala |
Sespa |
Adumla |
Sespanas |
Sepada |
Pim.II |
Adum |
Sepadya |
Pim.IV. |
Sepadyanas |
|
l. Penulisan Tahun Diklat
Angka
tahun latihan jabatan terdiri dari 4 digit. Misalnya: 2002
m. Penulisan Jumlah Jam Diklat
Diisi
jumlah jam diklat yang bersangkutan. Misalnya: 400
n. Penulisan Nama Pendidikan
Disingkat
sesuai bentuk baku atau yang umum digunakan. Misalnya:
Fekon,
Fisipol, Faperta, Fahutan, Poltek, F. Hukum. F. Kedokteran.
Penulisan
nama pendidikan agar sesuai dengan urutan sebagai berikut:
1) Fakultas, Jurusan, Universitas,
Kota. Misalnya: Fekon, Akuntansi, USU, Medan.
2) Akademi, Jurusan, Kota. Misalnya:
Akper, Kebidanan, Samarinda.
3) Sekolah, Jurusan, Kota. Misalnya:
SMAN 1, IPA, Samarinda.
4) Penulisan Tahun Lulus
Angka
tahun lulus pendidikan terakhir terdiri atas 4 digit. Misalnya: 2007
5) Penulisan Tingkat Ijazah
Tanpa
spasi di antara tanda titik tengah dan tanpa titik setelah karakter terakhir.
Misalnya:
S.3
S.2
S.1
A.IV
D.III
D.II
D.I
SLTA
SLTP
SD
6) Penulisan Tanggal Lahir
Diisi
sesuai dengan yang tercantum dalam SK CPNS yang bersangkutan, input data;
dd/mm/yy, 1/3/02 atau 01/03/02
7) Penulisan Catatan Mutasi
Diisi
mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.
8) Penulisan Keterangan
TB : Tugas Belajar
CTN : Cuti di Luar Tanggungan Negara
MD : Meniggal Dunia
PT : Purna Tugas (Pensiun)
Keterangan
lainnya yang diperlukan.
3. Dasar Hukum
a. UU RI No 43 Tahun 1999
b. PP No. 15 Tahun 1979
c. Surat Edaran Kepala BAKN No.
03/1980
4. Penentuan Nomor Urut
Ukuran
yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut:
a. Pangkat
PNS yang
berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam
DUK. Apabila dua orang atau lebih yang berpangkat sama, maka pegawai negeri
sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
b. Jabatan
Apabila
ada dua orang atau lebih yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu
dalam waktu yang sama pula, PNS yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih tinggi.
c. Masa kerja
Apabila
ada dua orang atau lebih yang memiliki pangkat sama, jabatan sama, maka PNS
yang memiliki masa kerja lebih banyak yang dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
d. Latihan jabatan
Apabila
ada dua orang atau lebih yang berpangkat sama, jabatan sama, dan memiliki masa
kerja sama, maka pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
e. Pendidikan
Apabila
ada dua orang atau lebih yan berpangkat sama, jabatan sama, memiliki masa
kerja yang sama, serta memiliki latihan
jabatan yang sama pula, maka pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih
tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
f. Usia
Apabila
ada dua orang atau lebih memiliki pangkat yang sama, jabatan sama, masa kerja
yang sama, lulus dari pelatihan yang sama dan memiliki pendidikan yang sama
pula, maka pegawai yang memiliki usia yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih tinggi.
C.
PENGGUNAAN DUK
Penggunaan DUK ini dapat digunakan
sebagai;
1. Salah satu bahan objektif dalam
melaksanakan pembinaan karier untuk para Pegawai Negeri Sipil.
2. Dengan DUK, pembinaan karier PNS
dapat dilakukan secara objektif, di antaranya meliputi kepangkatan, penempatan
dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti pelatihan jabatan dan lain
sebagainya.
3. DUK juga berguna untuk bahan
pertimbangan dalam mengisi lowongan.
Ketentuan
tentang PNS yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku
apabila;
1. Pegawai yang bersangkutan dikenai
pemberhentian sementara
2. Pegawai yang bersangkutan sedang
menjalani cuti di Luar tanggungan Negara, kecuali PNS wanita yang menjalankan
cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
3. Pegawai yang bersangkutan menerima
uang tunggu.
D.
PERUBAHAN NOMOR URUT SERTA PENGGUNAAN DUK
Perubahan Nomor urut dalam Daftar
Urut Kepangkatan diatur sebagai berikut;
1. Apabila dalam tahu yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian
yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat
perubahan.
2. Setiap mutasi kepegawaian misalnya
kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan,
pemberhentian, meniggal dunia, promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan
nomor urut dalam DUK.
3. Untuk memudahkan pengurusan DUK,
perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menulis
jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang telah
disediakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar