Selasa, 02 Februari 2021

XII PEG BAB XVII PENSIUN PEGAWAI

 A.   MENELAAH PENSIUN PEGAWAI

1.     Pengertian pension

Pension adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain. Berikut ini beberapa pengertian pension menurut para ahli, antara lain;

a.      Sastra Djatmika dan Marsono (1995), pension adalah suatu penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya, agar ia tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan lain.

b.      Kasmir (1999), pension merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan masa itu masyarakat masih berpikir bahwa pada usia menjelang pension adalah masa yang sudah tidak produktif lagi.

c.       Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1969, pension diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri sipil selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

d.      Berdasarkan undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Pasal 10, pension adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap pegawai negeri yang mengabdikan dirinya kepada Negara.

e.      Parnes dan Nessel (dalam Eliana, 2003) mengatakan pension adalah suatu kondisi di mana seorang individu berhenti bekerja dari suatu pekerjaan yang biasa dilakukan.

 


2.    Dasar hukum

a.      UU No. 11 Tahun 1969, tentang Pensiun Pegawai dan pension janda/dudanya ASN

b.      UU No. 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara yang dilengkapi dengan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

c.       Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil

d.      Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2010 kepada pegawai negeri,pejabat Negara, dan penerima pension/tunjangan.

e.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara, penerima pension, dan penerima tunjangan.

 

3.    Tujuan pension

Pension diberikan sebagai jaminan hhari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

 

4.   Manfaat pension

a.      Bagi pemberi kerja

1)      Kewajiban moral, instansi mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada pegawai pada saat mencapai usia pension.

2)      Loyalitas, dengan diadakannya program pension, pegawai diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap instansi.

3)     Kompetisi pasar tenaga kerja, dengan memasukkan program pension, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan pegawai yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja.

 

b.      Bagi pegawai

1)      Rasa aman terhadap masa yang akan datang,, dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pension.

2)      Kompensasi yang lebih baik karena pegawai mempunyai nilai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pension/berhenti kerja.

 

B.   MENJABARKANPEMBERI, PENERIMA, DAN MACAM-MACAM PENSIUN

1.          Pemberi pension

Yang berhak member pension bagi ASN dan pension janda/duda ASN ditetapkan oleh presiden atau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

 

2.        Penerima pension

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, penerima tunjangan, maka pension pegawai dapat diterima oleh;

a.      Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

b.      Pensiunan Prajurit TNI

c.       Pensiunan Anggota Polri

d.      Pensiunan pejabat Negara

e.      Penerima pension janda/duda/anak dari penerima pension

1)      Janda yaitu istri yang sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pension pegawai yang meninggal dunia.

2)      Duda yaitu suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pension pegawai wanita yang meninggal dunia.

3)     Anak yaitu anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pension atau penerima pension janda/duda.

f.        Penerima pension orang tua dari PNS yang tewas. Orang tua yaitu ayah kandung dan atau/ibu kandung pegawai negeri sipil.

 

3.        Macam-macam pension

a.      Non batas usia pension (Non BUP) atau pension dini

b.      Batas usia pension (BUP)

PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat  sebagai PNS. Macam-macam BUP menurut Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu;

1)      Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional, ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

2)      Usia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3)     Usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi ASN yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

c.       Pension janda/duda

d.      Pension anak

 

C.   MENGENAL AWAL DAN AKHIR PEMBERIAN PENSIUN SERTA PENDAFTARAN PENERIMA PENSIUN

1.     Awal pemberian pension

a.      Awal pemberian pension dimulai bulan berikutnya ASN yang bersangkutan diberhentikan sebagai ASN

b.      Pennsiun janda/duda atau bagian pension janda/duda diberikan mulai bulan berikutnya ASN atau penerima pension-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pension-janda/duda itu didapat oleh yang bersangkutan.

c.       Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah ASN atau  penerima pension meninggal dunia, pension-janda/duda dimulai bulan berikutnya tanggal kelahiran anak itu.

 

2.    Akhir pemberian pension

a.      Hak pension pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pension pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.

b.      Pemberian pension-janda/duda atau bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia.

 

3.    Pendaftaran istri/suami/anak sebagai penerima pension janda/dud

a.      Pendaftaran istri (istri-istri)/suami/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pension janda/duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pension pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala kantor urusan pegawai. Pendaftaran lebih dari seorang istri sebagai yang berhak menerima pension harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap istri didaftarkan.

b.      Pendaftaran istri (istri-istri)/ anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pension janda harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.

c.       Jika hubungan perkawinan dengan istri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai tanggal perceraian berlaku, sah suami/istri itu dihapus dari daftar istri/suami yan berhak menerima pension.

d.      Anak yang didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pension janda/duda atau bagian pension janda adalah sebagai berikut;

1)      Anak-anak ASN atau penerima pension pegawai dari perkawinannya dengan istri/suami yang didaftarkan sebagai yang berhak menerima pension janda/duda.

2)      Anak-anak ASN wanita atau penerima pensiun wanita.

e.      Anak yang dianggap dilahirkan dari perkawinan yang sah ialah anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu terputus.

f.        Syarat permintaan pension janda/duda

1)      Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib

2)      Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib

3)     Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran, dan alamat mereka yang berkepentingan.

4)     Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji terakhir pegawai yang meninggal dunia.

5)     Pemberian pension janda/duda atau bagian pension-janda/duda atau bagian pension janda kepada anak (anak-anak) termaksud dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya.

6)     Permintaan dimaksud di atas harus dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut;

a)     Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib.

b)     Salinan kelahiran anak (annak-anak) atau daftar susunan keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat nama, alamat, dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan.

c)      Surat keterangan dari yan berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.

d)     Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji pokok terakhir pegawai atau penerima pension yang meninggal dunia.

7)     Kepala Kantor di mana ASN yang meninggal dunia terakhir bekerja, berkewajiban untuk membantu agar pengiriman surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya termaksud di atas terlaksana sesegera mungkin.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri

5 Risiko Kecelakaan Kerja dalam Bidang Akuntansi