A. MENELAAH PENSIUN PEGAWAI
1.
Pengertian pension
Pension
adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang
tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak
terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.
Berikut ini beberapa pengertian pension menurut para ahli, antara lain;
a. Sastra Djatmika dan Marsono (1995),
pension adalah suatu penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas
pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya,
agar ia tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan
lain.
b. Kasmir (1999), pension merupakan
dambaan memperoleh penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan masa
itu masyarakat masih berpikir bahwa pada usia menjelang pension adalah masa
yang sudah tidak produktif lagi.
c. Berdasarkan Undang-Undang No.11
Tahun 1969, pension diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan
atas jasa-jasa pegawai negeri sipil selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
pemerintah.
d. Berdasarkan undang-Undang No. 43
Tahun 1999 Pasal 10, pension adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa
terhadap pegawai negeri yang mengabdikan dirinya kepada Negara.
e. Parnes dan Nessel (dalam Eliana,
2003) mengatakan pension adalah suatu kondisi di mana seorang individu berhenti
bekerja dari suatu pekerjaan yang biasa dilakukan.
2.
Dasar hukum
a. UU No. 11 Tahun 1969, tentang
Pensiun Pegawai dan pension janda/dudanya ASN
b. UU No. 5 Tahun 2014, tentang
Aparatur Sipil Negara yang dilengkapi dengan PP No. 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
c. Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan
Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
d. Peraturan Pemerintah tentang
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2010
kepada pegawai negeri,pejabat Negara, dan penerima pension/tunjangan.
e. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, pejabat Negara, penerima pension, dan penerima
tunjangan.
3.
Tujuan pension
Pension
diberikan sebagai jaminan hhari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa
pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
4.
Manfaat pension
a. Bagi pemberi kerja
1) Kewajiban moral, instansi mempunyai
kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada pegawai pada saat mencapai
usia pension.
2) Loyalitas, dengan diadakannya
program pension, pegawai diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi
terhadap instansi.
3) Kompetisi pasar tenaga kerja, dengan
memasukkan program pension, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan
nilai lebih dalam usaha mendapatkan pegawai yang berkualitas dan professional
di pasaran tenaga kerja.
b. Bagi pegawai
1) Rasa aman terhadap masa yang akan
datang,, dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pension.
2) Kompensasi yang lebih baik karena
pegawai mempunyai nilai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada
saat mencapai usia pension/berhenti kerja.
B.
MENJABARKANPEMBERI, PENERIMA, DAN
MACAM-MACAM PENSIUN
1.
Pemberi pension
Yang
berhak member pension bagi ASN dan pension janda/duda ASN ditetapkan oleh
presiden atau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) setelah mendapat pertimbangan
teknis Kepala BKN.
2.
Penerima pension
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan
Hari raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, penerima tunjangan, maka pension pegawai dapat
diterima oleh;
a. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
b. Pensiunan Prajurit TNI
c. Pensiunan Anggota Polri
d. Pensiunan pejabat Negara
e. Penerima pension janda/duda/anak
dari penerima pension
1) Janda yaitu istri yang sah menurut
hukum dari pegawai negeri atau penerima pension pegawai yang meninggal dunia.
2) Duda yaitu suami yang sah menurut
hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pension pegawai wanita yang
meninggal dunia.
3) Anak yaitu anak kandung yang sah
atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang Negara dari pegawai
negeri, penerima pension atau penerima pension janda/duda.
f.
Penerima
pension orang tua dari PNS yang tewas. Orang tua yaitu ayah kandung dan
atau/ibu kandung pegawai negeri sipil.
3.
Macam-macam pension
a. Non batas usia pension (Non BUP)
atau pension dini
b. Batas usia pension (BUP)
PNS yang
telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Macam-macam BUP menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu;
1) Usia 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional, ahli muda, pejabat fungsional
ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2) Usia 60 (enam puluh) tahun bagi
pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3) Usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi
ASN yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
c. Pension janda/duda
d. Pension anak
C.
MENGENAL AWAL DAN AKHIR PEMBERIAN PENSIUN
SERTA PENDAFTARAN PENERIMA PENSIUN
1.
Awal pemberian pension
a. Awal pemberian pension dimulai bulan
berikutnya ASN yang bersangkutan diberhentikan sebagai ASN
b. Pennsiun janda/duda atau bagian
pension janda/duda diberikan mulai bulan berikutnya ASN atau penerima
pension-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya
hak atas pension-janda/duda itu didapat oleh yang bersangkutan.
c. Bagi anak yang dilahirkan dalam
batas waktu 300 hari setelah ASN atau
penerima pension meninggal dunia, pension-janda/duda dimulai bulan
berikutnya tanggal kelahiran anak itu.
2.
Akhir pemberian pension
a. Hak pension pegawai berakhir pada
penghabisan bulan penerima pension pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
b. Pemberian pension-janda/duda atau
bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan janda/duda yang bersangkutan
meninggal dunia.
3.
Pendaftaran istri/suami/anak sebagai
penerima pension janda/dud
a. Pendaftaran istri
(istri-istri)/suami/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pension
janda/duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pension pegawai
yang bersangkutan menurut petunjuk kepala kantor urusan pegawai. Pendaftaran
lebih dari seorang istri sebagai yang berhak menerima pension harus dilakukan
dengan pengetahuan tiap-tiap istri didaftarkan.
b. Pendaftaran istri (istri-istri)/
anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pension janda harus dilakukan
dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat
terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.
c. Jika hubungan perkawinan dengan
istri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai tanggal
perceraian berlaku, sah suami/istri itu dihapus dari daftar istri/suami yan
berhak menerima pension.
d. Anak yang didaftarkan sebagai anak
yang berhak menerima pension janda/duda atau bagian pension janda adalah
sebagai berikut;
1) Anak-anak ASN atau penerima pension
pegawai dari perkawinannya dengan istri/suami yang didaftarkan sebagai yang
berhak menerima pension janda/duda.
2) Anak-anak ASN wanita atau penerima
pensiun wanita.
e. Anak yang dianggap dilahirkan dari
perkawinan yang sah ialah anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga
anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu
terputus.
f.
Syarat
permintaan pension janda/duda
1) Surat keterangan kematian atau
salinannya yang disahkan oleh yang berwajib
2) Salinan surat nikah yang disahkan
oleh yang berwajib
3) Daftar susunan keluarga yang disahkan
oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran, dan alamat mereka yang
berkepentingan.
4) Surat keputusan yang menetapkan
pangkat dan gaji terakhir pegawai yang meninggal dunia.
5) Pemberian pension janda/duda atau
bagian pension-janda/duda atau bagian pension janda kepada anak (anak-anak)
termaksud dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang
berhak menerimanya.
6) Permintaan dimaksud di atas harus
dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut;
a) Surat keterangan kematian atau salinannya
yang disahkan oleh yang berwajib.
b) Salinan kelahiran anak (annak-anak)
atau daftar susunan keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang
berwajib, yang memuat nama, alamat, dan tanggal lahir dari mereka yang
berkepentingan.
c) Surat keterangan dari yan berwajib
yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak
mempunyai penghasilan sendiri.
d) Surat keputusan yang menetapkan
pangkat dan gaji pokok terakhir pegawai atau penerima pension yang meninggal
dunia.
7) Kepala Kantor di mana ASN yang
meninggal dunia terakhir bekerja, berkewajiban untuk membantu agar pengiriman
surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya termaksud di atas
terlaksana sesegera mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar